Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
Home > Detail

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Tim Liputan Khusus

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Suara.com - Dalam satu setengah tahun, Satgas PKH mengklaim telah mengambil alih hampir 6 juta hektare kawasan hutan dan menyetor puluhan triliun rupiah ke kas negara. Namun di balik angka-angka fantastis itu, muncul pertanyaan tentang legalitas, transparansi, dan siapa sebenarnya yang menikmati hasil "pemulihan" tersebut?

TUMPUKAN uang itu nyaris setinggi tubuh manusia. Di tengah Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto berdiri di depannya sambil tersenyum. Nilainya Rp10,27 triliun.

Uang tersebut disebut sebagai hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Bagi pemerintah, pemandangan itu menjadi simbol keberhasilan negara merebut kembali haknya atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai tanpa izin.

Bagi Prabowo, momen itu bahkan sudah menjadi semacam rutinitas.

Sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, Presiden sudah empat kali tampil di depan publik bersama tumpukan uang hasil sitaan. Jika seluruh hasil penindakan dijumlahkan, nilainya kini mendekati Rp50 triliun.

“Senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan lihat secara fisik Rp10 triliun,” kata Prabowo di hadapan awak media, Rabu, 13 Mei 2026.

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan hasil penindakan Stagas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan hasil penindakan Stagas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].

Menurut Kejaksaan Agung, dana tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelanggaran lingkungan, hingga berbagai setoran pajak lain yang dipungut dari para pelanggar penggunaan kawasan hutan.

Namun uang hanyalah satu sisi dari cerita besar yang sedang dibangun pemerintah.

Pada saat yang sama, Satgas PKH mengklaim telah berhasil "menguasai kembali" kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare dari lebih dari 300 perusahaan dan individu. Luasnya hampir setara lebih dari sepuluh kali Pulau Bali.

Dari total lahan tersebut, sekitar 4,12 juta hektare kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, badan usaha milik negara yang bergerak di sektor sawit dan biodiesel.

Sisanya disebut akan dikembalikan menjadi kawasan konservasi. Di atas kertas, capaian itu tampak seperti operasi penyelamatan hutan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Negara memperoleh puluhan triliun rupiah, jutaan hektare lahan kembali dikuasai pemerintah, dan pelanggaran kawasan hutan ditindak secara masif.

Namun di balik tumpukan uang dan klaim keberhasilan itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar. Benarkah kawasan hutan yang disita sedang dipulihkan?

Mengapa sebagian besar lahan hasil penertiban justru berakhir di tangan perusahaan sawit negara? Dan apakah seluruh proses pengambilalihan lahan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini membayangi proyek ambisius Satgas PKH—program yang oleh pemerintah disebut sebagai upaya penyelamatan hutan, tetapi oleh sejumlah ahli hukum dan organisasi lingkungan justru dipandang menyimpan persoalan serius terkait legalitas, transparansi, hingga arah pengelolaan sumber daya alam di era Prabowo.

Bagaimana Satgas PKH Bekerja?

Salah satu operasi terbaru Satgas PKH terjadi pada 13 Maret 2026.

Saat itu, tim menyita sekitar 1.600 hektare lahan milik PT Mutiara Intan Permai, anak usaha Agung Sedayu Group, di pesisir Tangerang, Banten. Kawasan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi proyek ekowisata PIK 2 Tropical Coastland.

Lahan itu berada di kawasan hutan lindung dan sempat berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Status tersebut kemudian dicabut pada September 2025 setelah adanya perubahan kebijakan di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Agung Sedayu Group merupakan kelompok usaha milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Bersama Salim Group milik Anthoni Salim, perusahaan itu menjadi pengembang utama kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Kasus tersebut bukan satu-satunya.

Pada 1 Desember 2025, Grup Salim Ivomas Pratama (SIMP) dan sejumlah anak usahanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2,33 triliun atas penggunaan kawasan hutan seluas 1.008 hektare untuk perkebunan sawit di Rokan Hilir, Riau.

