Senin, 01 Jan 2024
Pekerja Magang, antara Upah Murah dan Kebutuhan Pemburu Kerja Home > Detail

Pekerja Magang, antara Upah Murah dan Kebutuhan Pemburu Kerja

Reza Gunadha | Erick Tanjung

Kamis, 20 Juni 2019 | 17:12 WIB

Suara.com - Angka pengangguran usia muda di Indonesia masih tinggi, yaitu 19,4 persen dari total jumlah pengangguran sebanyak 7,04 juta orang, sampai Agustus 2017.

Angka itu mendudukkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat pengangguran usia muda terlatih dan terdidik paling banyak, yakni 23,2 persen di Asia.

Ketidakcocokan keterampilan dan tidak mulusnya transisi dari bangku pendidikan ke dunia kerja ditengarai menjadi penyebab. 

Dari sinilah muncul gagasan program pemagangan alias apprenticeship yang diharapkan bisa menjadi pintu masuk tenaga-tenaga kerja muda ke dunia kerja.

Pemagangan apprenticeship adalah pemagangan berkualitas yang diperuntukkan bagi pencari kerja.

Namun, pemagangan ini masih menimbulkan pro dan kontra, khususnya dari kalangan serikat pekerja (SP). Hingga kekinian, persoalan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak.

***

SETIAP pagi, Andriyansah berlomba-lomba dengan pengendara lainnya menembus kemacetan Jakarta. Pukul 07.00 WIB, ia sudah berangkat dari rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara menuju The Media Hotel & Tower di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dia harus tiba sebelum pukul 08.00 WIB di tempat kerja. Kegiatan pemagangan apprenticeship ia jalani selama 6 bulan, dari Mei sampai November 2018 lalu.

Pria 20 tahun ini, ikut program pemagangan di hotel tersebut untuk mengasah ketrampilan di bidang jasa perhotelan, agar ke depan lebih mudah mendapatkan pekerjaan.

Lelaki yang akrab disapa Toing ini mendapatkan informasi pemagangan dari sekolahnya, SMK 55 Pademangan, Jakarta Utara. 

Awalnya, ada tujuh peserta yang ikut. Namun, dalam perjalanan, tinggal tersisa lima peserta. Dua temannya berhenti di tengah jalan karena memilih bekerja di tempat lain.

“Saya ikut magang setelah lulus sekolah supaya dapat kerja,” kata dia kepada Suara.com beberapa waktu lalu.

Toing ditempatkan magang di bagian housekeeping, yang bertugas menjaga kebersihan, menata kerapihan dan membersihkan ruangan dan kamar-kamar tamu hotel.

Housekeeping dibagi dua. Pertama di room attendant untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kamar-kamar tamu. 

Kedua, di publik area, antara lain untuk menjaga kebersihan dan merawat lobi, koridor hotel.

Sedangkan teman-temannya ditempatkan di bagian dapur dengan berbagai tugas, mulai dari belajar masak dengan koki, menghidangkan makanan dan sebagainya. Tempat mereka belajar digilir secara berkala.

Waktu kerja karyawan hotel tersebut dibagi tiga sif. Pertama, mulai pukul 08.00-17.00; kedua, pukul 13.00 - 22.00; dan, ketiga pukul 21.00- 06.00.

Dalam sepekan, mereka magang lima hari dan libur dua hari.

“Kami para peserta magang cuma masuk pada sif satu dan dua. Kami magang selama  sembilan jam dengan waktu kerja delapan jam dan istirahat satu jam,” ungkapnya.

Dalam mengikuti pemagangan tersebut, mereka diberi modul, yaitu panduan proses belajar dan mentoring langsung dari supervisor.

Mereka juga dikasih asuransi jaminan keselamatan kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan selama proses pemagangan.

Setiap bulan, mereka mendapat uang saku senilai Rp 650 ribu. Uang saku itu mereka ambil di kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta.

“Selesai magang kami diberi sertifikat dari hotel dan setelah itu kami mengikuti uji kompetensi di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk mendapatkan sertifikat juga dari BNSP,” tuturnya.

