Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam
Home > Detail

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:36 WIB

Suara.com - LAPORAN tahunan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali memantik keprihatinan. Dalam laporan bertajuk: ‘Negara Tidak Berbenah, Penyiksaan Terus Berulang’ yang diluncurkan bertepatan dengan Hari Antipenyiksaan Sedunia 2025, KontraS mencatat praktik penyiksaan oleh aparat negara masih marak terjadi.

Sepanjang Juni 2024–Mei 2025, KontraS menemukan 66 peristiwa penyiksaan dengan korban mencapai 139 orang. Tragisnya, 23 di antaranya meninggal dunia dan 116 korban menderita luka-luka.

“Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Ini bukti nyata bahwa negara belum menunjukkan perbaikan berarti,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dikutip Suara.com, Kamis 26 Juni 2025.

Hasil pemantau yang dilakukan KontraS juga masih menunjukkan Polri sebagai lembaga negara yang aparat atau anggotanya paling banyak melakukan praktik penyiksaan. Di mana dari 66 peristiwa penyiksaan yang tercatat, KontraS menemukan 36 peristiwa di antaranya itu melibatkan anggota polisi.

Sementara TNI tercatat berada di posisi kedua dengan 23 peristiwa penyiksaan. Lalu petugas rutan dan lapas berada di posisi ketiga dengan tiga peristiwa.

Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)
Ilustrasi penyiksaan. (Presisi.com)

Sedangkan dari sisi korban, warga sipil merupakan korban penyiksaan yang paling banyak ditemukan. Angkanya mencapai 114 orang. Selain warga sipil, 25 korban lainnya merupakan tahanan atau terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Berbagai peristiwa penyiksaan yang masih kerap dilakukan oleh aparat negara patut disayangkan. Dimas berharap pemerintah dapat benar-benar membuka mata. Sebab penyiksaan bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi pelanggaran terhadap konstitusi dan HAM.

“Pemerintah harus serius berbenah dan menunjukkan komitmen untuk menghapus dan mencegah berulangnya tindak penyiksaan, khususnya dalam rangka penegakan hukum,” ungkapnya.

Kejar Pengakuan

Temuan serupa juga disampaikan Komnas HAM. Sepanjang 2020-2024 mereka mencatat ada 176 aduan penyiksaan yang melibatkan anggota polisi.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut dari 176 aduan, 58 penyiksaan di antaranya itu terjadi saat proses interogasi atau pemeriksaan.

Maka dari itu, ia menekankan pentingnya peran negara dalam mencegah terjadinya praktik penyiksaan, bukan sebatas bereaksi setelah ada kasus, tapi harus mengawasi secara ketat prosedur interogasi, pola penahanan, hingga regulasi teknis lain yang membuka celah kekerasan.

“Setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil,” jelas Anis dalam konferensi pers Hari Anti-Penyiksaan 2025 di Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, 25 Juni kemarin.

Selain itu Komnas HAM juga merekomendasikan adanya program komprehensif peningkatan pemahaman HAM kepada aparat penegak hukum. Program tersebut menurut Anis penting diberikan bukan hanya kepada aparat kepolisian, tetapi juga jaksa dan hakim.

Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).
Ilustrasi penyiksaan. (Shutterstock).

“Termasuk juga aparat yang berwenang menjaga tahanan atau serupa tahanan lainnya,” imbuhnya.

Sementara anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menilai praktik penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum demi mengejar ‘pengakuan’ tersangka merupakan 'peradaban masa lalu' yang merendahkan martabat institusi penegakan hukum. Apalagi secara hukum, kata dia, pengakuan tersangka lewat penyiksaan itu juga tidak bisa diandalkan dalam proses pembuktian.

“Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan, atau lebih parah lagi: peradilan yang sesat,” ujar Johanes.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga berpendapat demikian. Ia menyebut di beberapa negara modern yang memiliki penyidik kepolisian profesional, praktik mengejar pengakuan saksi atau tersangka semacam itu bahkan sudah lama ditinggalkan.

“Pengakuan saksi atau tersangka itu memiliki kualitas pembuktian yang paling rendah. Polisi harusnya mengejar alat bukti yang lebih konkret berupa alat bukti materiil bukan hanya sekadar pengakuan,” ungkap Bambang kepada Suara.com.

