Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?
Home > Detail

Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati

Jum'at, 17 Januari 2025 | 22:46 WIB

Suara.com - Anggapan akses kesehatan hanya milik orang kaya kembali muncul ke permukaan, imbas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung lagi seluruh biaya pengobatan.

Alhasil, masyarakat diminta untuk juga punya asuransi swasta untuk menutupi selisih biaya pengobatan.

"Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," kata Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mewaspadai defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 20 triliun di 2024.

Saleh mengungkapkan bila tak segera diantisipasi, defisit bakal terus berlanjut pada waktu dan tahun berikutnya. Bahkan, ia mengatakan dalam kurun waktu tertentu, bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi gagal bayar.

"Semakin banyak pasien yang datang, maka semakin besar biaya yang harus dibayar ke fasilitas kesehatan. Sementara sumber pemasukan tidak bertambah," katanya.

Persoalan tersebut diakui Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch Timbul Siregar. Ia menilai bahwa rencana Menkes Budi agar kebijakan urun biaya pengobatan penyakit memang diatur dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun, ia menekankan bahwa urun biaya hanya digunakan untuk pengobatan tambahan yang tidak fundamental, misalnya tambahan vitamin. Sementara pengobatan utama, tidak dibebankan kepada pasien.

Sebagaimana diatur pada Pasal 68 Perpres 82 tahun 2018 ayat 1 yang menyatakan kalau rumah sakit tidak boleh meminta biaya tambahan kepada pasien atas hak pengobatan.

"Jadi kalau dari sisi landas yuridisnya itu udah nggak tepat aja, urun biaya sampai sekarang nggak ada. Selisih biaya ada, tapi hanya untuk naik kelas, bukan masalah pelayanan medisnya," kata Timbul kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).

Sementara itu, Direktur Deputi Prakarsa Victoria Fanggidae menilai bahwa apabila pernyataan Menkes Budi direalisasikan menjadi kebijakan bakal berdampak pada meningkatnya beban tambahan bagi masyarakat maupun pemerintah sendiri.

Ia mencontohkan, dalam konteks Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang iuran BPJS 100 persen ditanggung pemerintah, konsekuensinya pemerintah juga harus membayar selisih pengobatan.

"PBI hampir separuh dari seluruh peserta BPJS Kesehatan. Apakah pemerintah bersedia menanggung selisihnya dalam konteks anggaran negara sekarang? Untuk non PBI, peserta juga akan langsung terdampak karena beban selisih tanggungan biaya harus mereka tanggung," ujarnya kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025) malam.

Ketimbang mengambil langakh tersebut, Victoria menilai akan lebih baik menaikkan biaya iuran atau memperketat screening kesehatan peserta sehingga tingkat risiko sejak awal sidah diperhitungkan.

Beban Berat Bagi Penerima PBI

Aturan tentang penerima PBI BPJS Kesehatan yang diatur dalam Permensos nomor 21 tahun 2019 menjelaskan salah satu kriterianya, yakni masyarakat yang tidak punya sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasarnya secara mandiri.

Atas dasar itu, menurut Victoria, peserta PBI tentu akan kesulitan jika dipaksa untuk memiliki asuransi swasta.

"Ini masyarakat 40 persen pendapatan terbawah, yang bisa dikatakan untuk hidup sehari-hari saja sulit. Jika pemerintah mau memaksa, perlu perhitungkan kelas pendapatan, atau ditalangi dengan dana alternatif lain," ucapnya.

Selain kesadaran berasuransi masih rendah, menurut Victoria yang seharusnya diperhatikan pemerintah ialah wacana CoB atau coordination of benefit dengan asuransi swasta.

"Kalau menyuruh masyarakat ikut asuransi swasta tapi tetap diwajibkan BPJS tanpa mendapatkan manfaat lain selain bayar dobel, tentunya masyarakat akan merasa tidak adil dan kalau bisa memilih, akan cabut dari BPJS," tuturnya.

Perbaiki Daftar Penerima PBI

Meski BPJS Kesehatan defisit anggaran, pemerintah seharusnya tidak menurunkan fasilitas. Lantaran masih banyak celah yang bisa dilakukan oleh Kemenkes untuk meningkatkan pendapatan anggaran BPJS.

Salah satunya yang bisa dilakukan segera dengan membenahi jumlah Penerima Bantuan Iuran atau PBI jaminan kesehatan.

Menurutnya, anggaran BPJS Kesehatan bisa saja tercukup dengan membenahi PBI tersebut tanpa menurunkan layanan fasilitas untuk masyarakat.

Merujuk pada Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 dari Kemenkes tercatat kalau 35 persen peserta PBI jaminan kesehatan ialah pegawai swasta. Padahal, kelompok tersebut sebenarnya tidak patut sebagai peserta PBI.

