Suara.com - Sebuah tuntutan hukuman mati mengguncang Pengadilan Negeri Batam. Di kursi pesakitan, duduk Fandi Ramadhan, seorang pemuda 22 tahun yang baru lulus sekolah pelayaran.
Nasibnya kini di ujung tanduk, dituduh terlibat dalam penyelundupan narkotika kolosal seberat hampir dua ton di atas Kapal Sea Dragon.
Kasus ini membuka kotak pandora yang lebih besar, Apakah Fandi adalah penjahat sadar yang tergiur upah besar, atau sekadar korban dari skenario licik mafia narkoba internasional yang memangsa para pencari kerja?
Versi Jaksa: Pelaku Sadar, Tahu Muatan Haram
Di mata jaksa penuntut umum, kasus ini jelas. Fandi dan lima terdakwa lainnya (termasuk dua warga Thailand) dianggap sepenuhnya sadar akan perbuatan mereka. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa para ABK ini mengetahui muatan yang mereka bawa adalah barang terlarang.
"Mereka menyadari menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna belum lama ini.
Fakta persidangan yang memberatkan adalah adanya pembayaran uang sebesar Rp8,2 juta kepada Fandi. Jaksa meyakini ini adalah bagian dari upah kejahatan. Lokasi penyimpanan sabu yang berada di haluan dan dekat mesin kapal juga dianggap mustahil tidak diketahui oleh para kru.
"Dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram," tegas Anang, membenarkan tuntutan mati sebagai komitmen negara melindungi warganya dari bahaya narkotika.
Versi Pengacara: Jebakan Maut Berkedok Lowongan Kerja
Namun, tim kuasa hukum Fandi, Salman Sirait dan Bachtiar Batubara, melukiskan gambaran yang sama sekali berbeda. Menurut mereka, Fandi adalah korban penipuan, seorang pemuda lugu dengan pengalaman minim yang hanya ingin bekerja.
Fandi, yang baru lulus pada 2022, melamar kerja melalui jalur informal lewat perantara bernama Iwan. Ia bahkan harus membayar Rp 500.000 sebagai biaya awal. Ibunya, Nirwana, sempat menitipkan Fandi kepada kapten kapal, berharap anaknya dijaga baik-baik.
Kejanggalan terbesar muncul saat Fandi tiba di Thailand. Kontrak kerjanya menyebut ia akan bekerja di kapal kargo MP North Star, namun ia justru dipindahkan ke kapal tanker minyak Sea Dragon.
“Dia sempat bertanya, kok bukan kapal kargo seperti di kontrak. Dijawab sementara saja, masih satu grup,” ungkap Bachtiar.
Uang Rp8,2 juta yang diterima Fandi pun diklaim bukan upah kejahatan, melainkan pinjaman yang akan dipotong dari gajinya.
"Itu pinjaman yang akan dipotong dari gaji. Tidak ada hubungannya dengan dugaan upah," ucap Salman.
Keadilan untuk 'Kroco', Bandar Besar Lolos?

Kasus ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk parlemen. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mempertanyakan fokus penegak hukum yang seolah hanya menyasar "ikan-ikan kecil".
"Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan. Ini perlu diuji perannya dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas," kata Willy.
Menurutnya, menjatuhkan hukuman mati pada pelaku lapangan tidak akan pernah efektif memberantas narkoba jika otak atau bandar besarnya tidak tersentuh. Lapas di Indonesia sudah penuh sesak oleh pengguna dan kurir, bukan oleh para gembong.
"Sulit dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran," tegasnya.
Dilema Hukum: Antara Efek Jera dan Kemanusiaan
Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah, menjelaskan bahwa dengan barang bukti sebesar dua ton, ancaman pidana maksimal memang terbuka. Namun, pengadilan harus menggali lebih dalam niat dan pengetahuan para terdakwa.
"Apakah dari awal mengetahui sindikasi dan perumufakatan jahat, atau dia mendapatkan misinformasi mengenai barang yang diangkut?" ujar Hery kepada Suara.com, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menyoroti modus operandi yang sering digunakan sindikat, yaitu tawaran pekerjaan dengan upah menggiurkan untuk menjerat korban.
Fakta bahwa Fandi dipindahkan dari kapal yang tertera di kontrak ke kapal lain menjadi titik krusial yang harus dibuktikan di persidangan.
"Tidak mungkin seorang ABK bahkan kapten kapal mampu melakukannya sendiri. Perlu diungkap semua, siapa pelaku intelektualnya," pungkas Hery.
Rizki Faisal, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika terdakwa Fandi Ramadan
Ketua Komisi III DPR RI: Pidana mati bukan lagi pokok, tapi alternatif terakhir. Hakim harus patuhi KUHP baru pada kasus tuntutan mati ABK Sea Dragon.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum kepada Fandi, yang kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Pemeriksaan ini mencakup personel dari tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.
Di tengah kebuntuan antrean yang mengular panjang, sebuah wacana radikal mencuat ke permukaan, pemerintah mempertimbangkan sistem war tiket haji
polemik
Konflik anatara Iran dengan AS ini bukan merupakan babak baru. Hubungan antara AS dan Iran adalah salah satu konflik geopolitik paling rumit dan berkepanjangan di dunia
polemik
Saiful Mujani menilai bahwa setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, ruang kritik terhadap pemerintah semakin tertutup
polemik
Amsal Sitepu dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti
polemik
Sentimen positif masyarakat Indonesia terhadap China naik tajam berkat faktor ekonomi, strategi soft power, serta narasi pro-Beijing yang masif di media sosial.
polemik
Keempat prajurit yang kini berstatus tersangka tersebut memiliki inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka telah ditahan di Pomdam Jaya
polemik
Banyak pihak meyakini ini adalah serangan teror yang ditujukan langsung untuk membungkam suara kritis Andrie dan para pembela hak asasi manusia