Mengalir ke Judi Online hingga Keperluan Pribadi: Mengapa Korupsi Dana Desa Terus Terjadi?
Home > Detail

Mengalir ke Judi Online hingga Keperluan Pribadi: Mengapa Korupsi Dana Desa Terus Terjadi?

Bimo Aria Fundrika | Muhammad Yasir

Senin, 24 Februari 2025 | 12:00 WIB

Suara.com - 2025 menandai satu dekade penyaluran dana desa, dengan total Rp610 triliun dikucurkan untuk hampir 75.000 desa di seluruh Indonesia. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan, justru sering menjadi sasaran empuk korupsi. Mengapa hal ini terus terjadi?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa empat kepala desa di Sumatera Utara menggunakan Rp677 juta dana desa untuk berjudi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut temuan ini berasal dari pelacakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2024.

"PPATK mengidentifikasi empat kepala desa bermain judi online dengan menggunakan dana desa sebesar Rp677 juta," kata Ivan kepada Suara.com.

Ilustrasi Judi Online (Dok. Istimewa)
Ilustrasi Judi Online (Dok. Istimewa)

Selain untuk judi online, PPATK juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa sebesar Rp5 miliar. Sebagian besar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, telah melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri pada 19 Februari 2025. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.

“Tahun 2025, atas arahan presiden, dana desa tidak boleh lagi diselewengkan,” ujar Yandri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2018 hingga 2023, ada 869 kasus korupsi di sektor desa dengan 1.253 tersangka. Potensi kerugian negaranya pun tak main-main, mencapai Rp957,5 miliar.

Tingginya angka korupsi ini, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Minimnya akses informasi bagi masyarakat terkait pengelolaan dana desa juga memperburuk situasi.

Potensi Korupsi Setelah Masa Jabatan Diperpanjang

Peneliti ICW, Biko Tobiko, menilai buruknya pengawasan dan tata kelola dana desa menjadi faktor utama maraknya korupsi di sektor ini. Penggelapan anggaran, penggelembungan harga, laporan fiktif, hingga proyek palsu terus berulang.

"Alokasi dana desa diberikan tanpa pengawasan ketat," ujar Biko kepada Suara.com.

Sejak 2015, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan Rp609,9 triliun untuk dana desa. Data DJPK mencatat, jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Pada 2015, alokasi awal sebesar Rp20,7 miliar. Angkanya melonjak hingga Rp71 triliun pada 2024.

Ilustrasi korupsi (Freepik)
Ilustrasi korupsi (Freepik)

Tanpa perbaikan tata kelola dan pengawasan, korupsi dana desa berisiko terus terjadi. Apalagi, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada April 2024.

"Perpanjangan jabatan ini hanya memperparah korupsi dan tata kelola yang sudah bermasalah," tegas Biko.

Menurutnya, alih-alih membenahi regulasi dan sistem agar pembangunan desa lebih transparan, kebijakan ini justru memberi ruang bagi elite desa untuk mempertahankan kekuasaan.

"Seharusnya fokus pada reformasi, bukan perpanjangan jabatan yang memperburuk situasi," tandasnya.

Sarana Politik 

Sementara Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai perlu keseriusan dari pemerintah dalam membenahi persoalan korupsi di sektor desa. Dia khawatir tanpa adanya keseriusan tersebut, persoalan korupsi dana desa ini berpotensi menjadi ‘mainan politik’ di masa Pilpres.

“Jangan sampai berbagai fasilitas, termasuk perpanjangan masa jabatan, diberikan tapi menjadi sarana politik yang mendukung terjadinya potensi penyimpangan, termasuk korupsi,” tutur Lakso. 

Senada dengan ICW, IM57+ Institute juga berpendapat, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam mencegah praktik korupsi terkait dana desa. Di samping diperlukan adanya aturan atau sistem pencegahan dari pemerintah, Lakso juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau penyaluran dana desa.

“Pada sisi lain akuntabilitas terkait data penerima manfaat dana desa serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya menjadi krusial pada penanganannya,” katanya.

Mendes PDT Yandri Susanto belakangan mengklaim, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, PPATK, dan  Polri dalam mengatasi persoalan ini. Dia memastikan praktik penyelewengan dana desa itu sudah sedemikian diantisipasi oleh pemerintah. 

"Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main. Apa yang anda lakukan datanya ada semua. Sekarang, sudah nggak bisa lagi ditutup-tutupi," katanya. 


Terkait

Opera Sabun Retret Kepala Daerah, Gertak Sambal atau Pembangkangan PDIP?
Senin, 24 Februari 2025 | 08:29 WIB

Opera Sabun Retret Kepala Daerah, Gertak Sambal atau Pembangkangan PDIP?

Hingga akhir upacara pembukaan retreat, terdata ada 503 kepala daerah yang seharusnya menghadiri acara hanya 450 orang yang hadir.

Intimidasi di Balik Layar: Sukatani dan 'Bayar Bayar Bayar' yang Tak Bisa Dibayar
Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:27 WIB

Intimidasi di Balik Layar: Sukatani dan 'Bayar Bayar Bayar' yang Tak Bisa Dibayar

'Bayar Bayar Bayar' merupakan satu dari delapan lagu dalam album Gelap Gempita yang dirilis Sukatani pada tahun 2023.

Captain America: Brave New World, Upaya Putus Asa MCU untuk Tetap Relevan
Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB

Captain America: Brave New World, Upaya Putus Asa MCU untuk Tetap Relevan

Apakah Marvel berhasil menciptakan "Brave New World" yang benar-benar brave?

Terbaru
Review Film Pangku: Menyelami Dilema Ibu Tunggal di Pantura yang Terlalu Realistis
nonfiksi

Review Film Pangku: Menyelami Dilema Ibu Tunggal di Pantura yang Terlalu Realistis

Sabtu, 08 November 2025 | 08:00 WIB

Pemilihan Claresta Taufan sebagai pemeran utama adalah bukti ketajaman mata Reza Rahadian sebagai sutradara.

Langkah Kecil di Kota Asing: Cerita Mahasiswa Perantau Menemukan Rumah Kedua di Jogja nonfiksi

Langkah Kecil di Kota Asing: Cerita Mahasiswa Perantau Menemukan Rumah Kedua di Jogja

Jum'at, 07 November 2025 | 19:50 WIB

Deway, mahasiswa Kalbar di Jogja, belajar menenangkan kecemasan dan menemukan rumah di kota asing.

Review Caught Stealing, Jangan Pernah Jaga Kucing Tetangga Tanpa Asuransi Nyawa nonfiksi

Review Caught Stealing, Jangan Pernah Jaga Kucing Tetangga Tanpa Asuransi Nyawa

Sabtu, 01 November 2025 | 08:05 WIB

Film Caught Stealing menghadirkan aksi brutal, humor gelap, dan nostalgia 90-an, tapi gagal memberi akhir yang memuaskan.

Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan nonfiksi

Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 13:18 WIB

Ia hanya ingin membantu. Tapi data dirinya dipakai, dan hidupnya berubah. Sebuah pelajaran tentang batas dalam percaya pada orang lain.

Review Film The Toxic Avenger, Superhero 'Menjijikkan' yang Anehnya Cukup Menghibur nonfiksi

Review Film The Toxic Avenger, Superhero 'Menjijikkan' yang Anehnya Cukup Menghibur

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Film ini rilis perdana di festival pada 2023, sebelum akhirnya dirilis global dua tahun kemudian.

Tentang Waktu yang Berjalan Pelan dan Aroma Kopi yang Menenangkan nonfiksi

Tentang Waktu yang Berjalan Pelan dan Aroma Kopi yang Menenangkan

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 13:06 WIB

Di sebuah kafe kecil, waktu seolah berhenti di antara aroma kopi dan tawa hangat, tersimpan pelajaran sederhana. Bagaimana caranya benar-benar di Buaian Coffee & Service.

Review Film No Other Choice yang Dibayang-bayangi Kemenangan Parasite di Oscar, Lebih Lucu? nonfiksi

Review Film No Other Choice yang Dibayang-bayangi Kemenangan Parasite di Oscar, Lebih Lucu?

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:05 WIB

No Other Choice memiliki kesamaan cerita dengan Parasite, serta sama-sama dinominasikan untuk Oscar.

×
Zoomed