Ironi Pemungutan Suara Ulang: Efisiensi yang Diklaim, Pemborosan yang Nyata
Home > Detail

Ironi Pemungutan Suara Ulang: Efisiensi yang Diklaim, Pemborosan yang Nyata

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggelar pemungutan suara ulang di 24 daerah Pilkada 2024. Perintah tersebut dibacakan dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024, pada Senin, 24 Februari 2025.

Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebut, pemungutan suara ulang atau PSU merupakan konsekuensi yang harus dibayar mahal akibat ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.

“Ini adalah harga mahal yang harus dibayar akibat ketidakprofesionalan penyelenggara dan kecurangan yang tidak ditindak tegas," ujar Titi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkap biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU Pilkada 2024 itu ditaksir mencapai hampir Rp1 triliun.

Perkiraan itu disampaikannya usai menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025.

Rinciannya, KPU membutuhkan biaya tambahan untuk PSU sebesar Rp486 miliar dan Bawaslu Rp215 miliar. Sedangkan, sisanya sekitar Rp250 miliar diperlukan untuk biaya kebutuhan pengamanan TNI dan Polri.

“Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri, Ribka Haluk menyampaikan hanya delapan daerah yang telah menyatakan sanggup untuk menggelar PSU.

Delapan daerah itu, yakni; Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai. Sedangkan 16 daerah lainnya masih terkendala persoalan anggaran.

Ribka mengatakan pemerintah akan menggunakan APBN untuk pelaksanaan PSU di beberapa daerah dengan APBD terbatas.

Dia memastikan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 tidak akan terpengaruh akibat kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

“Ini prioritas dan amanat konstitusi,” katanya.

Kemendagri akan melakukan simulasi terkait mekanisme pembiayaan PSU dengan menggunakan APBN. Prosesnya berlangsung selama 10 hari terhitung sejak digelarnya rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Titi mengatakan APBN memang dimungkinkan dipergunakan untuk PSU. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 166 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau Undang-Undang Pilkada.

Dalam pasal tersebut dijelaskan; pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Rugikan Rakyat

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat jumlah PSU di Pilkada 2024 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada Pilkada 2021, ada 16 PSU yang dua di antaranya diperintahkan dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara atau TPS. Sementara di Pilkada 2024 meningkat tajam menjadi 24 PSU, 14 di antaranya merupakan PSU di seluruh TPS.

Padahal, Pilkada serentak 2024 menelan biaya besar karena pemilihannya digelar di 415 kabupaten, 93 kota, dan 37 provinsi.

Selain itu, ada tambahan daerah pemekaran baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Jumlah anggaran yang disiapkan untuk Pilkada Serentak 2024 menyentuh Rp37,52 triliun. Dana itu bersumber dari APBD masing-masing daerah.

Peneliti Perludem Haykal menilai bahwa peningkatan jumlah PSU dan pasangan calon kepala daerah yang didiskualifikasi mengindikasikan semakin bermasalahnya pelaksanaan pilkada.

Apalagi, hasil pemantauan Perludem menemukan setidaknya 80 persen dari putusan MK yang memerintahkan PSU itu akibat ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu.

Penegakan hukum pemilu pada tahapan penyelenggaraan, kata Haykal, harus benar-benar dibenahi agar pelanggaran yang bersifat administratif tidak lagi berlarut hingga ke MK.

Sebab, jika itu terus berulang, PSU yang membutuhkan anggaran besar itu akhirnya akan merugikan rakyat.

"Kita tidak bisa tutup mata, itu adalah uang pajaknya rakyat yang dikumpulkan oleh pemerintah," kata Haykal kepada Suara.com.

Selain merugikan rakyat, Haykal menilai calon kepala daerah adalah pihak yang turut dirugikan akibat ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu. Mereka mau tidak mau akhirnya juga harus kembali mengeluarkan uang untuk biaya kampanye menjelang PSU.

