Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran sejumlah kementerian dan lembaga. Pemangkasan anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Pemangkasan anggaran ini dinilai berpotensi menghambat upaya pemenuhan keadilan bagi masyarakat. Di antaranya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia atau HAM, penyelesaian maladministrasi, dan perlindungan saksi serta korban.
Salah satu lembaga yang anggarannya dipangkas adalah Ombudsman Republik Indonesia atau ORI. Lembaga ini anggarannya pada tahun anggaran 2025 dipotong sekitar 50 persen dari Rp255 miliar menjadi Rp103 miliar. Dampaknya adalah tindak lanjut laporan, pencegahan dan penyelesaian maladministrasi terancam tidak dapat dilaksanakan.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya mendukung efisiensi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Tetapi Kementerian Keuangan seharusnya mempertimbangkan lagi, jangan sampai pemotongan anggaran menghambat tugas pokok ORI untuk melayani masyarakat.
"Dengan pemotongan ini Ombudsman otomatis tidak bisa lagi melayani masyarakat dalam konteks penyelesaian laporan masyarakat, maupun pencegahan maladministrasi," kata Najih kepada Suara.com, Rabu (5/2/2025).
Beberapa pos anggaran di ORI yang dilakukan efisiensi di antaranya biaya perjalanan dinas. Tugas pengawasan ORI dalam upaya menindaklanjuti pelanggaran administrasi butuh perjalanan dinas. Karena banyak kasus yang diadukan masyarakat berasal dari daerah di luar Jakarta.
Najih menjelaskan, anggaran yang ada saat ini hanya cukup membayar gaji pegawai. Sedangkan untuk biaya operasional pelayanan publik sangat tidak memadai.
Kemudian persoalan lainnya adalah biaya operasional kantor perwakilan ORI di seluruh provinsi. Pasalnya kantor ORI di daerah rata-rata menempati gedung yang berstatus sewa dari pihak ketiga.
Maka dari itu, ORI sedang menyusun permohonan keberatan yang akan diajukan kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, ORI juga akan berkoordinasi dengan DPR RI untuk membahas dampak dari efisiensi anggaran ini.
Selain ORI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga kena pemangkasan anggaran yang signifikan. Sehingga bisa berdampak pada upaya pelayanan pemenuhan dan penyelesaian pelanggaran HAM.
Anggaran Komnas HAM dari APBN 2025 dipangkas 54 persen. Dari Rp112 miliar menjadi Rp52 miliar.
"Efisiensi anggaran yang saat ini terjadi berdampak besar pada kerja-kerja Komnas HAM pada tahun 2025," kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah kepada Suara.com.
Menurut Anis, anggaran Komnas HAM dari APBN 2025 senilai Rp112 miliar saja terbilang sangat kecil untuk kerja-kerja lembaganya yang harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Apalagi dipangkas setengahnya yang membuat Komnas HAM tidak bisa bekerja secara optimal.
"Terkait dengan mandat pengkajian penelitian, penyuluhan HAM, pemantauan HAM, dan mediasi kasus HAM pasti tidak maksimal kami lakukan. Karena pemotongan terhadap Komnas HAM itu sebesar 54 persen," ujar Anis.
Dia mengatakan, anggaran Komnas HAM sekarang Rp52 miliar harus dibagi dengan gaji pegawai sebesar Rp47 miliar. Belum lagi biaya operasional enam perwakilan kantor Komnas HAM di sejumlah provinsi.
Komnas HAM setiap tahun menerima 5.300 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM. Ratusan kasus yang sudah masuk ke pusat pengaduan Komnas HAM saat ini berpotensi tidak semuanya dapat ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan atau mediasi. Yang memungkinkan bisa dilakukan oleh Komnas HAM yaitu lewat mekanisme rujukan dan pemanggilan secara daring.
"Dan kami meminta maaf kepada masyarakat kalau pelayanan penanganan kasus yang nanti akan terdampak sehingga kami nanti kurang maksimal," tutur Anis.
Selain itu, kajian dan pelatihan HAM kepada aparat negara seperti TNI dan Polri di tingkat pusat hingga daerah yang selama ini dijalankan tidak bakal dapat terlaksana. Sebab anggaran Komnas HAM yang tersisa hanya sekitar Rp1,1 miliar.
Termasuk dalam kajian sejumlah revisi atau rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan HAM. Di antaranya Rancangan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, dan Rancangan UU Masyarakat Adat.
"Bisa dibayangkan dampaknya itu bagi kami," ungkapnya.
Sementara itu, kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban juga terancam terhambat. Pasalnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK turut terdampak dari instruksi efisiensi anggaran.
Pada APBN 2025, LPSK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp229 miliar, turun dibanding 2024 senilai Rp279 miliar. Dengan adanya efisiensi, LPSK cuma mendapat sekitar Rp144 miliar. Anggaran yang terbilang kecil ini dianggap menghambat tugas LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor, hingga justice collaborator.
Permohonan perlindungan yang diajukan masyarakat kepada LPSK meningkat setiap tahun. Pada 2024, terdapat 10.217 permohonan yang masuk ke LPSK.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, Presiden Prabowo harus hati-hati dan bijaksana dalam melakukan kebijakan efisiensi anggaran. Setiap kebijakan harus memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik.
Dia mempertanyakan mengapa sejumlah lembaga seperti Kementerian Pertahanan dan TNI tidak diberlakukan efisiensi. Justru yang terdampak di antaranya lembaga-lembaga negara yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, khususnya dalam perlindungan dan penyelesaian HAM.
"Terpenting adalah adil. Jangan sampai berdampak terhadap kepentingan masyarakat, khususnya perlindungan hak-hak masyarakat," kata Arif kepada Suara.com.
Arief menambahkan, pemerintah tidak bisa menyamaratakan kementerian/lembaga, karena kebutuhan dan tugasnya berbeda-beda. Khususnya efisiensi anggaran terhadap lembaga negara untuk penegakan hukum dan HAM harus hati-hati.
"Semestinya tidak memotong anggaran penanganan perkara yang berdampak pada mandeknya proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Jika pemotongan anggaran tersebut dilakukan akan menjadi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah," tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun tidak signifikan, Kemenhan tetap memangkas anggaran di sektor-sektor yang dianggap tidak terlalu diperlukan.
Para karyawan Google memprotes rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dilakukan tahun 2025 ini. Mereka melayangkan protes tersebut lewat petisi internal.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kalau proyek Pusat Data Nasional (PDN) Batam batal.
Anggaran Kementerian Komdigi dipangkas 58,17 persen dari total pagu anggaran Rp 7,72 triliun untuk tahun 2025. Dengan demikian efisiensi anggaran Komdigi memakan Rp 4,49 T.
Dampaknya nyata. Antrean panjang terjadi di banyak pangkalan resmi.
Kebijakan ini menuai kritik. Mengapa demikian?
Kebijakan ini menuai kritik. Mengapa demikian?
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,6 triliun.
DPR dan MPR dikecualikan.
Kematian gajah di Aceh Timur itu bukan kasus pertama di tahun 2025. Pada 1 Januari lalu, satu gajah ditemukan mati di Kawasan Perkebunan Panton Reu, Aceh Barat.
Pembunuhan ini terungkap setelah warga mencium bau busuk dari kamar kontrakan korban. Saat memeriksa, mereka terkejut menemukan tubuh NS yang sudah membusuk.