Senin, 01 Jan 2024
8 Sekawan Taiwan Dihukum Mati (2): Penerjemah Ilegal dan Cela Vonis Mati Home > Detail

8 Sekawan Taiwan Dihukum Mati (2): Penerjemah Ilegal dan Cela Vonis Mati

Reza Gunadha | Tim Liputan Khusus

Selasa, 18 Juni 2019 | 08:10 WIB

Suara.com - Delapan warga negara Taiwan divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan mengedarkan sabu sebanyak 1 ton. Dalam persidangan, terdapat cela hukum dan tak ada bukti kuat yang menunjukkan mereka secara langsung terlibat dalam bisnis gelap.

SUASANA PN Jakarta Selatan tampak ramai pada Kamis, 26 September 2018. Siang itu, aparat kepolisian beserta puluhan pewarta dari berbagai media massa memenuhi ruang sidang utama untuk menyaksikan persidangan dengan agenda putusan perkara sabu 1 ton.

Tim majelis hakim yang terdiri dari Haruno Patriadi, Effendi Mukhtar, dan Achmad Rosidin memasuki ruang sidang dengan berpakaian lengkap, simare merah dan bef warna putih.

Dalam agenda sidang ini terdapat dua pembacaan vonis, yakni kepada para pelaku transporter (kurir) laut dan pelaku transporter darat.

Hakim Haruno bertindak sebagai ketua majelis hakim pada sidang pembacaan vonis para pelaku transporter laut yang terdiri dari Juang Jin Sheng; Sun Kuo Tai; Sun Chi Feng; Kuo Chun Yuan; dan, Tsai Chih Hung.

Sedangkan hakim Effendi bertindak sebagai ketua majelis hakim pada sidang pembacaan vonis bagi transporter darat yakni Liao Guan Yu, Chen Wri Cyuan dan Hsu Yung Li.

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan vonis bagi para transporter darat.

Dalam putusannya, hakim Effendi mengatakan ketiga transporter darat dinyatakan terbukti menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Mereka disebut melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman mati.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan melanggar hukum menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Effendi di hadapan para terdakwa.

Sementara hakim Haruno menyatakan, kelima transporter yang berperan di laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan melanggar hukum menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, hakim menjelaskan hal yang memberatkan putusan adalah terdakwa dinilai berkaitan dengan jaringan sindikat narkotika internasional atau lintas negara. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa: tidak ada.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kedelapan warga negara Taiwan dengan Pasal 114 (2), 113 (2), 112 (2), 115 (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup. Sementara hakim memberi putusan berdasarkan Pasal 114 (2).

Pada Sebuah Kapal

Dalam putusan perkara diketahui, sejak April 2017 kelima transporter laut bekerja di Kapal Wanderlust.

Kemudian pada 17 Juni 2017, kapten kapal yang kekinian masih buron, mengajak mereka berlayar dari Pelabuhan Dong Zhou di Kota Kaohsiung, Taiwan, menuju ke Malaysia.

Setelah berlayar sekitar 10 hari, Kapal Wanderlust tiba di Malaysia. Lalu bersama sang kapten, mereka mengurus administrasi kedatangan dan kepergian di kantor imigrasi. Setelah itu mereka melanjutkan melaut dan merapat ke Indonesia.

Sedangkan ketiga transporter darat, sudah tiba di Indonesia menggunakan pesawat pada 4 Juni 2017.

Mereka awalnya dijanjikan bekerja sebagai tukang bongkar muat kapal dengan bayaran iming-iming gaji Rp 80 juta.

Ketiganya berdiam di Dermaga Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten. Mereka menunggu kedatangan rombongan tervonis pertama datang dari Malaysia.

[Suara.com/Ema Rohimah]
[Suara.com/Ema Rohimah]

Setelah Kapal Wanderlust dari Malaysia datang, ketiganya kemudian menjemput dengan rubber boat alias perahu karet warna biru.

Tiga orang itu lalu membongkar muatan Kapal Wanderlust yang terdiri dari 51 karung berisi sabu, dan menatanya dalam dua mobil Toyota Innova.

Ketika dua mobil Innova tersebut pergi dari dermaga, polisi menyergap di tengah perjalanan. Ketiganya ditangkap, sedangkan satu orang bernama Li Ming Hui ditembak mati.

Tiga hari setelah penyergapan, 16 Juli 2017, kelima terdakwa transporter laut yang berada di kapal Wanderlust ditangkap di Pelabuhan oleh Bea-Cukai Tanjung Uncang, Batam.

Hal yang Ganjil

Salah seorang pengacara dari Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) yang menjadi kuasa hukum kedelapan terpidana mati, Sojuan Seno Hutabarat menjelaskan terdapat keganjilan sejak awal proses persidangan di PN Jakarta selatan.

Dalam perkara ini, JPU menunjuk pengacara Posbakumadin untuk menjadi kuasa hukum para terdakwa saat memasuki persidangan kedua.

