Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam
Home > Detail

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:36 WIB

Suara.com - LAPORAN tahunan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali memantik keprihatinan. Dalam laporan bertajuk: ‘Negara Tidak Berbenah, Penyiksaan Terus Berulang’ yang diluncurkan bertepatan dengan Hari Antipenyiksaan Sedunia 2025, KontraS mencatat praktik penyiksaan oleh aparat negara masih marak terjadi.

Sepanjang Juni 2024–Mei 2025, KontraS menemukan 66 peristiwa penyiksaan dengan korban mencapai 139 orang. Tragisnya, 23 di antaranya meninggal dunia dan 116 korban menderita luka-luka.

“Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Ini bukti nyata bahwa negara belum menunjukkan perbaikan berarti,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dikutip Suara.com, Kamis 26 Juni 2025.

Hasil pemantau yang dilakukan KontraS juga masih menunjukkan Polri sebagai lembaga negara yang aparat atau anggotanya paling banyak melakukan praktik penyiksaan. Di mana dari 66 peristiwa penyiksaan yang tercatat, KontraS menemukan 36 peristiwa di antaranya itu melibatkan anggota polisi.

Sementara TNI tercatat berada di posisi kedua dengan 23 peristiwa penyiksaan. Lalu petugas rutan dan lapas berada di posisi ketiga dengan tiga peristiwa.

Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)
Ilustrasi penyiksaan. (Presisi.com)

Sedangkan dari sisi korban, warga sipil merupakan korban penyiksaan yang paling banyak ditemukan. Angkanya mencapai 114 orang. Selain warga sipil, 25 korban lainnya merupakan tahanan atau terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Berbagai peristiwa penyiksaan yang masih kerap dilakukan oleh aparat negara patut disayangkan. Dimas berharap pemerintah dapat benar-benar membuka mata. Sebab penyiksaan bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi pelanggaran terhadap konstitusi dan HAM.

“Pemerintah harus serius berbenah dan menunjukkan komitmen untuk menghapus dan mencegah berulangnya tindak penyiksaan, khususnya dalam rangka penegakan hukum,” ungkapnya.

Kejar Pengakuan

Temuan serupa juga disampaikan Komnas HAM. Sepanjang 2020-2024 mereka mencatat ada 176 aduan penyiksaan yang melibatkan anggota polisi.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut dari 176 aduan, 58 penyiksaan di antaranya itu terjadi saat proses interogasi atau pemeriksaan.

Maka dari itu, ia menekankan pentingnya peran negara dalam mencegah terjadinya praktik penyiksaan, bukan sebatas bereaksi setelah ada kasus, tapi harus mengawasi secara ketat prosedur interogasi, pola penahanan, hingga regulasi teknis lain yang membuka celah kekerasan.

“Setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil,” jelas Anis dalam konferensi pers Hari Anti-Penyiksaan 2025 di Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, 25 Juni kemarin.

Selain itu Komnas HAM juga merekomendasikan adanya program komprehensif peningkatan pemahaman HAM kepada aparat penegak hukum. Program tersebut menurut Anis penting diberikan bukan hanya kepada aparat kepolisian, tetapi juga jaksa dan hakim.

Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).
Ilustrasi penyiksaan. (Shutterstock).

“Termasuk juga aparat yang berwenang menjaga tahanan atau serupa tahanan lainnya,” imbuhnya.

Sementara anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menilai praktik penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum demi mengejar ‘pengakuan’ tersangka merupakan 'peradaban masa lalu' yang merendahkan martabat institusi penegakan hukum. Apalagi secara hukum, kata dia, pengakuan tersangka lewat penyiksaan itu juga tidak bisa diandalkan dalam proses pembuktian.

“Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan, atau lebih parah lagi: peradilan yang sesat,” ujar Johanes.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga berpendapat demikian. Ia menyebut di beberapa negara modern yang memiliki penyidik kepolisian profesional, praktik mengejar pengakuan saksi atau tersangka semacam itu bahkan sudah lama ditinggalkan.

“Pengakuan saksi atau tersangka itu memiliki kualitas pembuktian yang paling rendah. Polisi harusnya mengejar alat bukti yang lebih konkret berupa alat bukti materiil bukan hanya sekadar pengakuan,” ungkap Bambang kepada Suara.com.

Bambang menilai penyiksaan dalam proses pemeriksaan atau interogasi acap kali terjadi karena lemahnya pengawasan internal. Selain juga disebabkan oleh tidak adanya penegakan hukum yang benar-benar dapat memberikan efek jera kepada anggota.

Di era teknologi saat ini, Bambang menyebut upaya mencegah terhadap praktik penyiksaan dalam proses interogasi sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Salah satunya melalui pemasangan CCTV atau bodycam pada anggota selaku penyelidik dan penyidik.

“Cuma problemnya, saya melihat selama ini Polri lebih memilih sekadar membangun citra daripada menggunakan teknologi itu untuk melakukan pencegahan dan memperbaiki kinerja penyidikan,” pungkasnya.


Terkait

Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Publik Sindir Video AI 'Pahlawan Masa Kini'
Kamis, 26 Juni 2025 | 13:14 WIB

Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Publik Sindir Video AI 'Pahlawan Masa Kini'

Oknum polisi yang masih terlihat berada di atas motor itu langsung mengambil uang dari pengendara wanita tersebut.

Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, Analis: DPR Tahu jika Bahas Ini Akan Timbulkan Kegaduhan
Kamis, 26 Juni 2025 | 12:44 WIB

Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, Analis: DPR Tahu jika Bahas Ini Akan Timbulkan Kegaduhan

Hendri mengatakan para purnawirawan TNI itu juga boleh mempertanyakan nasib dari suratnya.

Polri Sebut Kawasan Mandiri yang Terkoneksi Bisa Minimalisir Kasus Kriminal
Kamis, 26 Juni 2025 | 09:20 WIB

Polri Sebut Kawasan Mandiri yang Terkoneksi Bisa Minimalisir Kasus Kriminal

"...Ketika ruang publik nyaman, ekonomi bergerak, dan masyarakat merasa aman, maka fungsi kota bisa berjalan dengan optimal..."

Terbaru
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

×
Zoomed