Aturan Baru Justice Collaborator: Peluang Emas atau Celah Korupsi Baru?
Home > Detail

Aturan Baru Justice Collaborator: Peluang Emas atau Celah Korupsi Baru?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:09 WIB

Suara.com - PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam PP tersebut soal penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku atau justice collaborator.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus narapidana. Sehingga perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

Pertimbangan lainnya, belum adanya mekanisme penangan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku yang diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat hanya ditujukan bagi saksi pelaku yang sudah berstatus narapidana, sebagaimana termuat dalam pasal 4 huruf a; "pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana."

Pada pasal 29 ayat 1 disebutkan pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan khusus.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [Antara/Reno Esnir].

Untuk menjadi saksi pelaku dan mendapatkan penghargaan harus mengajukan kepada penyidik, penuntut umum, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tak kalah penting harus memenuhi sejumlah persyaratan substantif dan administratif. Syarat substantif di antaranya saksi pelaku bukan pelaku utama, dan kesaksian yang diberikan bersifat penting dalam mengungkap perkara pidana.

Sementara syarat administratif di antaranya identitas calon saksi pelaku, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatannya hingga surat pernyataan tidak akan melarikan diri.

Perlu Kehati-hatian

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang, secara umum pemberian status saksi pelaku memiliki tujuan yang baik guna mengungkap kasus tindak pidana yang sistematis seperti korupsi.

"Justice collaborator ini mempermudah pembuktian serta penuntutan," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Senin 23 Juni 2025.

Namun, menurutnya harus ada standar yang jelas dan khusus. Penetapan status saksi pelaku harus merujuk pada kasus tertentu, utamanya perkara yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai fantastis. Status itu dapat diberikan kepada pihak yang terlibat dalam perkara pidana korupsi hingga kasus terorisme.

"Jadi bukan sekedar kerjasama memberikan kesaksian menangkap pelaku lain tetapi tidak mempunyai peran yang berarti,” ujar Fickar.

Senada dengan Fickar, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan pentingnya saksi pelaku guna mengungkap perkara pidana yang besar. Namun, dia mengingatkan perlu ketahi-hatian dalam pemberian status itu. Dia mewanti-wanti aparat penegak hukum menyalahgunakan penyematan saksi pelaku.

"Kadang-kadang ada free rider atau penumpang gelap dalam proses pemberian status saksi pelaku ini. Dan itu bukan hanya terjadi di satu instansi pendekatan hukum, tetapi ada juga upaya intervensi di berbagai penegak hukum," kata Lakso kepada Suara.com.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu ada standarisasi yang terukur mengapa seseorang bisa mendapatkan status saksi pelaku dan mendapatkan penghargaan bebas bersyarat. Kemudian pemberian status itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Sehingga status itu diberikan memang kepada individu-individu yang memang membutuhkan," ujar Lakso.

Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).
Setya Novanto terpidana kasus korupsi KTP Elektronik sempat mengajukan diri menjadi justice collaborator, tapi ditolak. [Ist]

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons terbitnya peraturan pemerintah yang diteken Presiden Prabowo. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lembaganya akan menerima permohonan justice collaborator apabila pelaku memenuhi syarat substantif dan administratif.

“Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan,” ujar Budi pada Senin 12 Juni 2025.

Dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, tak jarang ditemui sejumlah pelaku utama pidana berupaya menghindari hukuman yang berat dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Misalnya terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto. Saat kasusnya bergulir di persidangan pada Maret 2018, mantan ketua DPR RI itu sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Jaksa KPK. Tetapi permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat, karena yang bersangkutan berupaya merintangi penyidikan KPK, dan sempat melarikan diri.

Ada juga kasus mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan yang terbukti bersalah menerima suap dari Harun Masiku dalam kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Pengajuan justice collaborator Wahyu ditolak karena merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.

Sementara itu terdapat kasus yang terungkap karena kerja sama saksi pelaku dengan aparat penegak hukum. Contohnya kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terungkap setelah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan diri sebagai saksi pelaku.

Dia pun bekerja sama dengan penyidik kepolisian untuk mengungkap dalang utama pembunuhan Brigadir J. Karena kesaksiannya itu, Richard mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia juga terungkap karena peran justice collaborator. Adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari PDI Perjuangan Periode 1999-2004, Agus Condro yang mengungkap perkara itu. Kepada KPK Agus mengakui adanya bagi-bagi cek pelawat pada 8 Juni 2004, setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Karena perannya yang menjadi saksi pelaku, Agus mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibanding terdakwa lainnya. Dia hanya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.


Terkait

Awan Gelap Selimuti Ekonomi RI, Prabowo Bisa Apa?
Selasa, 24 Juni 2025 | 13:59 WIB

Awan Gelap Selimuti Ekonomi RI, Prabowo Bisa Apa?

Bank Dunia mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia kini berada dalam posisi rentan terhadap ketidakpastian global, terutama di tengah memanasnya ketegangan geopolitik.

Terbaru
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

×
Zoomed