Polemik Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang: Tumpang Tindih Koordinasi Demi Selamatkan Muka Pemerintah
Home > Detail

Polemik Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang: Tumpang Tindih Koordinasi Demi Selamatkan Muka Pemerintah

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 21 Januari 2025 | 16:00 WIB

Suara.com - Pada Sabtu, 18 Januari, TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Pantura, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut diduga terkait pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group.

Pembongkaran melibatkan 600 personel, termasuk anggota TNI AL dan nelayan. Menurut TNI AL, aksi ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Namun, sehari kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta pembongkaran dihentikan sementara. Alasannya, proses penyidikan harus berjalan lancar dan barang bukti tetap aman. Trenggono juga mengungkapkan tidak ada koordinasi sebelumnya terkait tindakan ini.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pagar laut seharusnya dianggap barang bukti.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan KSAL Laksamana Muhammad Ali. [Tangkapan layar akun IG swtrenggono]
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan KSAL Laksamana Muhammad Ali. [Tangkapan layar akun IG swtrenggono]

"Harusnya itu barang bukti. Setelah terbukti dan diproses hukum, baru bisa dicabut," ujarnya, Minggu (19/1/2024).

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons pernyataan tersebut. Ia menegaskan pembongkaran pagar laut dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Setelah sempat berbeda sikap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL akhirnya sepakat untuk bekerja sama. Kesepakatan ini tercapai usai Trenggono bertemu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

"Kami beri batas waktu sampai Rabu pagi untuk rapat, lalu siangnya pembongkaran dilakukan," kata Trenggono.

Laksamana Ali menyebut evaluasi bersama akan dilakukan agar pembongkaran lebih efisien.

"Kami cari cara cepat dan praktis untuk membantu nelayan. Ini instruksi presiden. TNI harus membantu masyarakat," tegasnya.

Namun, Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan mengkritik pemerintah. Ia menilai perbedaan sikap antara KKP dan TNI AL mencerminkan buruknya koordinasi.

"Aksi pembongkaran kemarin jangan hanya jadi simbol heroik untuk meredam amarah publik," kata Fadhil kepada Suara.com, Selasa (20/1/2025).

Muhammad Fadhil Alfathan mengkritik ketidakjelasan sikap pemerintah terkait kasus pagar laut. Menurutnya, arah penindakan belum jelas, apakah mengarah pada tindak pidana atau hanya sebatas penegakan hukum administratif. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, LBH Jakarta dan LBH AP Muhammadiyah, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 17 Januari 2024.

Fadhil menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terang. Para pelaku dapat dijerat Pasal 192 KUHP, yang mengancam pidana 9 hingga 15 tahun bagi siapa pun yang menghancurkan atau merintangi jalan umum darat atau air. Ombudsman memperkirakan kerugian nelayan akibat pagar laut mencapai Rp 9 miliar karena akses mereka ke laut terhambat.

Selain itu, pemasangan pagar laut juga melanggar Pasal 35 huruf d UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal ini melarang penggunaan peralatan atau metode yang merusak ekosistem terumbu karang. Pasal 73 UU ini mengancam pelaku dengan pidana 2 hingga 10 tahun dan denda Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

Fadhil juga mempertanyakan kapasitas TNI AL dalam membongkar pagar laut. Meski TNI AL memiliki wewenang penyidikan, ia menilai proses hukum kasus ini masih belum jelas.

"Ini menjadi persoalan serius," ujarnya.

Bagi LBH Jakarta, perintah presiden tidak bisa menjadi alasan mutlak bagi TNI AL untuk bertindak. Pasal 18 UU TNI menyatakan, presiden hanya boleh langsung mengerahkan kekuatan TNI dalam kondisi menghadapi ancaman militer, dengan kewajiban melapor kepada DPR RI.

Jika proses hukum berjalan, TNI AL berpotensi dijerat pasal obstruction of justice karena dianggap merusak barang bukti. Fadhil mengingatkan, pembongkaran pagar laut oleh TNI AL berisiko mengaburkan fakta hukum karena barang bukti rusak sebelum pelaku utama terungkap.

LBH Jakarta juga mewanti-wanti, jika kasus ini berlanjut ke proses pidana, hanya aktor lapangan yang diperintah memasang pagar laut yang akan dijerat. Sementara aktor intelektualnya bebas dari hukum. "Kami curiga itu bakal terjadi dan khawatir," ujar Fadhil.

Di sisi lain, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menilai permintaan Menteri KKP Trenggono untuk menunda pembongkaran pagar laut agar barang bukti tidak hilang sebagai alasan yang mengada-ada.

Sekjen AGRA Saiful Wathoni mencurigai ada sesuatu yang ingin disembunyikan KKP. Ia menyoroti langkah KKP sejak peninjauan lapangan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Banten pada Agustus 2024.