Artinya, saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, kedelapan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Alhasil, kesempatan terdakwa untuk membuat eksepsi (keberatan) terlewati begitu saja.

“Kami menjadi kuasa hukum bagi delapan terpidana mati baru pada sidang kedua, saat masuk pemeriksaan saksi. Justru itu yang kami kritik. Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, para terdakwa sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Dampaknya adalah satu tahapan persidangan, yakni eksepsi, menjadi hilang,” ujar pria yang lebih akrab disapa Juan tersebut.

Kejanggalan lainnya, JPU tidak menghadirkan saksi dalam persidangan dari pihak Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Padahal, seperti yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, perugas Bea Cukai merupakan pihak yang menangkap kelima pelaku trasporter laut, bukan polisi.

Bagi Juan, tidak adanya keterangan Bea Cukai menunjukkan JPU tidak memiliki bukti kuat untuk menunjuk hidung kelima transporter laut tersebut sebagai pelaku asli pembawa barang bukti sabu.

“Kelimanya ditangkap dalam keadaan tanpa barang bukti apa pun.  Kami sayangkan pada saat persidangan, pihak Bea Cukai tidak dihadirkan. Kami tanya kepada polisi di persidangan, apa barang bukti yang dibawa oleh terpidana saat penangkapan di Batam? Apakah ada dokumen berlayarnya? Polisi tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut,” kata Juan kepada Suara.com, Senin (17/6/2019).

Menurut Juan, polisi menetapkan kelima terdakwa hanya berdasarkan keterangan para transporter darat, yang lebih dulu ditangkap.

Padahal, sesuai keterangan dalam BAP, pemindahan barang bukti dari kapal ke dalam mobil dilakukan pada malam hari, dan dalam situasi remang-remang. Alhasil, tidak terlihat jelas wajah pelaku satu dengan yang lainnya.

“Yang di darat kalau kami tanya di persidangan, berapa jarak mereka melemparkan barang bukti ke darat itu, sekitar kurang dari 10 meter dengan posisi gelap. Jadi pelaku yang di darat meragukan kelima terdakwa yang berperan di laut tersebut merupakan pelaku sesungguhnya,” ujarnya.

[Suara.com/Ema Rohimah]
[Suara.com/Ema Rohimah]

Juan juga mengungkapkan, terdapat keganjilan prosedur polisi dalam melakukan penyergapan para transporter darat.

Cerita Polisi berdasarkan keterangan pada BAP,  satu di antara empat pelaku transporter darat mati ditembak karena berusaha melarikan diri.

Namun, berdasarkan fakta dalam persidangan, hal itu dibantah oleh para transporter darat.

Menurut cerita para terdakwa saat persidangan, saat penyergapan, posisi mobil mereka sudah terkepung.

“Mobil mereka sudah dikepung banyak mobil polisi sehingga tidak dapat bergerak sama sekali. Bahkan polisi memberi jeda waktu sebelum benar-benar menangkap,” tuturnya.

Celakanya, kata Juan, pelaku bernama Li Ming Hui yang ditembak mati oleh polisi tersebut merupakan sindikat narkotika internasional, yang bertugas mengatur para kurir narkoba. Sementara tiga transporter lainnya hanya sebagai kuli angkut.

“Orang yang mati ditembak ini memiliki peran penting, menjadi penghubung antara yang di Indonesia dengan yang di Taiwan. Dia juga yang mengatur posisi-posisi mana saja untuk lokasi penjemputan barang. Ini seolah-olah ada unsur kesengajaan unutk memutus dengan sindikat internasional,” ucapnya.

Keganjilan lainnya, kata Juan, adalah tidak adanya bukti kepolisian mendapatkan data dari pihak Interpol Taiwan. Pihak Interpol dari Taiwan bahkan tidak dihadirkan saat persidangan.

“Padahal menurut keterangan versi polisi, mereka dapat informasi itu dari Interpol pihak Taiwan. Harusnya ada bukti berupa surat atau audio atau video yang menunjukkan informasi itu memang dari Interpol Taiwan,” kata Juan.

Penerjemah Ilegal

Hadirnya penerjemah bahasa Mandarin pada persidangan perkara sabu 1 ton yang menjerat delapan warga negara Taiwan, sangat menentukan jalannya tahapan persidangan.

Kedelapan terdakwa hanya dapat menggunakan bahasa Mandarin. Mereka sama sekali tidak dapat menggunakan bahasa Inggris.

Sebaliknya juga, ketiga hakim, jaksa, dan penasehat hukum tidak dapat menggunakan bahasa Mandarin. Oleh sebab itu, butuh bantuan penerjemah bahasa Mandarin dalam persidangan.

Penerjemah resmi bahasa mandarin dalam perkara tersebut, Susy Ong mengakui diminta oleh jaksa menjadi penerjemah saat sidang kedua.

