Suara.com - DUA pekan menjelang May Day 2026, sebuah janji besar Presiden Prabowo Subianto nyaris menjadi bumerang. Di balik layar, pesan suara WhatsApp dan pertemuan darurat menjadi penentu nasib 6 juta nyawa yang bertaruh hidup di samudera.
Ketegangan menyelimuti ruang-ruang organisasi buruh pada pertengahan April 2026. Fokusnya satu: Ratifikasi Konvensi ILO 188 (K-188). Standar internasional yang mengatur hak dasar dan keselamatan Awak Kapal Perikanan (AKP) ini masih menggantung, meski setahun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menjanjikan pengesahannya.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, mulai habis kesabaran. Baginya, jika May Day tiba tanpa hitam di atas putih, janji pemerintah tak lebih dari sekadar pepesan kosong.
“Teman-teman buruh ini sudah menunggu,” kata Jumhur kepada Suara.com, Rabu (15/4/2026).
Diplomasi "Jalur Langit" via WhatsApp
Sadar birokrasi konvensional berjalan lamban, Jumhur meluncurkan manuver yang ia sebut sebagai “jalur langit”. Sasarannya adalah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Tak ada surat resmi yang kaku, Jumhur mengirimkan serangkaian voice note melalui WhatsApp kepada tokoh kunci Partai Gerindra tersebut.

Pesannya lugas: Pemerintah tidak boleh datang ke panggung May Day hanya dengan seremoni tanpa isi.
Gue bilang, ini janji Presiden lho. Kalau mau bikin May Day tapi nggak ada kemajuan, ya mending nggak usah aja.
Pesan suara itu memicu efek domino. Dasco bergerak cepat menghubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Hasilnya, pada 17 April 2026, sebuah pertemuan "darurat" digelar di Kantor Sekretariat Negara. Di sana berkumpul para pemegang kebijakan: Mensesneg, Menaker Yassierli, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, hingga Menteri P2MI Mukhtarudin.
Jumhur mengungkap di meja itulah, kebuntuan bertahun-tahun dibongkar.
Gue jelasin semua prosesnya dari awal. Di situ langsung diputusin. Intinya sebelum 1 Mei udah bisa ditandatangi presiden.
Kado di Bawah Langit Monas
Janji itu akhirnya tunai. Di hadapan lautan massa dalam May Day Fiesta 2026 di Monas, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan ratifikasi K-188.
“Ini kado untuk 6 juta nelayan dan awak kapal kita,” ujar Prabowo disambut gemuruh sorak buruh.
Di sampingnya, Jumhur Hidayat—yang kala itu baru dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup—turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Pengumuman ini mengakhiri penantian panjang sejak konvensi ini pertama kali diadopsi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 2007. Selama hampir dua dekade, laut Indonesia adalah "ruang abu-abu".

Tanpa K-188, para pelaut bekerja dengan kontrak yang kabur, jaminan sosial nihil, dan keselamatan yang dipertaruhkan.
Bagi Sofyan, mantan pelaut dari Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), kemenangan ini terasa sangat terlambat. Selama 26 tahun melintasi samudera, ia tahu persis betapa horornya hidup di atas kapal ikan.
“Ada istilah 3D: Dirty, Dangerous, Difficult. Tapi di kapal ikan, kami menambah satu D lagi: Deadly,” katanya.
"Deadly" bukan sekadar hiperbola. Sofyan mengisahkan bagaimana para awak harus bertahan dengan sanitasi buruk di "WC gantung", jam kerja yang menghancurkan tubuh, hingga risiko kekerasan.
Belum lagi jebakan kerja paksa oleh agen-agen nakal yang menjerat pemuda desa dengan janji palsu.
Kasus kapal Liao Dong Yu di Somalia adalah luka yang masih menganga.
“Mekanisme penyelesaiannya tidak jelas. Kementerian hanya bisa mediasi, tapi tidak punya kekuatan hukum untuk mendorong gugatan,” ujar Sofyan.
Dilema Biaya: Perlindungan vs Keuntungan
Di sisi lain, pengusaha mulai berhitung. APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengkhawatirkan lonjakan biaya operasional.
Ketua Komite Migran dan Anggota Bidang Perikanan DPN APINDO, Imron Natsir, mengatakan standar K-188 menuntut perbaikan fasilitas kapal—mulai dari ruang tidur hingga ventilasi—yang tidak murah.

