Kasus Pemerkosaan Guru Terhadap Siswa di Grobogan: Membedah Motif Hingga Pola Pelaku Mengintai Korban
Home > Detail

Kasus Pemerkosaan Guru Terhadap Siswa di Grobogan: Membedah Motif Hingga Pola Pelaku Mengintai Korban

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:08 WIB

Suara.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini korbannya ialah seorang siswa kelas 9 sebuah SMP di Grobogan berinisial YS. Sementara pelakunya ialah ST; gurunya sendiri. 

Kasus ini terungkap dari kesaksian warga yang menjadi saksi mata. Ia adalah Nur Rohmad, tetangga dari ST. Nur Rohmad sempat melihat YS masuk ke dalam kamar mandi di rumah ST yang berada di bagian belakang rumah. 

Sudah tiga kali Nur Rohmad memergoki ST memperkosa muridnya. Saat pertama ST berjanji tak mengulangi aksinya. Namun, kekerasan seksual itu terus berulang hingga kasus itu akhirnya terbongkar. 

Ilustrasi korban kekerasan seksual pada anak.(pixabay/Gerd Altmann)
Ilustrasi korban kekerasan seksual pada anak.(pixabay/Gerd Altmann)

Semua bermula saat korban diminta untuk belajar mengaji di rumah pelaku. Mulanya warga tidak curiga. Mereka mengira bahwa ST hanya mengajari YS membaca dan melafalkan Quran di rumahnya. Namun, hal itu ternyata cuma sebuah tipu daya. ST ternyata memanipulasi korban. Ia memperkosanya. 

Korban diiming-imingi dibelikan jaket sehingga diberi uang. Bahkan, korban juga sempat mendapat ancaman akan mendapat nilai buruk di sekolah jika buka mulut. Korban akhirnya bungkam. 

Pelaku memanfaatkan kondisi mental korban. Tinggal bersama kakek yang sering memarahinya, YS merasa nyaman berbagi masalah keluarga dengan ST.

ST lalu menawarkan tempat tinggal agar YS lebih tenang, bahkan mencarikan kos dan bersedia membayarnya. YS juga sempat tinggal di rumah Siti tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Kekerasan seksual tersebut belakangan diketahui terjadi selama 2 tahun terakhir. Tepatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 8 SMP. Pelaku diduga telah memperkosa korban sebanyak 10 kali.

Membedah Pikiran Pelaku

Lantas, apa sebenarnya yang ada dipikiran pelaku sehingga ia tega melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur? 

Pemerkosaan yang dilakukan ST bisa diketegorikan sebagai pedofil. Pedofil, menurut Buku Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental Jilid 5, adalah individu yang secara khusus atau hanya tertarik secara seksual pada anak-anak praremaja, biasanya di bawah usia 13 tahun.

Ketertarikan ini bervariasi berdasarkan usia anak dan tahap perkembangan seksual pelaku. Misalnya, pedofil yang tertarik pada anak di puncak pubertas disebut hebefil, sementara yang tertarik pada anak pascapubertas disebut ephebofil.

Menurut Xanthe Mallett, Kriminolog Forensik dari University of Newcastle, dalam tulisan berjudul Psikologi pedofil: mengapa orang bisa tertarik secara seksual pada anak di bawah umur? di The Conversation, tidak semua pedofil melakukan kejahatan seksual, dan tidak semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah pedofil. Pelecehan sering kali terjadi karena kesempatan, bukan ketertarikan, dengan anak menjadi korban pelampiasan atau alat untuk menunjukkan dominasi dan kendali.

Psikolog Forensik Reza Indragiri juga pendapat serupa. Ia menegaskan, bahwa pedofilia menjadi masalah ketika mereka menjadi molester, atau pelaku kejahatan seksual; terhadap anak. 

“Pedofilia, sebagai ketertarikan seksual, dianggap kalangan tersebut tidaklah berbahaya. Ketika ketertarikan dimanifestasikan ke dalam perilaku, barulah dipandang berbahaya. Bagi saya, sebatas ketertarikan pun sudah kerusakan yang harus dibenahi. Apalagi jika sudah mewujud sebagai perilaku,” kata Reza. 

Studi mencatat 33–75 persen dari pelaku kejahatan seksual pada anak mengaku menjadi korban saat kecil.

Namun, tidak semua pelaku memiliki pengalaman pelecehan. Beberapa justru menganggap anak-anak menarik secara seksual karena alasan biologis, seperti yang ditemukan dalam penelitian.

Mewaspadai Modus Pelaku Kejahatan Seksual

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan prevalensi kekerasan terhadap anak pada 2024 lebih tinggi dibandingkan 2021.