Bambang menilai penyiksaan dalam proses pemeriksaan atau interogasi acap kali terjadi karena lemahnya pengawasan internal. Selain juga disebabkan oleh tidak adanya penegakan hukum yang benar-benar dapat memberikan efek jera kepada anggota.

Di era teknologi saat ini, Bambang menyebut upaya mencegah terhadap praktik penyiksaan dalam proses interogasi sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Salah satunya melalui pemasangan CCTV atau bodycam pada anggota selaku penyelidik dan penyidik.

“Cuma problemnya, saya melihat selama ini Polri lebih memilih sekadar membangun citra daripada menggunakan teknologi itu untuk melakukan pencegahan dan memperbaiki kinerja penyidikan,” pungkasnya.


Terkait

Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Publik Sindir Video AI 'Pahlawan Masa Kini'
Kamis, 26 Juni 2025 | 13:14 WIB

Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Publik Sindir Video AI 'Pahlawan Masa Kini'

Oknum polisi yang masih terlihat berada di atas motor itu langsung mengambil uang dari pengendara wanita tersebut.

Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, Analis: DPR Tahu jika Bahas Ini Akan Timbulkan Kegaduhan
Kamis, 26 Juni 2025 | 12:44 WIB

Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, Analis: DPR Tahu jika Bahas Ini Akan Timbulkan Kegaduhan

Hendri mengatakan para purnawirawan TNI itu juga boleh mempertanyakan nasib dari suratnya.

Polri Sebut Kawasan Mandiri yang Terkoneksi Bisa Minimalisir Kasus Kriminal
Kamis, 26 Juni 2025 | 09:20 WIB

Polri Sebut Kawasan Mandiri yang Terkoneksi Bisa Minimalisir Kasus Kriminal

"...Ketika ruang publik nyaman, ekonomi bergerak, dan masyarakat merasa aman, maka fungsi kota bisa berjalan dengan optimal..."

Terbaru
OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun?
polemik

OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun?

Senin, 09 Februari 2026 | 17:02 WIB

Analisis dari akademisi Universitas Airlangga (Listiyono Santoso dkk) menyebutkan bahwa kultur patrimonial dalam birokrasi menjadi penghambat utama

Gentengisasi Prabowo, Solusi Adem untuk Indonesia atau Mimpi yang Terlalu Berat? polemik

Gentengisasi Prabowo, Solusi Adem untuk Indonesia atau Mimpi yang Terlalu Berat?

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:54 WIB

Gentengisasi, di satu sisi menjanjikan estetika dan ekonomi kerakyatan, di sisi lain terbentur masalah teknis, budaya, dan anggaran

Ada Apa di Balik Ngototnya Jokowi Suarakan Prabowo-Gibran Dua Periode? polemik

Ada Apa di Balik Ngototnya Jokowi Suarakan Prabowo-Gibran Dua Periode?

Kamis, 05 Februari 2026 | 12:47 WIB

Pernyataan tegas Jokowi ini ditegaskan kala menanggapi isu Gibran disebut-sebut berpotensi besar jadi calon presiden (capres) 2029.

Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia? polemik

Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?

Rabu, 04 Februari 2026 | 18:24 WIB

Sebelum ditemukan meninggal, sang ibu mengaku telah menasihati YBS agar tetap rajin sekolah meski kondisi ekonomi keluarga sedang sulit

Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga? polemik

Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?

Selasa, 03 Februari 2026 | 18:41 WIB

Di hadapan ratusan kader PSI di Makassar, retorika Jokowi terdengar bak proklamasi. Tak hanya memberi motivasi, tetapi juga janji keterlibatan luar biasa dari seorang presiden

Menyingkap Tabir Pertemuan Jumat Malam Prabowo Jamu 'Tamu Oposisi' di Kertanegara polemik

Menyingkap Tabir Pertemuan Jumat Malam Prabowo Jamu 'Tamu Oposisi' di Kertanegara

Senin, 02 Februari 2026 | 15:59 WIB

Kabar pertemuan Prabowo dengan tokoh oposisi pertama kali diembuskan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI? polemik

Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?

Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:44 WIB

Ada batasan tipis antara menjadi pahlawan dan pelaku kriminal di mata hukum Indonesia

×
Zoomed