Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilu dengan perkara Nomor: 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025.
Hakim MK Enny Nurbaningsih, mengungkap dasar pertimbangan MK membatalkan kemenangan Ratu-Najib dan meminta KPU Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Salah satunya karena ditemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Mendes PDT, Yandri Susanto —suami Ratu— secara aktif melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.
Keterlibatan Yandri tersebut di antaranya ditemukan terjadi dalam Rapat Kerja Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Rakercab APDESI di Hotel Marbella Anyer, Kabupaten Serang, Banten pada 3 Oktober 2024.
Kepala Desa Bojong Pandan sekaligus Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, Hulman selaku saksi menyebut, Yandri ikut membantu pemenangan Ratu-Najib. Setelah acara Rakercab APDESI itu digelar, Hulman yang turut hadir kala itu bahkan mengakui sempat berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib.
MK menilai Yandri dan kepala desa tersebut telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi: 'Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon'.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan PDT dapat secara signifikan memengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan PDT sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," jelas Enny.
Keterlibatan Yandri yang diduga secara aktif mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib, sebenarnya sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Namun, Bawaslu ketika itu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena mengklaim tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu.
Sementara, Yandri membantah mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya. Dia juga berdalih saat hadir dalam acara Rakercab APDESI statusnya belum menjadi Mendes dan PDT.

"Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati," kata Yandri saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Peran Bawaslu Disorot
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menyebut fenomena cawe-cawe pejabat bukan hanya terjadi di Pilkada, tapi juga terjadi saat Pilpres.
Namun penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu itu tidak pernah ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu.
"Logikanya sederhana, sekiranya Bawaslu bekerja dengan baik melihat soal cawe-cawe ini sebagai satu hal yang berbahaya dan melanggar prinsip-prinsip dalam Pilkada, itu harusnya nggak sampai ke MK," ujar Hamzah kepada Suara.com, Rabu (26/2/2025).
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati sependapat dengan Hamzah.
Putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang, kata Neni, adalah bukti tidak berjalannya peran Bawaslu. Padahal ada banyak pelanggaran terkait Pilkada yang diajukan ke MK, semestinya bisa diselesaikan oleh Bawaslu.
Neni sendiri bahkan sempat melaporkan 30 dugaan pelanggaran pilkada di beberapa daerah ke Bawaslu. Tapi tidak pernah ada tindaklanjutnya.
"Kenapa para pemohon itu kemudian mengajukan gugatan sengketa terkait dengan pelanggaran di lapangan ke MK? Ya karena lapor ke Bawaslu itu percuma. Ada istilahnya: Percuma lapor Bawaslu!" ungkap Neni kepada Suara.com.
Selain Pilkada Kabupaten Serang, ada 23 daerah lain yang diputuskan MK untuk dilakukan PSU. Evaluasi besar-besaran terhadap Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara menurut Neni sesuatu hal yang perlu dilakukan.
"Stigmatisasi negatif terhadap Bawaslu menurut saya ini hal yang sangat serius. Saya kira ke depan memang perlu dilakukan evaluasi terhadap lembaga ini," tuturnya.
Prabowo Didesak Copot Mendes
Selain kinerja Bawaslu perlu dievaluasi, Presiden Prabowo Subianto juga didesak mencopot Yandri dari jabatan Mendes dan PDT. Desakan itu salah satunya disampaikan oleh Lokataru Foundation.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen telah menyampaikan permohonan tersebut lewat sepucuk surat yang dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dia berharap Prabowo dapat segera mencopot Yandri sebelum digelarnya PSU Pilkada Kabupaten Serang.
"Kami menguji Presiden Prabowo apakah berani atau tidak memberhentikan Yandri," ujarnya.
Lokataru Foundation juga berencana melaporkan Yandri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Kami duga ini Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar; menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan, dan seterusnya," ungkap Pedro.
Langkah Pedro tersebut diamini oleh Herdiansyah Hamzah Castro sangat masuk akal atau pantas. Lantaran, ada persoalan etik yang dilanggar. Namun Castro sangsi, desakan tersebut bakal membuahkan hasil
"Tapi saya sangsi karena Prabowo sendiri juga berkali-kali punya problem cara pandang berkaitan dengan etika," katanya.
"Kalaulah saya bisa mengendalikan kepala desa, toh saya baru berapa minggu jadi menteri desa dan saya sebagian besar tidak kenal dengan Kepala Desa yang ada di Serang,"
Ia mengaku datang ke agenda itu saat belum menjadi menteri dan telah melepas jabatan wakil ketua MPR RI.
Menurut Yandri,MK menyebut dirinya mengampanyekan istrinya dalam acara Rakercab Apdesi yang digelar pada 3 Oktober 2024
Kerry Riza dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan
polemik
Di tengah kebuntuan antrean yang mengular panjang, sebuah wacana radikal mencuat ke permukaan, pemerintah mempertimbangkan sistem war tiket haji
polemik
Konflik anatara Iran dengan AS ini bukan merupakan babak baru. Hubungan antara AS dan Iran adalah salah satu konflik geopolitik paling rumit dan berkepanjangan di dunia
polemik
Saiful Mujani menilai bahwa setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, ruang kritik terhadap pemerintah semakin tertutup
polemik
Amsal Sitepu dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti
polemik
Sentimen positif masyarakat Indonesia terhadap China naik tajam berkat faktor ekonomi, strategi soft power, serta narasi pro-Beijing yang masif di media sosial.
polemik
Keempat prajurit yang kini berstatus tersangka tersebut memiliki inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka telah ditahan di Pomdam Jaya