Suara.com - Kebijakan Kementerian ESDM lewat Surat Edaran Dirjen Migas Nomor: B-570/MG.05/DJM/2025 melarang pengecer menjual LPG 3 kg menuai kontroversi. Masyarakat mengalami kesulitan.
Dampaknya nyata. Antrean panjang terjadi di banyak pangkalan resmi. Di Tangerang Selatan, seorang nenek bernama Yonih meninggal dunia setelah antre berjam-jam demi mendapatkan LPG 3 kg.
Yonih, 62 tahun, sehari-hari berjualan nasi uduk dan gorengan. Ia kelelahan setelah antre selama dua jam di pangkalan yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Kisruh ini membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg.
Bahlil meminta maaf atas dampak kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa penataan distribusi LPG bertujuan agar subsidi energi senilai Rp87 triliun lebih tepat sasaran.
“Kami pemerintah memohon maaf kalau ini terjadi, karena ini semata-mata kami lakukan untuk penataan,” tutur Bahlil.
Penataan ini, kata Bahlil, diperlukan karena data pemerintah menunjukkan ketimpangan. Sebanyak 68 persen LPG 3 kg justru dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas, sementara warga miskin yang berhak hanya mendapat 32 persen.
Menindaklanjuti instruksi Presiden, sejak 4 Februari 2025 pengecer kembali diizinkan menjual LPG 3 kg. Pertamina telah mendata 375 ribu pengecer yang otomatis berubah status menjadi sub-pangkalan.
Mereka wajib mencatat KTP pembeli dan melaporkannya melalui aplikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran.
“Tugas kami, sesuai arahan Presiden, adalah memastikan subsidi benar-benar sampai ke yang berhak," ujar Bahlil.
Namun, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai kebijakan ini menimbulkan masalah. Sosialisasi minim, mitigasi lemah. Sebagai anggota dewan yang menangani energi, lingkungan, dan investasi, ia mengaku tak mendapat pemberitahuan dari Kementerian ESDM.
“Jujur, kami sama sekali tidak diinformasikan soal kebijakan ini," tegasnya.
Minim Tingkatkan Pengawasan
Peneliti The PRAKARSA, Bintang Aulia Lutfi, menilai masalah utama distribusi LPG 3 kg bukan pada pedagang pengecer. Persoalannya ada pada lemahnya pengawasan harga di tingkat pengecer.
Karena itu, The PRAKARSA merekomendasikan pemerintah segera memperkuat pengawasan. Selain itu, sanksi tegas harus diterapkan bagi pelaku penimbunan dan penggelembungan harga.
“LPG 3 kg adalah hak masyarakat, bukan komoditas yang boleh dipermainkan oleh sistem yang tidak efektif,” kata Bintang kepada Suara.com, Selasa (4/2/2025).
Ia menekankan pentingnya pengawasan karena LPG adalah barang primer yang inelastis. Artinya, meski harga naik, permintaan tetap tinggi karena masyarakat sangat membutuhkannya.
Alih-alih menyelesaikan masalah harga, pembatasan distribusi justru bisa memicu pasar gelap. Masyarakat terpaksa membeli dengan harga lebih mahal, meski memberatkan.
Bintang juga menyoroti kelangkaan LPG 3 kg yang mengindikasikan ketidaksiapan agen resmi dalam distribusi. Menurutnya, pemerintah harus memperkuat kolaborasi dengan pengecer terdaftar dan menerapkan sistem pendataan digital.
“Ini solusi jangka pendek untuk memastikan subsidi benar-benar sampai ke yang berhak,” ujarnya.
Selain itu, kapasitas agen resmi perlu dievaluasi. Pengecer terpercaya harus dilibatkan dalam distribusi. Optimalisasi teknologi, seperti QR Code, juga krusial agar subsidi lebih tepat sasaran.
“Masyarakat juga harus diberdayakan. Mereka perlu saluran pengaduan terpadu untuk melaporkan penjual nakal,” tegasnya.
Pertegas Aturan
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan tidak menjamin distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Selain pengawasan ketat, aturan yang tegas juga diperlukan.
“Seharusnya ada peraturan jelas tentang siapa yang berhak mendapatkan LPG subsidi, bukan sekadar mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi,” ujar Sofyano.
Aturan ini sebenarnya telah diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 kg. Pasal 3 Ayat 1 menyebut bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Namun, Sofyano menilai aturan tersebut masih ‘abu-abu’. Dalam praktiknya, banyak usaha menengah yang dikategorikan sebagai usaha mikro.
“Pemerintah seharusnya merevisi Perpres 104 Tahun 2007 agar lebih jelas dan tidak multitafsir,” tegasnya.
Tanpa aturan yang lebih ketat, ia memprediksi kebijakan pengangkatan pengecer menjadi sub-pangkalan justru akan meningkatkan anggaran subsidi. Sebab, tidak ada jaminan LPG benar-benar sampai ke yang berhak.
“Mereka pun tidak tahu pasti siapa yang benar-benar berhak mendapatkan LPG subsidi,” pungkas Sofyano.
Rencana pemerintah menghentikan ekspor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) untuk memerioritaskan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri disambut positif.
Bagi mereka yang tinggal jauh dari pangkalan, perjalanan menjadi lebih panjang dan melelahkan, bahkan berujung kematian.
Kabar ini muncul untuk menutupi perbincangan lainnya terkait kasus pagar laut hingga nominasi OCCRP yang menyeret nama Jokowi.
Arie Kriting bersyukur pengecer bisa menjual tabung gas LPG 3 kg lagi.
Kebijakan ini menuai kritik. Mengapa demikian?
Kebijakan ini menuai kritik. Mengapa demikian?
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,6 triliun.
DPR dan MPR dikecualikan.
Kematian gajah di Aceh Timur itu bukan kasus pertama di tahun 2025. Pada 1 Januari lalu, satu gajah ditemukan mati di Kawasan Perkebunan Panton Reu, Aceh Barat.
Pembunuhan ini terungkap setelah warga mencium bau busuk dari kamar kontrakan korban. Saat memeriksa, mereka terkejut menemukan tubuh NS yang sudah membusuk.
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebut ini bukan sekadar kejahatan jalanan.