"Pemerintah harusnya tegas, 'pegawai swasta nggak boleh jadi peserta PBI, apalagi kasusnya Harvey Moeis dan sebagainya. Itu hanya untuk orang miskin dan tidak mampu," kata Timbul.

Dalam catatannya, apabila pekerja swasta diminta untuk bayar iuran secara mandiri, maka akan menghasilkan anggaran untuk BPJS sebanyak Rp 90 triliun.

Nominal itu hampir tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan bila sektor swasta jadi peserta PBI karena BPJS hanya mendapat 34 triliun rupiah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Lilis Varwati]
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Lilis Varwati]

Manfaatkan Cukai Rokok

Selain dari iuran, pemerintah juga dinilai belum optimal memanfaatkan anggaran cukai. Terutama salah satunya ialah cukai rokok yang termasuk pendapat terbesar bagi negara. Sayangnya, pendapatan BPjS Kesehatan dari pajak rokok sampai saat ini baru Rp1,24 triliun pada 2020.

"Kalau saya hitung, itu bisa mencapai 7-8 triliun setiap tahun. Tapi kan faktanya, yang dikasih Rp1 triliun," ucapnya.

Menurut Timbul, perlu kesadaran serta peran dari setiap daerah menerima cukai rokok agar mau melibi Kementerian Keuangan untuk mengubah aturan terkait pajak rokok supaya pendapatan untuk BPJS kesehatan bisa ditambah.

"Harusnya dikembalikan ke Pasal 99, sehingga untuk meningkatkan pendapatan. Namanya cukai rokok adalah usaha untuk membiayai korban rokok. Tapi nggak diseriusin oleh pemerintah daerah," kritiknya.

Menkes Endorse Asuransi Swasta

Menkes Budi dituding telah lakukan promosi atau endorse secara tidak langsung terhadap asuransi swasta.

Budi pun dikritik karena dituding tidak mengenal karakter masyarakat Indonesia yang belum terlalu 'melek' dengan asuransi kesehatan swasta.

Belum lagi persoalan, premi asuransi swasta yang memang tidak murah.

"ekarang asuransi kesehatan swasta yang paling murah itu paling Rp 500 ribu per bulan. Artinya, kita bicara satu keluarga, satu keluarga tiga orang aja sudah Rp 1,5 juta, belum lagi biaya premi ada Rp 1 juta, ada Rp 5 juta dan sebagainya, itu tidak akan mungkin," katanya.

Melihat karakter tersebut, asuransi kesehatan swasta sebenarnya masih lebih cocok bagi masyarakat yang memang sudah ingin naik kelas untuk layanan kesehatan. Akan tetapi, tidak perlu sampai masuk dalam skema pembayaran BPJS dengan sistem urun biaya.

"Kalaupun ada urun biaya, itu untuk kelompok menengah atas, orang-orang kaya lah. Tapi tidak untuk yang masyarakat. Kalau yang disampaikan Pak Menteri ini menjeneralisir. Kesannya, orang yang setengah kaya, disuruh ikut asuransi," kritiknya.

Dalam kondisi ekonomi yang sulit, Timbul mengemukakan, seharusnya Menkes Budi bisa memberikan suatu wacana yang memberikan optimisme kepada masyarakat bahwa layanan akses kesehatan memang bisa didapatkan siapa saja.


Terkait

Pejabat Jalur Buzzer: Strategi Meredam Kritik atau Upaya Orkestrasi Pencitraan Publik?
Jum'at, 17 Januari 2025 | 14:21 WIB

Pejabat Jalur Buzzer: Strategi Meredam Kritik atau Upaya Orkestrasi Pencitraan Publik?

Kabinet Presiden Prabowo, menurut Pengamat Media Sosial Drone Emprit, Nova Mujahid, tak jauh berbeda dengan era Jokowi.

Buzzer Jadi Pejabat: Dulu Dibayar, Sekarang Digaji
Jum'at, 17 Januari 2025 | 08:05 WIB

Buzzer Jadi Pejabat: Dulu Dibayar, Sekarang Digaji

Disebutkan bahwa bayaran buzzer di Indonesia berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 50 juta untuk sekali kontrak

Pendengung Berdasi: Kala Buzzer Naik Pangkat Jadi Pejabat
Kamis, 16 Januari 2025 | 20:35 WIB

Pendengung Berdasi: Kala Buzzer Naik Pangkat Jadi Pejabat

Rudi Valinka ditengarai merupakan sosok di balik akun X (dulu Twitter) bernama @kurawa. Ia dikenal sebagai buzzer Jokowi

Terbaru
ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?
polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga nonfiksi

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga

Selasa, 21 April 2026 | 09:00 WIB

Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi polemik

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Senin, 20 April 2026 | 14:25 WIB

Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan? polemik

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?

Kamis, 16 April 2026 | 18:17 WIB

Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata

Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup polemik

Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB

Ikan sapu-sapu bukanlah ikan asli Indonesia, habitat awalnya Sungai Amazon, Amerika

×
Zoomed