Suara.com - Senin malam, 9 Februari 2026, linimasa media sosial mendadak riuh. Bonatua Silalahi menekan tombol “post” di akun X pribadinya. Dalam hitungan detik, dua foto salinan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi terpampang berdampingan tanpa sensor.
Satu berstempel legalisir merah yang dipakai saat pendaftaran Pilpres 2014. Satunya berstempel biru yang digunakan ketika mendaftar Pilpres 2019 ke KPU.
“Salinan ijazah terlegalisir yang dipakai Calon Presiden di Pilpres 2014 dan 2019,” tulis Bonatua.
Unggahan itu bukan sekadar sensasi media sosial. Ia merupakan ujung dari sengketa informasi yang bergulir panjang melalui enam kali persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sembilan elemen yang sebelumnya ditutup KPU, mulai dari nomor ijazah, NIM, hingga tanda tangan pejabat kampus, kini terbuka untuk publik.
Pertanyaannya: apakah transparansi administratif ini cukup untuk menutup spekulasi yang telanjur mengakar?
Ujung Sengketa: Informasi Publik vs Rahasia Negara
Bagi generasi digital yang terbiasa dengan keterbukaan data, polemik ini mungkin terasa ganjil. Namun secara hukum, ijazah calon presiden adalah dokumen syarat administratif yang diserahkan dan disimpan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selama bertahun-tahun, KPU merujuk pada Keputusan Nomor 731 untuk menyensor bagian-bagian krusial ijazah dengan alasan perlindungan data pribadi.
Jalur hukum yang ditempuh Bonatua mematahkan sikap tersebut. KIP memutuskan bahwa ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara merupakan informasi publik yang terbuka.
"Perjuangannya memang panjang, tetapi saya berterima kasih kepada KPU. Kita selesaikan permasalahan kita," ujar Bonatua saat menerima dokumen tersebut.
Dengan dibukanya salinan ini, KPU secara implisit menegaskan bahwa dokumen itulah yang diverifikasi dalam dua edisi Pilpres terakhir.
Di tengah perdebatan netizen yang sibuk membandingkan detail stempel dan tanda tangan, Universitas Gadjah Mada (UGM) tetap konsisten pada pernyataan awalnya.
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menegaskan bahwa Joko Widodo adalah alumni resmi angkatan 1980 program studi Teknologi Kayu yang lulus pada 5 November 1985.
"UGM memiliki dokumen autentik mengenai keseluruhan proses pendidikan beliau," tegas Prof. Ova.
Pihak kampus juga menjelaskan bahwa perbedaan format atau corak ijazah pada era tersebut merupakan hal wajar, mengingat sistem administrasi belum terkomputerisasi seperti sekarang.
Namun, Prof. Ova memberi catatan tegas bahwa kampus tidak berkewajiban terus-menerus melakukan klarifikasi.
"Cara yang tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita, karena ijazahnya ada di orang tersebut," tambahnya.
Antara Analisis Ilmiah dan “Echo Chamber” Politik

Alih-alih meredam polemik, terbukanya dokumen KPU justru menjadi bahan bakar baru bagi kubu kritis. Bonatua menyatakan bahwa salinan tanpa sensor itu identik dengan sampel yang selama ini dianalisis oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai klaim “palsu” yang diperdebatkan selama ini merujuk pada objek yang kini terbukti berasal dari dokumen resmi KPU.
"Artinya, apa yang diteliti oleh Roy dan kawan-kawan adalah objek yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Refly saat mendampingi Bonatua menjadi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sejak awal menyebut tuntutan untuk menunjukkan ijazah asli sebagai sebuah “kontra logika”.
Menurutnya, memperlihatkan dokumen asli pun tidak serta-merta menghentikan keraguan.
"Ini bisa menjadi preseden buruk. Bayangkan jika semua pejabat publik dipaksa menunjukkan data pribadinya hanya karena ditekan publik, negara bisa chaos," jelas Yakup.
Mengapa Polemik Tak Kunjung Redam?
Meski salinan dokumen telah dibuka, analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai polemik ini tak akan selesai hanya dengan selembar fotokopi.
"Idealnya, KPU mempublish informasi tersebut sehingga siapa saja bisa mengakses. Namun masalahnya, ijazah di KPU itu hanya salinan. Apakah teknologi bisa memastikan itu asli atau tidak dari sekadar salinan?" ujar Jamiluddin kepada Suara.com.
Ia juga menyoroti kontras sikap Jokowi yang dikenal terbuka dalam banyak hal, tetapi sangat tertutup dalam isu ijazah.
"Sikap sangat tertutup ini justru memunculkan keragu-raguan. Keraguan publik itu buah dari sikap Jokowi sendiri," tambahnya.
Karena itu, Jamiluddin menyarankan pembentukan tim independen yang netral untuk menguji ijazah asli secara transparan.
Di tengah tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang fluktuatif, hasil uji laboratorium forensik Polri pun dinilai belum tentu memuaskan semua pihak.
Terbukanya dokumen KPU melalui perjuangan Bonatua menjadi tonggak penting keterbukaan informasi publik. Secara administratif, Jokowi telah melewati verifikasi KPU dan diakui oleh UGM.
Namun selama ijazah fisik asli belum diuji secara independen dan transparan, Jamiluddin menilai isu ini berpotensi terus berputar di dalam echo chamber media sosial—muncul, mereda, lalu kembali menguat setiap kali suhu politik meningkat.
Saksi ahli LIPI Mohamad Sobary bela tuduhan ijazah palsu Jokowi, sebut tersangka lakukan riset intelektual demi kebenaran.
Seharusnya yang diuji terlebih dahulu adalah benar atau tidaknya ijazah tersebut. Itulah yang mestinya dibuktikan secara adil, imparsial, dan transparan, ujar Din.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya periksa Jokowi sebagai pelapor kasus ijazah palsu di Solo (11/2/2026) untuk lengkapi berkas P-19.
Tapi siapa sebenarnya sosok di balik langkah besar ini? Bagaimana prosesnya bisa sampai melalui enam kali persidangan?
Anak-anak, remaja, hingga dewasa ditangkap Polres Jakarta Utara atas tuduhan ikut aksi Agustus 2025. Banyak yang sebenarnya tidak ikut demonstrasi. Mereka dianiaya polisi.
polemik
Jangan sebut mereka korban jika mereka berangkat secara sadar untuk menipu orang lain demi gaji dolar,
nonfiksi
Polres Magelang Kota diduga melakukan asal tangkap terhadap banyak bocah setelah aksi Agustus 2025. Banyak di antara anak-anak itu mengaku disiksa selama dalam tahanan.
polemik
Analisis dari akademisi Universitas Airlangga (Listiyono Santoso dkk) menyebutkan bahwa kultur patrimonial dalam birokrasi menjadi penghambat utama
polemik
Gentengisasi, di satu sisi menjanjikan estetika dan ekonomi kerakyatan, di sisi lain terbentur masalah teknis, budaya, dan anggaran
polemik
Pernyataan tegas Jokowi ini ditegaskan kala menanggapi isu Gibran disebut-sebut berpotensi besar jadi calon presiden (capres) 2029.
polemik
Sebelum ditemukan meninggal, sang ibu mengaku telah menasihati YBS agar tetap rajin sekolah meski kondisi ekonomi keluarga sedang sulit