“Kami ingin menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Jangan sampai regulasi ini justru mematikan industri penangkapan ikan kita yang marginnya relatif kecil, hanya sekitar 5 hingga 10 persen,” ujar Imron Natsir.
Estimasi APINDO menyebutkan biaya penyesuaian untuk kapal 10 GT bisa mencapai Rp42,5 juta, sementara kapal besar bisa menembus Rp225 juta.
“Jika biaya ini tidak dibarengi kenaikan pendapatan, profit akan tergerus dan bisa mengarah pada exit usaha,” tambahnya.
Usai APINDO mendorong penerapan standar kerja secara bertahap, pemerintah akhirnya menetapkan strategi "langkah demi langkah" agar industri tidak kaget.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Idnillah, mengungkapkan bahwa fase awal implementasi standar ketenagakerjaan akan difokuskan pada "pemain besar", yakni kapal-kapal berukuran di atas 300 GT.
Fokus utamanya? Menghadirkan ruang akomodasi yang lebih manusiawi bagi para pelaut.
Pemilihan kapal di atas 300 GT bukan tanpa alasan. Kapal-kapal raksasa ini umumnya dikelola oleh perusahaan dengan fondasi finansial yang kokoh. Hal ini kontras dengan kondisi eksisting di mana standar internasional Konvensi ILO 188 (K-188)—yang mewajibkan fasilitas sanitasi, ventilasi, dan ruang tidur yang layak—masih menjadi barang langka di kapal ikan domestik.
“Kami ambil opsi ini dulu agar transisi tidak memicu turbulensi di kalangan nelayan kecil,” ujar Idnillah kepada Suara.com.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa modernisasi fasilitas tidak justru mematikan usaha nelayan tradisional, melainkan dimulai dari mereka yang paling siap secara modal.
Belajar dari Transformasi Thailand
Indonesia tidak berjalan sendirian. Pemerintah kini mulai melirik Thailand sebagai rujukan sukses. Negeri Gajah Putih itu mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di Asia yang meratifikasi K-188 pada 2019.
Langkah berani Thailand kala itu dipicu oleh tekanan internasional terkait isu perdagangan manusia dan kerja paksa di industri perikanannya. Namun, setelah memperketat pengawasan dan memperbaiki standar kesejahteraan pekerja, hasilnya pun manis: citra dan posisi tawar produk perikanan Thailand melesat di pasar global.
Indonesia ingin menduplikasi keberhasilan tersebut untuk mendobrak pasar ekspor yang lebih prestisius.
“Kami ingin belajar bagaimana mereka mengelola pengawasan dan meningkatkan posisi tawar produk mereka di pasar Eropa dan Amerika setelah ratifikasi,” ungkap Idnillah.
Dengan standarisasi yang tepat, diharapkan produk perikanan Indonesia tidak hanya unggul dari segi kualitas tangkapan, tetapi juga bebas dari isu pelanggaran HAM di tengah laut.

Selama ini, produk perikanan Indonesia sering "dicuci" melalui Thailand agar bisa menembus pasar Eropa dan Amerika yang menuntut standar HAM tinggi.
“Jadi sayang sekali, nilai tambahnya diambil negara tetangga. Tapi dengan meratifikasi K-188... ini akan mendongkrak ekspor langsung ke Eropa dan Amerika tanpa perlu lewat pihak ketiga,” jelas Sekjen Jejaring Serikat Pekerja Sektor Perikanan Indonesia, Sulistri.
Menembus 'Tembok' Ego Sektoral
Selama puluhan tahun, perlindungan bagi awak kapal perikanan (AKP) Indonesia seolah berjalan di tempat. Bagi para aktivis buruh, benang kusut ini bukan disebabkan oleh rumitnya substansi aturan, melainkan penyakit lama birokrasi: ego sektoral antarinstansi.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, mengungkapkan rasa frustrasinya. Ia telah mengawal isu ini sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, selama itu pula ia menyaksikan "drama" lempar tanggung jawab antar-kementerian terkait siapa yang sebenarnya paling berwenang melindungi para pelaut ini.
“Dulu alasannya harus meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dulu. Padahal MLC jelas mengecualikan kapal ikan,” tegas Hariyanto.
Di sisi lain, pemerintah menepis anggapan bahwa mereka sengaja mengulur waktu. Dari balik meja birokrasi, persoalannya diklaim jauh lebih pelik daripada sekadar urusan administrasi.
Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Yuli Adiratna, menjelaskan bahwa meratifikasi Konvensi ILO 188 (K-188) tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan bukan perkara sepele. Ratifikasi ini menuntut perombakan total pada fondasi hukum nasional.
“Ratifikasi itu mudah, tetapi yang berat adalah pascaratifikasi. Ketika kita meratifikasi, kita terikat secara hukum dan moral. Kita tidak hanya memberikan pernyataan lisan, tapi harus mewujudkan tindakan nyata,” jelas Yuli.
Menurut Yuli, pemerintah tidak ingin terjebak dalam komitmen global tanpa kesiapan infrastruktur hukum yang matang di dalam negeri.

