Suara.com - Seorang anggota TNI dari Yonif 318/Kostrad, Pratu TS, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap perempuan berinisial NS (26). Korban, seorang ibu tunggal dengan satu anak, ditemukan tewas di kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Pembunuhan ini terungkap setelah warga mencium bau busuk dari kamar kontrakan korban. Saat memeriksa, mereka terkejut menemukan tubuh NS yang sudah membusuk.
Kapendam Jaya, Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra, mengonfirmasi bahwa Pratu TS mengaku menganiaya NS hingga tewas. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Denpom Jaya 1/Tangerang.
Denpom Jaya 1/Tangerang saat ini masih menyelidiki motif di balik kejadian ini. Kolonel Deki menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Pratu TS sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Denpom untuk mengetahui motif dan sebagainya,” kata Deka kepada Suara.com, Senin (3/2/2025).
Kekerasan dalam hubungan pacaran masih menjadi masalah besar bagi banyak perempuan. Data terbaru dari Simfoni, sistem yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menunjukkan bahwa hingga awal tahun 2025, sudah ada 187 kasus kekerasan yang dilakukan pacar.
Data lain dari Komnas Perempuan di akhir tahun 2023 mencatat total kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 kasus. Dari jumlah itu, 39 kasus pelakunya berasal dari TNI, sementara 87 kasus lainnya melibatkan anggota Polri.
Menurut Komnas Perempuan, tingginya angka kekerasan dari anggota Polri disebabkan oleh transparansi proses hukum di kepolisian. Berbeda dengan TNI yang lebih tertutup karena proses hukum berlangsung di Mahkamah Militer.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan umumnya terjadi karena ketidakseimbangan relasi antara laki-laki dan perempuan. Ketimpangan ini semakin besar ketika pelaku adalah anggota TNI atau Polri, yang memiliki status sosial tinggi di masyarakat.
"Militer menempati posisi yang dihormati dan disegani," kata Siti kepada Suara.com, Senin (3/2/2025).
Namun, Siti Aminah menegaskan bahwa ia masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai motif pelaku yang menganiaya hingga menyebabkan kematian, untuk mengklasifikasikan kejadian ini sebagai femisida.
Masalah Mental hingga Penegakan Hukum
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyoroti masalah mental prajurit TNI terkait kasus ini. Banyak kekerasan yang dilakukan prajurit muda, seperti Pratu TS, dipicu oleh masalah mental.
Fahmi menjelaskan, prajurit muda sering bertindak impulsif saat menghadapi masalah atau tekanan. Ini bukan hanya di pekerjaan, tapi juga dalam kehidupan pribadi mereka.
“Ketidakmampuan mengelola emosi di situasi penuh tekanan atau frustrasi sering mendorong mereka untuk bertindak secara tidak proporsional, seperti kekerasan,” kata Fahmi, Senin (3/2/2025).
Fahmi menilai, Panglima TNI perlu fokus pada pembinaan mental dan karakter prajurit. Kekerasan yang dilakukan prajurit muda tidak lepas dari kurangnya pembekalan.
“Karena itu, mereka rentan terlibat dalam kekerasan, terutama saat menghadapi masalah pribadi atau tekanan emosional,” lanjutnya.
Selain itu, Fahmi menyebut lingkungan TNI juga bisa menjadi faktor penyebab. Jika kekerasan dianggap norma di lingkungan TNI, maka kasus seperti yang dilakukan Pratu TS bisa terulang.
“Penting bagi senior dan pimpinan memberikan contoh perilaku yang baik untuk mengurangi risiko kekerasan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan kekerasan yang berulang menunjukkan masalah dalam rekrutmen dan pendidikan prajurit.
Dimas menilai, proses pendidikan dan pembentukan karakter prajurit harus mengikuti perkembangan zaman.
“Jangan sampai pola pendidikan TNI disamakan dengan pola zaman perang atau konflik. Sekarang sudah era demokrasi,” ujar Dimas kepada Suara.com.
Dimas menekankan, prajurit TNI harus dibentuk dengan pemahaman tentang demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, evaluasi dan tes psikologi berkala sangat diperlukan, terutama bagi prajurit yang dibekali senjata.
“Penting untuk memperhatikan pencegahan melalui pengawasan, baik tes psikologi maupun pembinaan karir dan pendidikan,” tambahnya.
Dimas juga menilai perlunya lembaga eksternal independen yang mengawasi kinerja TNI. Lembaga ini diharapkan bisa menekan angka pelanggaran oleh prajurit.
“Kehadiran lembaga pengawas eksternal di level TNI sangat penting. Polri sudah punya Kompolnas, tapi TNI belum ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto menilai kekerasan yang berulang ini menunjukkan ketidakefektifan peradilan militer. Menurutnya, reformasi peradilan militer sangat mendesak.
Ardi menegaskan, prajurit TNI yang terlibat tindak pidana seharusnya diproses di peradilan umum yang lebih transparan. Ia merujuk Pasal 3 Ayat 4 huruf a TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer hanya untuk pelanggaran hukum militer, sementara pelanggaran hukum pidana umum harus melalui peradilan umum.
“Kasus kekerasan prajurit TNI terhadap masyarakat sipil bukan cuma tindakan oknum, tetapi sistem yang memungkinkan mereka menghindari hukuman,” kata Ardi.
Tanpa reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan militer dan penguatan mekanisme pertanggungjawaban, kasus serupa akan terus berulang, tegasnya.
Perempuan korban kekerasan seksual itu seperti mosaik yang hancur. Mereka membutuhkan pertolongan, agar mosaik kehidupannya dapat dipulihkan.
Andrie Yunus menyampaikan pembubaran paksa yang berujung dengan aksi penangkapan ini bententangan dengan UUD 1945
UU TNI tetap sah dan wajid diundangkan walau setelah 30 hari Prabowo tidak juga meneken UU tersebut
Dalam konteks korban kekerasan seksual, kebijakan menyangkut aborsi menjadi isu yang lebih kompleks dan memerlukan pendekatan yang lebih terbuka, persuasif, dan sensitif.
"Kontroversial Jokowi ini kan terlihat karena selama memimpin sebagai presiden sering dinilai banyak berbohong," kata Jamiluddin.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengonfirmasi kabar soal rencana pertemuan lanjutan.
Kasus suap empat hakim ini bukan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi corruption by greed atau keserakahan.
"Setelah diberikan kelonggaran, maka tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa di masa depan, ujar Nur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disebut-sebut masuk radar reshuffle Presiden Prabowo Subianto.
Harga emas bakal terus melejit, bahkan pada akhir tahun ini harga emas Antam diprediksi bisa tembus mencapai Rp2,5 juta per gram.
China yang klaim penemu sepak bola punya ambisi besar untuk jadi kekuatan dunia. Ambisi itu bakal dipertaruhkan di markas Timnas Indonesia.