LAN Larang ASN Kritik Anggaran Prabowo: Paradoks Netralitas Hingga Ancaman Kebebasan Berekspresi
Home > Detail

LAN Larang ASN Kritik Anggaran Prabowo: Paradoks Netralitas Hingga Ancaman Kebebasan Berekspresi

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 07 Februari 2025 | 21:00 WIB

Suara.com - Lembaga Administrasi Negara (LAN) baru-baru ini jadi sorotan. Sebuah surat edaran terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran kementerian dan lembaga tersebar. 

Seperti diketahui, pemangkasan anggaran sendiri diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penghematan belanja negara dalam APBN dan APBD 2025.  Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 3 Februari 2025. 

Dalam surat itu, LAN melarang ASN di internalnya mengeluh di media sosial terkait kebijakan ini. Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran LAN yang menyatakan: "Seluruh pegawai ASN wajib mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan dilarang memberikan pernyataan di media sosial atau platform digital lain yang kontra produktif dengan kebijakan ini."

Setelah surat edaran tersebut viral, LAN memberikan klarifikasi lewat akun X resminya, @LAN_RI, pada Rabu (5/2/2025). LAN menegaskan ASN wajib menjalankan kebijakan pemerintah.

"Namanya juga ASN," tulis akun tersebut, dikutip Suara.com, Jumat (7/2/2025).

LAN mengklaim tidak melarang ASN menyuarakan pendapat, asalkan disampaikan secara bijak di media sosial. Mereka juga menegaskan dukungan terhadap kebebasan berpendapat, yang dijamin konstitusi.

"Maaf ya, kalau sudah bikin ramai. Kritik dan saran dari Kawan LAN selalu kami nanti," tulis LAN di X.

Pembatasan Kebebasan Berekspresi

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, mengkritik kebijakan ini. Ia menilai Surat Edaran tersebut ialah bentuk pembatasan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Ia menegaskan bahwa meskipun berstatus ASN, pegawai LAN tetap memiliki hak demokratis untuk menyampaikan pendapat, termasuk di media sosial.

ASN berhak memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Arif Maulana, hal ini penting agar kebijakan efisiensi benar-benar tepat guna dan kontekstual.

Namun, Arif menyoroti frasa dalam surat edaran LAN yang berbunyi "...yang kontra produktif dengan upaya mendukung kebijakan efisiensi." Baginya, frasa ini multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.

Ia khawatir aturan ini mengembalikan pola era Orde Baru, di mana ASN hanya tunduk tanpa hak berpendapat. Jika itu terjadi, menurutnya, auto kritik dan koreksi di internal birokrasi akan hilang.

"Aturan ini justru membatasi dialog dan diskusi di pemerintahan. Dampaknya buruk bagi birokrasi kita," kata Arif.

Bukan Hal Baru

Ilustrasi PNS. Pemprov Lampung membuka CPNS 2024 untuk 554 formasi. [ANTARA]
Ilustrasi PNS. Pemprov Lampung membuka CPNS 2024 untuk 554 formasi. [ANTARA]

Larangan bagi PNS untuk mengkritik pemerintah di media sosial sebenarnya bukan hal baru. Aturan ini telah diterbitkan sejak Mei 2018.

Saat itu, Menteri PAN-RB melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang pedoman penggunaan media sosial bagi ASN.

Menteri PAN-RB kala itu, Syafruddin, menegaskan bahwa ASN dilarang mengkritik pemerintah di ruang publik.

"UU-nya begitu. Memberikan masukan, saran yang progresif, oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik," kata Syafruddin, mantan Wakapolri, pada Selasa (15/10). Pernyataan ini merespons kasus ASN yang ditangkap karena unggahannya terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Paradoks Netralitas Hingga Apolitis

Di Indonesia sendiri, ASN kerap dituntut untuk bersikap netral hingga menjauhkan mereka dari sikap politik.

Dalam Pemilu 2024, netralitas ASN kembali menjadi sorotan. Assistant Professor in Organisation Studies, Universitas Indonesia, Kanti Pertiwi, dalam tulisannya di The Conversation, menyoroti dilema ASN yang kerap menjadi kambing hitam, mesin suara, dan korban netralitas politikus toksik.

ASN terikat aturan ketat. Bukan hanya dilarang mengikuti kampanye, sekadar memberi tanda jempol di media sosial pun bisa berujung sanksi.

Sekilas, aturan ini masuk akal. Netralitas diperlukan agar birokrasi tetap rasional dan administrasi pemerintahan berjalan optimal. ASN hanya boleh bertindak sesuai tujuan institusi. Sikap keberpihakan dianggap tidak rasional, tidak efisien, dan tidak relevan.

Namun, konsep rasionalitas ini dikritik oleh para pakar administrasi publik, seperti Ralph Hummel dan Robert Denhardt. Mereka menilai birokrasi seharusnya tidak memisahkan rasionalitas ekonomi dari politik.

Cornelis Lay, guru besar FISIP UGM, juga menyoroti dampaknya. Jargon netralitas sering kali membuat ASN apolitis. Dalam jangka panjang, ini justru menumbuhkan sikap apatis dan mengurangi kepedulian terhadap politik, padahal politik berdampak langsung pada nilai publik.

Pada akhirnya, posisi ASN menjadi rapuh. Kanti mencatat, bahwa situasi ini membuat ASN mudah dimanipulasi oleh jaringan kekuasaan. ASN yang dianggap tak sejalan dengan kepentingan politik pimpinan bisa saja ditelantarkan begitu saja.


Terkait

Saat Prabowo Turun Tangan Meredam Polemik Kebijakan Menteri yang Tak Sinkron
Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:51 WIB

Saat Prabowo Turun Tangan Meredam Polemik Kebijakan Menteri yang Tak Sinkron

Tak jarang Prabowo kerap tampil bak pahlawan dalam menganulir keputusan para pembantunya dalam penerapan kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat.

Antara Stabilitas dan Efisiensi; Kabinet Prabowo di Persimpangan Jalan
Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:07 WIB

Antara Stabilitas dan Efisiensi; Kabinet Prabowo di Persimpangan Jalan

Ketegasan Prabowo dalam menyampaikan reshuffle kabinet tidak cukup, sejumlah pihak mendesak pemangkasan kementerian/lembaga.

Jalur Gelap ke Negeri Jiran: Kisah Pilu dan Bahaya Mengintai PMI Ilegal di Malaysia
Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:06 WIB

Jalur Gelap ke Negeri Jiran: Kisah Pilu dan Bahaya Mengintai PMI Ilegal di Malaysia

Temuan Migrant CARE, beberapa kasus pembunuhan terhadap PMI perempuan disertai dengan pemerkosaan yang brutal oleh Polisi Diraja Malaysia.

Terbaru
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?
polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga nonfiksi

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga

Selasa, 21 April 2026 | 09:00 WIB

Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi polemik

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Senin, 20 April 2026 | 14:25 WIB

Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan? polemik

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?

Kamis, 16 April 2026 | 18:17 WIB

Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata

×
Zoomed