Suara.com - Kasus Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, menjadi tamparan keras sekaligus pelajaran berharga bagi semua pihak. Seorang suami yang berniat melindungi istrinya dari penjambretan justru berakhir dengan status tersangka, gelang GPS sempat terpasang di kaki, hingga ancaman penjara.
Kasus itu memantik pertanyaan publik, di mana letak keadilannya? Apakah kita harus pasrah saat kejahatan terjadi di depan mata?
Terkait kegelisahan ini, kita perlu membedah aturan main hukum Indonesia. Ternyata, membela diri tidaklah sesederhana mata dibalas mata.
Ada batasan tipis antara menjadi pahlawan dan pelaku kriminal di mata hukum.
Dalam hukum pidana Indonesia, ada istilah yang dikenal dengan Noodweer atau Pembelaan Terpaksa. Aturan ini berakar dari prinsip bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kejahatan.
Dasar hukum terkait itu yakni dalam KUHP Lama diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan untuk pembelaan terpaksa karena adanya serangan atau ancaman serangan yang seketika itu juga dan melawan hukum.
Kemudian dipertegas dengan prinsip yang sama pada Pasal 34 KUHP Baru atau UU 1/2023. Di mana tindakan membela diri dari kejahatan tidak dijatuhi sanksi pidana jika memenuhi syarat tertentu.
Ada hal fundamental yang tak bisa dilepaskan dalam pembelaan terpaksa. Mulai dari adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum serta kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda milik sendiri maupun orang lain.
"Yang namanya kehormatan itu bukan dirinya sendiri tapi orang lain juga boleh," kata Pakar Hukum Pidana UGM, Sigid Riyanto, saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/1/2026).
Jika melihat kejahatan terjadi, hukum memang membenarkan untuk menghalanginya, bukan sekadar merekam atau lapor polisi yang mungkin terlambat.
Dalam kasus Hogi, yang bersangkutan memiliki hak untuk melakukan pengejaran terhadap jambret yang mengambil barang istrinya. Pasalnya situasi yang terjadi adalah aksi penjambretan itu tertangkap tangan.
Dalam kondisi tertangkap tangan, hukum memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertindak mengamankan pelaku. Tindakan Hogi mengejar penjambret bukanlah tindakan main hakim sendiri yang serta-merta salah, melainkan respons wajar terhadap kejahatan yang terjadi di depan mata.
Apalagi ada dimensi emosional dalam kasus ini yang menjadi sangat kuat. Hal itu setelah korban awalnya merupakan sang istri.
Sigid menyoroti bahwa posisi korban sebagai istri menjadi faktor pemberat psikologis yang memvalidasi adanya guncangan jiwa hebat pada diri Hogi.
"Pembelaan terpaksa itu kan berhubungan dengan orang lain, apalagi posisinya sebagai istri," ucapnya.
Masalah muncul ketika pengejaran tersebut berujung pada hilangnya nyawa. Sigid menganalisis bahwa niat awal Hogi kemungkinan besar hanyalah untuk menghentikan pelaku, bukan membunuh.
"Tujuannya tidak membunuh, gitu. Tujuannya tidak menghilangkan nyawa orang lain. Supaya yang bersangkutan berhenti kan gitu? Ternyata yang pihak lain nekat, akhirnya jatuh to itu?" jelasnya.
Dalam situasi pengejaran dengan kecepatan tinggi serta adrenalin memuncak dan ditambah respons pelaku yang nekat, maka risiko fatal salah satunya berupa kecelakaan tidak terhindarkan.
Inilah yang oleh Sigid dikategorikan masuk ke ranah kelalaian atau guncangan jiwa (noodweer exces), di mana Hogi mungkin tidak lagi menyadari risiko fatal akibat tindakannya. Mengingat fokus utamanya adalah menghentikan pelaku demi istrinya.
"Dia tidak menyadari lagi tentang risiko yang akan muncul, itu masuk ke situ (noodweer exces)," tandasnya.
Kronologi Versi Polisi

Kapolresta Sleman, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo yang kini telah dinonaktifkan buntut kasus ini, sebelumnya mengungkapkan bahwa peristiwa Hogi ini bermula pada bulan April 2025 lalu.
Saat itu, istri Hogi sedang mengendarai motor dan dijambret oleh dua orang pelaku. Hogi, yang kebetulan mengemudikan mobil di dekat lokasi, melihat kejadian itu.
"Setelah mengetahui istrinya dijambret, kemudian pelaku jambret dikejar oleh suaminya tersebut," kata Edy.
