Senin, 01 Jan 2024
Pat Gulipat Firli Bahuri di Lembaga Antirasuah, Tahan Kasus Hingga Bocornya Penyelidikan KPK
Home > Detail

Pat Gulipat Firli Bahuri di Lembaga Antirasuah, Tahan Kasus Hingga Bocornya Penyelidikan KPK

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 13 Januari 2025 | 11:36 WIB

Suara.com - Jejak rekam mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang disebut dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menjadi perhatian publik.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, Firli menolak penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia menyebut Hasto seharusnya menjadi tersangka pada 2020.

Selain itu, Firli juga disebutnya mencegah penyidik menggeledah Kantor DPP PDIP. Hal itu disampaikan Ronald saat diperiksa sebagai saksi untuk Hasto.

Perilaku Firli yang menolak penetapan tersangka juga tergambar dari kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dalam kasus ini Firli sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keterangan yang diterima mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dari para pimpinan KPK 2019-2024, SYL harusnya menjadi tersangka sejak Juli 2024.

Namun, surat perintah penyidikannya tak kunjung ditandatangani Firli, bahkan berkas itu malah tertahan di mejanya.

Para pimpinan kemudian mengambil keputusan, saat Firli sedang berada di luar negeri, mereka meneken berkas perkaranya, belakangan SYL diumumkan menjadi tersangka pada 11 Oktober 2023.

Firli pun marah mengengetahui hal itu. Alasan kemarahannya akhirnya terjawab dari fakta persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

Dalam sidang terungkap SYL menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar. Uang itu diduga diberikan SYL untuk mengamankan perkaranya di KPK.

Perilaku Firli yang menolak penetapan tersangka yang diajukan para penyidik, bukan suatu hal baru. Semasa menjabat Deputi Penindakan KPK hal yang serupa diduga kerap kali dilakukannya.

Beberapa sumber Suara.com menyebutkan ada banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti Firli.

Saat menjabat deputi penindakan, Firli sebenarnya memiliki kewenangan, bahwa setiap penetapan tersangka atau pengembangan penyidikan di KPK harus sepengetahuan dan persetujuannya.

"Itu ada ekspos tingkat Kedediputian Penindakan dulu. Jadi kalau ekspos tingkat kediputian enggak jalan, kasusnya nggak naik atas," kata sumber tersebut kepada Suara.com.

Sumber tersebut menceritakan pernah mengajukan penetapan tersangka dari hasil pengembangan penyidikan. Para penyidik lantas menyerahkan surat pengembanganya, tapi Firli enggan memrosesnya.

Menahan-nahan Kasus

"Jadi semua orang udah tahu, di KPK kalau Firli itu kerjanya dulu ya gitu, menahan-nahan kasus, terus kalau ada pengembangan penyidikan tidak ditindaklanjuti," ujar sumber tersebut.

Sumber Suara.com yang lain juga menyebut bahwa ada 20 kasus lebih yang diduga ditahan oleh Firli saat menjabat deputi penindakan. Dampaknya, selama hampir tiga bulan, KPK tidak melakukan kegitan penyelidikan dan penyidikan.

Perilaku Firli tersebut terkonfirmasi dari petisi yang dibuat 119 penyelidik dan penyidik KPK berjudul 'Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus.'

Petisi tersebut diserahkan pada akhir Maret 2019 kepada pimpinan KPK yang saat itu dijabat Agus Rahardjo dan kawan-kawan dan meramaikan pemberitaan media massa pada awal April 2019.

Dalam petisi tersebut, setidaknya ada lima poin penting yang dituangkan, yakni hambatan penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan, tingkat kebocoran yang tinggi dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi, perlakuan khusus kepada saksi, kesulitan penggeledahan dan pencekalan, serta pembiaran dugaan pelanggaran berat.

Selama 14 bulan menjabat deputi penindakan, sejak 2018-2019, Firli sempat akan disidang etik. Namun langkah itu urung dilaksanakan lembaga antirasuah, karena Firli keburu mengundurkan diri dari KPK.

Hengkang dari Gedung Merah Putih, Firli diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan oleh Kapolri saat itu, Tito Karnavian.

Ugal-ugalannya Firli tergambar dari sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diantaranya terungkap ke publik, seperti menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12-13 Mei 2018.

TGB sendiri merupakan pihak yang sedang berperkara di KPK pada kasus dugaan korupsi melibatkan Pemprov NTB, yakni terkait kepemilikan saham PT Newmont.

