Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?
Home > Detail

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Bangun Santoso | Adiyoga Priyambodo

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Suara.com - Pertengahan Mei 2026, ruang publik Indonesia kembali diguncang oleh perdebatan klasik namun krusial mengenai prosedur penindakan terhadap pelaku kriminal jalanan.

Isu mengenai legalitas polisi menembak mati pelaku begal di tempat kejadian mencuat setelah adanya instruksi keras dari pimpinan kepolisian di daerah.

Pemicu utama polemik ini adalah pernyataan Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf pada 15 Mei 2026. Menanggapi gugurnya anggota Polri Bripka Arya Supena yang tewas ditembak bandit curanmor di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, Kapolda mengeluarkan perintah tegas.

Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal.”

Instruksi itu segera mendapat dukungan dari legislatif, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menyerukan agar langkah tegas tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Polda di Indonesia.

Namun, kebijakan ini langsung mendapat tentangan keras dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hak Asasi Manusia.

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa dalam negara hukum, prosedur peradilan tidak boleh dilewati begitu saja, terlepas dari seberapa berat kejahatan yang dilakukan.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” tegas Pigai saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat baru-baru ini.

Alasan Investigasi di Balik Penolakan Tembak di Tempat

Natalius Pigai menjelaskan bahwa penolakannya terhadap instruksi tembak mati bukan didasari oleh pembelaan terhadap tindak kriminal, melainkan pada prinsip perlindungan hak hidup dan kepentingan penyidikan.

Menurutnya, mematikan pelaku kejahatan di lapangan justru merugikan upaya kepolisian dalam membongkar jaringan kriminal yang lebih luas.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai.

Ia menambahkan bahwa setiap pelaku kejahatan adalah kunci informasi yang sangat berharga bagi aparat penegak hukum.

“Saya ini penyidik yang sudah ikut pelatihan. Tidak ada pelajaran dari instruktur yang menyatakan bahwa seorang terkriminal itu ditembak mati. Karena dia adalah sumber data. Dia sumber informasi. Kalau orang tersebut ditembak mati, maka informasi penting hilang. Maka seorang teroris sekalipun kalau itu ditangkap hidup-hidup itu adalah sumber informasi, sumber data,” ungkapnya secara mendalam.

Bagi Pigai, negara tidak boleh bertindak sebagai algojo tanpa melalui mekanisme persidangan.

Ia menekankan bahwa “Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip.”

Aturan Penggunaan Senpi Api oleh Polisi

Prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri. (Dok. Suara.com)
Prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri. (Dok. Suara.com)

Di tengah riuhnya opini publik, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan di lapangan selalu mengacu pada koridor hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tindakan tegas dan terukur memiliki payung hukum yang jelas, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Terhadap para tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur, sekali lagi kami sampaikan, yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Selain UU HAM, polisi terikat pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort).

Terdapat enam tahapan penggunaan kekuatan, di mana senjata api hanya boleh digunakan jika terdapat ancaman yang seketika dapat membahayakan nyawa petugas atau masyarakat umum.

Instruksi "tembak di tempat" secara massal dikhawatirkan akan mengabaikan penilaian situasional yang seharusnya dilakukan secara hati-hati oleh personel di lapangan.

Risiko Barbarisme dan Pelanggaran HAM Berat

Kritik terhadap instruksi tembak mati juga datang dari kalangan sosiolog dan aktivis kemanusiaan.

Sosiolog Andreas Budi Widyanta menilai bahwa instruksi yang bersifat blanket order atau perintah menyeluruh tanpa melihat kasus per kasus sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi.

”Dia kayak nggak punya aturan. Apa bedanya dengan barbarisme?,” tanya Andreas saat memberikan pandangannya.

Senada dengan hal tersebut, Amnesty International Indonesia melalui Deputi Direktur Wirya Adiwena memperingatkan adanya potensi pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).

Ia melihat ada risiko di mana instruksi tersebut menjadi ajang balas dendam institusional atas gugurnya personel polisi, yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam sistem hukum modern.

