Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!
Home > Detail

Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!

Erick Tanjung

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:19 WIB

Suara.com - Pasangan gay dihukum cambuk 82 dan 77 kali di Kota Banda Aceh. Mereka terbukti berhubungan badan sesama jenis yang dilarang hukum syariat Islam yang berlaku di negeri Serambi Mekah.

SETELAH cambukan terakhir, DA lekas berlutut serta dahi menyentuh lantai. Pria itu bersujud selepas menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis siang, 27 Februari 2025.

Algojo yang mengenakan penutup wajah dan jubah berkelir cokelat itu mencambuk DA 77 kali. DA menerima sabetan rotan dalam posisi berdiri. Ia mengenakan jubah putih. Wajahnya menunduk tiap kali pecut mengenai punggungnya.

Setiap 10 kali, cambukan disetop sementara, dan petugas memeriksa kondisi DA sebelum dilanjutkan. Setelah sabetan ke-30, algojo mendapat teguran dari tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena posisi rotan agak terlalu ke atas, hampir mengenai leher DA.

DA dihukum cambuk karena perkara liwath atau berhubungan badan sesama laki-laki. Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonisnya 80 kali hukuman cambuk karena melanggar Pasal 63 Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Jumlah cambukan yang dieksekusi dikurangi masa tahanan.

Selama persidangan, DA terbukti berhubungan badan dengan seorang pria berinisial AI. Hakim memvonis AI 85 kali hukuman cambuk karena melanggar pasal Liwath. Siang itu, ia dicambuk 82 kali setelah dikurangi masa tahanan.

AI menjalani eksekusi cambuk giliran pertama sebelum DA. Menerima cambukan dengan wajah tertunduk, AI beberapa kali terlihat mengangkat kepalanya ke atas saat sabetan rotan mengenai punggungnya.

Pasangan gay dihukum cambuk 82 dan 77 kali di Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). [Suara.com/Kontributor/Habil]
Pasangan gay dihukum cambuk 82 dan 77 kali di Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). [Suara.com/Kontributor/Habil]

Cambukan juga disetop sementara setiap 10 kali. Petugas memeriksa, dan turut memberinya air minum. Tim medis juga memeriksa AI seusai cambukan ke-50 dan 60.

Perkara ini berawal ketika DA dan AI digerebek warga pada sebuah indekos di Kota Banda Aceh pada November 2024. Mereka tertangkap saat sedang berpelukan yang dinilai usai berhubungan intim. Warga kemudian menggiring mereka ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk diadili.

Perbuatan DA dan AI dilarang di Aceh. Sebagai daerah khusus dan istimewa, Aceh menerapkan hukum syariat Islam yang melarang hubungan badan sesama jenis.

Aturan tersebut tertuang dalam Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal tentang hubungan seks sesama jenis antara laki-laki atau gay disebutkan pada pasal 63 tentang liwath, sementara perilaku seks lesbian atau sesama perempuan diatur pada pasal 64 tentang musahaqah.

Pelanggar kedua pasal tersebut didera cambuk paling banyak 100 kali atau denda emas 1.000 gram atau dipenjara selama 100 bulan.

Pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh bermula lewat Undang-Undang No.44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Lalu menyusul Undang-Undang No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus Aceh.

Penerapannya kian dikuatkan Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Merujuk aturan itu, Aceh memiliki keleluasaan untuk membuat qanun (peraturan daerah di Aceh) berbasis syariat Islam.

Sementara itu, hukuman cambuk bagi LGBT menuai kritik dari para pegiat kemanusiaan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menegaskan penolakannya saat pasangan gay juga dieksekusi cambuk di Banda Aceh pada 2017.

“Inilah satu-satunya aturan hukum pidana yang dibentuk secara sistematis untuk menyasar kelompok LGBT,” sebut ICJR kala itu.

