Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota
Home > Detail

Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota

Bangun Santoso | Adiyoga Priyambodo

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:11 WIB

Suara.com - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebanyak 185 bangunan lapangan padel di Ibu Kota berdiri tanpa izin resmi.

Angka fantastis ini menunjukkan adanya pengabaian regulasi yang masif di tengah gemerlapnya industri olahraga yang tengah naik daun tersebut.

Fenomena ini berkaitan erat dengan tren "demam padel" yang sedang melanda kota-kota besar, di mana fasilitas olahraga baru terus bermunculan bak jamur di musim hujan demi memenuhi gaya hidup warga.

Sayangnya, kecepatan ekspansi bisnis ini tampaknya telah melampaui proses birokrasi, membuat pembangunan fisik melesat jauh lebih cepat daripada pengurusan dokumen legalitasnya.

Kondisi tersebut lantas memicu pertanyaan tentang bagaimana bisnis yang begitu populer bisa terjerat masalah hukum massal dan apa motif di balik kenekatan para pengusaha mengabaikan aturan.

Pada akhirnya, ketidakteraturan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ancaman terhadap tata ruang kota yang jika dibiarkan akan berdampak buruk pada kenyamanan publik serta kepastian hukum di masa depan.

Padel adalah Gaya Hidup Baru

Padel adalah olahraga raket yang memadukan elemen tenis dan squash di dalam lapangan kaca tertutup, menjadikannya primadona baru, khususnya di daerah perkotaan. Fleksibilitas permainannya membuat olahraga ini dianggap sebagai cara paling seru untuk tetap aktif di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota besar.

Alasan utama padel begitu digandrungi adalah karena tekniknya lebih mudah dipelajari dibanding tenis serta sifatnya yang sangat sosial karena selalu dimainkan secara ganda.

Selain itu, desain lapangan yang modern dan estetik menjadikannya sangat Instagrammable, sehingga sangat cocok dengan gaya hidup digital generasi masa kini yang gemar berbagi momen di media sosial.

Lonjakan permintaan yang luar biasa ini menciptakan peluang bisnis yang sangat menggiurkan bagi para pemilik modal untuk meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.

Akibatnya, banyak investor berlomba-lomba mempercepat pembangunan lapangan padel demi segera menangkap pangsa pasar yang sedang meledak tersebut.

'Surat Sakti' yang Wajib Dikantongi Pengusaha Padel

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah "izin lahir" dasar yang memastikan sebuah konstruksi telah sesuai dengan rencana tata ruang dan memiliki standar teknis yang kokoh.

Tanpa izin ini, bangunan tidak memiliki jaminan legalitas mengenai kekuatan struktur maupun keselarasan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Setelah pembangunan selesai, gedung wajib memiliki SLF atau Sertifikat Laik Fungsi yang berfungsi sebagai "surat sehat" demi menjamin keamanan para penggunanya.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seluruh sistem pendukung seperti kelistrikan, ventilasi, hingga jalur evakuasi kebakaran telah diuji dan dinyatakan aman untuk publik.

Lalu, mengapa 185 pemilik lapangan padel mengabaikan dua hal di atas?

Pelanggaran terhadap PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) umumnya terjadi karena adanya ketimpangan antara kecepatan tren bisnis dengan lambatnya proses birokrasi di sistem SIMBG.

Banyak pengusaha merasa prosedur administrasi terlalu berbelit-belit dan memakan waktu berbulan-bulan, sehingga mereka memilih "membangun dulu, urus izin belakangan" demi mengejar momentum pasar.

Secara nasional, data menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap SLF memang masih sangat rendah.

Sebagai gambaran, Kementerian PUPR pernah mencatat bahwa mayoritas bangunan gedung di Indonesia belum mengantongi sertifikat laik fungsi ini.

Temuan 185 lapangan padel ilegal di Jakarta menjadi bukti nyata bahwa di kota besar sekalipun, pengawasan tata ruang sering kali kecolongan oleh masifnya pembangunan komersial berskala kecil dan menengah.

Faktor biaya juga menjadi penghambat besar karena pengurusan PBG dan SLF mewajibkan keterlibatan konsultan teknis bersertifikat yang menambah beban pengeluaran investor.

Selain itu, ada persepsi keliru di kalangan pemilik bisnis bahwa fasilitas olahraga semi-terbuka seperti lapangan padel dianggap bukan struktur permanen yang memerlukan izin serumit gedung perkantoran atau mal.

Pihak yang Dirugikan oleh Lapangan Padel Ilegal

Nasib olahraga Padel di Jakarta. (Dok. Suara.com)
Nasib olahraga Padel di Jakarta. (Dok. Suara.com)

Para pemilik lapangan padel ilegal kini menghadapi ancaman nyata dari Pemprov DKI Jakarta berupa sanksi administratif mulai dari surat peringatan, penyegelan tempat usaha, hingga pengenaan denda yang berat.

Jika teguran tersebut diabaikan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas berupa perintah pembongkaran paksa yang mengakibatkan hilangnya seluruh aset dan kerugian investasi secara total.

"Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," imbau Gubernur Jakarta, Pramono Anung belum lama ini.

Bagi para pemain, berolahraga di lapangan padel ilegal menyimpan risiko keselamatan yang tidak terlihat karena bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai jaminan keamanan struktur.

Tanpa sertifikasi resmi ini, tidak ada kepastian bahwa sistem kelistrikan bebas dari ancaman korsleting atau tersedia jalur evakuasi yang memadai jika sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat.

Pembangunan lapangan padel ilegal berpotensi membuat pemerintah daerah kehilangan pendapatan asli daerah dari retribusi IMB atau PBG yang seharusnya menjadi sumber pemasukan resmi.

