Pat Gulipat Firli Bahuri di Lembaga Antirasuah, Tahan Kasus Hingga Bocornya Penyelidikan KPK
Home > Detail

Pat Gulipat Firli Bahuri di Lembaga Antirasuah, Tahan Kasus Hingga Bocornya Penyelidikan KPK

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 13 Januari 2025 | 11:36 WIB

Suara.com - Jejak rekam mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang disebut dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menjadi perhatian publik.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, Firli menolak penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia menyebut Hasto seharusnya menjadi tersangka pada 2020.

Selain itu, Firli juga disebutnya mencegah penyidik menggeledah Kantor DPP PDIP. Hal itu disampaikan Ronald saat diperiksa sebagai saksi untuk Hasto.

Perilaku Firli yang menolak penetapan tersangka juga tergambar dari kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dalam kasus ini Firli sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keterangan yang diterima mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dari para pimpinan KPK 2019-2024, SYL harusnya menjadi tersangka sejak Juli 2024.

Namun, surat perintah penyidikannya tak kunjung ditandatangani Firli, bahkan berkas itu malah tertahan di mejanya.

Para pimpinan kemudian mengambil keputusan, saat Firli sedang berada di luar negeri, mereka meneken berkas perkaranya, belakangan SYL diumumkan menjadi tersangka pada 11 Oktober 2023.

Firli pun marah mengengetahui hal itu. Alasan kemarahannya akhirnya terjawab dari fakta persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

Dalam sidang terungkap SYL menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar. Uang itu diduga diberikan SYL untuk mengamankan perkaranya di KPK.

Perilaku Firli yang menolak penetapan tersangka yang diajukan para penyidik, bukan suatu hal baru. Semasa menjabat Deputi Penindakan KPK hal yang serupa diduga kerap kali dilakukannya.

Beberapa sumber Suara.com menyebutkan ada banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti Firli.

Saat menjabat deputi penindakan, Firli sebenarnya memiliki kewenangan, bahwa setiap penetapan tersangka atau pengembangan penyidikan di KPK harus sepengetahuan dan persetujuannya.

"Itu ada ekspos tingkat Kedediputian Penindakan dulu. Jadi kalau ekspos tingkat kediputian enggak jalan, kasusnya nggak naik atas," kata sumber tersebut kepada Suara.com.

Sumber tersebut menceritakan pernah mengajukan penetapan tersangka dari hasil pengembangan penyidikan. Para penyidik lantas menyerahkan surat pengembanganya, tapi Firli enggan memrosesnya.

Menahan-nahan Kasus

"Jadi semua orang udah tahu, di KPK kalau Firli itu kerjanya dulu ya gitu, menahan-nahan kasus, terus kalau ada pengembangan penyidikan tidak ditindaklanjuti," ujar sumber tersebut.

Sumber Suara.com yang lain juga menyebut bahwa ada 20 kasus lebih yang diduga ditahan oleh Firli saat menjabat deputi penindakan. Dampaknya, selama hampir tiga bulan, KPK tidak melakukan kegitan penyelidikan dan penyidikan.

Perilaku Firli tersebut terkonfirmasi dari petisi yang dibuat 119 penyelidik dan penyidik KPK berjudul 'Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus.'

Petisi tersebut diserahkan pada akhir Maret 2019 kepada pimpinan KPK yang saat itu dijabat Agus Rahardjo dan kawan-kawan dan meramaikan pemberitaan media massa pada awal April 2019.

Dalam petisi tersebut, setidaknya ada lima poin penting yang dituangkan, yakni hambatan penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan, tingkat kebocoran yang tinggi dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi, perlakuan khusus kepada saksi, kesulitan penggeledahan dan pencekalan, serta pembiaran dugaan pelanggaran berat.

Selama 14 bulan menjabat deputi penindakan, sejak 2018-2019, Firli sempat akan disidang etik. Namun langkah itu urung dilaksanakan lembaga antirasuah, karena Firli keburu mengundurkan diri dari KPK.

Hengkang dari Gedung Merah Putih, Firli diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan oleh Kapolri saat itu, Tito Karnavian.

Ugal-ugalannya Firli tergambar dari sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diantaranya terungkap ke publik, seperti menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12-13 Mei 2018.

TGB sendiri merupakan pihak yang sedang berperkara di KPK pada kasus dugaan korupsi melibatkan Pemprov NTB, yakni terkait kepemilikan saham PT Newmont.

