Membongkar Sesat Pikir Warganet Memandang Kasus Guru Perempuan Perkosa Siswa di Grobogan: Mengapa Korban Bungkam?
Home > Detail

Membongkar Sesat Pikir Warganet Memandang Kasus Guru Perempuan Perkosa Siswa di Grobogan: Mengapa Korban Bungkam?

Bimo Aria Fundrika | Muhammad Yasir

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:00 WIB

Suara.com - “Gua sih ragu kalo itu ‘pemaksaan’, sulit dipercaya kalo korban ngga menikmati.”

Kalimat itu adalah satu dari sekian komentar warganet tatkala membaca berita seorang guru agama perempuan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial ST (35) memperkosa siswa kelas IX SMP berinisial YS (16). Tak hanya memandang miring YS, warganet tersebut bahkan menilai korban patut dijatuhi hukuman.

“Keduanya bersalah, wajib disanksi yang sesuai, ga cuma gurunya,”.

Di Indonesia, kekerasan seksual terhadap laki-laki masih dianggap remeh. Reaksi warganet terhadap kasus YS mencerminkan budaya toxic masculinity yang masih kuat. Banyak yang menganggap laki-laki tidak mungkin menjadi korban pemerkosaan. Pandangan ini muncul karena stereotip bahwa laki-laki selalu menginginkan hubungan seksual.

Apa sebenarnya toxic masculinity itu? 

Toxic masculinity masih ada (Pixabay/ @StockSnap)
Toxic masculinity masih ada (Pixabay/ @StockSnap)

Pada 1990-an dan awal 2000-an, "toxic masculinity" masih belum dikenal masyarakat luas. Namun, sejak 2015, istilah ini mulai digunakan untuk membahas laki-laki dan gender.

Maskulinitas mencakup peran, perilaku, dan atribut yang dianggap cocok bagi laki-laki. Singkatnya, ini adalah ekspektasi masyarakat terhadap laki-laki. Contohnya, laki-laki diharapkan kuat, agresif, berani, heteroseksual, dan tidak ekspresif secara emosional. Ekspektasi ini terbentuk melalui sosialisasi, media, teman sebaya, dan lainnya.

Toxic masculinity adalah versi maskulinitas yang tidak sehat bagi laki-laki maupun orang di sekitar mereka. Istilah ini mengacu pada sifat-sifat maskulin yang berbahaya seperti kekerasan, dominasi, ketidakmampuan emosional, hak seksual, dan permusuhan terhadap feminitas.

Toxic masculinity mendukung perilaku seksis dan patriarkis. Ini menciptakan ketidaksetaraan gender, seringkali melalui kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan.  Stereotip sempit ini merugikan kesehatan fisik, emosional, dan hubungan laki-laki dengan orang lain. 

Ini terlihat dalam banyak kasus kekerasan seksual dengan korban laki-laki atau anak laki-laki.

Data Simfoni PPA menunjukkan bahwa sepanjang 2020-2024, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan ketiga terbanyak yang dialami anak laki-laki usia 0-17 tahun. Kekerasan fisik dan psikis mendominasi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. [Suara.com/Lilis Varwati]
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. [Suara.com/Lilis Varwati]

Jawa Barat mencatat jumlah korban tertinggi dengan 132 anak, diikuti Lampung dengan 46 korban, serta Riau dan Banten masing-masing 43 korban. Di Jawa Tengah, tercatat 27 anak laki-laki menjadi korban kekerasan seksual.

Simfoni PPA adalah sistem informasi milik KemenPPPA yang mencatat kasus-kasus yang dilaporkan. Namun, angka sebenarnya bisa jauh lebih tinggi karena banyak korban memilih bungkam. IJRS (2021) mengungkap bahwa toxic masculinity menjadi penghambat utama.

Citra maskulinitas yang mendikte bahwa laki-laki tidak boleh menjadi korban membuat banyak anak laki-laki enggan melapor. Masalah ini diperparah oleh media sosial yang sering menjadikan kekerasan seksual terhadap laki-laki sebagai bahan lelucon bernada seksis. Stigma ini semakin menekan korban untuk tetap diam.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan DP3A di Jawa Tengah dan Grobogan. Polisi juga didorong untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendalami dugaan tindak pidana kekerasan anak dan kekerasan seksual,” ujar Nahar.

Relasi Kuasa Guru - Siswa

Ahli hukum pidana anak, Sofian Ahmad, menegaskan bahwa perbuatan ST terhadap YS adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berakar pada relasi kuasa. Pelaku, seorang guru, menggunakan posisinya untuk memanfaatkan korban selama dua tahun terakhir. Bujuk rayu dan ancaman menjadi cara ST untuk melancarkan aksinya.

“Relasi kuasa yang tidak seimbang disalahgunakan oleh sang guru untuk memuaskan hasrat seksualnya,” ujar Sofian kepada Suara.com, Selasa (14/1/2024).

Kuasa hukum korban, Hermawan, menambahkan bahwa ST mengancam memberikan nilai jelek jika korban menolak. Selain ancaman, pelaku juga menjanjikan uang dan pakaian untuk membujuk YS.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Grobogan pada Senin, 13 Januari 2025, oleh kakek dan nenek YS. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah kejadian, korban mengalami trauma berat. Keluarga memutuskan menitipkan YS ke pondok pesantren untuk pemulihan.

