Bayang Ancaman Putus Sekolah di Balik Syarat Baru Penerima KJP Plus: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin?
Home > Detail

Bayang Ancaman Putus Sekolah di Balik Syarat Baru Penerima KJP Plus: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin?

Bimo Aria Fundrika | Muhammad Yasir

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:10 WIB

Suara.com - Dinas Pendidikan Jakarta berencana menambah syarat bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus: nilai rapor rata-rata minimal 70. Kebijakan ini menuai kritik. Mengapa demikian?

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkap rencana penambahan syarat bagi penerima KJP Plus dalam rapat kerja dengan Komisi E DPRD Jakarta, Senin, Januari 2025. Dengan aturan baru ini, siswa yang nilai rapornya di bawah 70 tidak lagi bisa menerima bantuan pendidikan tersebut.

"Syarat lainnya tetap sama. Namun, perubahan ini memerlukan revisi Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang menjadi dasar program KJP Plus," kata Sarjoko.

Sejumlah syarat KJP Plus tidak berubah. Penerima harus berusia 6 hingga 21 tahun, bersekolah di Jakarta (negeri atau swasta), memiliki NIK Jakarta, dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau anak panti sosial.

Ilustrasi siswa sekolah menerima bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta).
Ilustrasi siswa sekolah menerima bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta).

Namun, aturan baru itu bisa meningkatkan angka putus sekolah. Data Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira) Jakarta 2024 mencatat 3.507 siswa penerima KJP Plus memiliki nilai di bawah 70. Mereka terancam kehilangan bantuan pendidikan. Jika itu terjadi, ribuan anak dari keluarga kurang mampu mungkin tak bisa melanjutkan sekolah.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mencatat ada 99.761 kasus putus sekolah di Jakarta sepanjang 2024. Angka ini bisa bertambah jika syarat baru diterapkan.

Menurut Ubaid, siswa tak seharusnya menjadi korban nilai akademik yang rendah. Ada banyak faktor di baliknya—dari kualitas guru hingga fasilitas sekolah yang tidak memadai.

“Banyak faktor yang berpengaruh, tapi kenapa justru peserta didik yang harus menanggung akibatnya?” ujar Ubaid kepada Suara.com, Selasa (4/2/2025).

Di sisi lain, Sarjoko mengklaim kebijakan ini telah dibahas dengan tim transisi Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno. Alasannya, pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 akan dilakukan setelah mereka resmi menjabat.

Namun, Pramono justru mengaku tidak tahu-menahu soal penambahan syarat ini.

"Saya belum mendapat informasi," ujarnya usai berkunjung ke Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Saya baru dengar," kata Pramono.

Namun, Gubernur Jakarta terpilih itu berjanji akan mempermudah syarat penerima KJP Plus bagi mereka yang benar-benar berhak.

Ia mengaku, selama kampanye Pilkada Jakarta 2024, banyak warga menyampaikan aspirasi agar anak mereka tetap bisa menerima bantuan pendidikan karena berasal dari keluarga kurang mampu.

Dikritik DPRD

Rencana Disdik Jakarta menambah syarat penerima KJP Plus mendapat kritik tajam. Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menilai nilai rapor tidak bisa dijadikan indikator kelayakan bantuan.

Menurutnya, sejak awal KJP Plus dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Jika nilai rapor dijadikan syarat, kebijakan ini justru melenceng dari tujuan awalnya.

"KJP ini soal ekonomi, bukan prestasi," tegas Jhonny.

Ia mengakui bahwa nilai akademik penting. Tapi bukan segalanya. Banyak faktor memengaruhi prestasi siswa, mulai dari kualitas guru hingga fasilitas sekolah.

"Jangan sampai seolah-olah ini cuma kesalahan anak atau orang tua, sementara gurunya lepas tangan," tambahnya.

Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta, Justin Adrian, juga menyoroti dampak jangka panjang kebijakan ini. Ia khawatir aturan baru ini akan meningkatkan angka putus sekolah dan menghambat visi Indonesia Emas 2045.

"Jangan sampai di 2045 anak-anak ini justru berebut jadi tukang parkir karena mereka tidak bisa sekolah," pungkasnya.

Kesetaran dalam pendidikan

OECD merilis laporan Education at a Glance yang menyoroti pentingnya kesetaraan dalam pendidikan. Setiap siswa seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan akademik.

Sosiolog feminis asal Australia dan Profesor Emerita di Universitas Sydney,  R. W. Connell, menyoroti bahaya ketimpangan dalam pendidikan. Baginya, ketika pendidikan hanya mengutamakan segelintir anak dan mengabaikan yang lain, sistem itu sebenarnya telah gagal.

Ilustrasi sekolah swasta- Pemprov DKI Jakarta mengkaji agar sekolah swasta gratis. [Istimewa]
Ilustrasi sekolah swasta- Pemprov DKI Jakarta mengkaji agar sekolah swasta gratis. [Istimewa]

Reza Aditia, PhD student di Eötvös Loránd University, dalam tulisannya Pendidikan sebagai Barang Publik: Kunci Kesetaraan untuk Semua di The Conversation, menekankan peran negara dalam memastikan akses pendidikan yang adil.

