Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran sejumlah kementerian dan lembaga. Pemangkasan anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Pemangkasan anggaran ini dinilai berpotensi menghambat upaya pemenuhan keadilan bagi masyarakat. Di antaranya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia atau HAM, penyelesaian maladministrasi, dan perlindungan saksi serta korban.
Salah satu lembaga yang anggarannya dipangkas adalah Ombudsman Republik Indonesia atau ORI. Lembaga ini anggarannya pada tahun anggaran 2025 dipotong sekitar 50 persen dari Rp255 miliar menjadi Rp103 miliar. Dampaknya adalah tindak lanjut laporan, pencegahan dan penyelesaian maladministrasi terancam tidak dapat dilaksanakan.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya mendukung efisiensi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Tetapi Kementerian Keuangan seharusnya mempertimbangkan lagi, jangan sampai pemotongan anggaran menghambat tugas pokok ORI untuk melayani masyarakat.
"Dengan pemotongan ini Ombudsman otomatis tidak bisa lagi melayani masyarakat dalam konteks penyelesaian laporan masyarakat, maupun pencegahan maladministrasi," kata Najih kepada Suara.com, Rabu (5/2/2025).
Beberapa pos anggaran di ORI yang dilakukan efisiensi di antaranya biaya perjalanan dinas. Tugas pengawasan ORI dalam upaya menindaklanjuti pelanggaran administrasi butuh perjalanan dinas. Karena banyak kasus yang diadukan masyarakat berasal dari daerah di luar Jakarta.
Najih menjelaskan, anggaran yang ada saat ini hanya cukup membayar gaji pegawai. Sedangkan untuk biaya operasional pelayanan publik sangat tidak memadai.
Kemudian persoalan lainnya adalah biaya operasional kantor perwakilan ORI di seluruh provinsi. Pasalnya kantor ORI di daerah rata-rata menempati gedung yang berstatus sewa dari pihak ketiga.
Maka dari itu, ORI sedang menyusun permohonan keberatan yang akan diajukan kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, ORI juga akan berkoordinasi dengan DPR RI untuk membahas dampak dari efisiensi anggaran ini.
Selain ORI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga kena pemangkasan anggaran yang signifikan. Sehingga bisa berdampak pada upaya pelayanan pemenuhan dan penyelesaian pelanggaran HAM.
Anggaran Komnas HAM dari APBN 2025 dipangkas 54 persen. Dari Rp112 miliar menjadi Rp52 miliar.
"Efisiensi anggaran yang saat ini terjadi berdampak besar pada kerja-kerja Komnas HAM pada tahun 2025," kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah kepada Suara.com.
Menurut Anis, anggaran Komnas HAM dari APBN 2025 senilai Rp112 miliar saja terbilang sangat kecil untuk kerja-kerja lembaganya yang harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Apalagi dipangkas setengahnya yang membuat Komnas HAM tidak bisa bekerja secara optimal.
"Terkait dengan mandat pengkajian penelitian, penyuluhan HAM, pemantauan HAM, dan mediasi kasus HAM pasti tidak maksimal kami lakukan. Karena pemotongan terhadap Komnas HAM itu sebesar 54 persen," ujar Anis.
Dia mengatakan, anggaran Komnas HAM sekarang Rp52 miliar harus dibagi dengan gaji pegawai sebesar Rp47 miliar. Belum lagi biaya operasional enam perwakilan kantor Komnas HAM di sejumlah provinsi.
Komnas HAM setiap tahun menerima 5.300 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM. Ratusan kasus yang sudah masuk ke pusat pengaduan Komnas HAM saat ini berpotensi tidak semuanya dapat ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan atau mediasi. Yang memungkinkan bisa dilakukan oleh Komnas HAM yaitu lewat mekanisme rujukan dan pemanggilan secara daring.
"Dan kami meminta maaf kepada masyarakat kalau pelayanan penanganan kasus yang nanti akan terdampak sehingga kami nanti kurang maksimal," tutur Anis.
Selain itu, kajian dan pelatihan HAM kepada aparat negara seperti TNI dan Polri di tingkat pusat hingga daerah yang selama ini dijalankan tidak bakal dapat terlaksana. Sebab anggaran Komnas HAM yang tersisa hanya sekitar Rp1,1 miliar.
Termasuk dalam kajian sejumlah revisi atau rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan HAM. Di antaranya Rancangan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, dan Rancangan UU Masyarakat Adat.
"Bisa dibayangkan dampaknya itu bagi kami," ungkapnya.
Sementara itu, kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban juga terancam terhambat. Pasalnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK turut terdampak dari instruksi efisiensi anggaran.
Pada APBN 2025, LPSK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp229 miliar, turun dibanding 2024 senilai Rp279 miliar. Dengan adanya efisiensi, LPSK cuma mendapat sekitar Rp144 miliar. Anggaran yang terbilang kecil ini dianggap menghambat tugas LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor, hingga justice collaborator.
Permohonan perlindungan yang diajukan masyarakat kepada LPSK meningkat setiap tahun. Pada 2024, terdapat 10.217 permohonan yang masuk ke LPSK.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, Presiden Prabowo harus hati-hati dan bijaksana dalam melakukan kebijakan efisiensi anggaran. Setiap kebijakan harus memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik.
Dia mempertanyakan mengapa sejumlah lembaga seperti Kementerian Pertahanan dan TNI tidak diberlakukan efisiensi. Justru yang terdampak di antaranya lembaga-lembaga negara yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, khususnya dalam perlindungan dan penyelesaian HAM.
"Terpenting adalah adil. Jangan sampai berdampak terhadap kepentingan masyarakat, khususnya perlindungan hak-hak masyarakat," kata Arif kepada Suara.com.
Arief menambahkan, pemerintah tidak bisa menyamaratakan kementerian/lembaga, karena kebutuhan dan tugasnya berbeda-beda. Khususnya efisiensi anggaran terhadap lembaga negara untuk penegakan hukum dan HAM harus hati-hati.
"Semestinya tidak memotong anggaran penanganan perkara yang berdampak pada mandeknya proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Jika pemotongan anggaran tersebut dilakukan akan menjadi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah," tandasnya.
Sebanyak 62% responden menilai hukuman untuk koruptor masih tergolong ringan
Dalam RDP sebelumnya pada 12 November, BRIN mengajukan pagu anggaran 2025 adalah Rp 5,842 triliun
Komdigi baru saja mengusulkan efisiensi anggaran sebesar Rp 4,49 triliun dari alokasi sebelumnya Rp 7,73 triliun. Anggaran Komdigi dipangkas 58,17 persen.
Yoni Dores dan Ahmad Dhani sama-sama memperjuangkan hak cipta, tetapi kasus Lesti Kejora lebih mirip Via Vallen di masa lalu.
Israel tak hanya harus mengakui kemerdekaan Palestina secara penuh, tetapi juga harus bertanggung jawab atas genosida yang selama ini dilakukan terhadap rakyat Palestina.
Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran pendidikan, kata Ubaid.
"Kriminalisasi terhadap pelapor dugaan korupsi di Baznas menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Wana.
"Kebijakan jam malam bagi pelajar perlu manajemen pengawasan yang baik. Tanpa itu, kebijakan tersebut hanya akan terdengar baik di atas kertas," ujar Rakhmat.
"Rumah susun itu adalah cara yang paling prinsip untuk merubah Jakarta menjadi lebih tertata terkait dengan penduduk dan pemukiman," kata Yayat.
No free lunch. Pasti akan ada yang dikorbankan untuk mendapatkan bantuan tersebut, mulai dari politik hingga sumber daya alam, ungkap Huda.