Suara.com - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan mengklaim alasan perguruan tinggi diusulkan mendapat wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP, seperti organisasi keagamaan, lantaran pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapat hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam.
Bob merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang mengamanatkan; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman menilai bahwa dasar pertimbangan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi termasuk organisasi keagamaan dengan dalih Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 merupakan kekeliruan.
Sebab, praktik pertambangan yang memiliki daya rusak luar biasa terhadap lingkungan dan pada kenyataannya telah terbukti banyak merugikan masyarakat.
Sementara yang memperoleh keuntungan di balik wacana tersebut bila terrealisasikan, justru adalah para penguasa dan pengusaha.
"Saya kira ini membajak Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 untuk kepentingan kekuasaan terutama kuasa tambang yang sebenarnya mereka hanya berpikir soal eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan sekelompok orang," jelas Herlambang kepada Suara.com, Rabu (22/1/2025).
Menurut Herlambang pemberian izin bisnis tambang kepada perguruan tinggi juga tidak tepat alias sesat pikir.
Apalagi hal itu didasari atas pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan karena kerap terkendala persoalan anggaran.
Alih-alih meningkatkan mutu dan kualitas, Herlambang menilai yang terjadi justru akan merusak dan mengacaukan dunia pendidikan.
“Kita ini menentang komersialisasi pendidikan, kok malah dikasih umpan komersialisasi dalam bentuk tambang. Itu sudah sesat pikir terhadap upaya membangun pendidikan. Pendidikan ya pendidikan fungsinya, bukan bisnis," ungkapnya.
Pemberian WIUP untuk perguruan tinggi ini juga mendapat penolakan dari Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid.
"Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju, karena kampus wilayahnya tidak di situ," tegas Fathul.
Menurut Fathul keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang juga berpotensi menggerus sensitifitas terhadap persoalan lingkungan dan peran kampus sebagai kekuatan moral.
"Saya khawatir juga bahwa ketika kampus masuk di sana, itu menjadi tidak sensitif karena logika bisnisnya menjadi dominan karena uang itu biasanya agak menghipnotis. Kalau itu sampai terjadi akan berbahaya," katanya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho memiliki pendapat berbeda.
Menurutnya, kekhawatiran potensi konflik kepentingan kampus mengenai tujuan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan urusan bisnis tambang, sebenarnya tergantung dari cara pandang masing-masing pihak.
"Kalau saya tidak (khawatir), tergantung prespektifnya," kata Hibnu.
Hibnu justru menilai bahwa salah satu dampak positif keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan bisnis tambang itu bisa menjadi sumber pendapatan tambahan yang membantu finansial perguruan tinggi, terutama bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum atau PTN BLU.
"Karena PTN apalagi dengan BLU wajib mencari pendanaan," katanya.
Sedangkan, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira justru khawatir perguruan tinggi dan ormas nantinya hanya sebatas menjadi broker.
Pasalnya, selain memerlukan kompetensi khusus, pengelolaannya tambang juga memerlukan modal awal yang besar.
"Jadi nanti yang mengelola tambangnya bukan kampus, mereka hanya dapat IUP, tapi pengelolanya tetap diberikan kepada swasta," kata Bhima.
Kehadiran pihak asing dalam pengelolaan tambang CPM, yaitu Macmahon yang dibawa Grup Salim dalam BRMS menafikan pentingnya peningkatan kesejahteraan warga sekitar.
Tanah longsor terjadi di lokasi tambang yang diduga dikelola warga Tiongkok.
Oleh karena itu, DPR RI maupun Pemerintah didorong agar dapat berkolaborasi dengan baik dalam merumuskan kebijakan.
Netizen menantang Jokowi dan Gibran untuk mengikuti jejak Anies.
Faktor ekonomi dianggap sebagai alasan terbesar di balik fenomena ini. Mengapa ini bisa terjadi?
"Itu sebagai upaya untuk mengunci langkah partai di KIM," kata Indaru.
Apakah target yang diminta PSSI dan dipatok Indra Sjafri masuk akal?
Berikut kisah Tumenggung Endranata si pengkhianat.
Jurit Malam Kost 1000 Pintu mengisahkan tentang seorang gadis bernama Suci yang baru saja pindah ke sebuah kota untuk mencari kos.
Sebenarnya revisi UU Hak Cipta tengah digodok oleh DPR RI. Kabar itu disampaikan Melly Goeslaw pada 11 Februari 2024 lalu.
Meski Menteri Keuangan kemudian mengklarifikasi bahwa BPI tidak terdampak, kabar ini sempat membuat para awardee resah. Seperti apa keresahan awardee?