Selesai magang, Toing langsung diterima bekerja di PT Niramas Utama, perusahaan produksi minuman ringan jelly di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Pemagangan untuk mencari kerja ini juga diikuti oleh Sulyadi Agustiawan. Pria 26 tahun ini mengikuti pemagangan di Transmart Carrefour Central Park, Jakarta Barat selama enam bulan, mulai dari 28 Juni sampai 28 Desember 2018. Dia salah seorang dari 60 peserta yang ikut magang di ritel besar tersebut.

Mereka dibagi dalam beberapa tugas, ada yang magang di bagian kasir, pergudangan, administrasi dan lainnya.

Ia sendiri ditempatkan di bagian kasir sekaligus kadang merangkap membantu bagian penjualan barang.

“Jadwal kerja magang kami hanya empat jam sehari,” kata Sulyadi.

Sebelumnya, Sulyadi mengakui sudah pernah bekerja di bagian marketing  dan kemudian berhenti menganggur.

Setelah  mendapat informasi adanya program pemagangan dari temannya, dia mengikuti pemagangan di Transmart.

Selama menjalani pemagangan, setiap bulan Sulyadi  menerima uang saku dari Transmart yang jumlahnya separoh dari standar upah minimum provinsi DKI Jakarta.

Jika ia bekerja penuh dan tak pernah absen, maka Sulyadi mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan voucher belanja Rp 200 ribu per bulan.

Tak hanya itu, ia juga mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan sertifikat setelah selesai magang di perusahaan milik group Transcorp tersebut.

“Dalam sebulan, total saya mendapat Rp 2,5 juta,” ujar dia.

Setelah kontrak pemagangan selama 6 bulan selesai, Sulyadi sempat ditawari untuk diterima sebagai karyawan.

Namun saat menunggu panggilan, ia justru memasukkan lamaran pekerjaan ke perusahaan lain dan diterima. Kini ia bekerja pada perusahaan ritel di kawasan Jakarta Selatan.

“Sekarang saya bekerja di Galeri Lafayette Pacific Place,” ucapnya.

Peran Serikat Pekerja

Ketua Serikat Pekerja The Media Hotel & Tower Alson mengatakan, pemagangan apprenticeship penting karena melatih para pencari kerja agar siap masuk ke dunia kerja.

Dengan demikian, diharapkan program ini dapat mengurangi tingkat pengangguran usia muda.

Dalam konteks ini, peran serikat pekerja dibutuhkan perusahaan sebagai pengawas supaya tidak terjadi penyelewengan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang mencoba mengupah murah buruhnya yang berstatus kerja magang.

Padahal, pemagangan yang benar pada prinsipnya bertujuan melatih para pencari kerja supaya memiliki keahlian, bukan untuk digaji murah.

Seperti pemagangan di The Media Hotel & Tower, ada tiga unsur yang terlibat, yakni managemen perusahaan, SP dan Dinas Ketenagakerjaan.

Pemagangan di perusahaan ini juga memberikan porsi bagi anak-anak kurang mampu lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi peserta.

Pasalnya, angkatan pengangguran usia muda tidak hanya berasal dari lulusan SMA/SMK, namun juga dari anak yang berpendidikan SMP.

“Tingkat pengangguran kita banyak yang berasal dari lulusan SMP.  Lalu bagaimana mengakomodir mereka ini? Jangan sampai hanya karena keterbatasan ijazah, mereka akhirnya tidak memiliki akses untuk bekerja. Oleh karena itulah, dua  peserta pemagangan kami ambil dari anak-anak di tempat penampungan Yayasan Yatim Piatu,” kata Alson.

Ketua Federasi Serikat Buruh Kamiparho DPC DKI Jakarta ini menceritakan, untuk melatih peserta magang berpendidikan SMP membutuhkan tantangan tersendiri.

Sebab, rata-rata mereka masih kurang percaya diri. Maka dari itu, mentor pun berupaya membangun kepercayaan diri mereka untuk tampil di depan orang banyak, lalu mengajarkan etiket serta tata krama dalam melayani tamu-tamu hotel.

Selain itu, Alson juga mendorong perusahaannya ke depan menerima peserta magang dari orang-orang berkebutuhan khusus atau disabilitas.

