Pilkada Serang dan Ironi Demokrasi: MK Batalkan Kemenangan, Bawaslu Dicap Gagal Bertugas'
Home > Detail

Pilkada Serang dan Ironi Demokrasi: MK Batalkan Kemenangan, Bawaslu Dicap Gagal Bertugas'

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:34 WIB

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilu dengan perkara Nomor: 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025.

Hakim MK Enny Nurbaningsih, mengungkap dasar pertimbangan MK membatalkan kemenangan Ratu-Najib dan meminta KPU Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Salah satunya karena ditemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Mendes PDT, Yandri Susanto —suami Ratu— secara aktif melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib. 

Keterlibatan Yandri tersebut di antaranya ditemukan terjadi dalam Rapat Kerja Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Rakercab APDESI di Hotel Marbella Anyer, Kabupaten Serang, Banten pada 3 Oktober 2024.

Kepala Desa Bojong Pandan sekaligus Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, Hulman selaku saksi menyebut, Yandri ikut membantu pemenangan Ratu-Najib. Setelah acara Rakercab APDESI itu digelar, Hulman yang turut hadir kala itu bahkan mengakui sempat berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib. 

MK menilai Yandri dan kepala desa tersebut telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi: 'Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon'.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan PDT dapat secara signifikan memengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan PDT sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," jelas Enny. 

Keterlibatan Yandri yang diduga secara aktif mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib, sebenarnya sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Namun, Bawaslu ketika itu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena mengklaim tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu.

Sementara, Yandri membantah mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya. Dia juga berdalih saat hadir dalam acara Rakercab APDESI statusnya belum menjadi Mendes dan PDT. 

Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

"Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati," kata Yandri saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Peran Bawaslu Disorot

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menyebut fenomena cawe-cawe pejabat bukan hanya terjadi di Pilkada, tapi juga terjadi saat Pilpres.

Namun penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu itu tidak pernah ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu.

"Logikanya sederhana, sekiranya Bawaslu bekerja dengan baik melihat soal cawe-cawe ini sebagai satu hal yang berbahaya dan melanggar prinsip-prinsip dalam Pilkada, itu harusnya nggak sampai ke MK," ujar Hamzah kepada Suara.com, Rabu (26/2/2025).

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati sependapat dengan Hamzah.

Putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang, kata Neni, adalah bukti tidak berjalannya peran Bawaslu. Padahal ada banyak pelanggaran terkait Pilkada yang diajukan ke MK, semestinya bisa diselesaikan oleh Bawaslu. 

Neni sendiri bahkan sempat melaporkan 30 dugaan pelanggaran pilkada di beberapa daerah ke Bawaslu. Tapi tidak pernah ada tindaklanjutnya. 

"Kenapa para pemohon itu kemudian mengajukan gugatan sengketa terkait dengan pelanggaran di lapangan ke MK? Ya karena lapor ke Bawaslu itu percuma. Ada istilahnya: Percuma lapor Bawaslu!" ungkap Neni kepada Suara.com

Selain Pilkada Kabupaten Serang, ada 23 daerah lain yang diputuskan MK untuk dilakukan PSU. Evaluasi besar-besaran terhadap Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara menurut Neni sesuatu hal yang perlu dilakukan.

"Stigmatisasi negatif terhadap Bawaslu menurut saya ini hal yang sangat serius. Saya kira ke depan memang perlu dilakukan evaluasi terhadap lembaga ini," tuturnya. 

Prabowo Didesak Copot Mendes 

Selain kinerja Bawaslu perlu dievaluasi, Presiden Prabowo Subianto juga didesak  mencopot Yandri dari jabatan Mendes dan PDT. Desakan itu salah satunya disampaikan oleh Lokataru Foundation. 

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen telah menyampaikan permohonan tersebut lewat sepucuk surat yang dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dia berharap Prabowo dapat segera mencopot Yandri sebelum digelarnya PSU Pilkada Kabupaten Serang. 

"Kami menguji Presiden Prabowo apakah berani atau tidak memberhentikan Yandri," ujarnya.

Lokataru Foundation juga berencana melaporkan Yandri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

"Kami duga ini Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar; menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan, dan seterusnya," ungkap Pedro.

Langkah Pedro tersebut diamini oleh Herdiansyah Hamzah Castro sangat masuk akal atau pantas. Lantaran, ada persoalan etik yang dilanggar. Namun Castro sangsi, desakan tersebut bakal membuahkan hasil 

"Tapi saya sangsi karena Prabowo sendiri juga berkali-kali punya problem cara pandang berkaitan dengan etika," katanya.


Terkait

Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
Sabtu, 12 April 2025 | 16:12 WIB

Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen

Wamendagri memastikan 9 daerah siap PSU Pilkada 16-19 April 2025. Persiapan 99%, stakeholder diminta mitigasi masalah dan menerima hasil demi kelancaran pemerintahan.

Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
Sabtu, 12 April 2025 | 12:17 WIB

Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK

Lima gugatan hasil PSU Pilkada diajukan ke MK, meliputi Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, dan Taliabu.

Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
Rabu, 09 April 2025 | 09:18 WIB

Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..

Kompolnas ikut buka suara soal mobil dinas polisi yang mengisi bahan bakar di SPBU Ciceri yang disegel karena pengoplosan Pertamaxa atau menjual Pertamax oplosan.

Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
Selasa, 08 April 2025 | 20:39 WIB

Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN

Mobil dinas polisi yang mengisi bensin di Stasisun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Ciceri, Kota Serang, Banten merupakan kendaraan milik Polda Banten.

Terbaru
Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia
polemik

Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia

Sabtu, 12 April 2025 | 10:07 WIB

China yang klaim penemu sepak bola punya ambisi besar untuk jadi kekuatan dunia. Ambisi itu bakal dipertaruhkan di markas Timnas Indonesia.

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan nonfiksi

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan

Sabtu, 12 April 2025 | 09:39 WIB

Jumbo, secara mengejutkan, menjadi salah satu film lebaran 2025 yang paling banyak ditonton.

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump? polemik

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump?

Jum'at, 11 April 2025 | 12:50 WIB

Saya kira ini sebenarnya bukan isu kemanusiaan, tapi isu politik. Prabowo sepertinya tidak punya cara lain untuk bernegosiasi dengan Trump, kata Smith.

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian polemik

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian

Kamis, 10 April 2025 | 20:23 WIB

Faktor orang berbondong-bondong ke kota besar, terutama Jakarta adalah penghasilan mereka di daerah semakin tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup.

Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam? polemik

Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?

Kamis, 10 April 2025 | 14:23 WIB

Ini bisa menjadi tantangan bahkan hambatan ketika guru-guru yang direkrut adalah guru-guru yang tidak punya pengalaman, kata Satriwan.

Di Balik Gangguan Layanan JakOne Mobile Bank DKI di Hari Raya polemik

Di Balik Gangguan Layanan JakOne Mobile Bank DKI di Hari Raya

Rabu, 09 April 2025 | 19:47 WIB

Ari bilang eror seperti itu bukanlah hal baru selama ia memakai JakOne Mobile.

Ancaman Resesi dan PHK Massal Akibat Tarif Donald Trump: Apa Kabar Target Pertumbuhan 8 Persen? polemik

Ancaman Resesi dan PHK Massal Akibat Tarif Donald Trump: Apa Kabar Target Pertumbuhan 8 Persen?

Rabu, 09 April 2025 | 16:42 WIB

Indonesia kini dikenai tarif balasan hingga 32 persen.