Suara.com - MUNGKINKAH Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi? Pertanyaan itu muncul setelah Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra menyarankan agar mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 23 Juni 2025, Wiryawan menilai pemeriksaan terhadap Jokowi penting untuk memperjelas kedudukan pemberi dan penerima perintah dalam pemenuhan stok gula.
Pandangan Wiryawan itu merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Zaid ketika itu meminta pandangan Wiryawan terkait kesaksian eks Ketua Koperasi Induk Kartika (Inkopkar), Mayjen (Purn) Felix Hutabarat dalam persidangan 20 Mei 2025 lalu yang menyebut keterlibatan Inkopkar dalam importasi dan operasi pasar pengendalian harga gula di era Tom Lembong atas perintah Jokowi selaku presiden.
“Pertanyaan saya, Pak, apakah menteri bisa melawan perintah presiden, Pak?” tanya Zaid.
Wiryawan lalu menjawab; perintah presiden sebagai atasan itu harus dilaksanakan oleh menteri. Namun perintah tersebut perlu dibuktikan dengan adanya nota dinas atau sejenisnya.
Ahli Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU itu berpandangan, untuk membuktikan ada atau tidaknya perintah presiden, alangkah baiknya Jokowi dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya.
“Itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” tutur Wiryawan.
Peluang dan Prosedur
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut upaya untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan sangat memungkinkan. Sekalipun dalam proses penyidikan perkara Tom Lembong, Jokowi belum pernah diperiksa Kejaksaan Agung RI sebagai saksi.
Apalagi, kata Fickar, jika majelis hakim menganggap keterangan Jokowi sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
“Jadi sangat mungkin, karena presiden—baik sebagai institusi maupun sebagai pribadi—punya kewajiban menjelaskan perintahnya kepada bawahannya, dalam hal ini Menteri Perdagangan,” jelas Fickar kepada Suara.com, Selasa, 24 Juni 2025.
Sementara Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menjelaskan dalam KUHAP seseorang bisa diajukan sebagai saksi dalam persidangan oleh JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Saksi yang diajukan oleh JPU ialah saksi yang memberatkan terdakwa atau dikenal dengan istilah saksi a charge. Sedangkan saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa biasa disebut saksi a de charge atau saksi meringankan.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK salah satu pihak yang pernah dihadirkan dalam persidangan tindak pidana korupsi sebagai saksi meringankan. Pada 2024, JK diajukan sebagai saksi a de charge oleh mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku terdakwa korupsi pengadaan LNG di Pertamina 2011—2014 dengan kerugian negara Rp1,77 triliun.
Sebagaimana yang dilakukan Karen, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan Jokowi sebagai saksi a de charge. Walau, kata Zaenur, Jokowi bisa saja menolak. Sebab sebagai saksi a de charge tidak ada keharusan bagi Jokowi untuk memenuhi permintaan terdakwa.
“Tapi kalau dipanggil oleh jaksa penuntut umum itu wajib hukumnya untuk hadir,” ujar Zaenur kepada Suara.com.
Hal ini sebagaimana yang terjadi pada 2014 silam, ketika Wakil Presiden Boediono dihadirkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan perkara Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Sebagai wakil presiden aktif tak ada pengecualian bagi Boediono saat itu untuk tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Zaenur selain JPU dan terdakwa, hakim juga memiliki wewenang untuk menghadirkan saksi dalam persidangan. Sebab hakim pada perkara pidana bersifat aktif untuk mencari kebenaran materiil.
Kewenangan hakim untuk menghadirkan saksi dalam persidangan diatur dalam Pasal 152 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dalam pasal tersebut ditegaskan; hakim dapat memerintahkan JPU untuk memanggil saksi dalam persidangan.
“Mengapa hakim bisa memanggil seorang saksi melalui jaksa penuntut umum? Karena hakim dalam perkara pidana bersifat aktif untuk mencari kebenaran materiil. Jadi pertimbangan ada di tangan hakim, apakah perlu atau tidak,” ujar Zaenur.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyebut JPU saat ini fokus untuk menghadirkan saksi-saksi sesuai daftar yang ada. Jika ada nama saksi tambahan yang dianggap patut dihadirkan seperti Jokowi, hal itu menurutnya perlu ketetapan dari majelis hakim.
“Yang berwenang penuh terhadap jalannya proses persidangan ada di tangan majelis. Jaksa penuntut umum menjalankan penetapan. Jaksa menjalankan putusan,” ujar Harli.
Hal serupa juga disampaikan Tom Lembong seusai persidangan. Eks Mendag 2015-2016 itu menyerahkan kepada majelis hakim yang memiliki wewenang untuk menghadirkan atau tidak Jokowi dalam persidangan.
“Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik,” pungkasnya.
PSI masih membuka pintu bagi Jokowi meski gagal jadi Caketum. Jokowi bisa jadi mentor informal partai. Pemilihan Raya PSI diikuti Ronald Sinaga, Kaesang, dan Agus Mulyono.
Para saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA, kata Budi.
"Kadang-kadang ada free rider atau penumpang gelap dalam proses pemberian status saksi pelaku ini," ujar Lakso.
"Kadang-kadang ada free rider atau penumpang gelap dalam proses pemberian status saksi pelaku ini," ujar Lakso.
Pemerintah akan dihadapkan pada pilihan sulit, yakni menaikkan harga BBM atau menambah subsidi yang berpotensi memperlebar defisit anggaran.
"Semakin terbatas, semakin mempunyai alokasi yang tinggi untuk korupsi. Jadi sesuatu yang nilainya strategis, dan terbatas itu pasti rentan," kata Lakso.
Jokowi batal maju calon ketum PSI dapat dimaknai sebagai bentuk restu kepada Kaesang.
Ini menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan OJK, khususnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Akar dari persoalan utama BUMN Karya adalah beban proyek-proyek yang secara finansial tidak layak, tetapi tetap dipaksakan melalui penugasan pemerintah.
Transfer pemain di liga-liga top Eropa, seperti Premier League atau Serie A Italia, bukanlah sekadar urusan jual beli antar klub.