Dalam surat klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia tertanggal 10 Oktober 2025, SIMP menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dengan merujuk Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perseroan telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam UUCK berikut peraturan pelaksanaannya dan dari waktu ke waktu,” tulis Perseroan yang diwakili Sekretaris Perusahaan Meyke Ayuningrum.

Keberatan itu tidak mengubah keputusan pemerintah. SIMP tetap diwajibkan menyetorkan denda melalui rekening escrow Satgas PKH paling lambat 30 Desember 2025.

Serangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam cara pemerintah menangani pelanggaran kawasan hutan.

Pada masa pemerintahan Jokowi, pelaku usaha masih memiliki peluang menyelesaikan pelanggaran melalui mekanisme administratif dan legalisasi perizinan.

Kini, pendekatan yang digunakan negara jauh lebih agresif: mengambil alih lahan.

Melalui Pasal 110a dan 110b UU Cipta Kerja serta PP Nomor 24 Tahun 2021, perusahaan yang terlanjur beroperasi di kawasan hutan sebelumnya masih dapat membayar denda dan mengurus legalitas agar usahanya tetap berjalan.

Pola itu berubah setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Regulasi tersebut memperkenalkan konsep baru bernama "penguasaan kembali oleh negara" yang berjalan beriringan dengan mekanisme penagihan denda administratif.

Kewenangan itu kemudian diperkuat melalui PP Nomor 45 Tahun 2025. Tidak seperti aturan sebelumnya, regulasi baru tersebut tidak lagi memberi ruang bagi pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan setelah membayar denda.

Negara dapat mengambil alih lahan, mengeluarkannya dari kawasan hutan, atau menetapkannya sebagai barang milik negara. Bahkan tersedia mekanisme "paksaan pemerintah" bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Plt. Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra Firdaus, menilai konsep tersebut tidak memiliki pijakan dalam regulasi sebelumnya.

“Penguasaan kembali oleh negara itu terminologi dan mekanisme yang tidak dikenal sama sekali oleh peraturan perundangan-perundangan sebelumnya,” ujar Adam.

Menurut Adam, persoalannya bukan sekadar munculnya istilah baru.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dinilai bertumpang tindih dengan mekanisme penyelesaian yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021.

“Ketika perpres ini terbit, ada dua mekanisme yang berlaku untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang sama. Pertanyaannya, mau yang mana?” tuturnya.

Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan maupun individu yang sebelumnya sedang menjalani proses penyelesaian berdasarkan aturan lama.

Adam juga menyoroti persoalan lain yang selama ini kerap muncul dalam konflik kawasan hutan: konflik tenurial antara masyarakat dan perusahaan.

“Proses penguasaan kembali oleh negara ini malah berpotensi meningkatkan konflik,” katanya.

Pemulihan Hutan atau Alih Kelola Aset?

Kontroversi lain muncul dari nasib lahan-lahan yang berhasil diambil alih negara.

Pada Februari 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penitipan sekitar 200 ribu hektare kebun sawit yang terkait dengan Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN.

Langkah itu diambil karena proses hukum terhadap korporasi-korporasi milik Surya Darmadi masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kejaksaan beralasan aset tersebut harus tetap dikelola agar nilainya tidak menyusut, produksi sawit tetap berjalan, dan hak para pekerja terlindungi.

Namun hanya sebulan kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2025, pengelolaan ratusan ribu hektare lahan tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Dasar yang digunakan adalah Perpres Nomor 5 Tahun 2025, terutama klausul mengenai penguasaan kembali kawasan hutan.

Agrinas Palma sendiri merupakan wajah baru PT Indra Karya (Persero).

Melalui PP Nomor 3 Tahun 2025, Prabowo mengubah BUMN yang sebelumnya bergerak di bidang konstruksi dan kelistrikan itu menjadi perusahaan yang fokus pada bisnis sawit dan biodiesel.

Di sinilah perdebatan mulai menguat.