Amnesty International Indonesia dalam pernyataannya juga mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat menghentikan hukuman cambuk. Sebab, hukuman cambuk itu kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

“Hukuman cambuk dan bentuk hukuman fisik lainnya melanggar hukum internasional yang melarang penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya,” sebut Amnesty.

Dinyatakan Bersalah

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Isnawati mengatakan, selama proses persidangan, DA dan AI terbukti melanggar Qanun Jinayat. Kejaksaan semula menuntut keduanya 80 kali cambuk. Namun, majelis hakim memvonis lebih berat.

“Tuntutan kami sama, masing-masing 80 kali (cambuk). AI divonis 85 kali dengan pertimbangan bahwa dia yang mengajak terhukum (DA) untuk melakukan persetubuhan,” katanya kepada jurnalis, Kamis (27/2).

Pasangan gay dihukum cambuk 82 dan 77 kali di Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). [Suara.com/Kontributor/Habil]
Pasangan gay dihukum cambuk 82 dan 77 kali di Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). [Suara.com/Kontributor/Habil]

Adapun alat bukti dalam perkara itu antara lain pakaian keduanya, keterangan saksi, dan pengakuan keduanya.

“Artinya cukup tiga (alat bukti) kita dapatkan dalam penuntutan kedua terdakwa,” kata Isnawati.

Setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk, DA dan AI langsung bebas. Namun, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan menyebut akan membina mereka agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, setelah eksekusi cambuk itu akan memeriksa HIV kepada DA dan AI melalui Dinas Kesehatan.

“Kami harap tidak positif, tapi kalau positif, proses pembinaan lebih lanjut ada di Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,” tuturnya.

Tolak LGBT

Ridwan menuturkan eksekusi cambuk itu komitmen mereka dalam menegakkan syariat Islam. Ia berharap hal itu menjadi beban dan tanggung jawab bersama agar masyarakat memahami hukum syariat yang berlaku di sana.

“Saya kira peristiwa hari ini menjadi cambuk juga bagi kita semua. Pemerintah dan masyarakat untuk terus melakukan pembinaan kepada masyarakat agar pelanggaran syariat ini bisa kita minimalkan,” kata Ridwan.

Ridwan menaruh harapan agar orang tua berperan membina keluarganya untuk menjunjung syariat Islam. Jika itu dilakukan, kata dia, pelanggaran syariat tidak lagi terulang di Banda Aceh.

“Kami tidak bangga dengan banyaknya angka cambuk, tapi kami akan bangga jika masyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam,” ujarnya.

Ridwan menegaskan bahwa Kota Banda Aceh bukan tempat bagi perilaku lesbian, gay, dan biseksual, dan transgender (LGBT).

“Saya tegaskan sekali lagi, Banda Aceh bukan tempatnya. Dan kami akan melakukan upaya-upaya agar LGBT ini tidak berkembang di Kota Banda Aceh,” kata Ridwan.

“Jadi bagi siapa saja yang melakukan praktik-praktik LGBT, kami berharap berhentilah.”

Sementara itu, Muhammad Rizal berterima kasih kepada warga yang telah menggerebek DA dan AI. Ia mengimbau warga lainnya untuk mengambil langkah yang sama.

“Kami tidak bisa masuk ke rumah-rumah orang tanpa indikasi yang jelas. Tidak mungkin kami mengawasi di samping kamar orang, tapi ini dimiliki oleh warga dan tetangga di kampung,” kata Rizal.

__________________________________

Kontributor Aceh: Habil Razali


Terkait

Viral Video Imam Masjid Gay Muhsin Hendricks Ditembak Mati di Afrika Selatan
Selasa, 18 Februari 2025 | 00:58 WIB

Viral Video Imam Masjid Gay Muhsin Hendricks Ditembak Mati di Afrika Selatan

Imam gay pertama, Muhsin Hendricks, tewas ditembak di Afrika Selatan. Motifnya belum diketahui. Hendricks dikenal karena mendirikan masjid inklusif bagi Muslim LGBTQ+.

