Suara.com - Kisah Tumenggung Endranata tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai sosok pengkhianat yang sampai kiamat jenazahnya dipercaya akan diinjak-injak di tanah Jogja.
Tumenggung Endranata dikisahkan sebagai seorang pengkhianat yang akibat ulahnya membuat Sultan Agung berperang melawan saudara iparnya sendiri. Devide at impera atau politik adu domba, begitulah istilahnya.
Tindak tanduk yang dilakukan Tumenggung Endranata menyebabkan kerugian tak terperi bagi Kerajaan Mataram Islam, sampai membuat Sultan Agung murka.
Tumenggung Endranata memiliki nama asli Ngabehi Mertajaya. Ia adalah putra dari Tumenggung Wiraguna.
Tumenggung Endranata sejatinya berjasa besar membantu Raja Mataram Islam, Sultan Agung, menaklukkan Demak dan sekitarnya.
Tapi tak dinyana, godaan Belanda (VOC) ternyata mampu membutakan Tumenggung Endranata hingga tega mengkhianati Sultan Agung dan bangsanya sendiri.
Perlu diketahui, di masa penjajahan, VOC pernah mengajak damai Kerajaan Mataram Islam, namun Sultan Agung menolak.
Setelah itu, Sultan Agung membuat rencana menyerang VOC di Batavia. Dalam kesempatan pertama, pasukan Kerajaan Mataram Islam kalah karena kurangnya perbekalan. Sehingga untuk agresi kedua, Sultan Agung membuat strategi menyiapkan lumbung-lumbung di lokasi menuju Batavia.
Strategi rahasia inilah yang salah satunya dibocorkan Tumenggung Endranata kepada Belanda, sehingga VOC sudah siap lebih dulu.
Hasilnya pun sudah bisa ditebak, Kerajaan Mataram Islam gagal mengusir Belanda dari Batavia. Puncak pengkhianatan Tumenggung Endranata terjadi saat ia mengadu domba Sultan Agung dengan saudara iparnya sendiri yaitu Adipati Pragola II, penguasa wilayah Pati.
Tumenggung Endranata memfitnah bahwa Adipati Pragola II ingin melakukan pemberontakan. Mendengar itu, Sultan Agung menyerang Pati.
Bersenjatakan tombak Kyai Baru, Sang Raja Mataram Islam memimpin sendiri penyerbuan Pati ini.
Perang pun pecah!
Pasukan dari dua kubu gugur bergelimpangan. Dan tombak Kyai Baru jadi alat pencabut nyawa Adipati Pragola II di tangan Sultan Agung, saudaranya sendiri.
Versi Lain
Terdapat versi lain yang menyebutkan bahwa Sultan Agung menyerahkan tombak kepada lurah bawahannya untuk kemudian dilemparkan ke Sang Penguasa Pati.
Namun yang jelas, perang saudara akibat hasutan Tumenggung Endranata ini membawa kerugian besar bagi kedua kubu, baik secara materi maupun nyawa.
Setelah pengkhianatan Tumenggung Endranata terendus dan terbukti, ia ditangkap lalu dihukum mati.
Dimutilasi Jadi Tiga Bagian
Berdasarkan Serat Kandha, Tumenggung Endranata dimutilasi menjadi tiga bagian.
Kepala dipancang di alun-alun Batavia, kaki dibuang ke laut Jawa, dan badannya dikubur di anak tangga Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Yogyakarta.
Pengkhianatan Tumenggung Endranata membuatnya dianggap tidak layak mendapat tempat terhormat di Jawa sampai kiamat.
Sampai sekarang bagian badan Tumenggung Endranata dipercaya setiap hari masih diinjak-injak setiap orang yang menaiki anak tangga Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Yogyakarta.
'Sesuatu di Jogja' dibawakan Vanessa Zee dengan gaya berbeda
Dengan kemenangan itu, skuad asuhan Erwan Hendarwanto mengemas 12 poin.
Program studi baru di UNY diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap bidang-bidang keilmuan yang semakin berkembang.
Operasi Keselamatan 2025 resmi digelar di Jogja. Berikut informasi seputar operasi keselamatan 2025 Jogja lengkap dengan titik lokasi, jadwal, dan jenis pelanggaran.
Jurit Malam Kost 1000 Pintu mengisahkan tentang seorang gadis bernama Suci yang baru saja pindah ke sebuah kota untuk mencari kos.
Sebenarnya revisi UU Hak Cipta tengah digodok oleh DPR RI. Kabar itu disampaikan Melly Goeslaw pada 11 Februari 2024 lalu.
Meski Menteri Keuangan kemudian mengklarifikasi bahwa BPI tidak terdampak, kabar ini sempat membuat para awardee resah. Seperti apa keresahan awardee?
MA bekukan hak beracara Razman & Firdaus. Pakar nilai sanksi kurang, harusnya dipidana.
Berarti memang tingkat legitimasi atau dukungan dari masyarakat itu masih kepada tokoh eks-GAM, kata Kemal.
Jika tujuan kebijakan tersebut agar solar subsidi tepat sasaran, maka yang perlu dilakukan adalah merevisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Para pengusaha mulai resah. Mereka khawatir kebijakan ini memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).