Suara.com - Pada Sabtu, 18 Januari, TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Pantura, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut diduga terkait pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group.
Pembongkaran melibatkan 600 personel, termasuk anggota TNI AL dan nelayan. Menurut TNI AL, aksi ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Namun, sehari kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta pembongkaran dihentikan sementara. Alasannya, proses penyidikan harus berjalan lancar dan barang bukti tetap aman. Trenggono juga mengungkapkan tidak ada koordinasi sebelumnya terkait tindakan ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pagar laut seharusnya dianggap barang bukti.
"Harusnya itu barang bukti. Setelah terbukti dan diproses hukum, baru bisa dicabut," ujarnya, Minggu (19/1/2024).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons pernyataan tersebut. Ia menegaskan pembongkaran pagar laut dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Setelah sempat berbeda sikap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL akhirnya sepakat untuk bekerja sama. Kesepakatan ini tercapai usai Trenggono bertemu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.
"Kami beri batas waktu sampai Rabu pagi untuk rapat, lalu siangnya pembongkaran dilakukan," kata Trenggono.
Laksamana Ali menyebut evaluasi bersama akan dilakukan agar pembongkaran lebih efisien.
"Kami cari cara cepat dan praktis untuk membantu nelayan. Ini instruksi presiden. TNI harus membantu masyarakat," tegasnya.
Namun, Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan mengkritik pemerintah. Ia menilai perbedaan sikap antara KKP dan TNI AL mencerminkan buruknya koordinasi.
"Aksi pembongkaran kemarin jangan hanya jadi simbol heroik untuk meredam amarah publik," kata Fadhil kepada Suara.com, Selasa (20/1/2025).
Muhammad Fadhil Alfathan mengkritik ketidakjelasan sikap pemerintah terkait kasus pagar laut. Menurutnya, arah penindakan belum jelas, apakah mengarah pada tindak pidana atau hanya sebatas penegakan hukum administratif. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, LBH Jakarta dan LBH AP Muhammadiyah, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 17 Januari 2024.
Fadhil menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terang. Para pelaku dapat dijerat Pasal 192 KUHP, yang mengancam pidana 9 hingga 15 tahun bagi siapa pun yang menghancurkan atau merintangi jalan umum darat atau air. Ombudsman memperkirakan kerugian nelayan akibat pagar laut mencapai Rp 9 miliar karena akses mereka ke laut terhambat.
Selain itu, pemasangan pagar laut juga melanggar Pasal 35 huruf d UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal ini melarang penggunaan peralatan atau metode yang merusak ekosistem terumbu karang. Pasal 73 UU ini mengancam pelaku dengan pidana 2 hingga 10 tahun dan denda Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.
Fadhil juga mempertanyakan kapasitas TNI AL dalam membongkar pagar laut. Meski TNI AL memiliki wewenang penyidikan, ia menilai proses hukum kasus ini masih belum jelas.
"Ini menjadi persoalan serius," ujarnya.
Bagi LBH Jakarta, perintah presiden tidak bisa menjadi alasan mutlak bagi TNI AL untuk bertindak. Pasal 18 UU TNI menyatakan, presiden hanya boleh langsung mengerahkan kekuatan TNI dalam kondisi menghadapi ancaman militer, dengan kewajiban melapor kepada DPR RI.
Jika proses hukum berjalan, TNI AL berpotensi dijerat pasal obstruction of justice karena dianggap merusak barang bukti. Fadhil mengingatkan, pembongkaran pagar laut oleh TNI AL berisiko mengaburkan fakta hukum karena barang bukti rusak sebelum pelaku utama terungkap.
LBH Jakarta juga mewanti-wanti, jika kasus ini berlanjut ke proses pidana, hanya aktor lapangan yang diperintah memasang pagar laut yang akan dijerat. Sementara aktor intelektualnya bebas dari hukum. "Kami curiga itu bakal terjadi dan khawatir," ujar Fadhil.
Di sisi lain, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menilai permintaan Menteri KKP Trenggono untuk menunda pembongkaran pagar laut agar barang bukti tidak hilang sebagai alasan yang mengada-ada.
Sekjen AGRA Saiful Wathoni mencurigai ada sesuatu yang ingin disembunyikan KKP. Ia menyoroti langkah KKP sejak peninjauan lapangan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Banten pada Agustus 2024.
"Dengan waktu sepanjang itu, seharusnya sudah ada nama pelaku yang dirilis KKP," katanya.
Ketua Riset LBH AP Muhammadiyah Ghufroni menyoroti pernyataan Humas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Adipradana, yang memberikan waktu 20 hari kepada pelaku untuk membongkar pagar laut.
Ia khawatir tenggat waktu tersebut dimanfaatkan untuk negosiasi atau lobi-lobi. "Jangan sampai tiba-tiba ada izin keluar sebelum waktu 20 hari habis," kata Ghufroni.
Ini sederet pernyataan tajam dari Kholid.
Titiek Soeharto juga membuka peluang pembentukan pansus DPR terkait pagar laut Tangerang
Fabio Lefundes terkagum-kagum dengan atmosfer JIS yang dipenuhi ribuan Jakmania, suporter Persija.
Harga saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengalami penurunan tajam sebesar 7,74 persen menjelang penutupan perdagangan hari ini Selasa (21/1/2025).
Jamiluddin menilai dari kasus Menteri Satryo yang didemo pegawainya sendiri menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak mampu untuk memimpin lembaganya.
Saya diusir layaknya penghuni kost yang tidak membayar sewa?
Dia memastikan bahwa pelaksanaan program ini tidak akan mengganggu program lain yang sudah ada.
Dulu, siapa yang tak kenal dengan euforia meledaknya Bukalapak? Startup lokal kebanggaan Indonesia ini pernah menyandang status 'unicorn'.
Menteri BUMN Erick Thohir disebut-sebut kurang sreg dengan lembaga besutan Presiden Prabowo Subianto ini.
Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada lalu tak lepas dari pengaruh dua tokoh ini.
Urun biaya hanya digunakan untuk pengobatan tambahan yang tidak fundamental, misalnya tambahan vitamin.