Andreas Budi Widyanta juga mengingatkan dampak jangka panjang jika masyarakat mulai terbiasa memaklumi eksekusi di tempat tanpa pengadilan.

"Nanti kalau kemudian itu dilakukan dengan sembarangan, aparat keamanan bisa meleber ke mana-mana itu. Semua orang bisa ditembaki itu nanti,” ujarnya mewanti-wanti.

Ekonomi dan Kepadatan Urban

Ilustrasi polisi menembak. (Dok. Suara.com)
Ilustrasi polisi menembak. (Dok. Suara.com)

Meningkatnya angka kriminalitas jalanan seperti begal di kota-kota besar tidak lepas dari faktor sosiologis dan ekonomi yang kompleks.

Data dari Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa motif utama pelaku seringkali berkaitan dengan tekanan biaya hidup, kehilangan pekerjaan, hingga kecanduan narkotika.

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan.

Andreas Budi Widyanta menyoroti bagaimana pembangunan yang tidak inklusif turut berperan.

"Ketimpangan ekonomi juga nyata dan dirasakan. Semakin sulit negeri ini untuk bahkan mendapatkan penghidupan kesehariannya yang cukup pun susah. Perputaran ekonomi beredar di elit semua hari ini,” jelasnya.

Selain itu, ia mengkritik bagaimana pembangunan kota seringkali mengabaikan aspek keamanan warga kecil.

"Aglomerasi kota yang secara serampangan dibuka habis-habisan untuk program strategis nasional, yang akhirnya menanggung persoalan-persoalannya ya kemudian rakyat kecil lagi,” tambahnya.

Solusi Tanpa Melanggar Hukum

Menghadapi dilema antara keamanan publik dan penghormatan HAM, para pakar menyarankan penguatan pada aspek pencegahan dan modernisasi peralatan.

Peningkatan patroli di titik rawan serta penggunaan senjata non-mematikan seperti taser atau peluru karet dianggap bisa menjadi jalan tengah untuk melumpuhkan pelaku tanpa harus menghilangkan nyawa.

Andreas menekankan bahwa negara harus hadir memberikan rasa aman tanpa harus meniru cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kriminal.

"Masyarakat jangan mau dibawa narasi keteledoran kepolisian itu dibenarkan, dengan kemudian membunuh begal itu. Begal sampai sebegitunya itu kan ada pembiaran,” tegasnya.

Dukungan terhadap pernyataan Menteri HAM juga datang dari perspektif bahwa kebenaran hukum harus berdiri di atas emosi sesaat.

"Apa yang dikatakan itu benar. Ini bukan terlepas dari like and dislike ya. Jadi pernyataan itu kalau kebenaran, ya katakan kebenaran. Ini bukan lagi soal siapa yang mengatakan,” kata Andreas merujuk pada sikap Natalius Pigai.

Prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi utama. Jika negara mulai mengabaikan prosedur hukum bagi satu kelompok, maka perlindungan hukum bagi seluruh warga negara berada dalam ancaman.

"Masyarakat sipil juga mestinya jangan kemudian sesat pikirnya, lalu kemudian mengamini kenapa nggak kemudian dimatikan gitu. Loh, masyarakat sipil kok juga jadi menjadi suka bermain kekerasan kayak begitu? Ya nggak bener juga,” pungkas Andreas.


Terkait

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Ketiga pelaku berinisial D, M, dan H. Ketiganya secara sengaja memepet kendaraan korban seolah melakukan razia tindak pidana

Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
Senin, 25 Mei 2026 | 20:05 WIB

Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara

Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil berpotensi menggerus semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998.

TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
Senin, 25 Mei 2026 | 18:50 WIB

TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?

Keterlibatan TNI dalam berbagai program sipil dinilai semakin luas, mulai dari sektor pangan hingga berbagai program pembangunan yang harusnya menjadi domain institusi sipil.

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

Patah tulang yang dialami korban terjadi akibat benturan dengan beton penyangga lampu jalan.

Terbaru
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon? polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

×
Zoomed