Lebih dari sekadar kerugian finansial, pelanggaran masif ini bisa merusak rencana tata ruang kota, serta menciptakan preseden buruk yang dapat memicu masalah lingkungan serius di masa depan.

Perlu Tak Perlu Lapangan Padel di Pemukiman

Menjamurnya lapangan padel di Jakarta belakangan disorot karena lokasinya yang berdiri di tengah kawasan pemukiman.

Di media sosial, isu tersebut jadi viral karena banyak warga yang mengeluhkan kebisingan dari fasilitas olahraga yang kini sedang populer itu.

Lantas, perlu kah lapangan padel didirikan di tengah pemukiman warga seperti yang sekarang ramai diperbincangkan?

"Perumahan atau kawasan pemukiman memang di mana-mana membutuhkan lapangan olahraga sebagai bagian yang tidak terpisahkan sebagai sarana publik," ujar pengamat tata kota, Yayat Supriatna kepada Suara.com, Kamis (26/2/2026).

Namun, ada catatan penting di mana fasilitas olahraga yang dimaksud adalah yang bersifat gratis dan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk warga pemukiman.

Tentu akan berbeda urusannya kalau fasilitas olahraga yang berdiri di sana merupakan lahan komersil seperti lapangan-lapangan padel saat ini.

"Kalau pendekatan padel sebagai business to business, maka otomatis lokasinya pun harus di kawasan bisnis," kata Yayat.

Andai memang bangunan padel di tengah pemukiman ini memiliki izin resmi, penting untuk para pemilik menaati aturan baru operasional yang ditetapkan pemerintah Jakarta. Pertemuan dengan warga pun wajib dilakukan demi menghindari masalah baru di kemudian hari.

"Mungkin bisa dikembangkan juga untuk sisi kepentingan bersamanya gitu," imbau Yayat.

Dari Peringatan Hingga Ancaman Bongkar, Mana yang Solusi Terbaik?

Dinas Citata DKI Jakarta menerapkan prosedur administratif ketat mulai dari pemberian tiga kali Surat Peringatan hingga penyegelan papan merah bagi bangunan yang melanggar aturan, termasuk lapangan-lapangan padel.

Jika pemilik tetap bergeming, pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) sebagai peringatan terakhir sebelum tindakan eksekusi fisik dilakukan oleh pihak berwenang.

"Kan sudah disikapi juga oleh Pak Gubernur untuk menutup dan menghentikan," ujar Yayat Supriatna.

Proses pembongkaran paksa nantinya akan dijalankan oleh Satpol PP berdasarkan Rekomendasi Teknis, di mana seluruh beban biaya dan risiko sisa material ditanggung sepenuhnya oleh pemilik.

Penting untuk dipahami bahwa izin tetap tidak akan terbit jika lapangan berdiri di atas zona yang salah, sehingga pembongkaran menjadi konsekuensi mutlak yang tidak dapat dihindari.


Terkait

Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
Rabu, 25 Februari 2026 | 11:36 WIB

Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar

Sebanyak 185 bangunan padel tercatat belum memiliki izin resmi hingga periode 23 Februari 2026.

Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
Selasa, 24 Februari 2026 | 18:49 WIB

Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?

Meski putusan hukum sudah keluar, lapangan padel yang diprotes warga diketahui masih menjalankan operasionalnya seperti biasa.

Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
Selasa, 24 Februari 2026 | 15:27 WIB

Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!

Pramono mewajibkan lap. padel di permukiman pasang peredam, batasi jam operasional s.d. 20.00, dan tertibkan parkir liar. Izin baru harus zona komersial.

Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
Selasa, 24 Februari 2026 | 11:32 WIB

Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00

Pramono menegaskan bahwa seluruh perizinan baru untuk sarana olahraga ini hanya diperbolehkan di zona komersial.

Terbaru
'Cukup Aku WNI', Saat Pesimisme Kolektif Jadi Bahasa Generasi
polemik

'Cukup Aku WNI', Saat Pesimisme Kolektif Jadi Bahasa Generasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:52 WIB

Ungkapan tersebut terasa seperti lelucon pahit nan satir yang lahir dari kelelahan warga negara

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar? polemik

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?

Selasa, 24 Februari 2026 | 18:54 WIB

Mimpi pemuda 22 tahun yang baru lulus sekolah pelayaran itu terancam sirna di ujung palu hakim PN Batam

Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti? polemik

Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?

Senin, 23 Februari 2026 | 19:55 WIB

Lontaran isu ini berawal dari permintaan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto

Tikungan Terakhir! 30 Kilometer Kebebasan Laras nonfiksi

Tikungan Terakhir! 30 Kilometer Kebebasan Laras

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:42 WIB

Tak semua tahu, 15 kilometer jauhnya, di Gerbang Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kebebasan itu tak langsung diberikan ke Laras.

'Buku Putih' Kaum Anarkis nonfiksi

'Buku Putih' Kaum Anarkis

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:15 WIB

Ada hantu bergentayangan di Indonesiahantu Anarkisme! Polisi mencoba menggelar eksorsisme, kaumnya diburu, tapi ia tak mau pergi.

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir? polemik

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?

Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:03 WIB

Salinan ijazah terlegalisir yang dipakai Calon Presiden di Pilpres 2014 dan 2019, tulis Bonatua

Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta nonfiksi

Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:13 WIB

Anak-anak, remaja, hingga dewasa ditangkap Polres Jakarta Utara atas tuduhan ikut aksi Agustus 2025. Banyak yang sebenarnya tidak ikut demonstrasi. Mereka dianiaya polisi.

×
Zoomed