Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
Home > Detail

Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:38 WIB

Suara.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus ini bukanlah sekadar suap atau pemerasan biasa, melainkan cerminan dari metamorfosis korupsi yang kini jauh lebih terstruktur, canggih, dan sulit diendus.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah operasi senyap, KPK menjerat seorang kepala daerah menggunakan pasal benturan kepentingan, sebuah modus yang dinilai jauh lebih berbahaya.

Bukan Suap Biasa

Berbeda dengan OTT pada umumnya yang menangkap pelaku saat transaksi suap, kasus Fadia Arafiq membongkar praktik di mana pejabat tidak lagi pasif menerima fee dari pengusaha. Sebaliknya, mereka secara aktif menciptakan mesin uangnya sendiri.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pasal ini menyasar pejabat yang secara sengaja, langsung atau tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan yang seharusnya mereka awasi.

"Ini sudah lebih maju (dari suap). Kenapa? Dia membuat perusahaan, si pejabat ini membuat perusahaan sehingga perusahaan itulah yang mengerjakan proyek, kerugiannya lebih besar," ujar Asep.

Modus ini memungkinkan pejabat mengontrol penuh keuntungan proyek dari hulu ke hilir, bukan lagi sekadar menerima persenan. Keuntungan yang didapat pun menjadi jauh lebih masif dibandingkan suap konvensional.

Jejaring Keluarga dan Bukti di Grup WA

Untuk melancarkan aksinya, Fadia Arafiq diduga mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suami dan anaknya. Perusahaan keluarga inilah yang kemudian dimenangkan untuk mengerjakan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Jejak kejahatan ini justru tidak ditemukan dalam bentuk tumpukan uang tunai, melainkan dalam bukti digital. KPK menyita ponsel yang berisi percakapan WhatsApp di grup bernama ‘Belanja RSUD’.

"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR (Fadia Arafiq). Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," jelas Asep.

Selama periode 2023-2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp46 miliar dari kontrak pemerintah. Dari jumlah itu, Rp19 miliar atau sekitar 40% diduga kuat dinikmati dan dibagikan langsung kepada Fadia dan keluarganya.

KPK Didesak Terapkan Pasal Pencucian Uang

Evolusi modus korupsi di kasus Fadia Arafiq. (Dok. Suara.com)
Evolusi modus korupsi di kasus Fadia Arafiq. (Dok. Suara.com)

Melihat kompleksitas kasus ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini penting untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk keluarga Fadia yang diduga turut menikmati aliran dana.

"Harusnya kan nilai wajar dan keuntungan wajar, kalau ini kan nilainya saja sudah mahal, keuntungannya juga amat tinggi," kata Boyamin.

Dengan TPPU, KPK bisa menelusuri dan menyita aset hasil korupsi yang mungkin telah disamarkan. Boyamin menegaskan bahwa peran keluarga Fadia bukan lagi sekadar penerima pasif.

"Karena mendirikan perusahaannya kan bersama-sama juga. Jadi bukan hanya sekedar pasif kalau saya sih, tapi minimal memang bisa dikenakan pencucian uang pasif," tegasnya.

Dalih 'Penyanyi Dangdut' Tak Paham Birokrasi

Dalam pemeriksaan, Fadia Arafiq sempat memberikan alibi bahwa dirinya tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut. Ia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial.

Namun, dalih ini dimentahkan oleh KPK dan pengamat. Asep Guntur menegaskan bahwa Fadia adalah penyelenggara negara selama dua periode bupati dan satu periode wakil bupati, sehingga seharusnya ia memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Boyamin Saiman juga menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan hanya sebagai upaya untuk meringankan hukuman.

"Banyak Bupati yang berasal dari yang nggak ngerti apa-apa, pintar, banyak kok. Apalagi kalau korupsi lebih pintar lagi. Jadi itu hanya dalih untuk meringankan saja," tegas Boyamin.


Terkait

Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:55 WIB

Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar

Ketiganya diduga ikut terseret dalam pusaran aliran dana hasil proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:21 WIB

Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya

Pernyataan itu muncul saat tim kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:32 WIB

Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

Kepala Auditorat BPK ungkap ada dugaan penyimpangan (dana, penjualan kuota) kasus korupsi haji Gus Yaqut. Detail ada di LHP & akan diuji di sidang pokok perkara.

Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:06 WIB

Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran

Semuanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Fadia Arafiq di Semarang.

Terbaru
Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?
polemik

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon? polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

×
Zoomed