"Saya melihat dari 24 daerah yang diperintahkan MK untuk melakukan PSU ini yang paling bertanggung jawab terhadap itu adalah penyelenggara pemilu," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya wajib melaksanakan PSU sebagai tindak lanjut putusan MK, tetapi juga harus melakukan evaluasi besar-besaran terhadap penyelenggara pemilu.

Sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP diminta untuk berani menindak tegas pejabat KPU dan Bawaslu yang dinilai gagal dalam bekerja.

“Bukan berarti kemudian ketika PSU sudah dilaksanakan selesai begitu saja,” katanya.

Haykal juga tak sepakat apabila persoalan ini nantinya menjadi dalih pemerintah untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah tidak langsung atau dipilih DPRD. Apalagi, jika itu diputuskan tanpa didasari kajian matang dan evaluasi terhadap akar persoalan yang ada.

“Kalau inti masalahnya adalah penyelenggara yang tidak profesional saya rasa bukan jawaban untuk kemudian mengubah sistem pemilihan secara langsung menjadi melalui DPRD,” katanya.


Terkait

Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!
Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:19 WIB

Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonisnya 80 kali hukuman cambuk ke pasangan Gay karena melanggar Pasal 63 Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Gerakan Rakyat; Benteng Politik Anies Keluar dari Trauma Ditinggal Parpol?
Jum'at, 28 Februari 2025 | 08:12 WIB

Gerakan Rakyat; Benteng Politik Anies Keluar dari Trauma Ditinggal Parpol?

Ormas Gerakan Rakyat Diprediksi jadi Parpol: Antisipasi Anies Tak Rasakan Pahitnya Ditinggalkan Partai Pendukung!

Pilkada Serang dan Ironi Demokrasi: MK Batalkan Kemenangan, Bawaslu Dicap Gagal Bertugas'
Kamis, 27 Februari 2025 | 12:34 WIB

Pilkada Serang dan Ironi Demokrasi: MK Batalkan Kemenangan, Bawaslu Dicap Gagal Bertugas'

MK menilai Yandri dan kepala desa tersebut telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Terbaru
Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD
polemik

Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 14:52 WIB

Di era periode kedua SBY Presiden, Demokrat getol menolak Pilkada via DPRD, bahkan sampai walk out

Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula polemik

Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:40 WIB

Berawal dari lobi Presiden Jokowi yang menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan, anugerah berubah jadi bancakan

Peta Dukungan Pilkada Lewat DPRD di Senayan, Siapa Ingin Ganti Suara Rakyat? polemik

Peta Dukungan Pilkada Lewat DPRD di Senayan, Siapa Ingin Ganti Suara Rakyat?

Jum'at, 09 Januari 2026 | 22:46 WIB

Wacana Pilkada via DPRD kembali memanas DPR. Kenali peta kekuatan partai yang mendukung dan menolak

Prabowo Mau Jadi Diktator? Ini Beda Pemimpin Kuat, Otoriter dan Diktator Sejati polemik

Prabowo Mau Jadi Diktator? Ini Beda Pemimpin Kuat, Otoriter dan Diktator Sejati

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:33 WIB

Saat 'diktator' dibicarakan, pahami makna sebenarnya. Kenali asal-usul, ciri-ciri, dan beda pemimpin otoriter dan 'strong leader' berdasarkan fakta sejarah dan ilmu politik

Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas nonfiksi

Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas

Kamis, 08 Januari 2026 | 13:37 WIB

Hanya butuh beberapa langkah dari keriuhan sehat di dalam GOR untuk sampai ke sebuah kawasan yang seolah memiliki hukum alamnya sendiri.

SBY dan Hoax Ijazah Jokowi, Manuver Demokrat di Pusaran Politik Digital polemik

SBY dan Hoax Ijazah Jokowi, Manuver Demokrat di Pusaran Politik Digital

Kamis, 08 Januari 2026 | 08:21 WIB

Demokrat dinilai sedang membingkai narasi dengan melapor, mereka memposisikan diri sebagai korban kampanye hitam dan pejuang kebenaran

Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS polemik

Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:06 WIB

Terlilit utang kripto dan divonis kanker stadium 3, seorang pria nekat merampok rumah politisi PKS Maman Suherman

×
Zoomed