Aturan yang secara spesifik mengatur penyerahan lahan hasil penertiban kepada BUMN baru terbit pada September 2025 melalui PP Nomor 45 Tahun 2025.

Artinya, selama sekitar tujuh bulan, proses penyerahan lahan kepada Agrinas berlangsung sebelum payung hukum yang mengaturnya tersedia.

Peneliti Auriga Nusantara, Roni Saputra, mempertanyakan legalitas proses tersebut.

Menurutnya, berbagai aturan mengenai barang sitaan negara mensyaratkan adanya putusan hukum atau persetujuan tertentu sebelum aset dapat dialihkan atau dimanfaatkan pihak lain.

“Penyerahan ke Agrinas pada waktu itu sama saja dengan, pada waktu itu ya, menyerahkan barang ilegal, karena Agrinas tidak punya hak apapun untuk menerima itu,” jelas Roni.

Berdasarkan penelusuran Indonesia Leaks, luas lahan sitaan yang diserahkan kepada Agrinas sepanjang Maret hingga September 2025 mencapai lebih dari 1,5 juta hektare.

Agrinas bukan hanya menerima mandat mengelola aset. Perusahaan itu juga mulai mengomersialisasikan sejumlah lahan yang berada dalam penguasaannya.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru: apakah tujuan utama kebijakan ini memang memulihkan kawasan hutan, atau justru memindahkan pengelolaan aset dari perusahaan swasta ke perusahaan negara?

Pertanyaan itu semakin relevan mengingat sekitar 4,12 juta hektare dari total 5,88 juta hektare lahan hasil penertiban Satgas PKH akhirnya diserahkan kepada Agrinas Palma.

Padahal salah satu alasan utama pembentukan Satgas PKH adalah memulihkan fungsi kawasan hutan yang rusak.

Bagi Auriga Nusantara, arah kebijakan tersebut sulit dipisahkan dari target rehabilitasi lahan kritis seluas 12,7 juta hektare yang selama ini menjadi bagian dari agenda FOLU Net Sink 2030.

Anggota Satgas PKH mendengarkan sambutan Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan hutan hasil penindakan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].
Anggota Satgas PKH mendengarkan sambutan Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan hutan hasil penindakan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].

Mesi Baru Penguasaan Hutan

Kehadiran PP Nomor 45 Tahun 2025 semakin memperkuat posisi Satgas PKH dan Agrinas dalam tata kelola kehutanan nasional.

Regulasi tersebut bukan hanya memperluas kewenangan negara untuk mengambil alih lahan, tetapi juga melibatkan institusi yang sebelumnya tidak memiliki peran dominan dalam pengelolaan kawasan hutan, termasuk keterlibatan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Tim Pengarah.

Dokumen naskah urgensi perubahan regulasi kehutanan yang diperoleh Indonesia Leaks menunjukkan pemerintah bahkan tengah menyiapkan landasan hukum lanjutan untuk memperkuat peran BUMN dalam pengelolaan kawasan hasil penertiban.

Bagi Adam, cara pemerintah membangun fondasi hukum tersebut menyimpan risiko besar bagi tata kelola negara.

“Ini tidak boleh jadi preseden. Tidak boleh jadi pola. Jangan sampai semuanya nanti seperti ini,” katanya.

Kritik serupa disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia, Dian Kus Pratiwi.

Menurut Dian, ketidaksinkronan antara tindakan pemerintah dan kemunculan regulasi dapat menjadi objek pengujian hukum.

“Kaitannya dengan aspek pembentukan peraturan pemerintah, yang ini, kok backdate gitu, kan. Backdate untuk melegalisasi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Dian.

Ia menjelaskan bahwa presiden memang memiliki ruang diskresi untuk menerbitkan peraturan presiden. Namun penggunaan diskresi tetap harus mengikuti tata urutan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Idealnya undang-undang, kemudian PP baru kemudian Perpres lahir. Karena Perpres lebih teknis, yang dalam kaitan ini dengan Satuan Tugas tadi itu,” jelasnya.

