Suara.com - Senapan api dan kapak menjadi saksi bisu runtuhnya martabat rimba Sumatra di tangan sindikat pemburu gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau.
Mafia gading tak lagi sekadar pemburu amatir. Melainkan sindikat kriminal perburuan satwa liar yang bekerja dengan presisi tinggi.
Lewat operasi yang menyeret 15 tersangka, polisi mengungkap fakta pahit, gajah berusia 40 tahun dieksekusi secara keji demi menyuplai komoditas mewah yang dipotong-potong, diperdagangkan secara estafet dari Riau hingga berakhir di tangan kolektor Solo.
Dari Hutan Riau Berakhir di Meja Bubut Solo
Senin, 2 Februari 2026, keheningan di areal konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Pelalawan, pecah oleh penemuan memilukan. Seekor gajah jantan berusia 40 tahun ditemukan terbujur kaku, membusuk di antara semak belukar.
Kondisinya mengenaskan, sebagian tengkorak hancur, belalai terpotong, dan sepasang gading kebanggaannya telah raib dipahat paksa.
Pada 4 Februari 2026 dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau. Ternyata usut punya usut bukan kematian alami yang menjemput sang penguasa rimba.
Hasil nekropsi dokter hewan BKSDA Riau menemukan serpihan tembaga di dalam tengkorak gajah.
Temuan itu merupakan bukti otentik adanya luka tembak yang melumpuhkannya sebelum dieksekusi secara keji dengan kapak.
"Ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak," Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Temuan proyektil itu menjadi titik tolak Polda Riau untuk bergerak.
Dengan metode scientific crime investigation, polisi mulai mengendus jejak mafia yang ternyata telah membawa lari potongan tubuh satwa dilindungi tersebut sejauh ratusan kilometer. Menyeberangi selat, hingga ke tangan pengrajin di Jawa Tengah.
Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.
Rantai Distribusi 'Harta Karun Berdarah'
Tanggal 25 Januari 2026 menjadi sore terakhir bagi sang penguasa rimba di TNTN Riau.
Dua peluru dari senjata rakitan AN (DPO) bersarang di kepala sang gajah. Kematian hanyalah awal dari perjalanan panjang potongan tubuhnya.
Bersama RA, pelaku memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Hanya dalam hitungan jam, gading itu beralih rupa menjadi komoditas panas. Bermula dari transaksi gelap senilai Rp30 juta di tangan pemodal lokal, gading tersebut memulai perjalanan estafet yang melintasi batas-batas provinsi.
Dari jalur darat Sumatra Barat, paket itu terbang menembus awan via kargo udara menuju Jakarta. Sebelum akhirnya mendarat di Surabaya lewat sirkuit kereta api.
Setiap jengkal aspal dan rel yang dilewati hanya menambah angka nol di balik nilai transaksinya. Angka yang awalnya hanya puluhan juta saat di pedalaman Riau, harganya membengkak hingga menyentuh angka fantastis Rp125 juta saat tiba di pelukan penadah di Jawa Tengah.
Kurang dari dua pekan sejak darah sang gajah membasahi tanah Tesso Nilo, gading-gading itu telah lumat di bawah mata pisau bubut. Kemudian bersalin rupa menjadi puluhan pipa rokok yang siap diperjualbelikan.
Kamuflase di Tingkat Pengepul
Dosen Fakultas Biologi UGM sekaligus Anggota Society for Wildlife Forensic Science (SWFS), Dwi Sendi Priyono, mengungkapkan bahwa keberhasilan distribusi komoditas ilegal ini didukung oleh sistem kerja yang terstruktur dari hulu hingga ke hilir.
Sendi menjelaskan bahwa operasi di tingkat lapangan mengandalkan pemburu lokal yang memiliki pemahaman mendalam mengenai medan hutan dan pola pergerakan gajah.
Setelah gajah dieksekusi, gading tidak langsung dikirim dalam bentuk utuh untuk menghindari deteksi petugas di jalur pemeriksaan.
"Gading dikumpulkan ke pengepul, lalu diolah dengan cara dipotong atau diukir. Supaya lebih mudah disamarkan sebagai kerajinan biasa," kata Sendi dihubungi Suara.com, Kamis (5/3/2026).
