LAN Larang ASN Kritik Anggaran Prabowo: Paradoks Netralitas Hingga Ancaman Kebebasan Berekspresi
Home > Detail

LAN Larang ASN Kritik Anggaran Prabowo: Paradoks Netralitas Hingga Ancaman Kebebasan Berekspresi

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 07 Februari 2025 | 21:00 WIB

Suara.com - Lembaga Administrasi Negara (LAN) baru-baru ini jadi sorotan. Sebuah surat edaran terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran kementerian dan lembaga tersebar. 

Seperti diketahui, pemangkasan anggaran sendiri diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penghematan belanja negara dalam APBN dan APBD 2025.  Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 3 Februari 2025. 

Dalam surat itu, LAN melarang ASN di internalnya mengeluh di media sosial terkait kebijakan ini. Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran LAN yang menyatakan: "Seluruh pegawai ASN wajib mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan dilarang memberikan pernyataan di media sosial atau platform digital lain yang kontra produktif dengan kebijakan ini."

Setelah surat edaran tersebut viral, LAN memberikan klarifikasi lewat akun X resminya, @LAN_RI, pada Rabu (5/2/2025). LAN menegaskan ASN wajib menjalankan kebijakan pemerintah.

"Namanya juga ASN," tulis akun tersebut, dikutip Suara.com, Jumat (7/2/2025).

LAN mengklaim tidak melarang ASN menyuarakan pendapat, asalkan disampaikan secara bijak di media sosial. Mereka juga menegaskan dukungan terhadap kebebasan berpendapat, yang dijamin konstitusi.

"Maaf ya, kalau sudah bikin ramai. Kritik dan saran dari Kawan LAN selalu kami nanti," tulis LAN di X.

Pembatasan Kebebasan Berekspresi

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, mengkritik kebijakan ini. Ia menilai Surat Edaran tersebut ialah bentuk pembatasan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Ia menegaskan bahwa meskipun berstatus ASN, pegawai LAN tetap memiliki hak demokratis untuk menyampaikan pendapat, termasuk di media sosial.

ASN berhak memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Arif Maulana, hal ini penting agar kebijakan efisiensi benar-benar tepat guna dan kontekstual.

Namun, Arif menyoroti frasa dalam surat edaran LAN yang berbunyi "...yang kontra produktif dengan upaya mendukung kebijakan efisiensi." Baginya, frasa ini multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.

Ia khawatir aturan ini mengembalikan pola era Orde Baru, di mana ASN hanya tunduk tanpa hak berpendapat. Jika itu terjadi, menurutnya, auto kritik dan koreksi di internal birokrasi akan hilang.

"Aturan ini justru membatasi dialog dan diskusi di pemerintahan. Dampaknya buruk bagi birokrasi kita," kata Arif.

Bukan Hal Baru

Ilustrasi PNS. Pemprov Lampung membuka CPNS 2024 untuk 554 formasi. [ANTARA]
Ilustrasi PNS. Pemprov Lampung membuka CPNS 2024 untuk 554 formasi. [ANTARA]

Larangan bagi PNS untuk mengkritik pemerintah di media sosial sebenarnya bukan hal baru. Aturan ini telah diterbitkan sejak Mei 2018.

Saat itu, Menteri PAN-RB melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang pedoman penggunaan media sosial bagi ASN.

Menteri PAN-RB kala itu, Syafruddin, menegaskan bahwa ASN dilarang mengkritik pemerintah di ruang publik.

"UU-nya begitu. Memberikan masukan, saran yang progresif, oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik," kata Syafruddin, mantan Wakapolri, pada Selasa (15/10). Pernyataan ini merespons kasus ASN yang ditangkap karena unggahannya terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Paradoks Netralitas Hingga Apolitis

Di Indonesia sendiri, ASN kerap dituntut untuk bersikap netral hingga menjauhkan mereka dari sikap politik.

Dalam Pemilu 2024, netralitas ASN kembali menjadi sorotan. Assistant Professor in Organisation Studies, Universitas Indonesia, Kanti Pertiwi, dalam tulisannya di The Conversation, menyoroti dilema ASN yang kerap menjadi kambing hitam, mesin suara, dan korban netralitas politikus toksik.

ASN terikat aturan ketat. Bukan hanya dilarang mengikuti kampanye, sekadar memberi tanda jempol di media sosial pun bisa berujung sanksi.

Sekilas, aturan ini masuk akal. Netralitas diperlukan agar birokrasi tetap rasional dan administrasi pemerintahan berjalan optimal. ASN hanya boleh bertindak sesuai tujuan institusi. Sikap keberpihakan dianggap tidak rasional, tidak efisien, dan tidak relevan.

Namun, konsep rasionalitas ini dikritik oleh para pakar administrasi publik, seperti Ralph Hummel dan Robert Denhardt. Mereka menilai birokrasi seharusnya tidak memisahkan rasionalitas ekonomi dari politik.

Cornelis Lay, guru besar FISIP UGM, juga menyoroti dampaknya. Jargon netralitas sering kali membuat ASN apolitis. Dalam jangka panjang, ini justru menumbuhkan sikap apatis dan mengurangi kepedulian terhadap politik, padahal politik berdampak langsung pada nilai publik.

Pada akhirnya, posisi ASN menjadi rapuh. Kanti mencatat, bahwa situasi ini membuat ASN mudah dimanipulasi oleh jaringan kekuasaan. ASN yang dianggap tak sejalan dengan kepentingan politik pimpinan bisa saja ditelantarkan begitu saja.


Terkait

Saat Prabowo Turun Tangan Meredam Polemik Kebijakan Menteri yang Tak Sinkron
Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:51 WIB

Saat Prabowo Turun Tangan Meredam Polemik Kebijakan Menteri yang Tak Sinkron

Tak jarang Prabowo kerap tampil bak pahlawan dalam menganulir keputusan para pembantunya dalam penerapan kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat.

Antara Stabilitas dan Efisiensi; Kabinet Prabowo di Persimpangan Jalan
Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:07 WIB

Antara Stabilitas dan Efisiensi; Kabinet Prabowo di Persimpangan Jalan

Ketegasan Prabowo dalam menyampaikan reshuffle kabinet tidak cukup, sejumlah pihak mendesak pemangkasan kementerian/lembaga.

Jalur Gelap ke Negeri Jiran: Kisah Pilu dan Bahaya Mengintai PMI Ilegal di Malaysia
Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:06 WIB

Jalur Gelap ke Negeri Jiran: Kisah Pilu dan Bahaya Mengintai PMI Ilegal di Malaysia

Temuan Migrant CARE, beberapa kasus pembunuhan terhadap PMI perempuan disertai dengan pemerkosaan yang brutal oleh Polisi Diraja Malaysia.

Terbaru
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal? polemik

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli? polemik

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli?

Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:35 WIB

Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal ke depan akan berlandaskan pada mazhab Ekonomi Pancasila

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting? polemik

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting?

Rabu, 20 Mei 2026 | 13:26 WIB

Pernyataan sang Kepala Negara itu disampaikan pertama kali di momen pidato sambutannya saat peresmian Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur

×
Zoomed