Semenatara Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan Kementerian Kehutanan tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan kebijakan maupun pelaksanaan Satgas PKH.

Namun, ia menekankan setiap kawasan hutan yang berada dalam kewenangan kementerian harus dikelola untuk mendukung fungsi ekologis dan target FOLU Net Sink 2030.

“Terkait hubungan antara penertiban kawasan hutan dan target FOLU Net Sink 2030, secara konseptual keduanya memiliki tujuan yang saling mendukung,” ungkap Ristianto.

Sedangkan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Menurut dia, nasib kawasan ditentukan oleh fungsi hutannya.

“Hutan konservasi dan hutan lindung tidak boleh digunakan fungsi lain selain konservasi dan perlindungan ekosistemnya,” katanya.

Ia menjelaskan kawasan seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berada di kawasan konservasi akan dipulihkan kembali menjadi hutan.

Sebaliknya, kawasan hutan produksi yang selama ini dikelola secara ilegal dapat tetap dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku setelah dikuasai negara.

Barita juga menegaskan penyerahan sebagian lahan kepada Agrinas Palma Nusantara memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Perpres Nomor 5 Tahun 2025, dan PP Nomor 45 Tahun 2025. Menurut dia, Agrinas dipilih karena merupakan BUMN yang dibentuk khusus untuk mengelola kawasan yang telah dikuasai negara.

“Karena dia BUMN dibentuk khusus untuk itu,” bebernya.

Sebagai informasi, tim peliputan IndonesiaLeaks telah mengirimkan permohonan wawancara kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Pengaturan BUMN (dulu Kementerian BUMN), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun, hingga berita ini terbit mereka belum memberikan respons.

__________________________________________

Laporan ini didukung Pulitzer Center.

__________________________________________

Tulisan ini merupakan pengantar serial reportase #BadanUsahaMiliterNegara dalam kolaborasi investigasi IndonesiaLeaks. Selain Suara.com, ada tiga media lain dalam jaringan IndonesiaLeaks yang terlibat dalam produksi laporan ini: Independen.id, Jaring.id dan Project Multatuli.

Investigasi ini juga dikerjakan bersama organisasi masyarakat sipil, termasuk Trend Asia.


Terkait

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Menteri Perdagangan menegaskan hak ekspor CPO sebanyak 11 juta ton tetap berlaku bagi eksportir selama masa transisi.

Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok
Senin, 08 Juni 2026 | 20:19 WIB

Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok

Berdasarkan rekaman CCTV, peristiwa tersebut melibatkan dua pria yang bekerja secara terorganisir.

Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
Senin, 08 Juni 2026 | 18:28 WIB

Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit

Satgas Pangan Polri menduga ada praktik kartel di balik turunnya harga TBS sawit yang tak sejalan dengan harga CPO global.

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban
Minggu, 07 Juni 2026 | 13:34 WIB

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban

Satgas PKH harus menjaga independensi dan menghindari ruang-ruang pertemuan yang dapat ditafsirkan sebagai kedekatan dengan pihak yang berpotensi terkait objek penertiban.

Terbaru
Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?
polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal? polemik

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli? polemik

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli?

Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:35 WIB

Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal ke depan akan berlandaskan pada mazhab Ekonomi Pancasila

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting? polemik

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting?

Rabu, 20 Mei 2026 | 13:26 WIB

Pernyataan sang Kepala Negara itu disampaikan pertama kali di momen pidato sambutannya saat peresmian Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur

Ketika Aktor Asing Bermain di Narasi "Antek Asing" polemik

Ketika Aktor Asing Bermain di Narasi "Antek Asing"

Senin, 18 Mei 2026 | 22:10 WIB

Peristiwa besar nasional dikaitkan dengan "peran" asing di baliknya, mungkin bukan hal baru. Tapi ini soal operasi FIMI di balik demonstrasi Agustus-September 2025 lalu.

×
Zoomed