Transformasi bentuk ini menjadi kunci utama agar 'harta karun berdarah' tersebut dapat melewati pemeriksaan kargo dengan label barang seni atau perabotan rumah tangga.
"Distribusi sekarang makin canggih, bahkan penjualan lewat media sosial dan live streaming, lalu dikirim lintas pulau sebagai 'souvenir', 'kerajinan kayu/tulang' dan sebagainya," ungkapnya.
Selain metode konvensional, Sendi menyoroti pergeseran distribusi ke ranah digital yang semakin canggih.
"Intinya, jaringan mereka cukup terstruktur dari pemburu sampai pedagang online lintas pulau," imbuhnya.
Titik Nadir Sang Penguasa Rimba

Keberadaan Gajah Sumatra atau hewan dengan nama latin, Elephas maximus sumatranus itu kini sudah berada di titik nadir.
Sejak tahun 2011, lembaga konservasi dunia International (Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menyematkan status Critically Endangered (Kritis Terancam Punah) pada gajah-gajah tersebut.
IUCN meningkatkan status konservasi gajah sumatera dari terancam punah menjadi sangat terancam punah dalam red list atau daftar merah-nya. Hal ini menyusul populasinya yang menurun setidaknya 80 persen selama tiga generasi terakhir, diperkirakan sekitar 75 tahun.
Ini adalah 'lampu merah' terakhir sebelum sebuah spesies dinyatakan punah selamanya dari muka bumi.
Di alam liar, jumlah mereka kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.100 hingga 1.300 ekor saja.
Kematian seekor gajah jantan dewasa di kawasan Tesso Nilo bukan sekadar hilangnya satu nyawa satwa. Melainkan ancaman serius terhadap struktur genetik dan keberlangsungan ekosistem hutan Sumatra.
Sendi memperingatkan bahwa pola perburuan yang menargetkan pejantan bergading besar dapat memicu 'erosi genetik' yang mempercepat kepunahan spesies tersebut.
"Jika pejantan terbaik terus diburu, keragaman genetik akan turun drastis. Akibatnya, risiko kawin sedarah (inbreeding) meningkat, yang berujung pada pelemahan kualitas populasi, mulai dari daya tahan tubuh, kesuburan, hingga kemampuan adaptasi," tutur Sendi.
Sendi memberikan komparasi dengan fenomena di Afrika, di mana tekanan perburuan yang ekstrem telah memicu perubahan genetik berupa lahirnya individu tanpa gading (tuskless).
"Jika ini terjadi pada Gajah Sumatera, kita tidak hanya kehilangan gadingnya, tapi juga karakter biologis asli mereka," tambahnya.
Kehilangan 'Unit Layanan Ekosistem'
Padahal peran gajah memiliki peran viral berkaitan dengan ecosystem engineer atau arsitek bentang alam. Gajah memiliki fungsi ekologis yang tidak bisa digantikan oleh mesin maupun manusia dalam menjaga kesehatan hutan.
Mulai dari penyebar benih jarak jauh. Satu individu gajah mampu menyebarkan biji dari ratusan spesies tumbuhan melalui kotorannya dalam jarak jauh, yang menjamin regenerasi vegetasi hutan.
Kemudian sebagai pembuka kanopi. Saat bergerak dan merobohkan vegetasi, gajah membuka celah cahaya matahari. Tujuannya agar mencapai lantai hutan, memungkinkan tumbuhan bawah tumbuh dan menciptakan ruang bagi satwa lain.
Tak hanya itu, kotoran gajah merupakan media tanam kaya nutrisi bagi bibit baru dan sumber makanan bagi serangga, yang menjadi dasar rantai makanan bagi satwa lainnya.
"Jadi setiap satu gajah hilang, kita tidak cuma kehilangan satu individu, tapi satu 'unit layanan ekosistem'," tandas Sendi.
Ancaman Non-Perburuan: Fragmentasi dan Konflik
Tekanan terhadap eksistensi Gajah Sumatera tidak hanya datang dari moncong senapan pemburu gading. Penyemputan ruang hidup memaksa satwa ini sering kali terjebak dalam konflik maut dengan manusia.
Konversi hutan menjadi perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah memecah habitat gajah menjadi kantong-kantong kecil yang terisolasi. Kondisi ini memicu rantai masalah yang kompleks.
Akibat jalur jelajah yang terputus, gajah sering kali masuk ke kebun warga.