Mau Hapus QR Code Buat Pertalite Cs, Isi Garasi Gubernur Aceh Di Luar Dugaan
Senin, 17 Februari 2025 | 15:00 WIB

Mau Hapus QR Code Buat Pertalite Cs, Isi Garasi Gubernur Aceh Di Luar Dugaan

Eksplorasi menarik tentang kebijakan Gubernur Aceh terpilih menghapus sistem QR Code BBM bersubsidi dan koleksi kendaraan mewahnya, termasuk Harley Davidson.

Si Jago Merah Mengamuk! 12,5 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Ludes Terbakar
Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:17 WIB

Si Jago Merah Mengamuk! 12,5 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Ludes Terbakar

Titik kebakaran tersebar di Kecamatan Johan Pahlawan, Woyla dan Kecamatan Meureubo karena angin kencang disertai suhu udara panas.

Gubernur Aceh Mau Hapus Sistem Barcode Pertalite, Wamen ESDM: Distribusinya Gimana?
Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:03 WIB

Gubernur Aceh Mau Hapus Sistem Barcode Pertalite, Wamen ESDM: Distribusinya Gimana?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung merasa bingung adanya pejabat daerah yang mau menghapus sistem pembelian BBM subsidi Pertalite.

Terbaru
Gerakan Rakyat; Benteng Politik Anies Keluar dari Trauma Ditinggal Parpol?
polemik

Gerakan Rakyat; Benteng Politik Anies Keluar dari Trauma Ditinggal Parpol?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 08:12 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Diprediksi jadi Parpol: Antisipasi Anies Tak Rasakan Pahitnya Ditinggalkan Partai Pendukung!

Konflik Berulang Anggota TNI-Polri, Fenomena Gunung Es yang Tak Usai polemik

Konflik Berulang Anggota TNI-Polri, Fenomena Gunung Es yang Tak Usai

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:47 WIB

SETARA Institute mencatat tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan antara anggota TNI-Polri itu terjadi di pada 2014-2024.

Dari MBG hingga Danantara: Mengapa Ahli Menilai Prabowo Tengah Jadikan Orang Miskin Komoditas? polemik

Dari MBG hingga Danantara: Mengapa Ahli Menilai Prabowo Tengah Jadikan Orang Miskin Komoditas?

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:03 WIB

Namun, sejumlah pakar menilai yang terjadi justru komodifikasi kemiskinankemiskinan dijadikan komoditas atas nama pembangunan.

Pilkada Serang dan Ironi Demokrasi: MK Batalkan Kemenangan, Bawaslu Dicap Gagal Bertugas' polemik

Pilkada Serang dan Ironi Demokrasi: MK Batalkan Kemenangan, Bawaslu Dicap Gagal Bertugas'

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:34 WIB

MK menilai Yandri dan kepala desa tersebut telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kisah Warga Aceh Sukarela Tangani Konflik Gajah polemik

Kisah Warga Aceh Sukarela Tangani Konflik Gajah

Kamis, 27 Februari 2025 | 08:05 WIB

Menurut data BKSDA, setidaknya terdapat 583 kali konflik gajah dan manusia di Aceh sepanjang 2019 hingga 2023.

Mega Korupsi Pertamina Berpotensi Rugikan Konsumen Puluhan Triliun! Pengguna Pertamax Bisa Class Action! polemik

Mega Korupsi Pertamina Berpotensi Rugikan Konsumen Puluhan Triliun! Pengguna Pertamax Bisa Class Action!

Rabu, 26 Februari 2025 | 22:34 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi di Pertamina merugikan keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun

Krisis Konservasi: Gajah dan Harimau Sumatera Terancam di Aceh polemik

Krisis Konservasi: Gajah dan Harimau Sumatera Terancam di Aceh

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:03 WIB

Pemangkasan anggaran ini berdampak terhadap konservasi empat satwa kunci dilindungi, yaitu gajah, badak, orang utan, dan harimau sumatera.