Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan aturan ini merupakan langkah pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas anak di internet semakin tinggi, sementara risiko yang mereka hadapi juga semakin kompleks.
Menurutnya, platform digital saat ini tidak lagi sekadar tempat berkomunikasi atau berbagi informasi.
Ekosistem media sosial telah berkembang menjadi ruang yang sarat kepentingan bisnis, data, dan algoritma yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin.
Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut diperlukan karena berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata.
Risiko yang dimaksud antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada batasan usia yang lebih tegas agar anak-anak tidak terlalu dini masuk ke dalam ekosistem digital yang kompleks tersebut.
Algoritma yang Tak Ramah Anak
Dalam penjelasannya, Menteri Komdigi menilai media sosial saat ini telah berubah menjadi ekosistem yang digerakkan oleh algoritma yang sangat agresif.
Sistem tersebut dirancang untuk mendorong pengguna terus berinteraksi dengan konten, mulai dari video pendek hingga notifikasi yang terus muncul.
Bagi orang dewasa, mekanisme ini mungkin masih bisa dikendalikan. Namun bagi anak-anak, algoritma tersebut dapat membentuk pola konsumsi digital yang sulit dihentikan. Konten yang direkomendasikan platform juga tidak selalu sesuai dengan usia mereka.
Karena itu, pemerintah akan mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan pengguna yang membuat akun telah memenuhi batas usia minimal.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit celah anak-anak membuat akun secara bebas di berbagai platform media sosial.
Seperti Apa Kondisi Anak di Bawah 16 Tahun?

Penetapan usia 16 tahun sendiri disebut bukan keputusan yang dibuat secara sembarangan. Sejumlah kajian psikologis menunjukkan bahwa remaja di bawah usia tersebut masih berada dalam fase perkembangan emosi dan kontrol diri yang belum stabil.
Dosen Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Putri Ayu, menjelaskan kalau rentang usia 13–16 tahun berada pada fase remaja awal yang perkembangan kognitif dan emosionalnya masih belum matang.
Sehingga pengambilan keputusannya masih sangat dipengaruhi emosi dan dorongan sosial.
Terlebih secara emosional, remaja awal juga memiliki kebutuhan kuat akan penerimaan sosial, pengakuan, serta pembentukan identitas diri.
Dalam kondisi tersebut, media sosial dengan sistem like, komentar, dan perbandingan sosial berpotensi memperbesar kerentanan psikologis anak.
“Oleh karena itu, pembatasan usia 13–16 tahun cukup relevan secara psikologis, asalkan dipahami bukan sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai upaya perlindungan pada fase perkembangan yang masih rentan,” jelasnya.
Pada fase ini, anak lebih rentan terhadap tekanan sosial, kecanduan digital, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologisnya.
Karena itu, pembatasan usia dinilai sebagai upaya pencegahan agar anak tidak terlalu dini terpapar dinamika media sosial yang kompleks.
Tanpa Peran Orang Tua, Aturan Bisa Ditembus VPN
Meski aturan telah disiapkan pemerintah, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran keluarga. Tanpa pengawasan orang tua, pembatasan usia di platform digital dinilai bisa dengan mudah dilanggar.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi bahkan mengingatkan bahwa anak bisa saja mencari cara lain untuk tetap mengakses media sosial.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” ujarnya.
Ia mencontohkan kemungkinan anak menggunakan VPN atau jalur digital lain untuk melewati pembatasan usia yang diberlakukan oleh platform.
Hal senada juga disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai kebijakan ini tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi pemerintah. Pengawasan dari platform digital dan keluarga menjadi faktor penentu.
Di tengah meningkatnya kerentanan anak terhadap dampak teknologi digital, negara dinilai memang perlu mengambil peran lebih tegas.
Komisioner Sub Klaster Perlindungan Anak di Ruang Digital Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi lingkungan yang membahayakan perkembangan anak.
“Dalam situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak,” terang Kawiyan.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kepatuhan platform digital. Karena itu, pemerintah diminta memastikan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik.
Kawiyan meminta agar platform seperti TikTok, Facebook, hingga Roblox memiliki kewajiban yang jelas untuk melakukan verifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna di bawah umur.
“Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan dari platform,” katanya.
Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026
Arifah juga menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari sekolah hingga masyarakat luas.
Aturan terbaru Permen Komdigi larang anak di bawah 16 tahun punya akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Simak daftar platform dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Puasa bukan hanya menahan lapar, tapi juga menahan jempol dari scrolling berlebihan agar Ramadhan bisa dijalani lebih sadar dan bermakna.
Kasus ini bukanlah sekadar suap atau pemerasan biasa, melainkan cerminan dari metamorfosis korupsi yang kini jauh lebih terstruktur, canggih, dan sulit diendus
polemik
Salah satu pilar unik dalam strategi China di Indonesia adalah pendekatannya terhadap komunitas Muslim, mulai dari "diplomasi santri", hingga pemanfaatan isu Gaza Palestina.
video
Sejak awal Mei hingga setidaknya Oktober 2025, ditemukan ratusan konten viral hoaks "bantuan udara China ke Gaza" yang telah memperdaya banyak netizen Indonesia.
polemik
Gajah berusia 40 tahun dieksekusi secara keji demi menyuplai komoditas mewah yang dipotong-potong, diperdagangkan secara estafet
polemik
Dalam rentang 2023-2026, PT RNB yang didirikan suami Fadia Arafiq menerima total transaksi Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan
polemik
Dalam ekonomi global yang saling terhubung, percikan konflik di satu kawasan dapat memicu gelombang tekanan hingga ke tiap kabupaten dan kota di Indonesia tanpa terkecuali
polemik
"Lah kalau anda (presiden) yang pernah dianggap melanggar HAM bilang orang lain 'jangan melanggar HAM', siapa yang mau percaya?"