[Suara.com/Ema Rohimah]
[Suara.com/Ema Rohimah]

Sebab dalam ketentuannya, perhotelan harus memberikan ruang bagi disabilitas untuk bekerja.

“Jadi kami punya beban moral untuk membangun semangat mereka, ada dua peserta magang yang saya rekrut dari penampungan, yaitu Rini dan Rita. Alhamdulillah selesai magang mereka akhirnya punya bekal untuk bekerja,” ujar dia.

Ia meminta pemerintah untuk mendorong perusahaan-perusahaan memberi peluang bagi anak-anak muda tamatan SMP mengikuti pemagangan.

Dengan begitu, mereka punya bekal keahlian untuk masuk ke dunia kerja maupun berwirausaha.

Oleh sebab itu, sistem rekrutmen kerja di perusahaan-perusahaan diubah dengan tidak semata-mata mengutamakan ijazah sebagai formalitas, namun juga keahlian yang ditandai dengan sertifikat magang.

“Sertifikasi ini yang harus ditekankan pemerintah kepada pengusaha, ketika orang punya sertifikat magang, itu jauh lebih baik dari pada sekedar ijazah. Mereka sudah punya keterampilan, etiket, cara berkomunikasi dan pelayanan yang baik, tinggal bagaimana pengusaha didorong merekrut para lulusan magang tersebut,” terangnya.

Alson menuturkan, manfaat magang tidak hanya mendapatkan keahlian untuk bekerja di perusahaan, namun juga kemampuan berwirausaha.

Dengan mengikuti magang di bagian dapur di perhotelan, maka peserta magang bisa belajar masak berbagai masakan ala hotel dari para koki. Setelah selesai magang, mereka bisa membuka usaha bisnis makanan.

Terlepas dari semuanya, tak dipungkiri masih banyak serikat pekerja yang menolak program pemagangan.

Mereka memahami arti pemagangan adalahu bekerja dengan upah rendah. Sementara secara formal, pemagangan yang dimaksud bukanlah bekerja, namun proses pembelajaran supaya nantinya memiliki  keahlian.

Di lain sisi, masih banyak perusahaan yang tidak bersedia menyelenggarakan pemagangan lantaran tidak menguntungkan secara langsung bagi mereka.

Mereka keberatan karena harus menyediakan mentor, fasilitas, dan uang saku yang berpotensi menganggu produktivitas perusahaan.

“Ada lima perusahaan yang saya ajukan untuk menjalankan program pemagangan, yakni The Media Hotel & Tower, Bumi Wiyata Hotel, First Merine Seafood, Indomaguro Tunas Unggul (perusahaan perikanan), dan Magfood (perusahaan sosis). Dari lima perusahaan tersebut, tiga di antaranya menolak. Bagaimana ini bisa dibilang cara pengusaha untuk memberlakukan upah murah, melakukan (program ini) saja mereka tidak mau kok,” tutur dia.

Sedangkan, regulasi untuk program pemagangan juga masih lemah. Tidak ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang menolak penyelenggaran pemagangan.

Padahal semua perusahaan bisa melakukannya sebagai salah satu implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.

Alson menyarankan agar pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan BUMN menyelenggarakan pemagangan.

Pasalnya sampai sekarang belum ada perusahaan BUMN yang menerapkan pemagangan apprenticeship.

“Perusahaan-perusahaan BUMN harus menyelenggarakan pemagangan. Targetnya pada bidang otomotif, pariwisata, perbankan, ritel. Kalau di perbankan, BUMN-BUMN kita kan banyak. Sebanyak tujuh juta pengangguran kita mudah-mudahan bisa teratasi kalau program pemagangan ini dijalankan dengan efektif,” terangnya.

Senada dengan Alson, Ketua Asosiasi Pelaut Indonesia Tony Pangaribuan mengatakan, di dunia perkapalan praktik pemagangan sudah berjalan sejak lama.

Orang yang mau bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) terlebih dahulu harus menjalani magang yang biasa mereka sebut kadet.

Magang di kapal-kapal pesiar dan kargo negara asing sudah sesuai standar dan aturan yang berlaku.

