KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
Home > Detail

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

Suara.com - Sebuah babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia telah dimulai. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah puluhan tahun dirumuskan akhirnya resmi berlaku, menggantikan produk hukum warisan era kolonial Belanda.

Aturan main ini membawa perubahan besar yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat seiring berlakunya KUHP baru.

Namun, pemberlakuannya disambut pro dan kontra. Di satu sisi, ia dipuji sebagai langkah maju untuk menciptakan hukum yang lebih Indonesia.

Namun di sisi lain, sejumlah pasalnya dianggap kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan sipil serta ruang privasi warga negara.

Lalu, apa saja sebenarnya isi dari "buku aturan" pidana baru ini? Mengapa ia menuai perdebatan sengit? berikut adalah poin-poin krusial yang perlu Anda ketahui.

Misi Utama: Melepas Belenggu Kolonial

Salah satu semangat utama di balik lahirnya KUHP baru adalah dekolonisasi. Pemerintah dan DPR berargumen bahwa Indonesia sudah saatnya memiliki produk hukum pidana sendiri yang mencerminkan nilai-nilai dan budaya bangsa. KUHP warisan Belanda dianggap sudah usang dan tidak lagi relevan.

KUHP baru ini diklaim lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yang bertujuan memulihkan keadaan, bukan sekadar memenjarakan pelaku.

Pasal Krusial yang Jadi Pusat Perdebatan

Perbandingan KUHP baru dan KUHP lama. (Suara.com/Aldie)
Perbandingan KUHP baru dan KUHP lama. (Suara.com/Aldie)

Di antara ratusan pasal, beberapa di antaranya menjadi sorotan tajam karena dianggap dapat mengintervensi ranah privat dan membungkam suara kritis.

Perzinaan dan Kohabitasi ('Kumpul Kebo'): Ini mungkin pasal yang paling banyak dibicarakan. KUHP baru memang mengancam pidana bagi pelaku perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan).

Namun, kuncinya adalah pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang sangat terbatas, yaitu suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

"Satu-satunya yang baru adalah karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menekankan adanya perluasan untuk melindungi anak.

Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Pasal yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi ini kembali muncul.

Seseorang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana. Sama seperti pasal perzinaan, ini juga merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan langsung oleh Presiden atau Wapres.

Meski begitu, para kritikus khawatir pasal ini menjadi alat untuk meredam kritik yang sah.

Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan: Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana bagi penyelenggaraan unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.

Kalimat "terganggunya kepentingan umum" dinilai sangat multitafsir dan berisiko mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.

Kontrasepsi dan Aborsi: Aturan yang melarang penawaran alat kontrasepsi kepada anak-anak juga menjadi sorotan.

Selain itu, meski aborsi tetap dilarang, terdapat pengecualian bagi korban perkosaan, yang kini dapat mengakses obat aborsi tanpa dipidana.

Timbangan Pengamat: Kemajuan atau Kemunduran?

Pemerintah dan DPR memandang KUHP baru sebagai sebuah kemajuan. Orientasi hukum yang tidak lagi semata-mata pada pidana penjara dianggap sebagai langkah modern.

Penguatan mekanisme seperti keadilan restoratif diharapkan dapat mengurangi masalah klasik seperti kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil dan para pakar hukum melihat sejumlah ancaman serius dalam KUHP baru.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut regulasi ini sengaja dirancang untuk meredam suara kritis masyarakat sipil terhadap penguasa.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, khawatir hukum akan menjadi sesuatu yang mengerikan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik.

"Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat karena hidup kita akan semakin terbelenggu, kita akan sangat takut pada penegakan hukum," ujarnya.

Para kritikus menilai, meski semangatnya dekolonisasi, beberapa pasal justru masih berwatak kolonial yang membelenggu kebebasan.

Kekhawatiran utama adalah pasal-pasal multitafsir ini akan membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat dan membungkam suara-suara kritis yang esensial bagi demokrasi.


Terkait

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
Senin, 05 Januari 2026 | 15:24 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

KUHP baru membawa ancaman pidana serius bagi pelaku nikah siri dan poligami ilegal

Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
Senin, 05 Januari 2026 | 15:17 WIB

Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru

Simak aturan lengkap KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengancam pelaku hingga 6 tahun penjara.

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Jika presiden merasa kehormatannya diserang atau terhina oleh pernyataan dari masyarakat. Maka kepala negara bisa membuat aduan secara tertulis

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberkan detail pasal perzinaan di KUHP baru

Terbaru
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon? polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

×
Zoomed