Suara.com - Wacana untuk mengembalikan "kesaktian" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membara setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal setuju untuk kembali ke Undang-Undang versi lama.
Pernyataan ini sontak memicu polemik dan membuka kembali perdebatan sengit tentang siapa yang paling bertanggung jawab atas revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai banyak pihak telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Lontaran isu ini berawal dari permintaan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, respons tak terduga justru datang dari Jokowi.
"Ya saya setuju, bagus," ucap Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026) lalu.
Jokowi dengan tegas melempar bola panas ke Senayan, menyebut bahwa revisi kontroversial itu bukanlah kehendaknya.
"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR. Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," katanya.
Pernyataan ini seketika menyulut reaksi dari berbagai kubu, mempertanyakan apakah ini sinyal tulus untuk memperkuat KPK atau sekadar manuver politik untuk membersihkan citra di akhir masa pemerintahan.
Siapa Inisiator Sebenarnya?
Klaim Jokowi bahwa revisi UU KPK murni inisiatif DPR langsung diamini oleh sejumlah politisi di Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, membenarkan kronologi tersebut.
"Revisi Undang-Undang KPK memang atas usul inisiatif DPR kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada waktu itu," ujar Hasbiallah, Jumat (20/2/2026).
Ia bahkan merinci nama-nama pengusul awal dari fraksi PDIP, NasDem, PPP, dan Golkar.
Menurut catatannya, setelah DPR mengesahkan usulan pada 6 September 2019, Presiden Jokowi mengirim surat persetujuan untuk membahasnya bersama pada 11 September 2019, dan UU tersebut disahkan hanya enam hari kemudian.
"Ini fakta yang tidak bisa kita pungkiri," tegasnya.
Namun, narasi ini tidak diterima mentah-mentah. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mempertanyakan konsistensi pemerintah. Menurutnya, revisi UU KPK adalah produk kerja sama eksekutif dan legislatif.
"Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara," ujar Wayan.
Dukungan terhadap Jokowi datang dari PSI. Direktur DPP PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa menyalahkan Jokowi sepenuhnya adalah tindakan memutarbalikkan fakta.
"Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden," kata Ariyo.
Kembali ke UU Lama vs Perbaikan Internal: Mana Solusi Sebenarnya?

Di tengah perdebatan politik, pertanyaan mendasar muncul: apakah mengembalikan UU KPK ke versi lama adalah solusi pamungkas?
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa secara mekanisme hal itu sangat mungkin dilakukan melalui usulan pemerintah atau DPR. Dampaknya pun signifikan.
"Kalau undang-undangnya dikembalikan seperti dulu imbasnya KPK akan lebih independen, akan susah untuk mengintervensi, KPK akan lebih powerfull," kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, masalah utama KPK saat ini adalah "berkurangnya derajat independensi" setelah pegawainya menjadi ASN di bawah rumpun eksekutif.
Namun, pandangan berbeda datang dari 'orang dalam'. Mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menilai kembali ke UU lama bukanlah jawaban. Menurutnya, borok utama justru ada di internal lembaga.
"Tidak perlu kembali ke UU lama. Yang penting jangan ada lagi pegawai dengan status dipekerjakan tapi masih loyal dengan instansi asal," kata Alexander.
Ia menyoroti masalah loyalitas ganda pegawai, terutama yang berasal dari instansi lain seperti Polri.
Menurutnya, ini menciptakan konflik kepentingan dan membuat KPK hanya menjadi "batu loncatan untuk naik pangkat dan jabatan di instansi asal."
Manuver Politik atau Niat Tulus?
Wacana ini tak bisa dilepaskan dari dimensi politisnya. Wayan Sudirta khawatir perubahan hukum yang didasari kepentingan sesaat dapat merusak tatanan negara.
"Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty)," tegasnya.
Ia curiga ada "sinyal politisasi terhadap KPK" di balik wacana ini.
Sementara itu, politisi lain seperti Hasbiallah Ilyas merasa perdebatan soal revisi tidak lagi relevan.
"Yang terpenting bukan merevisi Undang-Undang... (tapi) bagaimana kita mencegah korupsi dan KPK lebih maksimal lagi bekerja," katanya.
Pada akhirnya, publik menanti apakah bola panas yang dilempar Jokowi ini akan berujung pada penguatan KPK yang nyata, atau hanya akan padam sebagai komoditas politik sesaat.
Eros Djarot kritik Indonesia terjebak "lingkaran setan" karena fondasi rapuh tak tersentuh. Ia nilai rezim Jokowi merusak peradaban, etika, dan meritokrasi. Prabowo dinilai tak ubah fondasi.
Putusan KIP ini memerintahkan agar hasil assessment TWK bisa dibuka kepada publik.
KPK meminta PT Agrinas agar impor 105.000 kendaraan dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan transparan dan sesuai prosedur guna mencegah penyimpangan.
KPK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa guna menghindari potensi kerugian negara di masa mendatang
Tak semua tahu, 15 kilometer jauhnya, di Gerbang Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kebebasan itu tak langsung diberikan ke Laras.
nonfiksi
Ada hantu bergentayangan di Indonesiahantu Anarkisme! Polisi mencoba menggelar eksorsisme, kaumnya diburu, tapi ia tak mau pergi.
polemik
Salinan ijazah terlegalisir yang dipakai Calon Presiden di Pilpres 2014 dan 2019, tulis Bonatua
nonfiksi
Anak-anak, remaja, hingga dewasa ditangkap Polres Jakarta Utara atas tuduhan ikut aksi Agustus 2025. Banyak yang sebenarnya tidak ikut demonstrasi. Mereka dianiaya polisi.
polemik
Jangan sebut mereka korban jika mereka berangkat secara sadar untuk menipu orang lain demi gaji dolar,
nonfiksi
Polres Magelang Kota diduga melakukan asal tangkap terhadap banyak bocah setelah aksi Agustus 2025. Banyak di antara anak-anak itu mengaku disiksa selama dalam tahanan.
polemik
Analisis dari akademisi Universitas Airlangga (Listiyono Santoso dkk) menyebutkan bahwa kultur patrimonial dalam birokrasi menjadi penghambat utama