Seperti di kapal pesiar Amerika dan Jepang, peserta magang mendapatkan upah Rp 9 juta per bulan, kemudian asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.

Dana asuransi itu juga bisa dicairkan setelah kontraknya selesai. Magang di kapal ada yang di bagian mesin, dek, tata laksana, dapur dan lainnya.

Namun tak memungkiri masih ada permasalahan pemagangan di kapal-kapal tersebut, karena ada sebagian pengusaha kapal yang tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan kerja para awak kapalnya.

Oleh karena itu, pelaksanaan pemagangan harus melibatkan Serikat Pekerja dan Pemerintah.

“Peranan serikat pekerja ini sangat penting dalam ranah pengawasan implementasi aturan yang sudah ada. Oleh sebab itu pengawasan sebaiknya dibentuk tripartit antara perusahaan, pemerintah, dan serikat pekerja. Saya pribadi mewakili organisasi kelautan dan perikanan sangat mendukung program pemagangan, karena pemagangan itu dapat menambah kapasitas sumber daya manusia,” ujar dia.

Tony mengakui sudah 18 tahun bekerja menjadi ABK kapal di berbagai benua. Sebelumnya ia pernah menjadi kadet atau magang di kapal pupuk Pusri Indonesia pada 2003.

Tanpa magang dan punya sertifikat keahlian, sulit untuk melamar jadi ABK kapal yang sering berlayar ke luar negeri.

“Sejujurnya tanpa ada proses pemagangan, kita (ABK) tidak laku di luar negeri,” jelasnya.

***

Sementara Agus Rantau Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara justru masih menentang program pemagangan.

Bahkan SPN telah meminta semua Serikat Pekerja di bawahnya untuk menolak perusahaan-perusahaan tempat mereka bernaung menyelenggarakan pemagangan.

Ia memandang pemagangan nasional hanyalah strategi perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.  

"Kami SPN menolak Permenaker No 36 tahun 2016. Pemagangan itu sebenarnya dalih pengusaha meminta Kementerian untuk mengaburkan pembayaran upah. UU Ketenagakerjaan sudah mengatur, namun Kementerian Ketenagakerjaan membuat peraturan yang menjelaskan bahwa pengusaha boleh merekrut tenaga kerja tanpa kontrak lewat pemagangan itu," ujar Agus.

Menurut Agus, sekarang semua perusahaan di wilayah Jakarta Utara yang tergabung sebagai anggota SPN tidak ada lagi yang menyelenggarakan pemagangan.

Sejumlah perusahaan di daerah Jakarta Utara memang telah menerapkan pemagangan, namun rata-rata mereka masih mengeksploitasi para pemagang.

Mereka dipekerjakan seperti pekerja pada umumnya dengan bayaran uang makan dan ongkos transportasi saja.

"Tempat saya bekerja dulu di Marunda, Jakarta Utara menerapkan pemagangan. Tapi sekarang sudah dihapuskan," katanya.

Program Officer International Labour Organization (ILO) Jakarta Tendy Gunawan menuturkan, dunia pendidikan di Indonesia saat ini tidak sesuai dengan dengan dunia kerja sehingga dibutuhkan pemagangan apprenticeship yang bisa menjadi pintu masuk ke dunia kerja.

“Pemagangan dapat memperluas kesempatan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran”, kata Tendy.

Menurut Koordinator Nasional Proyek Program Pemagangan ILO Dede Shinta Sudono, konsep pemagangan di Indonesia sangat luas dan hanya 25 persen yang telah sesuai dengan Permenaker Nomor 36 Tahun 2016.

Pemagangan yang benar adalah pemagangan yang diperuntukkan bagi pencari kerja (apprenticeship), bukan pemagangan untuk mencari pengalaman (internship) atau magang siswa SMA (job attachment).

Pemagangan apprenticeship yang berkualitas harus memenuhi beberapa aspek, yaitu pelatihannya dilaksanakan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); dan, standar khusus atau standar internasional.