Masih pada tahun yang sama Firli menemui ketua umum partai politik.

Kemudian menjemput Bahrullah saat menjabat sebagai wakil ketua BPK, sebelum diperiksa sebagai saksi di KPK. Bahrullah pada ketika itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap dana perimbangan yang menjerat Yaya Purnomo.

Suara.com telah meminta konfirmasi kepada Ian Iskandar, selaku kuasa hukum Firli Bahuri pada Sabtu (11/1/2024). Namun, hingga berita ini dituliskan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.


Terkait

Hasto PDIP Ngaku Siap Ditahan KPK, tapi Minta Pemeriksaannya Ditunda, Kok Gitu?
Senin, 13 Januari 2025 | 11:08 WIB

Hasto PDIP Ngaku Siap Ditahan KPK, tapi Minta Pemeriksaannya Ditunda, Kok Gitu?

Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan."

Hari Ini Diperiksa KPK, Pengacara: Hasto Siap Ditahan dengan Mulut Tersenyum
Senin, 13 Januari 2025 | 10:52 WIB

Hari Ini Diperiksa KPK, Pengacara: Hasto Siap Ditahan dengan Mulut Tersenyum

Segala sesuatunya, Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap (ditahan) dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,

Koar-koar Nama Megawati, Hasto PDIP Pasrah ke KPK: Saya Siap Hadapi...
Senin, 13 Januari 2025 | 10:26 WIB

Koar-koar Nama Megawati, Hasto PDIP Pasrah ke KPK: Saya Siap Hadapi...

Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materil, kami telah siap..."

Hasto Akui Bakal Sampaikan Surat Praperadilan kepada Pimpinan KPK
Senin, 13 Januari 2025 | 10:09 WIB

Hasto Akui Bakal Sampaikan Surat Praperadilan kepada Pimpinan KPK

Hasto juga menyebut, memiliki hak untuk mengaku keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan.

Terbaru
Membaca Arah Wacana Pemerintahan Prabowo Subianto Babat 20 Juta Hektare Hutan: Benarkah Demi Penuhi Kebutuhan B40?
polemik

Membaca Arah Wacana Pemerintahan Prabowo Subianto Babat 20 Juta Hektare Hutan: Benarkah Demi Penuhi Kebutuhan B40?

Senin, 13 Januari 2025 | 07:41 WIB

Per Januari 2025, Indonesia memang mulai menggunakan B40.

Menyalakan Mesin Kritisisme dan Skeptisisme di The Founder5 nonfiksi

Menyalakan Mesin Kritisisme dan Skeptisisme di The Founder5

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:21 WIB

Kalau boleh jujur, Pandji jadi man of the match pertunjukan The Founder5.

Jalan Sunyi Para Agnostik dan Ateis di Indonesia: Dianggap Ancaman Bagi Orang Beriman, Hingga Rentan Didiskriminasi polemik

Jalan Sunyi Para Agnostik dan Ateis di Indonesia: Dianggap Ancaman Bagi Orang Beriman, Hingga Rentan Didiskriminasi

Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:30 WIB

Kalau memang harus dihapus saya setuju, tapi lebih ke semangat penghapusan diskriminasinya, kata Shinte.

Tinggalkan Jejak di Kasus Hasto, Kapan Firli Bahuri Ditahan? polemik

Tinggalkan Jejak di Kasus Hasto, Kapan Firli Bahuri Ditahan?

Jum'at, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB

Firli disebut memiliki peran dalam mengintervensi kasus yang juga menjerat Harun Masiku.

Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di MK polemik

Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di MK

Jum'at, 10 Januari 2025 | 08:00 WIB

Suatu ketika, Raymond pernah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menuliskan Tidak Beragama pada kolom agama di KTP.

Bagaimana Seharusnya Pengetahuan Saham Diberikan kepada Anak SD? polemik

Bagaimana Seharusnya Pengetahuan Saham Diberikan kepada Anak SD?

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:28 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan pengetahuan soal pasar modal memungkinkan dimasukkan dalam mata pelajaran matematika.

'Jokowi's Files', Dokumen Rahasia Hasto untuk Lindungi Megawati polemik

'Jokowi's Files', Dokumen Rahasia Hasto untuk Lindungi Megawati

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:40 WIB

Tak hanya itu, salah satu dokumen berisi upaya Jokowi mengkriminalisasi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus Formula E.