Pihak sekolah mengklaim telah memecat ST pada Desember 2023, usai penggerebekan warga pertama. Namun, saat penggerebekan kedua pada September 2024, sekolah menegaskan bahwa ST tidak lagi menjadi tanggung jawab mereka.

Perberat Hukuman

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menilai ST patut dijerat dengan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Anggota KPAI Dian Sasmita menyebut kasus kekerasan seksual yang dilakukan ST tidak dapat dinormalisasi, apapun alasannya. Apalagi kekerasan tersebut telah dilakukan berulang kali sejak korban kelas VIII SMP. 

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana,” ujarnya. 

Sofian menjelaskan dalam perkara ini ST dapat dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal 76D tersebut berbunyi; setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Merujuk Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman bagi pelaku paling lama berupa hukuman 15 tahun penjara. Namun karena ST merupakan tenaga kependidikan maka sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 3, ancaman hukumannya dapat diperberat dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

“Ancmanan pidana diperberat dengan alasan juridis. Pertama korban masih anak yang merupakan murid sang guru. Kedua pelaku adalah seorang pendidik yang harusnya melindungi dan memberikan nilai-nilai moral dan edukasi pada muridnya,” pungkas Sofian.


Terkait

402 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Malaysia, Polisi Amankan Guru Agama Hingga Pengasuh
Jum'at, 13 September 2024 | 02:25 WIB

402 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Malaysia, Polisi Amankan Guru Agama Hingga Pengasuh

Bahkan ada yang dipaksa melakukan tindakan seksual terhadap anak-anak lain, kata Irjen Polisi Razarudin Husain dalam konferensi pers dilansir dari BBC.

Tragedi Palembang: Kak Seto Ungkap Pentingnya Pendidikan Etika Cegah Kekerasan Anak
Jum'at, 06 September 2024 | 23:30 WIB

Tragedi Palembang: Kak Seto Ungkap Pentingnya Pendidikan Etika Cegah Kekerasan Anak

Kak Seto mengatakan, anak yang nekat melakukan pelanggaran hukum seperti itu menandakan kecerdasan emosinya lemah.

Tutupi Jejak Pembunuhan, Siasat Licik Dalang Pemerkosa Siswi SMP di Palembang: IS Ikutan Ngaji Yasinan di Rumah Korban
Kamis, 05 September 2024 | 21:04 WIB

Tutupi Jejak Pembunuhan, Siasat Licik Dalang Pemerkosa Siswi SMP di Palembang: IS Ikutan Ngaji Yasinan di Rumah Korban

"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatannya..."

Terbaru
Prabowo Buka Pintu untuk Israel Jika Akui Kemerdekaan Palestina: Diplomasi Realistis?
polemik

Prabowo Buka Pintu untuk Israel Jika Akui Kemerdekaan Palestina: Diplomasi Realistis?

Jum'at, 30 Mei 2025 | 18:55 WIB

Israel tak hanya harus mengakui kemerdekaan Palestina secara penuh, tetapi juga harus bertanggung jawab atas genosida yang selama ini dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Reformasi Anggaran: Tantangan di Balik Putusan Sekolah Gratis polemik

Reformasi Anggaran: Tantangan di Balik Putusan Sekolah Gratis

Jum'at, 30 Mei 2025 | 16:20 WIB

Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran pendidikan, kata Ubaid.

Bongkar Korupsi Dana Zakat di Baznas Jabar, Whistleblower Malah Dikriminalisasi polemik

Bongkar Korupsi Dana Zakat di Baznas Jabar, Whistleblower Malah Dikriminalisasi

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:51 WIB

"Kriminalisasi terhadap pelapor dugaan korupsi di Baznas menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Wana.

Kebijakan Jam Malam Pelajar di Jabar: Solusi atau Sekadar Simbolik? polemik

Kebijakan Jam Malam Pelajar di Jabar: Solusi atau Sekadar Simbolik?

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:23 WIB

"Kebijakan jam malam bagi pelajar perlu manajemen pengawasan yang baik. Tanpa itu, kebijakan tersebut hanya akan terdengar baik di atas kertas," ujar Rakhmat.

Hunian Vertikal: Mimpi atau Bumerang Bagi Warga Jakarta? polemik

Hunian Vertikal: Mimpi atau Bumerang Bagi Warga Jakarta?

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:35 WIB

"Rumah susun itu adalah cara yang paling prinsip untuk merubah Jakarta menjadi lebih tertata terkait dengan penduduk dan pemukiman," kata Yayat.

Bantuan China untuk MBG: Kadin Senang, Ekonom Khawatir 'No Free Lunch'! polemik

Bantuan China untuk MBG: Kadin Senang, Ekonom Khawatir 'No Free Lunch'!

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:56 WIB

No free lunch. Pasti akan ada yang dikorbankan untuk mendapatkan bantuan tersebut, mulai dari politik hingga sumber daya alam, ungkap Huda.

Enam Polisi Positif Narkoba Disanksi Salat di Mushala, Seremonial Tanpa Efek Jera? polemik

Enam Polisi Positif Narkoba Disanksi Salat di Mushala, Seremonial Tanpa Efek Jera?

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:29 WIB

Sanksi itu tak lebih dari seremonial saja. Seolah-olah diberi sanksi, tapi sebenarnya tidak memberi efek jera apapun, ujar Bambang.