Femisida di Indonesia, Budaya Patriarki dan Negara yang Abai?
Home > Detail

Femisida di Indonesia, Budaya Patriarki dan Negara yang Abai?

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 06 Februari 2025 | 21:08 WIB

Suara.com - Sejumlah kasus tragis pembunuhan terhadap perempuan mewarnai awal tahun 2025. Beberapa di antaranya mengarah pada femisida atau kejahatan berbasis gender. 

Sebut saja kasus mutilasi yang menggegerkan publik pada 23 Januari 2024 lalu. Potongan tubuh seorang perempuan ditemukan dalam koper di tempat pembuangan sampa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Belakangan diketahui korban adalah seorang perempuan bernama Uswatun Khasanah berusia 29 tahun.

Sementara pelaku, Rohmat Tri Hartanto alias Antok (32) yang tak lain adalah kekasih korban. Antok tega memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian dilatarbelakangi rasa cemburu. 

Ayuni Sarah seorang perempuan berusia 35 tahun  ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam drum  terkubur di Bener Meriah, Aceh pada 30 Januari lalu. 

Pelakunya, Edi Andani (31) suami dari korban. Pembunuhan terjadi usai antara pelaku dan korban terlibat cekcok di sebuah kebun kopi. Pelaku membunuh korban dengan menghantam bagian kepala hingga meninggal dunia. 

Kasus lainnya, A, seorang bocah perempuan berusia 4 tahun ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan yang berada di Kampung Intu Lingau, Kabupaten Kutai Barat pada 30 Januari.

Sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa korban sempat dikabarkan hilang. Belakangan diketahui korban diperkosa, sebelum dibunuh. Pelaku merupakan seorang pria bernama Maliki. Dia mengiming-imingi korban membeli es. 

Maraknya kasus pembunuhan berbasis gender bukanlah suatu hal yang baru.

Berdasarkan pemantauan pemberitaan yang dilakukan Komnas Perempuan pada periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024 menjaring 33.225 berita dan menemukan 290 kasus dengan indikasi femisida. 

Dari sejumlah kasus itu di antaranya jenis femisida intim masih menempati posisi tertinggi.

Data Komnas HAM pada 2023 setidaknya menunjukkan terdapat  71 kasus femisida intim atau pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri.

Kemudian 47 kasus femisida yang dilakukan oleh pacar, oleh anggota keluarga 29 kasus, dan penggunaan layanan seksual 16 kasus. 

Para korban biasanya dianiaya atau dibunuh dengan menggunakan benda-benda seperti seperti batu, bambu, palu,balok, kain, sabuk atau tali.

Komnas Perempuan mengemukakan ciri khas femisida, yakni tubuh atau organ seksual yang dirusak, penelanjangan, mutilasi, kekerasan seksual sebelum,selama dan sesudah kematian, disembunyikan sampai dengan dibakar.

Made with Flourish

Tinggi Secara Global

Tingginya kasus femisida bukan hanya terjadi di Indonesia. Pegiat Hak Perempuan Anindya Joediono menyebut secara global angkanya pun masih tinggi. 

Di Indonesia, berulangnya kasus kejahatan  berbasis gender disebut Vivi-sapaan akrab Anindya-karena masih kentalnya budaya patriarki. 

"Maka dari itu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang didasari rasa benci terhadap perempuan seperti seksisme dan misogini, serta kekerasan-kekerasan lainnya,  ini dianggap hal yang biasa atau normal atau bahasanya diwajarkan," kata Vivi kepada Suara.com.

Dia mencontohkan bentuk pelecehan seksual yang masih dinormalisasi, seperti cat calling terhadap perempuan.

Perbuatan-perbuatan itu secara umum dianggap biasa saja, tetapi jika terus menurus dibiarkan, maka akan mengarah pada tindakan yang lebih para, yakni femisida. 

Dalam konteks femisida hubungan intim juga disebabkan normalisasi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. 

Normalisasi ini semakin diperparah lagi jika pelaku memiliki  latar belakang  pernah melakukan kekerasan dan pelecahan seksual atau merendahkan perempuan. 

"Jadi mindset patriarki, seksis dan misoginis inilah yang masih sangat kuat yang menyebabkan kekerasan ini masih marak terjadi. Jadi ada pattern eskalasi itu sendiri," ungkap Vivi. 

Selain karena kentalnya budaya patriarki, negara masih abai menanggapi kejahatan berbasis gender. Sebab, kata Vivi, tidak terdapat bentuk-bentuk pencegahan yang komperhensif.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tegas mengamanatkan pentingnya pencegahan. 

