Suara.com - Sebuah babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia telah dimulai. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah puluhan tahun dirumuskan akhirnya resmi berlaku, menggantikan produk hukum warisan era kolonial Belanda.
Aturan main ini membawa perubahan besar yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat seiring berlakunya KUHP baru.
Namun, pemberlakuannya disambut pro dan kontra. Di satu sisi, ia dipuji sebagai langkah maju untuk menciptakan hukum yang lebih Indonesia.
Namun di sisi lain, sejumlah pasalnya dianggap kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan sipil serta ruang privasi warga negara.
Lalu, apa saja sebenarnya isi dari "buku aturan" pidana baru ini? Mengapa ia menuai perdebatan sengit? berikut adalah poin-poin krusial yang perlu Anda ketahui.
Misi Utama: Melepas Belenggu Kolonial
Salah satu semangat utama di balik lahirnya KUHP baru adalah dekolonisasi. Pemerintah dan DPR berargumen bahwa Indonesia sudah saatnya memiliki produk hukum pidana sendiri yang mencerminkan nilai-nilai dan budaya bangsa. KUHP warisan Belanda dianggap sudah usang dan tidak lagi relevan.
KUHP baru ini diklaim lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yang bertujuan memulihkan keadaan, bukan sekadar memenjarakan pelaku.
Pasal Krusial yang Jadi Pusat Perdebatan

Di antara ratusan pasal, beberapa di antaranya menjadi sorotan tajam karena dianggap dapat mengintervensi ranah privat dan membungkam suara kritis.
Perzinaan dan Kohabitasi ('Kumpul Kebo'): Ini mungkin pasal yang paling banyak dibicarakan. KUHP baru memang mengancam pidana bagi pelaku perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan).
Namun, kuncinya adalah pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang sangat terbatas, yaitu suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
"Satu-satunya yang baru adalah karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menekankan adanya perluasan untuk melindungi anak.
Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Pasal yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi ini kembali muncul.
Seseorang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana. Sama seperti pasal perzinaan, ini juga merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan langsung oleh Presiden atau Wapres.
Meski begitu, para kritikus khawatir pasal ini menjadi alat untuk meredam kritik yang sah.
Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan: Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana bagi penyelenggaraan unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
Kalimat "terganggunya kepentingan umum" dinilai sangat multitafsir dan berisiko mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
Kontrasepsi dan Aborsi: Aturan yang melarang penawaran alat kontrasepsi kepada anak-anak juga menjadi sorotan.
Selain itu, meski aborsi tetap dilarang, terdapat pengecualian bagi korban perkosaan, yang kini dapat mengakses obat aborsi tanpa dipidana.
Timbangan Pengamat: Kemajuan atau Kemunduran?
Pemerintah dan DPR memandang KUHP baru sebagai sebuah kemajuan. Orientasi hukum yang tidak lagi semata-mata pada pidana penjara dianggap sebagai langkah modern.
Penguatan mekanisme seperti keadilan restoratif diharapkan dapat mengurangi masalah klasik seperti kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil dan para pakar hukum melihat sejumlah ancaman serius dalam KUHP baru.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut regulasi ini sengaja dirancang untuk meredam suara kritis masyarakat sipil terhadap penguasa.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, khawatir hukum akan menjadi sesuatu yang mengerikan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik.
"Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat karena hidup kita akan semakin terbelenggu, kita akan sangat takut pada penegakan hukum," ujarnya.
Para kritikus menilai, meski semangatnya dekolonisasi, beberapa pasal justru masih berwatak kolonial yang membelenggu kebebasan.
Kekhawatiran utama adalah pasal-pasal multitafsir ini akan membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat dan membungkam suara-suara kritis yang esensial bagi demokrasi.
KUHP baru membawa ancaman pidana serius bagi pelaku nikah siri dan poligami ilegal
Simak aturan lengkap KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengancam pelaku hingga 6 tahun penjara.
Jika presiden merasa kehormatannya diserang atau terhina oleh pernyataan dari masyarakat. Maka kepala negara bisa membuat aduan secara tertulis
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberkan detail pasal perzinaan di KUHP baru
Hujan telah lama berhenti di Aceh Tamiang, tetapi banjir seperti belum benar-benar pergi. Ia tinggal dalam bau lumpur yang mengering, dalam kayu-kayu patah yang masih berserak
polemik
Bagaimana politik simbol dan populisme kanan membentuk narasi kepemimpinan yang memikat publik namun menyisakan rapor merah bagi kualitas demokrasi substantif Indonesia?
polemik
KPK kala itu menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp2,7 triliun.
polemik
Kemungkinan besar UMP Aceh tetap menggunakan angka tahun 2025.
polemik
Jakarta darurat lahan makam. Dengan rata-rata 100 jenazah per hari, 69 dari 80 TPU telah penuh
nonfiksi
Warga Gampong Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Aceh, kesulitan air bersih. Mereka bingung untuk BAB. Air lumpur pun dikonsumsi.
polemik
Sinar kebintangan Ridwan Kamil benar-benar sirna, terjerat pusaran korupsi BJB, dihantam isu perselingkuhan, hingga kini menghadapi gugatan cerai dari Atalia Praratya