Namun, pengejaran itu tidak berjalan mulus. Kapolresta menjelaskan terjadi "beberapa kali senggolan" antara mobil Hogi dan motor pelaku. Puncaknya, pada senggolan terakhir, motor pelaku tertabrak hingga terpental. Akibatnya fatal, kedua pelaku meninggal dunia di tempat.
Di sinilah publik sering bertanya, bukankah wajar suami mengejar orang yang menjahati istrinya?
Polisi bekerja berdasarkan fakta dan prosedur, bukan sekadar empati. Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa kasus ini terpecah menjadi dua perkara.
Perkara pertama, yakni penjambretan, dinyatakan gugur (SP3) setelah pelakunya meninggal dunia. Namun, perkara kedua, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian tetap harus berjalan. Ini yang mengantarkan status tersangka kepada Hogi.
Keseimbangan vs Kewajaran

Salah satu aspek paling rumit dalam kasus Hogi Minaya di Sleman adalah pertentangan tajam antara batas prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana. Dalam hal ini perlawanan yang harus tetap seimbang dengan ancaman yang dihadapi.
Secara teoritis, hukum menuntut adanya perhitungan. Dalam pembelaan diri, tidak boleh ada balas dendam yang berlebihan. Harus ada perhitungan atau tindakan 'terukur' yang dilakukan.
Kata 'terukur' itu yang kemudian menjadi beban berat bagi korban.
Ketika Hogi melihat istrinya menjadi korban jambret dan pelaku kabur, apakah ia sempat berpikir matematis. Apakah gas yang kemudian diinjak atau setir yang dibanting itu sudah pas secara hukum?
Tuntutan hukum ini seringkali terasa dingin dan tidak realistis bagi masyarakat yang berada dalam situasi chaos atau kacau.
Di sisi lain, Sigid menyoroti realitas psikologis manusia. Saat terancam, logika seringkali mati. Hal itu digantikan oleh insting bertahan hidup atau kemarahan yang meledak.
"Kan bisa saja tambah marah, jengkel, segala macam, sehingga dia tidak menyadari lagi tentang risiko yang akan muncul," katanya.
Di sinilah Sigid menekankan peran krusial Hakim dan Ahli Psikologi di persidangan. Persidangan bukan hanya untuk menghukum, tapi untuk menguji validitas emosi tersebut.
Ia menegaskan bahwa hakimlah wasit yang menentukan apakah tindakan Hogi adalah Noodweer Exces (pembelaan melampaui batas yang dimaafkan) atau sekadar amarah yang tak terkendali.
"Biar hakim yang menentukan tentang keadaan seperti itu. Nanti kondisi psikologisnya biar nanti ahli dari psikolog yang menjelaskan," ucapnya.
Jika ahli psikologi bisa membuktikan di depan hakim bahwa Hogi bertindak di bawah pengaruh guncangan jiwa hebat (violent emotion), maka hukum harus tunduk pada kewajaran manusiawi.
"Kalau psikolog nanti mengatakan itu sudah bagian noodweer exces, ya hakim harus menyatakan putusan lepas," tandasnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terpaksa Membela Diri?

Kasus yang menimpa Hogi Minaya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Ketika situasi mendesak memaksa kita untuk membela diri atau harta benda, batas antara korban dan pelaku pidana bisa menjadi sangat tipis.
Memahami kapan harus berhenti dan apa yang harus dilakukan setelah ancaman lumpuh adalah kunci agar tindakan membela diri tidak berujung pidana.
Keseimbangan adalah Kunci: Hukum menuntut adanya keseimbangan dalam perlawanan. Prinsip dasarnya sederhana: Gunakan cara yang perlu saja. Adapun pembelaan diri yang sah fokusnya adalah melumpuhkan ancaman.
Jika penjahat bisa dilumpuhkan dengan tangan kosong atau teknik kuncian. Jangan langsung menggunakan senjata tajam atau benda mematikan.
Penggunaan alat yang fatal biasanya hanya dimaklumi hukum jika korban dalam keadaan sangat terdesak atau mengalami guncangan jiwa hebat (noodweer exces) akibat serangan mendadak.
Hindari Main Hakim Sendiri: Emosi yang mengambil alih logika tidak akan berujung baik. Tindakannya biasanya brutal, tidak masuk akal, dan terus berlanjut meski musuh sudah tidak berdaya. Inilah yang menyeret banyak orang ke penjara.
