Suara.com - Pertengahan Mei 2026, ruang publik Indonesia kembali diguncang oleh perdebatan klasik namun krusial mengenai prosedur penindakan terhadap pelaku kriminal jalanan.
Isu mengenai legalitas polisi menembak mati pelaku begal di tempat kejadian mencuat setelah adanya instruksi keras dari pimpinan kepolisian di daerah.
Pemicu utama polemik ini adalah pernyataan Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf pada 15 Mei 2026. Menanggapi gugurnya anggota Polri Bripka Arya Supena yang tewas ditembak bandit curanmor di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, Kapolda mengeluarkan perintah tegas.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal.”
Instruksi itu segera mendapat dukungan dari legislatif, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menyerukan agar langkah tegas tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Polda di Indonesia.
Namun, kebijakan ini langsung mendapat tentangan keras dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hak Asasi Manusia.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa dalam negara hukum, prosedur peradilan tidak boleh dilewati begitu saja, terlepas dari seberapa berat kejahatan yang dilakukan.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” tegas Pigai saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat baru-baru ini.
Alasan Investigasi di Balik Penolakan Tembak di Tempat
Natalius Pigai menjelaskan bahwa penolakannya terhadap instruksi tembak mati bukan didasari oleh pembelaan terhadap tindak kriminal, melainkan pada prinsip perlindungan hak hidup dan kepentingan penyidikan.
Menurutnya, mematikan pelaku kejahatan di lapangan justru merugikan upaya kepolisian dalam membongkar jaringan kriminal yang lebih luas.
“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai.
Ia menambahkan bahwa setiap pelaku kejahatan adalah kunci informasi yang sangat berharga bagi aparat penegak hukum.
“Saya ini penyidik yang sudah ikut pelatihan. Tidak ada pelajaran dari instruktur yang menyatakan bahwa seorang terkriminal itu ditembak mati. Karena dia adalah sumber data. Dia sumber informasi. Kalau orang tersebut ditembak mati, maka informasi penting hilang. Maka seorang teroris sekalipun kalau itu ditangkap hidup-hidup itu adalah sumber informasi, sumber data,” ungkapnya secara mendalam.
Bagi Pigai, negara tidak boleh bertindak sebagai algojo tanpa melalui mekanisme persidangan.
Ia menekankan bahwa “Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip.”
Aturan Penggunaan Senpi Api oleh Polisi

Di tengah riuhnya opini publik, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan di lapangan selalu mengacu pada koridor hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tindakan tegas dan terukur memiliki payung hukum yang jelas, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Terhadap para tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur, sekali lagi kami sampaikan, yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Selain UU HAM, polisi terikat pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort).
Terdapat enam tahapan penggunaan kekuatan, di mana senjata api hanya boleh digunakan jika terdapat ancaman yang seketika dapat membahayakan nyawa petugas atau masyarakat umum.
Instruksi "tembak di tempat" secara massal dikhawatirkan akan mengabaikan penilaian situasional yang seharusnya dilakukan secara hati-hati oleh personel di lapangan.
Risiko Barbarisme dan Pelanggaran HAM Berat
Kritik terhadap instruksi tembak mati juga datang dari kalangan sosiolog dan aktivis kemanusiaan.
Sosiolog Andreas Budi Widyanta menilai bahwa instruksi yang bersifat blanket order atau perintah menyeluruh tanpa melihat kasus per kasus sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi.
”Dia kayak nggak punya aturan. Apa bedanya dengan barbarisme?,” tanya Andreas saat memberikan pandangannya.
Senada dengan hal tersebut, Amnesty International Indonesia melalui Deputi Direktur Wirya Adiwena memperingatkan adanya potensi pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).
Ia melihat ada risiko di mana instruksi tersebut menjadi ajang balas dendam institusional atas gugurnya personel polisi, yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam sistem hukum modern.
Andreas Budi Widyanta juga mengingatkan dampak jangka panjang jika masyarakat mulai terbiasa memaklumi eksekusi di tempat tanpa pengadilan.
"Nanti kalau kemudian itu dilakukan dengan sembarangan, aparat keamanan bisa meleber ke mana-mana itu. Semua orang bisa ditembaki itu nanti,” ujarnya mewanti-wanti.
