Mengalir ke Judi Online hingga Keperluan Pribadi: Mengapa Korupsi Dana Desa Terus Terjadi?
Home > Detail

Mengalir ke Judi Online hingga Keperluan Pribadi: Mengapa Korupsi Dana Desa Terus Terjadi?

Bimo Aria Fundrika | Muhammad Yasir

Senin, 24 Februari 2025 | 12:00 WIB

Suara.com - 2025 menandai satu dekade penyaluran dana desa, dengan total Rp610 triliun dikucurkan untuk hampir 75.000 desa di seluruh Indonesia. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan, justru sering menjadi sasaran empuk korupsi. Mengapa hal ini terus terjadi?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa empat kepala desa di Sumatera Utara menggunakan Rp677 juta dana desa untuk berjudi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut temuan ini berasal dari pelacakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2024.

"PPATK mengidentifikasi empat kepala desa bermain judi online dengan menggunakan dana desa sebesar Rp677 juta," kata Ivan kepada Suara.com.

Ilustrasi Judi Online (Dok. Istimewa)
Ilustrasi Judi Online (Dok. Istimewa)

Selain untuk judi online, PPATK juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa sebesar Rp5 miliar. Sebagian besar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, telah melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri pada 19 Februari 2025. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.

“Tahun 2025, atas arahan presiden, dana desa tidak boleh lagi diselewengkan,” ujar Yandri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2018 hingga 2023, ada 869 kasus korupsi di sektor desa dengan 1.253 tersangka. Potensi kerugian negaranya pun tak main-main, mencapai Rp957,5 miliar.

Tingginya angka korupsi ini, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Minimnya akses informasi bagi masyarakat terkait pengelolaan dana desa juga memperburuk situasi.

Potensi Korupsi Setelah Masa Jabatan Diperpanjang

Peneliti ICW, Biko Tobiko, menilai buruknya pengawasan dan tata kelola dana desa menjadi faktor utama maraknya korupsi di sektor ini. Penggelapan anggaran, penggelembungan harga, laporan fiktif, hingga proyek palsu terus berulang.

"Alokasi dana desa diberikan tanpa pengawasan ketat," ujar Biko kepada Suara.com.

Sejak 2015, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan Rp609,9 triliun untuk dana desa. Data DJPK mencatat, jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Pada 2015, alokasi awal sebesar Rp20,7 miliar. Angkanya melonjak hingga Rp71 triliun pada 2024.

Ilustrasi korupsi (Freepik)
Ilustrasi korupsi (Freepik)

Tanpa perbaikan tata kelola dan pengawasan, korupsi dana desa berisiko terus terjadi. Apalagi, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada April 2024.

"Perpanjangan jabatan ini hanya memperparah korupsi dan tata kelola yang sudah bermasalah," tegas Biko.

Menurutnya, alih-alih membenahi regulasi dan sistem agar pembangunan desa lebih transparan, kebijakan ini justru memberi ruang bagi elite desa untuk mempertahankan kekuasaan.

"Seharusnya fokus pada reformasi, bukan perpanjangan jabatan yang memperburuk situasi," tandasnya.

Sarana Politik 

Sementara Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai perlu keseriusan dari pemerintah dalam membenahi persoalan korupsi di sektor desa. Dia khawatir tanpa adanya keseriusan tersebut, persoalan korupsi dana desa ini berpotensi menjadi ‘mainan politik’ di masa Pilpres.

“Jangan sampai berbagai fasilitas, termasuk perpanjangan masa jabatan, diberikan tapi menjadi sarana politik yang mendukung terjadinya potensi penyimpangan, termasuk korupsi,” tutur Lakso. 

Senada dengan ICW, IM57+ Institute juga berpendapat, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam mencegah praktik korupsi terkait dana desa. Di samping diperlukan adanya aturan atau sistem pencegahan dari pemerintah, Lakso juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau penyaluran dana desa.

“Pada sisi lain akuntabilitas terkait data penerima manfaat dana desa serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya menjadi krusial pada penanganannya,” katanya.

Mendes PDT Yandri Susanto belakangan mengklaim, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, PPATK, dan  Polri dalam mengatasi persoalan ini. Dia memastikan praktik penyelewengan dana desa itu sudah sedemikian diantisipasi oleh pemerintah. 

"Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main. Apa yang anda lakukan datanya ada semua. Sekarang, sudah nggak bisa lagi ditutup-tutupi," katanya. 


Terkait

Opera Sabun Retret Kepala Daerah, Gertak Sambal atau Pembangkangan PDIP?
Senin, 24 Februari 2025 | 08:29 WIB

Opera Sabun Retret Kepala Daerah, Gertak Sambal atau Pembangkangan PDIP?

Hingga akhir upacara pembukaan retreat, terdata ada 503 kepala daerah yang seharusnya menghadiri acara hanya 450 orang yang hadir.

Intimidasi di Balik Layar: Sukatani dan 'Bayar Bayar Bayar' yang Tak Bisa Dibayar
Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:27 WIB

Intimidasi di Balik Layar: Sukatani dan 'Bayar Bayar Bayar' yang Tak Bisa Dibayar

'Bayar Bayar Bayar' merupakan satu dari delapan lagu dalam album Gelap Gempita yang dirilis Sukatani pada tahun 2023.

Captain America: Brave New World, Upaya Putus Asa MCU untuk Tetap Relevan
Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB

Captain America: Brave New World, Upaya Putus Asa MCU untuk Tetap Relevan

Apakah Marvel berhasil menciptakan "Brave New World" yang benar-benar brave?

Terbaru
Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?
polemik

Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?

Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:44 WIB

Ada batasan tipis antara menjadi pahlawan dan pelaku kriminal di mata hukum Indonesia

Rahasia Tepung Hunkwe, Bahan Sehat di Balik Tekstur Es Gabus Mirip Spons polemik

Rahasia Tepung Hunkwe, Bahan Sehat di Balik Tekstur Es Gabus Mirip Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 18:58 WIB

Viral es gabus dituding terbuat dari spons berbahaya, jajanan jadul ini ternyata dibuat dari tepung hunkwe yang aman dan sehat

Tragedi Es Gabus: Trauma Sudrajat dan Wajah Arogan Aparat polemik

Tragedi Es Gabus: Trauma Sudrajat dan Wajah Arogan Aparat

Kamis, 29 Januari 2026 | 11:24 WIB

Sudrajat menjadi cermin pahit tentang betapa mudahnya asumsi dan penghakiman sepihak menghancurkan hidup seorang pedagang kecil.

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik? polemik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:57 WIB

DPR tunjuk politisi Golkar Adies Kadir jadi Hakim MK lewat proses kilat. Pakar dan ICW cium bau 'amis' kepentingan politik

Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya? polemik

Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya?

Selasa, 27 Januari 2026 | 17:25 WIB

MAKI membongkar dugaan rekening gendut Rp32 miliar milik istri pejabat Kemenag yang hanya seorang ibu rumah tangga

Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich nonfiksi

Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich

Selasa, 27 Januari 2026 | 17:03 WIB

Bukan berarti tidak ramai. Lalu lalang kendaraan masih melintas di antara trem yang melaju di tengah jalan.

Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka polemik

Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka

Senin, 26 Januari 2026 | 18:11 WIB

Niat hati mengambil kembali tas istri yang dirampas jambret, Hogi justru ditetapkan jadi tersangka, tapi polisi memiliki alasan kuat

×
Zoomed