Hal itu terjadi lantaran majelis hakim meminta kepada JPU untuk menggunakan penerjemah legal. Sebelumnya, penerjemah yang digunakan ternyata tak bersertifikat.

Penerjemah bahasa Mandarin yang digunakan pada sidang pertama terbukti tidak memiliki akreditasi dan SK Gubernur DKI Jakarta sebagai penerjemah yang legal. Penerjemah tersebut dapat dikatakan ilegal karena tidak bersertifikat.

“Itu yang membuat majelis hakim menolak penerjemah pada sidang pertama. Hakim meminta kepada JPU untuk mengganti penerjemah bahasa Mandarin yang sah dengan dibuktikan memiliki SK Gubernur DKI Jakarta,” ujar Susy kepada Suara.com.

Susy mengungkapkan, penerjemah yang sah memiliki SK Gubernur DKI Jakarta, dipastikan sudah mengikuti ujian kompetensi dari Lembaga Bahasa Internasional (LBI) Universitas Indonesia.

Penerjemah juga sudah diambil sumpah untuk melakukan tugasnya dengan semangat independensi dan imparsial.

Juan Seno Hutabarat, kuasa hukum delapan terpidana, mengungkapkan pergantian penerjemah bahasa Mandarin tersebut menunjukkan cacat hukum.

Ia menilai, penerjemah yang digunakan polisi sejak proses pembuatan BAP adalah ilegal. Padahal, BAP yang ditandatangai para terdakwa akan menjadi rujukan hakim saat persidangan.

“Harusnya pemeriksaan terhadap terdakwa (BAP) dengan menggunakan penerjemah ilegal, itu bisa dianggap tidak sah atau cacat hukum. Jaksa semestinya memerintah polisi agar melakukan pemeriksaan ulang.”

--------

CATATAN REDAKSI: Seri liputan 8 sekawan Taiwan yang divonis hukuman mati di Indonesia ini mendapat hadiah Fellowship dari Kedutaan Besar Norwegia dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta. Semua reportase dilakukan oleh Erick Tanjung dan Hartanto Ardi Saputra.

Terbaru
Politik Patronase: Bagi-bagi Jatah Jabatan Relawan Prabowo-Gibran
polemik

Politik Patronase: Bagi-bagi Jatah Jabatan Relawan Prabowo-Gibran

Jum'at, 20 September 2024 | 17:35 WIB

"Memang karakter dalam masyarakat kita, dalam politik pemerintahan itu kan karakter patronase, patron klien," kata Indaru.

30 Hari Jelang Pelantikan Prabowo, Relawan 'Minta' Proyek Makan Bergizi Gratis polemik

30 Hari Jelang Pelantikan Prabowo, Relawan 'Minta' Proyek Makan Bergizi Gratis

Jum'at, 20 September 2024 | 14:27 WIB

"Artinya (kami) tetap dibutuhkan, suka-tidak suka," kata Panel.

Di Balik Kepulan Asap: Siapa Raup Untung dari PLTU Baru Suralaya? polemik

Di Balik Kepulan Asap: Siapa Raup Untung dari PLTU Baru Suralaya?

Kamis, 19 September 2024 | 20:06 WIB

Data Kementerian ESDM akhir 2023 menunjukkan oversupply listrik di grid Jawa-Bali mencapai 4 gigawatt. Artinya, keberadaan PLTU baru sebenarnya tidak terlalu mendesak.

Cuma Heboh di Dunia Maya, Ada Apa di Balik Skenario Fufufafa? polemik

Cuma Heboh di Dunia Maya, Ada Apa di Balik Skenario Fufufafa?

Kamis, 19 September 2024 | 08:29 WIB

Apa yang terjadi pada isu Fufufafa sudah bukan lagi echo chamber. Perbincangan isu Fufufafa sudah crossed platform media sosial and crossed cluster.

Polemik Akun Fufufafa: Fakta Kabur yang Menciptakan Kebingungan Publik polemik

Polemik Akun Fufufafa: Fakta Kabur yang Menciptakan Kebingungan Publik

Selasa, 17 September 2024 | 20:10 WIB

Kecurigaan mengenai Gibran sebagai pemilik akun Fufufafa bermula dari postingan seorang netizen

Perilaku Kejahatan Anak Makin Liar: Gejala Anomie yang Tak Cukup Diselesaikan Lewat Penjara polemik

Perilaku Kejahatan Anak Makin Liar: Gejala Anomie yang Tak Cukup Diselesaikan Lewat Penjara

Sabtu, 14 September 2024 | 20:09 WIB

Kondisi anomie acap kali menyertai setiap perubahan sosial di masyarakat.

Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa polemik

Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa

Jum'at, 13 September 2024 | 20:20 WIB

Dengan penuh kasih sayang, Nyoman Sukena memelihara dua ekor Landak Jawa itu