Masih pada tahun yang sama Firli menemui ketua umum partai politik.

Kemudian menjemput Bahrullah saat menjabat sebagai wakil ketua BPK, sebelum diperiksa sebagai saksi di KPK. Bahrullah pada ketika itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap dana perimbangan yang menjerat Yaya Purnomo.

Suara.com telah meminta konfirmasi kepada Ian Iskandar, selaku kuasa hukum Firli Bahuri pada Sabtu (11/1/2024). Namun, hingga berita ini dituliskan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.


Terkait

Jalan Sunyi Para Agnostik dan Ateis di Indonesia: Dianggap Ancaman Bagi Orang Beriman, Hingga Rentan Didiskriminasi
Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:30 WIB

Jalan Sunyi Para Agnostik dan Ateis di Indonesia: Dianggap Ancaman Bagi Orang Beriman, Hingga Rentan Didiskriminasi

Kalau memang harus dihapus saya setuju, tapi lebih ke semangat penghapusan diskriminasinya, kata Shinte.

Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di MK
Jum'at, 10 Januari 2025 | 08:00 WIB

Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di MK

Suatu ketika, Raymond pernah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menuliskan Tidak Beragama pada kolom agama di KTP.

Hasto Siapkan Bekal untuk di Penjara, Sudah Setor Nama Pengganti ke Mega
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB

Hasto Siapkan Bekal untuk di Penjara, Sudah Setor Nama Pengganti ke Mega

"Hasto sudah mengusulkan sejumlah nama kepada Ibu Mega. Ketua umum sendiri baru pulang dari Hong Kong hari ini," kataSumber Suara.com,Selasa (7/1).

Terbaru
Review Gowok: Kamasutra Jawa, Eksplorasi Budaya yang Gagal Fokus
nonfiksi

Review Gowok: Kamasutra Jawa, Eksplorasi Budaya yang Gagal Fokus

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:51 WIB

Penampilan kuat dari para aktor dan visual yang menarik menjadi nilai plus tersendiri.

Penulisan Sejarah Baru: Pelanggaran HAM Dinegasikan, Soeharto Dijadikan Pahlawan? polemik

Penulisan Sejarah Baru: Pelanggaran HAM Dinegasikan, Soeharto Dijadikan Pahlawan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 21:38 WIB

"Angin segar bagi para pelaku yang hingga hari ini belum tersentuh hukum. Penulisan sejarah ini hanya akan melanggengkan budaya impunitas di Indonesia," ujar Usman.

Koperasi Desa 'Merah Putih': Dana Triliunan, Bau Korupsi, dan Intervensi Politik? polemik

Koperasi Desa 'Merah Putih': Dana Triliunan, Bau Korupsi, dan Intervensi Politik?

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:26 WIB

Sebanyak 65 persen atau mayoritas perangkat desa yang kami wawancara menilai adanya potensi korupsi dalam program Koperasi Desa Merah Putih, kata Askar.

Demonstran Dijerat Pidana Pakai Pasal Karet, Bentuk Teror Aparat Penegak Hukum? polemik

Demonstran Dijerat Pidana Pakai Pasal Karet, Bentuk Teror Aparat Penegak Hukum?

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:42 WIB

Polisi makin sering jadikan pengunjuk rasa tersangka, termasuk tim medis, dengan pasal karet. Tindakan represif aparat jarang diproses hukum, HAM terancam.

Asia Diguncang Covid-19: Bisakah Indonesia Pertahankan Status Aman? polemik

Asia Diguncang Covid-19: Bisakah Indonesia Pertahankan Status Aman?

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:11 WIB

Tentu tidak perlu panik tetapi jelas harus waspada, tidak bisa diabaikan begitu saja, kata Tjandra.

Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah polemik

Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:59 WIB

"Sebagai pemimpin tertinggi dalam suatu lembaga, tidak mungkin dia (Nadiem) tidak tahu program yang dilakukan anak buahnya," ujar Dewi.

Sengkarut Haji Furoda: Antara Ketidakpastian dan Minim Perlindungan polemik

Sengkarut Haji Furoda: Antara Ketidakpastian dan Minim Perlindungan

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:06 WIB

Ribuan calon haji furoda gagal berangkat karena visa Mujamalah tak terbit. Revisi UU PIHU perlu atur furoda lebih baik demi lindungi jemaah.