Berdasarkan pemantauan Jakarta Feminist pada 2023, terdapat 180 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 37 persen kasusnya pembunuhnya adalah pasangan intim dari korban.

Sayangnya dari sejumlah kasus tersebut, dalam putusan pengadilan tidak ada yang menggunakan pasal dalam UU TPKS. Padahal jika  UU TPKS diimplementasikan dengan baik, terdapat upaya pencegahan yang dapat dilakukan. 

"Kan itu ada konteks pencegahan, yang memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk aparat penegak hukum sehingga mindset yang patriarki itu bisa diluruskan," jelas Vivi. 

Masih terabaikannya kasus femisida, juga tergambar dalam pendataan kasus kejahatan atau pembunuhan di pengadilan.

Dari seluruh putusan yang ada, pengadilan tidak memisahkan kasus kejahatan terhadap perempuan dan laki-laki. 

Pendataan kasus femisida umumnya hanya dilakukan oleh Komnas Perempuan dan kelompok masyarakat seperti Jakarta Feminist.

Made with Flourish

Pendataan Kasus

Vivi mengemukakan pendataan oleh negara mengenai kasus-kasus femisida sangat penting. Sebab, berangkat dari data bisa dilakukan upaya pencegahan.

Selain itu, dari data juga, setidaknya bisa mengetahui motif dan jenis kekerasan terhadap perempuan. Dengan demikian dapat dipetakan upaya pencegahan femisida agar tidak terus berulang. 

Sejatinya Indonesia sudah meratifikasi The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Dalam konvensi tersebut negara peserta diwajibkan mendata jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan.

Maka langkah yang pertama yang penting dilakukan oleh pemerintah agar kasus femisida dapat dicegah, yakni dengan melakukan pendataan. 

Selain itu,  harus ada danger assessment tool atau alat yang digunakan untuk menilai risiko seorang perempuan dalam bahaya.

Sistem itu harus bisa diakses dengan mudah oleh setiap perempuan. Misalnya, ketika perempuan melapor menjadi korban KDRT dapat ditangani secara komperhensif, dengan tidak meminta pulang atau mala mendamaikannya. 

Tak kalah penting, ditegaskan Vivi, femisida harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya. 

"Sebab ada unsur kebencian berbasis gender dan seksual, yang membuat nature dari femisida ini memang lebih berat daripada pembunuhan lainnya," kata Vivi. 


Terkait

Derita ASN Korban KDRT Istri: Diancam, Disiksa, dan Terbelenggu Maskulinitas!
Selasa, 28 Januari 2025 | 19:16 WIB

Derita ASN Korban KDRT Istri: Diancam, Disiksa, dan Terbelenggu Maskulinitas!

Munculnya pertanyaan masyarakat soal kok bisa laki-laki menjadi korban KDRT karena budaya patriarki yang masih kental.

Kampus Kelola Bisnis Tambang, Mercusuar Ilmu atau Menara Asap?
Rabu, 22 Januari 2025 | 08:10 WIB

Kampus Kelola Bisnis Tambang, Mercusuar Ilmu atau Menara Asap?

Keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang akan menggerus sensitivitas terhadap persoalan lingkungan dan peran kampus sebagai kekuatan moral.

Terbaru
Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?
polemik

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?

Kamis, 16 April 2026 | 18:17 WIB

Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata

Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup polemik

Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB

Ikan sapu-sapu bukanlah ikan asli Indonesia, habitat awalnya Sungai Amazon, Amerika

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina polemik

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Kerry Riza dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan

Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa? polemik

Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa?

Jum'at, 10 April 2026 | 17:37 WIB

Di tengah kebuntuan antrean yang mengular panjang, sebuah wacana radikal mencuat ke permukaan, pemerintah mempertimbangkan sistem war tiket haji

Gencatan Senjata AS-Iran, Apa Dampaknya Bagi Indonesia? polemik

Gencatan Senjata AS-Iran, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Kamis, 09 April 2026 | 19:42 WIB

Konflik anatara Iran dengan AS ini bukan merupakan babak baru. Hubungan antara AS dan Iran adalah salah satu konflik geopolitik paling rumit dan berkepanjangan di dunia

Geger Seruan Gulingkan Prabowo dari Saiful Mujani, Kritik Keras atau Ajakan Makar? polemik

Geger Seruan Gulingkan Prabowo dari Saiful Mujani, Kritik Keras atau Ajakan Makar?

Rabu, 08 April 2026 | 18:59 WIB

Saiful Mujani menilai bahwa setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, ruang kritik terhadap pemerintah semakin tertutup

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa polemik

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

Amsal Sitepu dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti

×
Zoomed