Suara.com - Polisi memburu komplotan yang diduga terlibat perdagangan manusia terkait pengungsi Rohingya di Aceh. Enam orang ditangkap dalam sebulan terakhir, delapan lainnya masih jadi buronan.
TEMUAN mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu menghebohkan warga sekitar karena diduga pengungsi Rohingya. Keesokan harinya, sebuah kapal ditemukan terombang-ambing sekitar empat mil dari lepas pantai.
Polisi menyelidiki kapal tersebut dan menemukan lebih dari 150 pengungsi Rohingya di dalamnya, bersama dengan tiga mayat. Belakangan jumlah pengungsi yang ditemukan itu diketahui berjumlah 152 orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan para pengungsi Rohingya tersebut berangkat pada 9-12 Oktober 2024 dari Cox’s Bazar di Bangladesh, melintasi laut Andaman.
Mereka kemudian bergerak menuju perairan Aceh pada 13 Oktober 2024. Di Andaman, pengungsi Rohingya dipindahkan ke kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik warga Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Polisi menyebut kapal tersebut milik seorang warga berinisial H.
“Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp580 juta," kata Joko beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan pengungsi Rohingya tersebut diduga telah tiba di perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Menurut Ade, rencananya para pengungsi Rohingya ini akan diteruskan ke Malaysia. Penelusuran polisi menunjukkan bahwa jumlah anggota rombongan itu awalnya 216 orang, tapi 50 orang diduga telah menuju Pekanbaru dengan biaya Rp20 juta, meskipun baru membayar Rp10 juta.
"Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana penyelundupan manusia," kata Ade.
Terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penyelundupan manusia di Aceh Selatan, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, delapan orang lainnya masih diburu.
Tiga Tersangka di Aceh Timur
Selain di Aceh Selatan, pada Kamis, 31 Oktober lalu, 96 pengungsi Rohingya juga mendarat di pantai Meunasah Asan, Madat, Aceh Timur. Enam orang di antaranya meninggal dunia.
Menurut Ketua Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, para pengungsi Rohingya diduga diturunkan di lokasi terpencil yang jarang dikunjungi orang dan jauh dari permukiman.
“Mereka diturunkan, tapi kapalnya tidak diketahui keberadaannya,” tuturnya.
Polisi menyelidiki perkara ini dan pada hari yang sama menangkap tiga orang sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat membeberkan tiga tersangka tersebut adalah IS (38) warga Aceh Timur, AY (64) warga Aceh Timur, dan MH (41) warga Myanmar.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing,” kata Adi dalam konferensi pers di Aceh Timur, pada Selasa (5/11/2024).
MH disebut sebagai nakhoda kapal yang membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. Sementara IS menjemput Rohingya di perairan Padang Tiji Pidie, serta AY berperan sebagai pemilik kapal untuk menjemput di Pidie.
Menurut Adi, MH diberikan upah sebesar 200.000 Taka (sekitar Rp26,3 juta) oleh agen. Sementara itu, IS menerima Rp1 juta per orang, tetapi total yang dikirim untuk perbaikan kapal AY mencapai Rp128 juta. Adapun AY mendapatkan keuntungan sebesar Rp52,5 juta.
Indikasi Mafia Human Trafficking
Penjabat Gubernur Aceh Safrizal menilai adanya indikasi aktivitas mafia human trafficking atau perdagangan manusia dalam kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh. Namun, di sisi lain, ia juga menyampaikan keprihatinannya terkait situasi tersebut.
“Tapi di sisi lain, aktivitas human trafficking ini sudah keterlaluan,” katanya ketika diwawancarai jurnalis, Kamis (31/11).
Safrizal ketika itu meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki penyelundupan orang yang baru tiba di Aceh Timur.
“Dari aspek kemanusiaan kita berempati dan menolong. Tetapi sembari berempati dan menolong, hukum harus ditegakkan terhadap kasus penyelundupan ini,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Azharul Husna meminta pemerintah memposisikan pengungsi Rohingya sebagai saksi dan korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
“Sehingga mereka wajib dilindungi,” kata Husna kepada Suara.com.
____________________________________
Kontributor Aceh: Habil Razali
Tips ini berguna untuk calon pekerja imigran yang akan bekerja di luar negeri agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan sebanyak 554 WNI terduga korban TPPO.
"Saya rasa, perempuan dapat scam itu juga karena ketidaktahuan,"
Perdagangan manusia di Indonesia mengancam anak-anak, dipicu kemiskinan dan minimnya pendidikan. Upaya hukum dan peran masyarakat diperlukan untuk memberantasnya.
Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.
Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.
Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.
Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.
Nominal BHR dari aplikator ke pengemudi ojol yang Rp50 ribu sangat tidak manusiawi.
Kemunculan nama Febri dan rekan-rekannya memicu pertanyaan, bagaimana advokat bisa terseret dalam dugaan pencucian uang kliennya sendiri?