Aturan Baru Justice Collaborator: Peluang Emas atau Celah Korupsi Baru?
Home > Detail

Aturan Baru Justice Collaborator: Peluang Emas atau Celah Korupsi Baru?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:09 WIB

Suara.com - PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam PP tersebut soal penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku atau justice collaborator.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus narapidana. Sehingga perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

Pertimbangan lainnya, belum adanya mekanisme penangan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku yang diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat hanya ditujukan bagi saksi pelaku yang sudah berstatus narapidana, sebagaimana termuat dalam pasal 4 huruf a; "pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana."

Pada pasal 29 ayat 1 disebutkan pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan khusus.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [Antara/Reno Esnir].

Untuk menjadi saksi pelaku dan mendapatkan penghargaan harus mengajukan kepada penyidik, penuntut umum, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tak kalah penting harus memenuhi sejumlah persyaratan substantif dan administratif. Syarat substantif di antaranya saksi pelaku bukan pelaku utama, dan kesaksian yang diberikan bersifat penting dalam mengungkap perkara pidana.

Sementara syarat administratif di antaranya identitas calon saksi pelaku, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatannya hingga surat pernyataan tidak akan melarikan diri.

Perlu Kehati-hatian

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang, secara umum pemberian status saksi pelaku memiliki tujuan yang baik guna mengungkap kasus tindak pidana yang sistematis seperti korupsi.

"Justice collaborator ini mempermudah pembuktian serta penuntutan," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Senin 23 Juni 2025.

Namun, menurutnya harus ada standar yang jelas dan khusus. Penetapan status saksi pelaku harus merujuk pada kasus tertentu, utamanya perkara yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai fantastis. Status itu dapat diberikan kepada pihak yang terlibat dalam perkara pidana korupsi hingga kasus terorisme.

"Jadi bukan sekedar kerjasama memberikan kesaksian menangkap pelaku lain tetapi tidak mempunyai peran yang berarti,” ujar Fickar.

Senada dengan Fickar, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan pentingnya saksi pelaku guna mengungkap perkara pidana yang besar. Namun, dia mengingatkan perlu ketahi-hatian dalam pemberian status itu. Dia mewanti-wanti aparat penegak hukum menyalahgunakan penyematan saksi pelaku.

"Kadang-kadang ada free rider atau penumpang gelap dalam proses pemberian status saksi pelaku ini. Dan itu bukan hanya terjadi di satu instansi pendekatan hukum, tetapi ada juga upaya intervensi di berbagai penegak hukum," kata Lakso kepada Suara.com.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu ada standarisasi yang terukur mengapa seseorang bisa mendapatkan status saksi pelaku dan mendapatkan penghargaan bebas bersyarat. Kemudian pemberian status itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Sehingga status itu diberikan memang kepada individu-individu yang memang membutuhkan," ujar Lakso.

Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).
Setya Novanto terpidana kasus korupsi KTP Elektronik sempat mengajukan diri menjadi justice collaborator, tapi ditolak. [Ist]

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons terbitnya peraturan pemerintah yang diteken Presiden Prabowo. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lembaganya akan menerima permohonan justice collaborator apabila pelaku memenuhi syarat substantif dan administratif.

“Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan,” ujar Budi pada Senin 12 Juni 2025.

Dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, tak jarang ditemui sejumlah pelaku utama pidana berupaya menghindari hukuman yang berat dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Misalnya terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto. Saat kasusnya bergulir di persidangan pada Maret 2018, mantan ketua DPR RI itu sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Jaksa KPK. Tetapi permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat, karena yang bersangkutan berupaya merintangi penyidikan KPK, dan sempat melarikan diri.

Ada juga kasus mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan yang terbukti bersalah menerima suap dari Harun Masiku dalam kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Pengajuan justice collaborator Wahyu ditolak karena merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.

Sementara itu terdapat kasus yang terungkap karena kerja sama saksi pelaku dengan aparat penegak hukum. Contohnya kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terungkap setelah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan diri sebagai saksi pelaku.

Dia pun bekerja sama dengan penyidik kepolisian untuk mengungkap dalang utama pembunuhan Brigadir J. Karena kesaksiannya itu, Richard mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia juga terungkap karena peran justice collaborator. Adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari PDI Perjuangan Periode 1999-2004, Agus Condro yang mengungkap perkara itu. Kepada KPK Agus mengakui adanya bagi-bagi cek pelawat pada 8 Juni 2004, setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Karena perannya yang menjadi saksi pelaku, Agus mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibanding terdakwa lainnya. Dia hanya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.


Terkait

Awan Gelap Selimuti Ekonomi RI, Prabowo Bisa Apa?
Selasa, 24 Juni 2025 | 13:59 WIB

Awan Gelap Selimuti Ekonomi RI, Prabowo Bisa Apa?

Bank Dunia mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia kini berada dalam posisi rentan terhadap ketidakpastian global, terutama di tengah memanasnya ketegangan geopolitik.

Terbaru
Review Weapons, Horor Intelektual yang Mengguncang Pikiran
nonfiksi

Review Weapons, Horor Intelektual yang Mengguncang Pikiran

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:05 WIB

Weapons adalah film horor yang berani, cerdas, dan penuh emosi.

Rumah Hantu Jenderal Dudung: Gaji Prajurit Dikuliti, Sengkarut Dana Setengah Triliun Rupiah nonfiksi

Rumah Hantu Jenderal Dudung: Gaji Prajurit Dikuliti, Sengkarut Dana Setengah Triliun Rupiah

Senin, 04 Agustus 2025 | 18:10 WIB

Di balik derita para prajurit, terbentang sebuah skandal besar yang berpusat pada program ambisius era KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.

Review Film Ghost Train, Cari Hantu demi Konten Berujung Petaka nonfiksi

Review Film Ghost Train, Cari Hantu demi Konten Berujung Petaka

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09:15 WIB

Seperti apa sebuah kereta menghantui para penumpang di Korea? Jawabannya ada di film Ghost Train.

Review A Normal Woman, Saat Kecantikan Tak Mampu Bikin Hidup jadi Sempurna nonfiksi

Review A Normal Woman, Saat Kecantikan Tak Mampu Bikin Hidup jadi Sempurna

Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:05 WIB

Film A Normal Woman ketolong akting Marissa Anita yang ciamik!

Review Film I Know What You Did Last Summer, Nostalgia Berdarah yang Gagal Menyala nonfiksi

Review Film I Know What You Did Last Summer, Nostalgia Berdarah yang Gagal Menyala

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:14 WIB

Awalnya film ini menjanjikan. Opening scene cukup solid dengan karakter yang tampaknya menarik.

Review Film Sore: Istri dari Masa Depan, Nggak Kalah Bucinnya sama Romeo dan Juliet! nonfiksi

Review Film Sore: Istri dari Masa Depan, Nggak Kalah Bucinnya sama Romeo dan Juliet!

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:00 WIB

Haruskan nonton web series-nya dulu sebelum nonton film Sore: Istri dari Masa Depan? Jawabannya ada di sini.

Review Jurassic World: Rebirth, Visual Spektakuler, Cerita Tak Bernyawa nonfiksi

Review Jurassic World: Rebirth, Visual Spektakuler, Cerita Tak Bernyawa

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:12 WIB

Rasanya seperti berwisata ke taman safari dengan koleksi dinosaurus kerennya. Seru, tapi mudah terlupakan.