Melumpuhkan Pelaku dan Berhenti: Jika sudah berhasil melumpuhkan penjahat, detik-detik berikutnya sangat krusial. Menghentikan serangan penting untuk dilakukan.
Begitu pelaku jatuh atau menyerah, detik itu juga serangan harus berhenti. Pukulan tambahan saat musuh sudah tak berdaya bisa dianggap sebagai penganiayaan, bukan lagi pembelaan diri.
Tujuan utama seharusnya menetralisir ancaman. Bisa dilakukan dengan mengikat tangannya jika perlu agar tidak menyerang balik.
Setelah itu segera telepon polisi. Jangan biarkan terpancing emosi atau massa untuk menyiksa pelaku.
Bisa pula lakukan dokumentasi selanjutnya sebagai bukti di era digital, kamera adalah saksi bisu yang jujur. Jika situasi memungkinkan, rekam kondisi pelaku setelah dilumpuhkan.
Video akan menjadi bukti vital di pengadilan bahwa tidak ada penyiksaan setelah dia menyerah, sekaligus mematahkan tuduhan penganiayaan berlebih.
Melalui kacamata pakar, Sigid mengakui bahwa berbeda dengan polisi yang memiliki prosedur standar operasi (SOP) penggunaan senjata. Bagi masyarakat awam belum ada parameter secara khusus step-by-step yang tertulis secara baku.
Tujuan utama bela diri adalah menghentikan serangan (to stop the threat), bukan menghabisi nyawa (to kill). Niat ini sangat krusial di mata hukum.
"Prosedurnya itu pokoknya tidak ada maksud untuk mencelakakan orang lain lho," tegasnya.
Dalam konteks pengejaran kendaraan, jika terpaksa harus menghentikan pelaku yang nekat, upaya tersebut harus dilakukan sekecil mungkin risikonya. Misalnya menyenggol secara perlahan hanya untuk membuatnya berhenti, bukan menabrak dengan kecepatan tinggi untuk membunuh.
Sigid turut memperingatkan tentang bahaya over-reacting yang justru menciptakan tindak pidana baru, seperti memprovokasi massa.
"Intinya jangan sampai menyelesaikan pidana jangan sampai menciptakan pidana baru," tandasnya.
Pahami pula proses hukum sekaligus menyiapkan mental. Sadarilah bahwa jika perlawanan atau bela diri itu menyebabkan pelaku terluka parah atau tewas, potensi diperiksa akan sangat mungkin. Tak perlu panik. Ini adalah prosedur standar negara hukum untuk memverifikasi fakta.
Kasus Hogi Minaya menjadi pengingat bahwa hukum Indonesia melindungi nyawa setiap orang baik orang baik maupun orang jahat.
Membela diri adalah hak namun juga harus siap mempertanggungjawabkan batas-batas pembelaan itu di hadapan hukum. Kuncinya ada pada niat: membela nyawa, bukan mencabut nyawa.
"Perasaan saat ini sangat tenang dan lega. Perjalanan dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga dan pikiran. Rasanya cukup capek," ungkap Hogi.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi," tegas Bambang.
Keputusan ini diambil menyusul polemik penanganan perkara yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik dan berdampak pada citra Polri.
Kapolresta Sleman dinonaktifkan usai diduga lemah awasi penyidikan, picu gaduh. Propam selidiki etik; sanksi menanti jika terbukti. Kasat Lantas juga diperiksa.
Viral es gabus dituding terbuat dari spons berbahaya, jajanan jadul ini ternyata dibuat dari tepung hunkwe yang aman dan sehat
polemik
Sudrajat menjadi cermin pahit tentang betapa mudahnya asumsi dan penghakiman sepihak menghancurkan hidup seorang pedagang kecil.
polemik
DPR tunjuk politisi Golkar Adies Kadir jadi Hakim MK lewat proses kilat. Pakar dan ICW cium bau 'amis' kepentingan politik
polemik
MAKI membongkar dugaan rekening gendut Rp32 miliar milik istri pejabat Kemenag yang hanya seorang ibu rumah tangga
nonfiksi
Bukan berarti tidak ramai. Lalu lalang kendaraan masih melintas di antara trem yang melaju di tengah jalan.
polemik
Niat hati mengambil kembali tas istri yang dirampas jambret, Hogi justru ditetapkan jadi tersangka, tapi polisi memiliki alasan kuat
polemik
Luapan sungai-sungai utama seperti Kali Angke, Krukut dan Ciliwung tidak hanya merendam permukiman, tetapi juga melumpuhkan mobilitas warga