Selanjutnya, terdapat rencana dan struktur pelatihan berdasarkan standar yang disepakati; serta, terdapat pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Kemudian, industri melibatkan institusi pelatihan untuk melaksanakan pelatihan magang; terdapat penilaian kompetensi oleh pihak eksternal; serta pemagangan harus terdiri dari kelas teori (off the job training) dan praktik.

“Pemagangan apprenticeship tujuannya untuk mengasah keterampilan bekerja peserta magang dan kemudian peserta tersertifikasi. Saat ini ILO mendorong sertifikat magang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, bukan perusahaan”, kata Dede.

Sebagai informasi, ILO sebagai badan khusus PBB untuk dunia kerja, merayakan ulang tahunnya yang ke-100 sepanjang tahun 2019.

Tahun ke-100 ini juga disebut sebagai “ILO100” dengan tema: Memajukan keadilan sosial, mempromosikan pekerjaan yang layak.

Tema ini menggemakan resolusi Konferensi ILO tentang Memajukan Keadilan Sosial melalui Pekerjaan Layak (2016), dan menegaskan kembali relevansi mandat keadilan sosial dan Agenda Pekerjaan Layak ILO.

--------------

CATATAN REDAKSI: Artikel tentang pemagangan ini mendapat hadiah Fellowship dari International Labour Organization. Semua reportase dilakukan oleh Erick Tanjung dan Hartanto Ardi Saputra.

Terbaru
Di Balik Kepulan Asap: Siapa Raup Untung dari PLTU Baru Suralaya?
polemik

Di Balik Kepulan Asap: Siapa Raup Untung dari PLTU Baru Suralaya?

Kamis, 19 September 2024 | 20:06 WIB

Data Kementerian ESDM akhir 2023 menunjukkan oversupply listrik di grid Jawa-Bali mencapai 4 gigawatt. Artinya, keberadaan PLTU baru sebenarnya tidak terlalu mendesak.

Cuma Heboh di Dunia Maya, Ada Apa di Balik Skenario Fufufafa? polemik

Cuma Heboh di Dunia Maya, Ada Apa di Balik Skenario Fufufafa?

Kamis, 19 September 2024 | 08:29 WIB

Apa yang terjadi pada isu Fufufafa sudah bukan lagi echo chamber. Perbincangan isu Fufufafa sudah crossed platform media sosial and crossed cluster.

Polemik Akun Fufufafa: Fakta Kabur yang Menciptakan Kebingungan Publik polemik

Polemik Akun Fufufafa: Fakta Kabur yang Menciptakan Kebingungan Publik

Selasa, 17 September 2024 | 20:10 WIB

Kecurigaan mengenai Gibran sebagai pemilik akun Fufufafa bermula dari postingan seorang netizen

Perilaku Kejahatan Anak Makin Liar: Gejala Anomie yang Tak Cukup Diselesaikan Lewat Penjara polemik

Perilaku Kejahatan Anak Makin Liar: Gejala Anomie yang Tak Cukup Diselesaikan Lewat Penjara

Sabtu, 14 September 2024 | 20:09 WIB

Kondisi anomie acap kali menyertai setiap perubahan sosial di masyarakat.

Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa polemik

Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa

Jum'at, 13 September 2024 | 20:20 WIB

Dengan penuh kasih sayang, Nyoman Sukena memelihara dua ekor Landak Jawa itu

Menantu Hingga Anak Jokowi di Pusaran Dugaan Gratifikasi: Masihkah KPK Punya Taji? polemik

Menantu Hingga Anak Jokowi di Pusaran Dugaan Gratifikasi: Masihkah KPK Punya Taji?

Jum'at, 13 September 2024 | 09:54 WIB

Pada prosesnya nanti, KPK harus mengusut pihak yang memberikan dan memastikan maksud pemberian dugaan gratifikasi itu.

Babak Baru Seteru PKB-PBNU: Cak Imin dan Gus Yahya Semakin Jauh dari Titik Temu polemik

Babak Baru Seteru PKB-PBNU: Cak Imin dan Gus Yahya Semakin Jauh dari Titik Temu

Kamis, 12 September 2024 | 17:32 WIB

Dinamika ini mengundang pertanyaan besar: benarkah tidak ada konflik di balik layar?