Sengkarut Distribusi LPG Bersubsidi: Mengapa Menghilangkan Pengecer Tak Selesaikan Masalah?
Home > Detail

Sengkarut Distribusi LPG Bersubsidi: Mengapa Menghilangkan Pengecer Tak Selesaikan Masalah?

Bimo Aria Fundrika | Muhammad Yasir

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:37 WIB

Suara.com - Kebijakan Kementerian ESDM lewat Surat Edaran Dirjen Migas Nomor: B-570/MG.05/DJM/2025 melarang pengecer menjual LPG 3 kg menuai kontroversi. Masyarakat mengalami kesulitan.

Dampaknya nyata. Antrean panjang terjadi di banyak pangkalan resmi. Di Tangerang Selatan, seorang nenek bernama Yonih meninggal dunia setelah antre berjam-jam demi mendapatkan LPG 3 kg.

Yonih, 62 tahun, sehari-hari berjualan nasi uduk dan gorengan. Ia kelelahan setelah antre selama dua jam di pangkalan yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

Kisruh ini membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg.

Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bahlil meminta maaf atas dampak kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa penataan distribusi LPG bertujuan agar subsidi energi senilai Rp87 triliun lebih tepat sasaran.

“Kami pemerintah memohon maaf kalau ini terjadi, karena ini semata-mata kami lakukan untuk penataan,” tutur Bahlil.

Penataan ini, kata Bahlil, diperlukan karena data pemerintah menunjukkan ketimpangan. Sebanyak 68 persen LPG 3 kg justru dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas, sementara warga miskin yang berhak hanya mendapat 32 persen.

Menindaklanjuti instruksi Presiden, sejak 4 Februari 2025 pengecer kembali diizinkan menjual LPG 3 kg. Pertamina telah mendata 375 ribu pengecer yang otomatis berubah status menjadi sub-pangkalan.

Mereka wajib mencatat KTP pembeli dan melaporkannya melalui aplikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran.

“Tugas kami, sesuai arahan Presiden, adalah memastikan subsidi benar-benar sampai ke yang berhak," ujar Bahlil.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua kiri) berdialog dengan warga yang mengamuk saat antre membeli gas 3 kilogram di Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua kiri) berdialog dengan warga yang mengamuk saat antre membeli gas 3 kilogram di Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU]

Namun, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai kebijakan ini menimbulkan masalah. Sosialisasi minim, mitigasi lemah. Sebagai anggota dewan yang menangani energi, lingkungan, dan investasi, ia mengaku tak mendapat pemberitahuan dari Kementerian ESDM.

“Jujur, kami sama sekali tidak diinformasikan soal kebijakan ini," tegasnya.

Minim Tingkatkan Pengawasan

Peneliti The PRAKARSA, Bintang Aulia Lutfi, menilai masalah utama distribusi LPG 3 kg bukan pada pedagang pengecer. Persoalannya ada pada lemahnya pengawasan harga di tingkat pengecer.

Karena itu, The PRAKARSA merekomendasikan pemerintah segera memperkuat pengawasan. Selain itu, sanksi tegas harus diterapkan bagi pelaku penimbunan dan penggelembungan harga.

“LPG 3 kg adalah hak masyarakat, bukan komoditas yang boleh dipermainkan oleh sistem yang tidak efektif,” kata Bintang kepada Suara.com, Selasa (4/2/2025).

Ia menekankan pentingnya pengawasan karena LPG adalah barang primer yang inelastis. Artinya, meski harga naik, permintaan tetap tinggi karena masyarakat sangat membutuhkannya.

Alih-alih menyelesaikan masalah harga, pembatasan distribusi justru bisa memicu pasar gelap. Masyarakat terpaksa membeli dengan harga lebih mahal, meski memberatkan.

Bintang juga menyoroti kelangkaan LPG 3 kg yang mengindikasikan ketidaksiapan agen resmi dalam distribusi. Menurutnya, pemerintah harus memperkuat kolaborasi dengan pengecer terdaftar dan menerapkan sistem pendataan digital.

“Ini solusi jangka pendek untuk memastikan subsidi benar-benar sampai ke yang berhak,” ujarnya.

Selain itu, kapasitas agen resmi perlu dievaluasi. Pengecer terpercaya harus dilibatkan dalam distribusi. Optimalisasi teknologi, seperti QR Code, juga krusial agar subsidi lebih tepat sasaran.

“Masyarakat juga harus diberdayakan. Mereka perlu saluran pengaduan terpadu untuk melaporkan penjual nakal,” tegasnya.

