Suara.com - LAPORAN tahunan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali memantik keprihatinan. Dalam laporan bertajuk: ‘Negara Tidak Berbenah, Penyiksaan Terus Berulang’ yang diluncurkan bertepatan dengan Hari Antipenyiksaan Sedunia 2025, KontraS mencatat praktik penyiksaan oleh aparat negara masih marak terjadi.
Sepanjang Juni 2024–Mei 2025, KontraS menemukan 66 peristiwa penyiksaan dengan korban mencapai 139 orang. Tragisnya, 23 di antaranya meninggal dunia dan 116 korban menderita luka-luka.
“Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Ini bukti nyata bahwa negara belum menunjukkan perbaikan berarti,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dikutip Suara.com, Kamis 26 Juni 2025.
Hasil pemantau yang dilakukan KontraS juga masih menunjukkan Polri sebagai lembaga negara yang aparat atau anggotanya paling banyak melakukan praktik penyiksaan. Di mana dari 66 peristiwa penyiksaan yang tercatat, KontraS menemukan 36 peristiwa di antaranya itu melibatkan anggota polisi.
Sementara TNI tercatat berada di posisi kedua dengan 23 peristiwa penyiksaan. Lalu petugas rutan dan lapas berada di posisi ketiga dengan tiga peristiwa.
Sedangkan dari sisi korban, warga sipil merupakan korban penyiksaan yang paling banyak ditemukan. Angkanya mencapai 114 orang. Selain warga sipil, 25 korban lainnya merupakan tahanan atau terpidana di lembaga pemasyarakatan.
Berbagai peristiwa penyiksaan yang masih kerap dilakukan oleh aparat negara patut disayangkan. Dimas berharap pemerintah dapat benar-benar membuka mata. Sebab penyiksaan bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi pelanggaran terhadap konstitusi dan HAM.
“Pemerintah harus serius berbenah dan menunjukkan komitmen untuk menghapus dan mencegah berulangnya tindak penyiksaan, khususnya dalam rangka penegakan hukum,” ungkapnya.
Kejar Pengakuan
Temuan serupa juga disampaikan Komnas HAM. Sepanjang 2020-2024 mereka mencatat ada 176 aduan penyiksaan yang melibatkan anggota polisi.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut dari 176 aduan, 58 penyiksaan di antaranya itu terjadi saat proses interogasi atau pemeriksaan.
Maka dari itu, ia menekankan pentingnya peran negara dalam mencegah terjadinya praktik penyiksaan, bukan sebatas bereaksi setelah ada kasus, tapi harus mengawasi secara ketat prosedur interogasi, pola penahanan, hingga regulasi teknis lain yang membuka celah kekerasan.
“Setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil,” jelas Anis dalam konferensi pers Hari Anti-Penyiksaan 2025 di Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, 25 Juni kemarin.
Selain itu Komnas HAM juga merekomendasikan adanya program komprehensif peningkatan pemahaman HAM kepada aparat penegak hukum. Program tersebut menurut Anis penting diberikan bukan hanya kepada aparat kepolisian, tetapi juga jaksa dan hakim.
“Termasuk juga aparat yang berwenang menjaga tahanan atau serupa tahanan lainnya,” imbuhnya.
Sementara anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menilai praktik penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum demi mengejar ‘pengakuan’ tersangka merupakan 'peradaban masa lalu' yang merendahkan martabat institusi penegakan hukum. Apalagi secara hukum, kata dia, pengakuan tersangka lewat penyiksaan itu juga tidak bisa diandalkan dalam proses pembuktian.
“Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan, atau lebih parah lagi: peradilan yang sesat,” ujar Johanes.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga berpendapat demikian. Ia menyebut di beberapa negara modern yang memiliki penyidik kepolisian profesional, praktik mengejar pengakuan saksi atau tersangka semacam itu bahkan sudah lama ditinggalkan.
“Pengakuan saksi atau tersangka itu memiliki kualitas pembuktian yang paling rendah. Polisi harusnya mengejar alat bukti yang lebih konkret berupa alat bukti materiil bukan hanya sekadar pengakuan,” ungkap Bambang kepada Suara.com.
Bambang menilai penyiksaan dalam proses pemeriksaan atau interogasi acap kali terjadi karena lemahnya pengawasan internal. Selain juga disebabkan oleh tidak adanya penegakan hukum yang benar-benar dapat memberikan efek jera kepada anggota.
Di era teknologi saat ini, Bambang menyebut upaya mencegah terhadap praktik penyiksaan dalam proses interogasi sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Salah satunya melalui pemasangan CCTV atau bodycam pada anggota selaku penyelidik dan penyidik.
“Cuma problemnya, saya melihat selama ini Polri lebih memilih sekadar membangun citra daripada menggunakan teknologi itu untuk melakukan pencegahan dan memperbaiki kinerja penyidikan,” pungkasnya.
Oknum polisi yang masih terlihat berada di atas motor itu langsung mengambil uang dari pengendara wanita tersebut.
Hendri mengatakan para purnawirawan TNI itu juga boleh mempertanyakan nasib dari suratnya.
"...Ketika ruang publik nyaman, ekonomi bergerak, dan masyarakat merasa aman, maka fungsi kota bisa berjalan dengan optimal..."
Kerja sama tersebut menghilangkan daya kritis ormas keagamaan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak pro rakyat.
Angka ini sangat ambisius apabila dilihat dari track record koperasi kita, kata Jaya.
Pengakuan Marcella Soal Biaya Narasi Penolakan RUU TNI dan "Indonesia Gelap" Dinilai Berbahaya: Membuat Kelompok Masyarakat Sipil Semakin Rentan
Proyek tersebut tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip kemanusian dan adab," kata Busyro.
Negara tidak bisa terus mempertahankan kebijakan yang terbukti gagal yang justru memperluas pasar gelap dan menjerat kelompok rentan, termasuk perempuan, ujar Girlie.
Setiap undang-undang bersifat umum, artinya mengikat siapa saja. Sehingga, setiap warga negara tanpa memandang latar berhak mengajukan gugatan ke MK.
Upaya untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan sangat memungkinkan, meskipun belum pernah diperiksa di Kejaksaan sebagai saksi.