Setelah ormas keagamaan, kini 'penawaran' konsesi tambang mulai menyasar perguruan tinggi. Aturan yang tidak disangka-sangka itu, tetiba masuk dalam draf Revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Diselipkan dalam Pasal 51 huruf A pada revisi keempat Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba), disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi diberikan secara prioritas.
Meski ada klausul sejumlah pertimbangan di antaranya terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam, perguruan tinggi harus minimal harus terakreditasi B, dan mempertimbangkan peningkatan akses serta layanan pendidikan masyarakat, tetap saja hal tersebut mengagetkan berbagai kalangan.
Polemik muncul. Kelompok intelektual yang terkenal dengan daya nalar kritis yang berpedoman pada Tri Dharma Perguruan Tinggi terbelah, ada yang menerima pun menolak.
Alibi wakil rakyat agar konsesi tambang diberikan kepada perguruan tinggi seolah-olah mengada-ada, lantaran mengatasnamakan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Namun di satu sisi, timbul kecurigaan hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan daya kritis kampus terhadap kekuasaan pemerintah.
Perjalanan RUU Minerba kini sudah diresmikan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyepakati bahwa revisi aturan tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Bola panas kini digulirkan dari gedung wakil rakyat menyasar kelompok akademia, menguji nalar kritis kaum terpelajar yang selama ini berada di menara gading pengetahuan.
Praktik pertambangan yang memiliki daya rusak luar biasa terhadap lingkungan dan pada kenyataannya telah terbukti banyak merugikan masyarakat.
Dia juga membandingkan anak tersebut dengan putranya, yang menurutnya tidak pernah mengeluh soal makanan sederhana seperti nasi kotak.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum, menegaskan pentingnya kajian komprehensif.
Keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang akan menggerus sensitivitas terhadap persoalan lingkungan dan peran kampus sebagai kekuatan moral.
DPR sebagai lembaga negara yang menjadi 'tempat kerja' wakil rakyat menghasilkan regulasi kerap berada di urutan ketiga ataupun kedua dari posisi buncit.
Setidaknya 80,9 persen responden menyatakan puas dengan Pemerintahan 100 hari Prabowo-Gibran.
Apakah Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet pada 100 hari pertama kepemimpinannya? Siapa saja yang akan diganti?
Kelompok intelektual yang terkenal dengan daya nalar kritis yang berpedoman pada Tri Dharma Perguruan Tinggi terbelah, ada yang menerima pun menolak.