Pertegas Aturan

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan tidak menjamin distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Selain pengawasan ketat, aturan yang tegas juga diperlukan.

“Seharusnya ada peraturan jelas tentang siapa yang berhak mendapatkan LPG subsidi, bukan sekadar mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi,” ujar Sofyano.

Aturan ini sebenarnya telah diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 kg. Pasal 3 Ayat 1 menyebut bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Namun, Sofyano menilai aturan tersebut masih ‘abu-abu’. Dalam praktiknya, banyak usaha menengah yang dikategorikan sebagai usaha mikro.

“Pemerintah seharusnya merevisi Perpres 104 Tahun 2007 agar lebih jelas dan tidak multitafsir,” tegasnya.

Tanpa aturan yang lebih ketat, ia memprediksi kebijakan pengangkatan pengecer menjadi sub-pangkalan justru akan meningkatkan anggaran subsidi. Sebab, tidak ada jaminan LPG benar-benar sampai ke yang berhak.

“Mereka pun tidak tahu pasti siapa yang benar-benar berhak mendapatkan LPG subsidi,” pungkas Sofyano.


Terkait

Utak Atik Prabowo Pangkas Anggaran: Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:03 WIB

Utak Atik Prabowo Pangkas Anggaran: Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,6 triliun.

Utak-atik APBN Demi Makan Bergizi Gratis
Jum'at, 31 Januari 2025 | 17:00 WIB

Utak-atik APBN Demi Makan Bergizi Gratis

Presiden Prabowo instruksikan efisiensi APBN 2025 hingga Rp306,6 triliun untuk program prioritas, terutama Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan 82,9 juta penerima.

Terbaru
Review Film No Other Choice yang Dibayang-bayangi Kemenangan Parasite di Oscar, Lebih Lucu?
nonfiksi

Review Film No Other Choice yang Dibayang-bayangi Kemenangan Parasite di Oscar, Lebih Lucu?

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:05 WIB

No Other Choice memiliki kesamaan cerita dengan Parasite, serta sama-sama dinominasikan untuk Oscar.

Kuku Kecil Mimpi Besar: Cerita Vio, Mahasiswa yang Menyulap Hobi Jadi Harapan nonfiksi

Kuku Kecil Mimpi Besar: Cerita Vio, Mahasiswa yang Menyulap Hobi Jadi Harapan

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:12 WIB

Di tengah padatnya kuliah, mahasiswa Jogja bernama Vio menyulap hobi nail art menjadi bisnis. Bagaimana ia mengukir kesuksesan dengan kuku, kreativitas, dan tekad baja?

Review Film Rangga & Cinta: Bikin Nostalgia Masa Remaja, Tapi Agak Nanggung nonfiksi

Review Film Rangga & Cinta: Bikin Nostalgia Masa Remaja, Tapi Agak Nanggung

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Rangga & Cinta tak bisa menghindar untuk dibandingkan dengan film pendahulunya, Ada Apa Dengan Cinta? alias AADC.

Review Tukar Takdir, Bukan Film yang Bikin Penonton Trauma Naik Pesawat! nonfiksi

Review Tukar Takdir, Bukan Film yang Bikin Penonton Trauma Naik Pesawat!

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 12:33 WIB

Mouly Surya dan Marsha Timothy kembali menunjukkan kerja sama yang memukau di film Tukar Takdir.

Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan nonfiksi

Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan

Selasa, 30 September 2025 | 19:26 WIB

Ada alamat di Jakarta yang tak tercatat di peta teror, namun denyutnya adalah neraka. Menelusuri 'Kremlin', ruang-ruang interogasi Orde Baru, dan persahabatan aneh di Cipinang

Menyusuri Jejak Ingatan yang Memudar, Penjara Tapol PKI di Jakarta nonfiksi

Menyusuri Jejak Ingatan yang Memudar, Penjara Tapol PKI di Jakarta

Selasa, 30 September 2025 | 15:38 WIB

Ingatan kolektif masyarakat tentang tapol PKI dari balik jeruji penjara Orde Baru telah memudar, seiring perkembangan zaman. Jurnalis Suara.com mencoba menjalinnya kembali.

Review Film Kang Solah: Spin-Off Tanpa Beban, Tawa Datang Tanpa Diundang nonfiksi

Review Film Kang Solah: Spin-Off Tanpa Beban, Tawa Datang Tanpa Diundang

Sabtu, 27 September 2025 | 08:00 WIB

Akankah Kang Solah from Kang Mak x Nenek Gayung menyaingi kesuksesan Kang Mak tahun lalu?

×
Zoomed