Suara.com - Jejak rekam mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang disebut dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menjadi perhatian publik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, Firli menolak penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia menyebut Hasto seharusnya menjadi tersangka pada 2020.
Selain itu, Firli juga disebutnya mencegah penyidik menggeledah Kantor DPP PDIP. Hal itu disampaikan Ronald saat diperiksa sebagai saksi untuk Hasto.
Perilaku Firli yang menolak penetapan tersangka juga tergambar dari kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dalam kasus ini Firli sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keterangan yang diterima mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dari para pimpinan KPK 2019-2024, SYL harusnya menjadi tersangka sejak Juli 2024.
Namun, surat perintah penyidikannya tak kunjung ditandatangani Firli, bahkan berkas itu malah tertahan di mejanya.
Para pimpinan kemudian mengambil keputusan, saat Firli sedang berada di luar negeri, mereka meneken berkas perkaranya, belakangan SYL diumumkan menjadi tersangka pada 11 Oktober 2023.
Firli pun marah mengengetahui hal itu. Alasan kemarahannya akhirnya terjawab dari fakta persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.
Dalam sidang terungkap SYL menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar. Uang itu diduga diberikan SYL untuk mengamankan perkaranya di KPK.
Perilaku Firli yang menolak penetapan tersangka yang diajukan para penyidik, bukan suatu hal baru. Semasa menjabat Deputi Penindakan KPK hal yang serupa diduga kerap kali dilakukannya.
Beberapa sumber Suara.com menyebutkan ada banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti Firli.
Saat menjabat deputi penindakan, Firli sebenarnya memiliki kewenangan, bahwa setiap penetapan tersangka atau pengembangan penyidikan di KPK harus sepengetahuan dan persetujuannya.
"Itu ada ekspos tingkat Kedediputian Penindakan dulu. Jadi kalau ekspos tingkat kediputian enggak jalan, kasusnya nggak naik atas," kata sumber tersebut kepada Suara.com.
Sumber tersebut menceritakan pernah mengajukan penetapan tersangka dari hasil pengembangan penyidikan. Para penyidik lantas menyerahkan surat pengembanganya, tapi Firli enggan memrosesnya.
Menahan-nahan Kasus
"Jadi semua orang udah tahu, di KPK kalau Firli itu kerjanya dulu ya gitu, menahan-nahan kasus, terus kalau ada pengembangan penyidikan tidak ditindaklanjuti," ujar sumber tersebut.
Sumber Suara.com yang lain juga menyebut bahwa ada 20 kasus lebih yang diduga ditahan oleh Firli saat menjabat deputi penindakan. Dampaknya, selama hampir tiga bulan, KPK tidak melakukan kegitan penyelidikan dan penyidikan.
Perilaku Firli tersebut terkonfirmasi dari petisi yang dibuat 119 penyelidik dan penyidik KPK berjudul 'Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus.'
Petisi tersebut diserahkan pada akhir Maret 2019 kepada pimpinan KPK yang saat itu dijabat Agus Rahardjo dan kawan-kawan dan meramaikan pemberitaan media massa pada awal April 2019.
Dalam petisi tersebut, setidaknya ada lima poin penting yang dituangkan, yakni hambatan penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan, tingkat kebocoran yang tinggi dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi, perlakuan khusus kepada saksi, kesulitan penggeledahan dan pencekalan, serta pembiaran dugaan pelanggaran berat.
Selama 14 bulan menjabat deputi penindakan, sejak 2018-2019, Firli sempat akan disidang etik. Namun langkah itu urung dilaksanakan lembaga antirasuah, karena Firli keburu mengundurkan diri dari KPK.
Hengkang dari Gedung Merah Putih, Firli diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan oleh Kapolri saat itu, Tito Karnavian.
Ugal-ugalannya Firli tergambar dari sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diantaranya terungkap ke publik, seperti menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12-13 Mei 2018.
TGB sendiri merupakan pihak yang sedang berperkara di KPK pada kasus dugaan korupsi melibatkan Pemprov NTB, yakni terkait kepemilikan saham PT Newmont.
Masih pada tahun yang sama Firli menemui ketua umum partai politik.
Kemudian menjemput Bahrullah saat menjabat sebagai wakil ketua BPK, sebelum diperiksa sebagai saksi di KPK. Bahrullah pada ketika itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap dana perimbangan yang menjerat Yaya Purnomo.
Suara.com telah meminta konfirmasi kepada Ian Iskandar, selaku kuasa hukum Firli Bahuri pada Sabtu (11/1/2024). Namun, hingga berita ini dituliskan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan."
Segala sesuatunya, Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap (ditahan) dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,
Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materil, kami telah siap..."
Hasto juga menyebut, memiliki hak untuk mengaku keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan.
Per Januari 2025, Indonesia memang mulai menggunakan B40.
Kalau boleh jujur, Pandji jadi man of the match pertunjukan The Founder5.
Kalau memang harus dihapus saya setuju, tapi lebih ke semangat penghapusan diskriminasinya, kata Shinte.
Firli disebut memiliki peran dalam mengintervensi kasus yang juga menjerat Harun Masiku.
Suatu ketika, Raymond pernah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menuliskan Tidak Beragama pada kolom agama di KTP.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan pengetahuan soal pasar modal memungkinkan dimasukkan dalam mata pelajaran matematika.
Tak hanya itu, salah satu dokumen berisi upaya Jokowi mengkriminalisasi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus Formula E.