Menurutnya, pendidikan harus menjadi barang publik yang bisa diakses semua orang, bukan hak istimewa segelintir kelompok. Jika dibiarkan tanpa intervensi, sekolah yang seharusnya menjadi alat penyamarataan (social equalizer) justru bisa berubah menjadi alat pemisah sosial (social divider).

Oleh karena itu, menurut Ubaid, rencana menaikkan syarat nilai rapor KJP Plus seharusnya dibatalkan. Alasannya, kebijakan ini bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 31 Ayat 1 dan 2 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya.

"Jadi, yang berhak dibiayai pemerintah adalah semua anak Indonesia. Bukan hanya yang nilai rapornya 70 atau yang berprestasi," tegasnya.


Terkait

Demi Efisiensi Anggaran, Pendidikan Dikorbankan: Bijakkah Keputusan Ini?
Minggu, 16 Februari 2025 | 17:50 WIB

Demi Efisiensi Anggaran, Pendidikan Dikorbankan: Bijakkah Keputusan Ini?

Pemangkasan anggaran pendidikan sebesar Rp22,3 triliun pada tahun 2025 menimbulkan berbagai dampak serius dan memicu kritik luas terhadap prioritas kebijakan pemerintah.

Adik Firdaus Oiwobo Lulusan Mana? IPK Nyaris Sempurna, tapi Pilih Pekerjaan Sederhana
Minggu, 16 Februari 2025 | 12:15 WIB

Adik Firdaus Oiwobo Lulusan Mana? IPK Nyaris Sempurna, tapi Pilih Pekerjaan Sederhana

Berikut pendidikan adik Firdaus Oiwobo yang lulus dengan IPK nyaris sempurna, namun memilih pekerjaan sederhana.

70 Persen Anak Putus Sekolah Karena Faktor Ekonomi, PKBM Ini Beri Solusi dengan Pendidikan Gratis
Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:13 WIB

70 Persen Anak Putus Sekolah Karena Faktor Ekonomi, PKBM Ini Beri Solusi dengan Pendidikan Gratis

Pendidikan adalah hak segala anak, tanpa memandang latar belakang atau kondisi mereka. Namun, tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

Terbaru
Angka Perkawinan Terus Turun dari Tahun ke Tahun: Mengapa Generasi Muda Takut Buat Menikah?
polemik

Angka Perkawinan Terus Turun dari Tahun ke Tahun: Mengapa Generasi Muda Takut Buat Menikah?

Senin, 17 Februari 2025 | 13:23 WIB

Faktor ekonomi dianggap sebagai alasan terbesar di balik fenomena ini. Mengapa ini bisa terjadi?

Manuver Prabowo, Koalisi Permanen Jegal Gibran di Pilpres 2029? polemik

Manuver Prabowo, Koalisi Permanen Jegal Gibran di Pilpres 2029?

Senin, 17 Februari 2025 | 08:26 WIB

"Itu sebagai upaya untuk mengunci langkah partai di KIM," kata Indaru.

Pertaruhan Harga Diri Indra Sjafri di Piala Asia U-20 2025 polemik

Pertaruhan Harga Diri Indra Sjafri di Piala Asia U-20 2025

Minggu, 16 Februari 2025 | 13:05 WIB

Apakah target yang diminta PSSI dan dipatok Indra Sjafri masuk akal?

Si Dia yang Jasadnya Diinjak-injak Sampai Kiamat di Jogja nonfiksi

Si Dia yang Jasadnya Diinjak-injak Sampai Kiamat di Jogja

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:15 WIB

Berikut kisah Tumenggung Endranata si pengkhianat.

Jurit Malam Kost 1000 Pintu: Antara Misteri, Teka-teki, dan Jump Scare yang Bikin Merinding nonfiksi

Jurit Malam Kost 1000 Pintu: Antara Misteri, Teka-teki, dan Jump Scare yang Bikin Merinding

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:55 WIB

Jurit Malam Kost 1000 Pintu mengisahkan tentang seorang gadis bernama Suci yang baru saja pindah ke sebuah kota untuk mencari kos.

Ribut-Ribut Penyanyi vs Pencipta Lagu, Pendengar Bisa Apa? polemik

Ribut-Ribut Penyanyi vs Pencipta Lagu, Pendengar Bisa Apa?

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:43 WIB

Sebenarnya revisi UU Hak Cipta tengah digodok oleh DPR RI. Kabar itu disampaikan Melly Goeslaw pada 11 Februari 2024 lalu.

Harap-Harap Cemas Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Di Balik Rencana Pemerintah Pangkas Anggaran polemik

Harap-Harap Cemas Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Di Balik Rencana Pemerintah Pangkas Anggaran

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:25 WIB

Meski Menteri Keuangan kemudian mengklarifikasi bahwa BPI tidak terdampak, kabar ini sempat membuat para awardee resah. Seperti apa keresahan awardee?