Efisiensi Anggaran di BRIN Sasar Gaji Hingga Tukin Pegawai: Bagaimana Dampaknya Bagi ASN Hingga Iklim Riset?
Home > Detail

Efisiensi Anggaran di BRIN Sasar Gaji Hingga Tukin Pegawai: Bagaimana Dampaknya Bagi ASN Hingga Iklim Riset?

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:43 WIB

Suara.com - Desas-desus dihapusnya gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) mencuat. Isu ini muncul seiring dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Isinya menekankan efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi salah satu lembaga yang santer dikabarkan membuka peluang penghapusan gaji tambahan ini. Dugaan itu muncul dari tangkapan layar presentasi BRIN yang beredar di media sosial.

Presentasi itu rencananya akan ditampilkan dalam rapat dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (5/2/2025). Tahun 2025, BRIN seharusnya menerima anggaran Rp5,842 triliun. Namun, setelah kebijakan efisiensi, anggaran itu dipangkas Rp2,074 triliun.

Dalam tangkapan layar yang beredar, BRIN mengusulkan efisiensi dengan memangkas belanja pegawai. Salah satunya, menghapus komponen gaji dan tunjangan kinerja ke-13 serta ke-14. Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, tidak membantah usulan tersebut.

"Itu hanya salah satu simulasi, jika memang tidak ada pilihan lain," kata Handoko saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (5/2/2025).

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. (Suara.com/Rakha)
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. (Suara.com/Rakha)

Handoko menjelaskan, peniadaan gaji ke-13 dan ke-14 menjadi salah satu opsi karena BRIN tidak bisa memangkas anggaran dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Namun, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial. Hal ini tertuang dalam instruksi ketiga, poin 3 huruf a dan b. Merespons aturan tersebut, Handoko kembali menegaskan bahwa wacana penghapusan gaji tambahan itu hanya simulasi.

Tukin Terlambat

Tunjangan Kinerja untuk pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2025 dipastikan akan terlambat. Dalam Nota Dinas Nomor B-491/II.2.1/KU.01.00/1/2025, yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Lindawati Wardani, dijelaskan bahwa pembayaran tunjangan kinerja kini akan menggunakan skema baru, yaitu Tunjangan Kinerja Susulan.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20 Tahun 2023, yang mengubah mekanisme pembayaran tunjangan. Akibatnya, pegawai BRIN yang biasanya menerima tunjangan tepat waktu, kini harus menunggu lebih lama untuk pencairannya.

Salah satu pegawai BRIN, yang enggan disebutkan namanya, mengaku terkejut dengan kabar tersebut. 

Di sisi lain, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan belum ada kepastian soal kebijakan ini. Hal itu disampaikannya pada Rabu (5/2).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, juga menegaskan bahwa isu ini masih dalam pembahasan. Dalam keterangannya, Kamis (6/2), ia menyebut keputusan akhir akan diambil secara kolektif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

"Dan tentu, sebijak mungkin," kata Averrouce.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan belum ada informasi resmi mengenai peniadaan gaji ke-13 dan ke-14.

Dampak Ganda Bagi ASN

Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Slamet Rosyadi, menilai kebijakan ini bisa berdampak ganda bagi ASN. Pertama, kinerja mereka terpengaruh karena pemangkasan biaya operasional lembaga. Kedua, pendapatan mereka berkurang akibat hilangnya gaji tambahan.

Dalam kasus BRIN, misalnya. Efisiensi anggaran bisa membuat banyak penelitian terhenti. Di sisi lain, ASN di lembaga itu juga berisiko kehilangan gaji ke-13 dan ke-14.

"Operasional dipangkas, gaji juga dipangkas. Gaji ke-13 dihapus. Ini pasti berdampak pada semangat kerja para peneliti. Apalagi gaji mereka sudah rendah, bahkan sangat rendah," kata Slamet.

Menurutnya, penghapusan gaji tambahan ini akan semakin menekan kesejahteraan ASN. Selama ini, banyak dari mereka hanya mengandalkan gaji bulanan. Jika tunjangan dipangkas, kondisi mereka bisa semakin sulit.

"Padahal, pada prinsipnya pemerintah berkewajiban menjaga atau bahkan meningkatkan kesejahteraan ASN," ujarnya kepada Suara.com.

Slamet menekankan pentingnya pembahasan matang sebelum mengambil keputusan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan banyak pihak. Jika pemerintah kekurangan dana, seharusnya mencari solusi lain yang lebih kreatif, bukan memangkas tunjangan ASN.

Manajer Penelitian dan Pengetahuan The Prakarsa, Eka Afrina, menilai peniadaan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN bisa berdampak pada daya beli masyarakat.

Ilustrasi gaji cpns smk 2023 (unsplash)
Ilustrasi gaji cpns smk 2023 (unsplash)

Menurutnya, efisiensi anggaran harus memiliki kejelasan. Pemerintah perlu memastikan bahwa realokasi anggaran yang dipangkas benar-benar digunakan secara tepat.

"Jangan sampai efisiensi ini justru mengorbankan program-program yang menyasar langsung masyarakat, terutama kelompok miskin," ujarnya.

Selain efisiensi, ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan pemerintah. Salah satunya, meningkatkan pajak progresif bagi pengusaha super-kaya.

"Salah satunya dengan pengenaan pajak kekayaan," tegasnya.


Terkait

Efisiensi Anggaran Prabowo Hambat Pelayanan Keadilan dan Pemenuhan Hak Masyarakat
Rabu, 05 Februari 2025 | 20:21 WIB

Efisiensi Anggaran Prabowo Hambat Pelayanan Keadilan dan Pemenuhan Hak Masyarakat

"Dengan pemotongan ini Ombudsman otomatis tidak bisa lagi melayani masyarakat dalam konteks penyelesaian laporan masyarakat, maupun pencegahan maladministrasi," kata Najih.

Terbaru
Tikungan Terakhir! 30 Kilometer Kebebasan Laras
nonfiksi

Tikungan Terakhir! 30 Kilometer Kebebasan Laras

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:42 WIB

Tak semua tahu, 15 kilometer jauhnya, di Gerbang Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kebebasan itu tak langsung diberikan ke Laras.

'Buku Putih' Kaum Anarkis nonfiksi

'Buku Putih' Kaum Anarkis

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:15 WIB

Ada hantu bergentayangan di Indonesiahantu Anarkisme! Polisi mencoba menggelar eksorsisme, kaumnya diburu, tapi ia tak mau pergi.

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir? polemik

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?

Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:03 WIB

Salinan ijazah terlegalisir yang dipakai Calon Presiden di Pilpres 2014 dan 2019, tulis Bonatua

Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta nonfiksi

Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:13 WIB

Anak-anak, remaja, hingga dewasa ditangkap Polres Jakarta Utara atas tuduhan ikut aksi Agustus 2025. Banyak yang sebenarnya tidak ikut demonstrasi. Mereka dianiaya polisi.

Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan? polemik

Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan?

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:33 WIB

Jangan sebut mereka korban jika mereka berangkat secara sadar untuk menipu orang lain demi gaji dolar,

Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus nonfiksi

Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:26 WIB

Polres Magelang Kota diduga melakukan asal tangkap terhadap banyak bocah setelah aksi Agustus 2025. Banyak di antara anak-anak itu mengaku disiksa selama dalam tahanan.

OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun? polemik

OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun?

Senin, 09 Februari 2026 | 17:02 WIB

Analisis dari akademisi Universitas Airlangga (Listiyono Santoso dkk) menyebutkan bahwa kultur patrimonial dalam birokrasi menjadi penghambat utama

×
Zoomed