Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas: Mimpi Punya Rumah Layak Huni Pupus?
Home > Detail

Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas: Mimpi Punya Rumah Layak Huni Pupus?

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:48 WIB

Suara.com - Wacana pemerintah memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi menuai kritik. Muncul desakan agar wacana tersebut dikaji kembali. Sebab tujuan memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tidak sepatutnya mengorbankan kualitas dan standar kelayakan hidup.

PEMERINTAH berencana memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi. Hal itu terungkap dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Dalam rancangan aturan terbaru tersebut, ukuran luas bangunan akan diubah menjadi minimal 18-36 m² dengan luas tanah 21-200 m².

Luas bangunan dan tanah rumah subsidi itu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang dituangkan lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021. Di dalam aturan itu, luas bangunan minimal 21-36 m² dengan luas tanah 60-200 m².

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut, salah satu pertimbangan memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi karena kekinian lahan di wilayah perkotaan semakin sempit serta mahal. Sementara pemerintah ingin membangun rumah-rumah subsidi itu tak jauh dari perkotaan.

Walau berukuran lebih kecil, Maruarar yang akrab disapa Ara mengklaim rumah subsidi tetap akan layak huni. Kunci kelayakan dan kualitas rumah menurutnya bukan dari luasan lahan maupun bangunan, tapi dari kemampuan pengembang.

Menteri PKP Maruarar Sirait bersama pendiri Agung Sedayu Group Aguan melakukan groundbreaking pembangunan rumah gratis untuk masyarakat/(Suara.com/Achmad Fauzi).
Menteri PKP Maruarar Sirait bersama pendiri Agung Sedayu Group Aguan melakukan groundbreaking pembangunan rumah gratis untuk masyarakat/(Suara.com/Achmad Fauzi).

“Apakah yang 60 meter semuanya layak huni? Yang 60 meter banyak tuh yang banjir,” ujar Ara. “Jadi bagi saya bukan soal ukurannya saja. Tapi juga kualitas pengembangnya dan sebagainya itu yang paling penting.”

Bagaimana pandangan masyarakat? Susi salah satu generasi Z mengaku tidak tertarik jika ditawarkan rumah subsidi berukuran 18 m².

“Takut nggak muat,” ujar Susi saat dihubungi Suara.com, Kamis, 12 Juni 2025.

Apalagi Susi dan pasangannya telah merencanakan untuk memiliki dua anak. Sehingga rasa-rasanya bagi dia rumah seluas 18 m² itu tak akan cukup menampung.

“Kalau seluas itu rasanya tidak cukup,” tuturnya.

Selain melihat luas bangunan dan lahan, Susi, warga Depok, Jawa Barat itu sejauh ini belum tertarik membeli rumah subsidi karena pertimbangan lokasi. Ia mengaku lebih memilih untuk menyewa tempat tinggal di dekat kantor, daripada membeli rumah subsidi yang lokasinya jauh.

“Kalau jauh sekali kayaknya mending kita ngontrak. Karena pertimbangan ongkos juga kan,” katanya.

Perlu Dikaji Kembali

Rencana pemerintah memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi mendapat kritikan dari anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri. Sebagai anggota dewan yang membidangi urusan perumahan rakyat, ia menilai wacana tersebut perlu dikaji kembali.

“Rumah subsidi bukan sekadar soal luasan, tapi juga soal kenyamanan dan kelayakan tinggal,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan, kepentingan pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh mengorbankan kualitas hunian. Sebab taraf kelayakan hidup masyarakat sudah seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perumahan.

“Jika rumah dibuat terlalu kecil, tidak hanya ruang hidup yang terbatas, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, sosial, dan psikologis bagi penghuninya,” tuturnya.

Pandangan serupa disampaikan pengamat properti, Ali Tranghanda. Menurutnya pemerintah tetap perlu mempertimbangkan aspek kelayakan dari rencana menurunkan batas minimal luas bangunan dan tanah rumah subsidi di tengah keterbatasan lahan.

Ilustrasi rumah subsidi di Yogyakarta (Suara.com/chyntia sami)
Ilustrasi rumah subsidi di Yogyakarta (Suara.com/chyntia sami)

"Mencari solusi boleh tapi tidak harus mengorbankan aspek-aspek yang prinsip," jelas Ali kepada Suara.com.

Terlebih, kata Ali, target rumah subsidi itu diperuntukkan bagi keluarga muda, bukan masyarakat yang belum menikah. Sehingga sepatutnya dibuat dengan luas bangunan yang lebih memadai sebagai hunian keluarga.

“Dengan ukuran seperti itu tidak akan layak,” tuturnya.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) M. Syawali mengungkap rumah subsidi dengan luas minimal 18 m² memang pernah berlaku pada tahun 1996. Namun seiring dengan perkembangan, kemudian berubah menjadi 21 m².

Berdasar hasil penelitian dan standard nasional, Syawali menyebut luas rumah yang ideal di Indonesia itu sekitar 9 m²/orang.

“Jadi kalau single atau belum menikah 18 m² itu memang masih ideal. Tapi kalau sudah menikah, saya rasa itu akan sangat kurang leluasa. Apalagi kalau nanti sudah punya anak,” jelas Syawali kepada Suara.com.

Kendati begitu, Syawali tidak terlalu mempersoalkan soal luas bangunan 18 m² tersebut. Tetapi ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali luas minimal tanahnya.

“Menurut saya minimal sekali itu 36 m² jangan 21 m². Jadi kalau nanti ada tambahan anggota keluarga seperti anak, pemilik bisa memekarkan atau membangun lebih luas,” tuturnya.

Belum Diputuskan

Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo sempat dikabarkan tidak setuju dengan rencana Kementerian PKP memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi.

Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang bahkan menyebut adik Presiden Prabowo Subianto itu tidak dilibatkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara ihwal rencana tersebut.

Sementara Ara belakangan menegaskan, aturan terkait ukuran rumah subsidi 18 m² itu hingga kekinian belum diputuskan. Ia menjelaskan ukuran itu awalnya juga direncanakan hanya diperuntukkan untuk hunian di kawasan perkotaan yang kondisi lahannya terbatas dan mahal.

“Kalau di desa, tanahnya masih murah,” kata Ara di sela-sela acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Rabu, 11 Juni lalu.


Terkait

Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum
Kamis, 12 Juni 2025 | 21:48 WIB

Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum

Menteri Hukum Yusril Sedang Kritik Diri Sendiri Soal Kepastian Hukum dan Pertumbuhan Ekonomi

6 Desain Rumah Subsidi Minimalis Tipe 36, Meski Lahan Sempit Tetap Elegan dan Nyaman
Kamis, 12 Juni 2025 | 18:27 WIB

6 Desain Rumah Subsidi Minimalis Tipe 36, Meski Lahan Sempit Tetap Elegan dan Nyaman

Seperti apa desain rumah subsidi minimalis tipe 36 pada lahan sempit itu? Berikut inspirasi desainnya yang membuat rumah tetap elegan dan nyaman.

Reaksi Gen Z saat Ditawari Tinggal di Rumah Subsidi Seluas 18 Meter
Kamis, 12 Juni 2025 | 17:11 WIB

Reaksi Gen Z saat Ditawari Tinggal di Rumah Subsidi Seluas 18 Meter

Macam-macam reaksi Gen Z saat ditawari tinggal di rumah subsidi seluas 17 meter.

Terbaru
Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?
polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga nonfiksi

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga

Selasa, 21 April 2026 | 09:00 WIB

Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi polemik

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Senin, 20 April 2026 | 14:25 WIB

Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu

×
Zoomed