Angka ini diperoleh dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Survei ini mencakup kekerasan fisik, emosional, dan seksual terhadap anak.

Prevalensi kekerasan seksual pada anak laki-laki usia 13–17 tahun meningkat dari 3,65 persen pada 2021 menjadi 8,34 persen pada 2024.

Data Komisi Nasional Perlindungan Anak menunjukkan, sebagian besar pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat. Pelaku sering kali ayah kandung, ayah tiri, kakek, kakak, paman, atau teman dekat korban. Seperti yang dilakukan oleh ST kepada YS. 

 Reza Indragiri menjelaskan, modus pelaku biasanya melibatkan grooming behavior. Mereka mengajak berteman, memberikan hadiah, menawarkan perlindungan, dan melakukan tindakan 'positif' lainnya untuk membuat anak percaya.

Dalam kasus di atas, Pelaku memanfaatkan kondisi mental korban. YS yang tinggal dengan kakek yang sering memarahinya merasa nyaman berbagi masalah dengan ST.

ST menawarkan tempat tinggal agar YS lebih tenang, bahkan mencarikan kos dan bersedia membayarnya. YS juga sempat tinggal di rumah Siti tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. [Suara.com/Lilis Varwati]
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. [Suara.com/Lilis Varwati]

Korban dijanjikan jaket dan uang, serta diancam akan mendapat nilai buruk di sekolah jika membuka mulut. 

Merespon kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak polisi untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki oleh seorang guru perempuan di Grobogan, Jawa Tengah.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Ia berharap penegak hukum bisa menindak tindak pidana kekerasan anak maupun kekerasan seksual.


Terkait

Membongkar Sesat Pikir Warganet Memandang Kasus Guru Perempuan Perkosa Siswa di Grobogan: Mengapa Korban Bungkam?
Rabu, 15 Januari 2025 | 08:00 WIB

Membongkar Sesat Pikir Warganet Memandang Kasus Guru Perempuan Perkosa Siswa di Grobogan: Mengapa Korban Bungkam?

Di Indonesia, kekerasan seksual terhadap laki-laki masih dianggap remeh. Reaksi warganet terhadap kasus YS mencerminkan budaya toxic masculinity yang masih kuat.

Guru Pedalaman Kalimantan Wujudkan Mimpi Siswa dengan AI, Netizen Terharu: Semoga Jadi Motivasi..
Selasa, 14 Januari 2025 | 14:03 WIB

Guru Pedalaman Kalimantan Wujudkan Mimpi Siswa dengan AI, Netizen Terharu: Semoga Jadi Motivasi..

Memanfaatkan teknologi AI, dirinya memberi gambaran kepada para siswa mengenai masa depan

Terbaru
Review Film I Know What You Did Last Summer, Nostalgia Berdarah yang Gagal Menyala
nonfiksi

Review Film I Know What You Did Last Summer, Nostalgia Berdarah yang Gagal Menyala

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:14 WIB

Awalnya film ini menjanjikan. Opening scene cukup solid dengan karakter yang tampaknya menarik.

Review Film Sore: Istri dari Masa Depan, Nggak Kalah Bucinnya sama Romeo dan Juliet! nonfiksi

Review Film Sore: Istri dari Masa Depan, Nggak Kalah Bucinnya sama Romeo dan Juliet!

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:00 WIB

Haruskan nonton web series-nya dulu sebelum nonton film Sore: Istri dari Masa Depan? Jawabannya ada di sini.

Review Jurassic World: Rebirth, Visual Spektakuler, Cerita Tak Bernyawa nonfiksi

Review Jurassic World: Rebirth, Visual Spektakuler, Cerita Tak Bernyawa

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:12 WIB

Rasanya seperti berwisata ke taman safari dengan koleksi dinosaurus kerennya. Seru, tapi mudah terlupakan.

Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya polemik

Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:32 WIB

"Dalam catatan sejarah itu tercantum Blang Padang (milik Masjid Raya), kata Cek Midi.

Review M3GAN 2.0: Kembalinya Cegil dalam Tubuh Robot yang jadi Makin Dewasa! nonfiksi

Review M3GAN 2.0: Kembalinya Cegil dalam Tubuh Robot yang jadi Makin Dewasa!

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:05 WIB

M3GAN 2.0 nggak lagi serem seperti film pertamanya.

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar polemik

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:08 WIB

"Tapi saya yakin tidak ada lah penegakan hukum yang akan menjerat penjual pecel lele. Itu tidak apple to apple," ujar Zaenur.

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam polemik

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:36 WIB

Setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil, jelas Anis.