"Meskipun secara tidak langsung mereka tidak ingin yang berburu gadingnya tapi ketika diracun itu kan juga akan mengancam gajah tersebut," ujar Sendi.
Belum lagi soal bencana kebakaran memaksa kelompok gajah keluar dari kawasan lindung. Kondisi itu meningkatkan risiko pertemuan berbahaya dengan manusia maupun kendaraan di jalan raya.
Upaya Konservasi dan Tantangan Penegakan Hukum
Saat ini, berbagai upaya mitigasi telah dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut), organisasi mitra, dan masyarakat di kawasan Tesso Nilo. Tim mitigasi konflik terus bekerja menghalau gajah dari kebun warga guna menekan angka kematian satwa maupun kerugian ekonomi penduduk.
"Secara umum upaya konservasi gajah ini sudah berjalan dan punya dampak positif tapi memang belum sebanding dengan kehilangan hutan," kata Sendi.
Setidaknya ada tiga poin krusial yang masih harus dioptimalkan dalam konversasi ke depan.
Mulai dari penegakan hukum terhadap perambahan liar dan alih fungsi hutan yang harus menjadi prioritas utama. Tanpa kepastian kawasan, populasi gajah dipastikan akan terus merosot.
Di sisi lain intensitas patroli dan kapasitas tim mitigasi konflik perlu ditingkatkan untuk mengamankan seluruh landscape jelajah gajah secara berkelanjutan.
Tak kalah penting konflik antara gajah dan manusia sering kali diperparah oleh kurangnya keterlibatan maupaun pemahaman masyarakat.
Penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan gading gajah ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Terkhusus Pasal 21 ayat (2) yang melarang setiap orang untuk menangkap, membunuh, menyimpan, hingga memperniagakan satwa dilindungi maupun bagian-bagian tubuhnya.
Para pelaku, mulai dari eksekutor lapangan hingga penadah lintas pulau, terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2).
Ketegasan jerat hukum ini menjadi benteng terakhir untuk memutus rantai pasok pasar gelap dan memberikan ruang bagi populasi Gajah Sumatera yang tersisa untuk pulih.
Kasus tragis di Tesso Nilo ini menjadi lonceng peringatan keras bahwa Gajah Sumatera sedang meniti jalan terjal menuju kepunahan di tangan sindikat yang semakin canggih dan terstruktur.
Kini penyelamatan sang penguasa rimba menjadi perlombaan melawan waktu.
Melindungi Gajah Sumatera bukan sekadar menjaga satu spesies untuk tetap eksis di buku pelajaran. Melainkan upaya keras mempertahankan layanan ekosistem yang menjamin keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.
Rahul menilai pengungkapan kasus tersebut bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kekayaan hayati dan ekosistem
Polda Riau tangkap 15 orang terkait pembunuhan gajah Sumatera. Kematian terkonfirmasi akibat tembakan. Jaringan pemburu gading terungkap.
Bangkai anak gajah tersebut dapat ditemukan berkat patroli bersama antara personel kepolisian dan polisi hutan di kawasan TNTN
Fenomena miris ini memunculkan keprihatinan mendalam karena seolah tiada tahun tanpa kematian gajah di Bumi Lancang Kuning
Dalam rentang 2023-2026, PT RNB yang didirikan suami Fadia Arafiq menerima total transaksi Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan
polemik
Dalam ekonomi global yang saling terhubung, percikan konflik di satu kawasan dapat memicu gelombang tekanan hingga ke tiap kabupaten dan kota di Indonesia tanpa terkecuali
polemik
"Lah kalau anda (presiden) yang pernah dianggap melanggar HAM bilang orang lain 'jangan melanggar HAM', siapa yang mau percaya?"
polemik
Riset mengungkap video hoaks 'bantuan udara China ke Gaza' viral di TikTok, disebar terkoordinasi dari konten lama, memengaruhi opini publik Indonesia.
polemik
Posisi pasukan TNI disebut berbahaya karena berpotensi ikut terlibat konflik dengan kelompok Hamas
polemik
185 bangunan lapangan padel di Jakarta ternyata berdiri tanpa izin resmi, beberapa bahkan mengganggu aktivitas warga
polemik
Ungkapan tersebut terasa seperti lelucon pahit nan satir yang lahir dari kelelahan warga negara