"Dengan waktu sepanjang itu, seharusnya sudah ada nama pelaku yang dirilis KKP," katanya.

Ketua Riset LBH AP Muhammadiyah Ghufroni menyoroti pernyataan Humas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Adipradana, yang memberikan waktu 20 hari kepada pelaku untuk membongkar pagar laut.

Ia khawatir tenggat waktu tersebut dimanfaatkan untuk negosiasi atau lobi-lobi. "Jangan sampai tiba-tiba ada izin keluar sebelum waktu 20 hari habis," kata Ghufroni.


Terkait

Beda dengan Tangerang, Bareskrim Bongkar Modus Skandal Pagar Laut Bekasi: 93 SHM Digeser ke Laut
Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:45 WIB

Beda dengan Tangerang, Bareskrim Bongkar Modus Skandal Pagar Laut Bekasi: 93 SHM Digeser ke Laut

"...diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM..."

Bidik Calon Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Tunggu Pemeriksaan Dokumen Kades Kohod di Puslabfor
Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:02 WIB

Bidik Calon Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Tunggu Pemeriksaan Dokumen Kades Kohod di Puslabfor

Menurutnya, setelah menerima hasil pemeriksaan dari labfor terkait barang bukti, penyidik pun bakal melakukan gelar perkara untuk menetukan status kasus tersebut.

Wisata PIK 2 Makin Mudah Dijangkau: Dari Pantai Pasir Putih hingga Indonesia Design District
Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:16 WIB

Wisata PIK 2 Makin Mudah Dijangkau: Dari Pantai Pasir Putih hingga Indonesia Design District

Salah satu alasan meningkatnya popularitas PIK2 sebagai destinasi wisata adalah akses yang semakin mudah.

Terbaru
Harap-Harap Cemas Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Di Balik Rencana Pemerintah Pangkas Anggaran
polemik

Harap-Harap Cemas Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Di Balik Rencana Pemerintah Pangkas Anggaran

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:25 WIB

Meski Menteri Keuangan kemudian mengklarifikasi bahwa BPI tidak terdampak, kabar ini sempat membuat para awardee resah. Seperti apa keresahan awardee?

Pertanda Lemahnya Pengawasan Advokat di Kontroversi Razman Nasution Dan Firdaus Oiwobo polemik

Pertanda Lemahnya Pengawasan Advokat di Kontroversi Razman Nasution Dan Firdaus Oiwobo

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:34 WIB

MA bekukan hak beracara Razman & Firdaus. Pakar nilai sanksi kurang, harusnya dipidana.

Legitimasi Eks GAM Masih Kuat: Mualem Panglima Perang Jadi Gubernur Aceh polemik

Legitimasi Eks GAM Masih Kuat: Mualem Panglima Perang Jadi Gubernur Aceh

Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:08 WIB

Berarti memang tingkat legitimasi atau dukungan dari masyarakat itu masih kepada tokoh eks-GAM, kata Kemal.

Nelayan Menjerit! Akses Solar Subsidi Sulit, Aturan Baru Bahlil Bikin Tambah Susah? polemik

Nelayan Menjerit! Akses Solar Subsidi Sulit, Aturan Baru Bahlil Bikin Tambah Susah?

Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:13 WIB

Jika tujuan kebijakan tersebut agar solar subsidi tepat sasaran, maka yang perlu dilakukan adalah merevisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Efek Domino Efisiensi Anggaran: Pukulan Telak Bagi Industri Perhotelan, Rp 24,5 Triliun Siap-Siap Melayang polemik

Efek Domino Efisiensi Anggaran: Pukulan Telak Bagi Industri Perhotelan, Rp 24,5 Triliun Siap-Siap Melayang

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:47 WIB

Para pengusaha mulai resah. Mereka khawatir kebijakan ini memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kontroversial! Deddy Corbuzier Stafsus Menhan, Gaji Gede di Tengah Pemangkasan Anggaran polemik

Kontroversial! Deddy Corbuzier Stafsus Menhan, Gaji Gede di Tengah Pemangkasan Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:15 WIB

Kemenhan meski membutuhkan seorang influencer (Deddy Corbuzier) semestinya tak perlu diangkat menjadi staf khusus menteri.

'Boleh Kerja Tapi Tak Ada Honor': Kala Badai Efisiensi Melanda TVRI dan RRI polemik

'Boleh Kerja Tapi Tak Ada Honor': Kala Badai Efisiensi Melanda TVRI dan RRI

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:31 WIB

Harapan saya, DPR RI, Presiden tolong ambil kebijakan yang bisa menguntungkan orang banyak, ujar kontributor TVRI.