Ekonomi dan Kepadatan Urban

Meningkatnya angka kriminalitas jalanan seperti begal di kota-kota besar tidak lepas dari faktor sosiologis dan ekonomi yang kompleks.
Data dari Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa motif utama pelaku seringkali berkaitan dengan tekanan biaya hidup, kehilangan pekerjaan, hingga kecanduan narkotika.
Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan.
Andreas Budi Widyanta menyoroti bagaimana pembangunan yang tidak inklusif turut berperan.
"Ketimpangan ekonomi juga nyata dan dirasakan. Semakin sulit negeri ini untuk bahkan mendapatkan penghidupan kesehariannya yang cukup pun susah. Perputaran ekonomi beredar di elit semua hari ini,” jelasnya.
Selain itu, ia mengkritik bagaimana pembangunan kota seringkali mengabaikan aspek keamanan warga kecil.
"Aglomerasi kota yang secara serampangan dibuka habis-habisan untuk program strategis nasional, yang akhirnya menanggung persoalan-persoalannya ya kemudian rakyat kecil lagi,” tambahnya.
Solusi Tanpa Melanggar Hukum
Menghadapi dilema antara keamanan publik dan penghormatan HAM, para pakar menyarankan penguatan pada aspek pencegahan dan modernisasi peralatan.
Peningkatan patroli di titik rawan serta penggunaan senjata non-mematikan seperti taser atau peluru karet dianggap bisa menjadi jalan tengah untuk melumpuhkan pelaku tanpa harus menghilangkan nyawa.
Andreas menekankan bahwa negara harus hadir memberikan rasa aman tanpa harus meniru cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kriminal.
"Masyarakat jangan mau dibawa narasi keteledoran kepolisian itu dibenarkan, dengan kemudian membunuh begal itu. Begal sampai sebegitunya itu kan ada pembiaran,” tegasnya.
Dukungan terhadap pernyataan Menteri HAM juga datang dari perspektif bahwa kebenaran hukum harus berdiri di atas emosi sesaat.
"Apa yang dikatakan itu benar. Ini bukan terlepas dari like and dislike ya. Jadi pernyataan itu kalau kebenaran, ya katakan kebenaran. Ini bukan lagi soal siapa yang mengatakan,” kata Andreas merujuk pada sikap Natalius Pigai.
Prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi utama. Jika negara mulai mengabaikan prosedur hukum bagi satu kelompok, maka perlindungan hukum bagi seluruh warga negara berada dalam ancaman.
"Masyarakat sipil juga mestinya jangan kemudian sesat pikirnya, lalu kemudian mengamini kenapa nggak kemudian dimatikan gitu. Loh, masyarakat sipil kok juga jadi menjadi suka bermain kekerasan kayak begitu? Ya nggak bener juga,” pungkas Andreas.
Ketiga pelaku berinisial D, M, dan H. Ketiganya secara sengaja memepet kendaraan korban seolah melakukan razia tindak pidana
Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil berpotensi menggerus semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998.
Keterlibatan TNI dalam berbagai program sipil dinilai semakin luas, mulai dari sektor pangan hingga berbagai program pembangunan yang harusnya menjadi domain institusi sipil.
Patah tulang yang dialami korban terjadi akibat benturan dengan beton penyangga lampu jalan.
Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal ke depan akan berlandaskan pada mazhab Ekonomi Pancasila
polemik
Pernyataan sang Kepala Negara itu disampaikan pertama kali di momen pidato sambutannya saat peresmian Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur
polemik
Peristiwa besar nasional dikaitkan dengan "peran" asing di baliknya, mungkin bukan hal baru. Tapi ini soal operasi FIMI di balik demonstrasi Agustus-September 2025 lalu.
video
Laut China Selatan yang adalah kawasan strategis jalur dagang itu belakangan tidak lagi sekadar jadi lahan pertikaian fisik, tapi juga perang informasi digital.
polemik
Bukan lagi sekadar arena adu otot kapal perang atau saling klaim wilayah, polemik Laut China Selatan (LCS) belakangan sudah memasuki medan perang digital. Seperti apa?
polemik
Inilah realitas baru demokrasi di sekitar kita, tidak saja seperti yang telah berlangsung di Indonesia, tapi kini juga dipraktikkan di negara Asia Tenggara seperti Filipina.
polemik
Padahal, Menko Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film Pesta Babi