Pembajakan Konstitusi dan Sesat Pikir Wakil Rakyat Izinkan Kampus Kelola Tambang
Home > Detail

Pembajakan Konstitusi dan Sesat Pikir Wakil Rakyat Izinkan Kampus Kelola Tambang

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:16 WIB

Suara.com - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan mengklaim alasan perguruan tinggi diusulkan mendapat wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP, seperti organisasi keagamaan, lantaran pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapat hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam.

Bob merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang mengamanatkan; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman menilai bahwa dasar pertimbangan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi termasuk organisasi keagamaan dengan dalih Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 merupakan kekeliruan.

Sebab, praktik pertambangan yang memiliki daya rusak luar biasa terhadap lingkungan dan pada kenyataannya telah terbukti banyak merugikan masyarakat.

Sementara yang memperoleh keuntungan di balik wacana tersebut bila terrealisasikan, justru adalah para penguasa dan pengusaha.

"Saya kira ini membajak Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 untuk kepentingan kekuasaan terutama kuasa tambang yang sebenarnya mereka hanya berpikir soal eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan sekelompok orang," jelas Herlambang kepada Suara.com, Rabu (22/1/2025).

Menurut Herlambang pemberian izin bisnis tambang kepada perguruan tinggi juga tidak tepat alias sesat pikir.

Apalagi hal itu didasari atas pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan karena kerap terkendala persoalan anggaran.

Alih-alih meningkatkan mutu dan kualitas, Herlambang menilai yang terjadi justru akan merusak dan mengacaukan dunia pendidikan.

“Kita ini menentang komersialisasi pendidikan, kok malah dikasih umpan komersialisasi dalam bentuk tambang. Itu sudah sesat pikir terhadap upaya membangun pendidikan. Pendidikan ya pendidikan fungsinya, bukan bisnis," ungkapnya.

Pemberian WIUP untuk perguruan tinggi ini juga mendapat penolakan dari Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid.

"Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju, karena kampus wilayahnya tidak di situ," tegas Fathul.

Menurut Fathul keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang juga berpotensi menggerus sensitifitas terhadap persoalan lingkungan dan peran kampus sebagai kekuatan moral.

"Saya khawatir juga bahwa ketika kampus masuk di sana, itu menjadi tidak sensitif karena logika bisnisnya menjadi dominan karena uang itu biasanya agak menghipnotis. Kalau itu sampai terjadi akan berbahaya," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho memiliki pendapat berbeda.

Menurutnya, kekhawatiran potensi konflik kepentingan kampus mengenai tujuan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan urusan bisnis tambang, sebenarnya tergantung dari cara pandang masing-masing pihak.

"Kalau saya tidak (khawatir), tergantung prespektifnya," kata Hibnu.

Hibnu justru menilai bahwa salah satu dampak positif keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan bisnis tambang itu bisa menjadi sumber pendapatan tambahan yang membantu finansial perguruan tinggi, terutama bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum atau PTN BLU.

"Karena PTN apalagi dengan BLU wajib mencari pendanaan," katanya.

Sedangkan, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira justru khawatir perguruan tinggi dan ormas nantinya hanya sebatas menjadi broker.

Pasalnya, selain memerlukan kompetensi khusus, pengelolaannya tambang juga memerlukan modal awal yang besar.

"Jadi nanti yang mengelola tambangnya bukan kampus, mereka hanya dapat IUP, tapi pengelolanya tetap diberikan kepada swasta," kata Bhima.


Terkait

Manuver Deddy Corbuzier Respons Kritik dan Keluhan MBG, Mengapa Justru Berbahaya Bagi Prabowo?
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:09 WIB

Manuver Deddy Corbuzier Respons Kritik dan Keluhan MBG, Mengapa Justru Berbahaya Bagi Prabowo?

Dia juga membandingkan anak tersebut dengan putranya, yang menurutnya tidak pernah mengeluh soal makanan sederhana seperti nasi kotak.

Pembatasan Media Sosial atau Peningkatan Literasi: Menakar Efektivitas Perlindungan Anak di Ruang Digital
Rabu, 22 Januari 2025 | 12:00 WIB

Pembatasan Media Sosial atau Peningkatan Literasi: Menakar Efektivitas Perlindungan Anak di Ruang Digital

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum, menegaskan pentingnya kajian komprehensif.

Kampus Kelola Bisnis Tambang, Mercusuar Ilmu atau Menara Asap?
Rabu, 22 Januari 2025 | 08:10 WIB

Kampus Kelola Bisnis Tambang, Mercusuar Ilmu atau Menara Asap?

Keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang akan menggerus sensitivitas terhadap persoalan lingkungan dan peran kampus sebagai kekuatan moral.

Terbaru
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

×
Zoomed