Meski ratifikasi K-188 masih dalam proses, pemerintah mengklaim tidak berpangku tangan. Sejumlah langkah strategis disebut telah diambil sebagai fondasi awal.
Salah satunya adalah peluncuran Permen KP Nomor 4 Tahun 2026* tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Aturan ini diklaim sudah mengadopsi sebagian besar standar perlindungan internasional yang termaktub dalam K-188, mulai dari sertifikasi hingga pendidikan awak kapal.
Tak hanya soal regulasi, aksi di lapangan pun mulai digulirkan. Pemerintah kini mulai menguji coba mekanisme joint inspection (pengawasan bersama) di titik-titik krusial seperti Pelabuhan
Bitung, Kalimantan Utara, dan Jawa Tengah. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu meruntuhkan sekat-sekat ego sektoral antara pengawas ketenagakerjaan dan pengawas perikanan yang selama ini menjadi penghambat utama.
Kini, publik menanti: apakah langkah-langkah ini akan menjadi titik balik perlindungan buruh migran sektor perikanan, atau kembali kandas di tengah ego sektoral yang tak kunjung padam?
Trauma yang Tak Terhapus Aturan
Gurat lelah di wajah Wahyudi (42) mendadak sirna. Secercah harapan baru saja hinggap di telinganya: Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 (K-188).
Bagi seorang awak kapal perikanan (AKP) yang telah puluhan tahun "ditelan" samudera, regulasi internasional ini bukan sekadar dokumen legal, melainkan janji perlindungan yang selama ini absen dari hidupnya.

"Senang lah, senang," katanya saat berbincang dengan Suara.com di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta.
Wahyudi tampak sangat berhati-hati dengan informasi ini. Ia ingin memastikan harapan itu nyata.
"Tadi apa namanya?" tanya Wahyudi menegaskan.
Ia kemudian meminta rekannya, Endi (38), mencatat nama peraturan tersebut di sebuah buku usang. Dengan teliti, Endi menuliskan: Perpres Nomor 25 Tahun 2024 dan Konvensi ILO K-188.
"Biar nggak lupa," ujar Wahyudi pendek.
Buku itu ia simpan rapat-rapat, menjadi bekal berharga sebelum mereka kembali membelah ombak menuju Bitung, Sulawesi Utara, usai Idul Adha.
Upah Murah dan Jeratan Utang
Hampir tiga dekade hidup Wahyudi dihabiskan di tengah laut. Pria asal Pekalongan, Jawa Tengah ini sudah terlalu akrab dengan badai yang mengancam nyawa.
Namun, badai di laut terkadang tak seganas badai ekonomi yang menjeratnya di darat.
Untuk perjalanan melaut selama dua bulan ke depan, Wahyudi hanya dijanjikan upah Rp25 ribu per hari. Angka yang terasa menghina jika dibandingkan dengan risiko nyawa yang ia pertaruhkan.

Untuk menyambung hidup, ia terpaksa mengandalkan hasil pancingan pribadi. Ikan cakalang dihargai Rp6 ribu per kilogram, sementara tuna Rp10 ribu.
Namun, ada jebakan di sana: modal alat pancing harus ditanggung sendiri.
"Alat pancing itu mahal, paling tidak habis Rp2 juta minimal satu orang," keluhnya.
Tanpa modal, Wahyudi terjebak dalam sistem "bon" atau utang kepada pemilik kapal. Ia meminjam Rp4 juta—separuh untuk alat pancing, separuhnya lagi untuk menyambung napas keluarga di kampung.
"Buat istri itu sejuta atau Rp500 ribu. Cukup nggak untuk dua bulan? Jelas nggak cukup. Istri biasanya ngutang tetangga atau warung. Nanti kalau saya pulang, baru dibayar," ungkapnya blak-blakan.

