Suara.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus ini bukanlah sekadar suap atau pemerasan biasa, melainkan cerminan dari metamorfosis korupsi yang kini jauh lebih terstruktur, canggih, dan sulit diendus.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah operasi senyap, KPK menjerat seorang kepala daerah menggunakan pasal benturan kepentingan, sebuah modus yang dinilai jauh lebih berbahaya.
Bukan Suap Biasa
Berbeda dengan OTT pada umumnya yang menangkap pelaku saat transaksi suap, kasus Fadia Arafiq membongkar praktik di mana pejabat tidak lagi pasif menerima fee dari pengusaha. Sebaliknya, mereka secara aktif menciptakan mesin uangnya sendiri.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pasal ini menyasar pejabat yang secara sengaja, langsung atau tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan yang seharusnya mereka awasi.
"Ini sudah lebih maju (dari suap). Kenapa? Dia membuat perusahaan, si pejabat ini membuat perusahaan sehingga perusahaan itulah yang mengerjakan proyek, kerugiannya lebih besar," ujar Asep.
Modus ini memungkinkan pejabat mengontrol penuh keuntungan proyek dari hulu ke hilir, bukan lagi sekadar menerima persenan. Keuntungan yang didapat pun menjadi jauh lebih masif dibandingkan suap konvensional.
Jejaring Keluarga dan Bukti di Grup WA
Untuk melancarkan aksinya, Fadia Arafiq diduga mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suami dan anaknya. Perusahaan keluarga inilah yang kemudian dimenangkan untuk mengerjakan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Jejak kejahatan ini justru tidak ditemukan dalam bentuk tumpukan uang tunai, melainkan dalam bukti digital. KPK menyita ponsel yang berisi percakapan WhatsApp di grup bernama ‘Belanja RSUD’.
"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR (Fadia Arafiq). Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," jelas Asep.
Selama periode 2023-2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp46 miliar dari kontrak pemerintah. Dari jumlah itu, Rp19 miliar atau sekitar 40% diduga kuat dinikmati dan dibagikan langsung kepada Fadia dan keluarganya.
KPK Didesak Terapkan Pasal Pencucian Uang

Melihat kompleksitas kasus ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini penting untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk keluarga Fadia yang diduga turut menikmati aliran dana.
"Harusnya kan nilai wajar dan keuntungan wajar, kalau ini kan nilainya saja sudah mahal, keuntungannya juga amat tinggi," kata Boyamin.
Dengan TPPU, KPK bisa menelusuri dan menyita aset hasil korupsi yang mungkin telah disamarkan. Boyamin menegaskan bahwa peran keluarga Fadia bukan lagi sekadar penerima pasif.
"Karena mendirikan perusahaannya kan bersama-sama juga. Jadi bukan hanya sekedar pasif kalau saya sih, tapi minimal memang bisa dikenakan pencucian uang pasif," tegasnya.
Dalih 'Penyanyi Dangdut' Tak Paham Birokrasi
Dalam pemeriksaan, Fadia Arafiq sempat memberikan alibi bahwa dirinya tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut. Ia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial.
Namun, dalih ini dimentahkan oleh KPK dan pengamat. Asep Guntur menegaskan bahwa Fadia adalah penyelenggara negara selama dua periode bupati dan satu periode wakil bupati, sehingga seharusnya ia memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Boyamin Saiman juga menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan hanya sebagai upaya untuk meringankan hukuman.
"Banyak Bupati yang berasal dari yang nggak ngerti apa-apa, pintar, banyak kok. Apalagi kalau korupsi lebih pintar lagi. Jadi itu hanya dalih untuk meringankan saja," tegas Boyamin.
Ketiganya diduga ikut terseret dalam pusaran aliran dana hasil proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Pernyataan itu muncul saat tim kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Kepala Auditorat BPK ungkap ada dugaan penyimpangan (dana, penjualan kuota) kasus korupsi haji Gus Yaqut. Detail ada di LHP & akan diuji di sidang pokok perkara.
Semuanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Fadia Arafiq di Semarang.
Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.
nonfiksi
Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.
polemik
Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu
polemik
Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata
polemik
Ikan sapu-sapu bukanlah ikan asli Indonesia, habitat awalnya Sungai Amazon, Amerika
polemik
Kerry Riza dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan
polemik
Di tengah kebuntuan antrean yang mengular panjang, sebuah wacana radikal mencuat ke permukaan, pemerintah mempertimbangkan sistem war tiket haji