Suara.com - 2025 menandai satu dekade penyaluran dana desa, dengan total Rp610 triliun dikucurkan untuk hampir 75.000 desa di seluruh Indonesia. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan, justru sering menjadi sasaran empuk korupsi. Mengapa hal ini terus terjadi?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa empat kepala desa di Sumatera Utara menggunakan Rp677 juta dana desa untuk berjudi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut temuan ini berasal dari pelacakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2024.
"PPATK mengidentifikasi empat kepala desa bermain judi online dengan menggunakan dana desa sebesar Rp677 juta," kata Ivan kepada Suara.com.
Selain untuk judi online, PPATK juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa sebesar Rp5 miliar. Sebagian besar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, telah melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri pada 19 Februari 2025. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.
“Tahun 2025, atas arahan presiden, dana desa tidak boleh lagi diselewengkan,” ujar Yandri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2018 hingga 2023, ada 869 kasus korupsi di sektor desa dengan 1.253 tersangka. Potensi kerugian negaranya pun tak main-main, mencapai Rp957,5 miliar.
Tingginya angka korupsi ini, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Minimnya akses informasi bagi masyarakat terkait pengelolaan dana desa juga memperburuk situasi.
Potensi Korupsi Setelah Masa Jabatan Diperpanjang
Peneliti ICW, Biko Tobiko, menilai buruknya pengawasan dan tata kelola dana desa menjadi faktor utama maraknya korupsi di sektor ini. Penggelapan anggaran, penggelembungan harga, laporan fiktif, hingga proyek palsu terus berulang.
"Alokasi dana desa diberikan tanpa pengawasan ketat," ujar Biko kepada Suara.com.
Sejak 2015, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan Rp609,9 triliun untuk dana desa. Data DJPK mencatat, jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Pada 2015, alokasi awal sebesar Rp20,7 miliar. Angkanya melonjak hingga Rp71 triliun pada 2024.
Tanpa perbaikan tata kelola dan pengawasan, korupsi dana desa berisiko terus terjadi. Apalagi, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada April 2024.
"Perpanjangan jabatan ini hanya memperparah korupsi dan tata kelola yang sudah bermasalah," tegas Biko.
Menurutnya, alih-alih membenahi regulasi dan sistem agar pembangunan desa lebih transparan, kebijakan ini justru memberi ruang bagi elite desa untuk mempertahankan kekuasaan.
"Seharusnya fokus pada reformasi, bukan perpanjangan jabatan yang memperburuk situasi," tandasnya.
Sarana Politik
Sementara Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai perlu keseriusan dari pemerintah dalam membenahi persoalan korupsi di sektor desa. Dia khawatir tanpa adanya keseriusan tersebut, persoalan korupsi dana desa ini berpotensi menjadi ‘mainan politik’ di masa Pilpres.
“Jangan sampai berbagai fasilitas, termasuk perpanjangan masa jabatan, diberikan tapi menjadi sarana politik yang mendukung terjadinya potensi penyimpangan, termasuk korupsi,” tutur Lakso.
Senada dengan ICW, IM57+ Institute juga berpendapat, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam mencegah praktik korupsi terkait dana desa. Di samping diperlukan adanya aturan atau sistem pencegahan dari pemerintah, Lakso juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau penyaluran dana desa.
“Pada sisi lain akuntabilitas terkait data penerima manfaat dana desa serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya menjadi krusial pada penanganannya,” katanya.
Mendes PDT Yandri Susanto belakangan mengklaim, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, PPATK, dan Polri dalam mengatasi persoalan ini. Dia memastikan praktik penyelewengan dana desa itu sudah sedemikian diantisipasi oleh pemerintah.
"Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main. Apa yang anda lakukan datanya ada semua. Sekarang, sudah nggak bisa lagi ditutup-tutupi," katanya.
Jujur itu bukan hanya sesuatu yang dituntut dari pejabat atau orang lain. Kejujuran harus menjadi prinsip dalam kehidupan sehari-hari.
Diketahui, pada Kamis, (13/2/2025) beredar post/cuitan di X/Twitter yang membagikan video menyebutkan bahwa Sandra Dewi menangis mendengar hukuman suaminya menjadi 20 tahun
Penggeledahan kami lakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pemanfaatan tanah negara secara ilegal."
Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah dalam rangka proses kasus dugaan korupsi kontruksi EPC Pabrik Gula.
Hingga akhir upacara pembukaan retreat, terdata ada 503 kepala daerah yang seharusnya menghadiri acara hanya 450 orang yang hadir.
Apakah Marvel berhasil menciptakan "Brave New World" yang benar-benar brave?
'Bayar Bayar Bayar' merupakan satu dari delapan lagu dalam album Gelap Gempita yang dirilis Sukatani pada tahun 2023.
Reshuffle Mendiktisaintek jadi peringatan bagi menteri lain yang kinerjanya buruk. Bahlil, Budi Arie, Yandri, dan Raja Juli dinilai layak diganti. Namun, faktor politik bisa melindungi mereka.
Beberapa ahli bahkan menilai gaya komunikasi ini berbahaya. Mengapa demikian?
Tindakan aparat mencegat hingga menangkap siswa yang hendak berunjuk rasa tanpa alasan hukum yang dibenarkan adalah bentuk pelanggaran HAM.
Riset Celios soal menteri yang berkinerja paling buruk dan layak diganti; Natalius Pigai, Budi Arie Setiadi, Bahlil Lahadalia, Raja Juli Antoni, dan Yandri Susanto.