Memori Kelam: Bekerja Keras, Pulang Tanpa Harta
Luka batin Wahyudi kian dalam jika mengenang pengalamannya bekerja di kapal Koperasi Unit Desa (KUD) milik pemerintah daerah. Lima bulan memeras keringat, kapalnya berhasil membawa pulang 70 ton ikan. Namun, hasil keringatnya menguap begitu saja.
"Pulang cuma dikasih ongkos naik bus. Katanya hasilnya nggak nutup perbekalan. Sakit hati saya, jerih payah sendiri, tapi pancingan pribadi juga dipotong harganya jadi separuh," kenangnya dengan nada getir.
Bukan hanya soal perut, laut juga hampir merenggut nyawanya.
Sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), Wahyudi pernah terkunci di ruang mesin paling bawah saat badai dahsyat menghantam Samudera Hindia.
"Sumpah saya sampai nangis. Kalau kapal terbalik, saya mati sendiri di situ," tuturnya lirih, mengingat kengerian saat pintu ruang mesin terkunci dari luar sementara kapal terombang-ambing hebat.
Kematian di laut bukanlah dongeng bagi para pelaut ini. Endi, rekan Wahyudi, pernah melihat dengan mata kepala sendiri seorang rekannya jatuh ke laut dan hilang ditelan ombak tanpa sempat tertolong. Kejadian itu menyisakan trauma mendalam.
"Waktu itu saya sampai kepikiran dan sakit stroke," kata Endi.
Wahyudi mengamini betapa murahnya nyawa di tengah laut. Minimnya fasilitas kesehatan membuat sakit ringan bisa menjadi vonis mati.
"Banyak yang mati di laut. Ada yang hilang nyangkut jaring, meninggal karena sakit. Di laut itu kalau sakit repot, obat-obatan paling adanya obat warung doang," ujarnya.

Warisan Pahit yang Ingin Diputus
Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.
Meski ada angin segar dari ratifikasi K-188 yang menjanjikan standar upah dan keselamatan lebih baik, Wahyudi tetap pada pendiriannya.
"Sama sekali nggak boleh. Payah kerja di laut itu. Mending kerja di darat seadanya," katanya mantap.
Biar bapaknya saja yang susah, anak jangan sampai merasakan apa yang saya rasakan.
Namun, di sudut lain kapal, Endi memandang cakrawala dengan cara berbeda. Ia masih menyimpan secercah optimisme, berharap regulasi baru ini benar-benar mengubah wajah industri perikanan Indonesia.
"Kalau saya sih terserah. Kalau memang anaknya mau kerja di laut ya boleh aja," ucap Endi.
Ia terdiam sejenak, lalu menggantungkan sebuah doa: “Semoga nasibnya lebih baik dari saya.”
Ratifikasi K-188 adalah kemenangan politik dan diplomasi. Namun bagi jutaan Wahyudi lainnya di luar sana, tantangan sebenarnya baru dimulai: Memastikan bahwa di tengah samudera nanti, tak ada lagi nyawa yang dianggap lebih murah dari harga ikan tangkapannya.
Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja.
Pengangkatan pejabat baru BGN sudah mulai berlaku efektif secara administratif untuk memimpin lembaga tersebut.
Istana lakukan audit internal terkait dugaan jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis. KSP Dudung segera sidak ke lapangan guna mencegah penyelewengan dan korupsi program tersebut.
Prabowo dijadwalkan mendatangi Kementerian Pertahanan sebelum melanjutkan agenda kenegaraan dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila.
Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti
polemik
Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan
polemik
Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal ke depan akan berlandaskan pada mazhab Ekonomi Pancasila
polemik
Pernyataan sang Kepala Negara itu disampaikan pertama kali di momen pidato sambutannya saat peresmian Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur
polemik
Peristiwa besar nasional dikaitkan dengan "peran" asing di baliknya, mungkin bukan hal baru. Tapi ini soal operasi FIMI di balik demonstrasi Agustus-September 2025 lalu.
video
Laut China Selatan yang adalah kawasan strategis jalur dagang itu belakangan tidak lagi sekadar jadi lahan pertikaian fisik, tapi juga perang informasi digital.
polemik
Bukan lagi sekadar arena adu otot kapal perang atau saling klaim wilayah, polemik Laut China Selatan (LCS) belakangan sudah memasuki medan perang digital. Seperti apa?