Suara.com - Menjelang akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo membuka kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak era Presiden Megawati. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Untuk mendukung kebijakan ini, beberapa regulasi turunan dikeluarkan, termasuk Permendag Nomor 21 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024. Jokowi mengklaim yang diekspor adalah sedimen, bukan pasir laut biasa, yang mengganggu jalur kapal.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak keras kebijakan ini, menyebutnya sebagai bom waktu. Menurut WALHI, kebijakan ini akan memicu krisis sosial dan ekologis di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta memperparah kemiskinan nelayan di wilayah tambang pasir laut.
Meski demikian, Jokowi lewat pemerintahannya seolah tidak menghiraukan sejumlah protes di masyarakat. Lantas, apa sebenarnya alasan dari pemerintahan Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut di akhir masa jabatannya?
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mendiga kebijakan ini bertujuan menutupi utang negara sebesar Rp 1.350 triliun yang jatuh tempo pada 2025. Menurunnya rasio penerimaan pajak dari 13,7 persen pada 2014 menjadi 10,1 persen di 2024 memperparah kondisi fiskal.
Mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2023, pemerintah menawarkan potensi volume pasir sebesar 17,64 miliar meter kubik, tersebar di Laut Jawa, Selat Makassar, dan Laut Natuna. Sebanyak 66 perusahaan telah mengajukan izin, dengan total permintaan mencapai 3,3 miliar meter kubik pasir.
Berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021, harga pasir laut untuk ekspor dipatok Rp 186.000 per meter kubik, sementara domestik Rp 93.000.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan memperkirakan negara dapat memperoleh pemasukan non-pajak sebesar Rp 1.122 triliun dari ekspor dan Rp 11,7 triliun dari penjualan domestik.
Jangan Harap Indonesia jadi Pemain Tunggal
Meski hitung-hitungan menunjukkan nilai yang menggiurkan, Bhima mengingatkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya pemain tunggal ekspor pasir.
"Jadi jangan berharap kita jadi pemain tunggal," katanya.
Menurut data dari worldstopexports.com, 15 negara menyumbang 83 persen ekspor pasir global pada 2021. Amerika Serikat memimpin dengan nilai ekspor sebesar $475,3 juta (27,8 persen dari total), diikuti Belanda ($214,3 juta atau 12,5 persen), Jerman ($170,6 juta atau 10 persen), Belgia ($126,4 juta atau 7,4 persen), dan Malaysia ($64 juta atau 3,7 persen). Vietnam berada di urutan ke-11 dengan $30,6 juta (1,8 persen).
Pengamat Ekonomi dan Energi UGM, Fahmy Radhi, menyebut ekspor pasir Indonesia hanya ditujukan ke Singapura untuk reklamasi lahan, karena jarak yang dekat membuat ongkos pengiriman lebih murah.
Dari 1976 hingga 2002, Singapura mengandalkan pasir dari Kepulauan Riau. Menurut Fahmy, kebijakan ini ironis karena eksploitasi pasir bisa menenggelamkan pulau kecil Indonesia, sementara Singapura justru memperluas wilayahnya dengan pasir tersebut.
"Kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura” dikutip Suara.com dari laman resmi UGM.
Ancaman Kerugian Lebih Besar
Bhima Yudhistira menyayangkan kebijakan ekspor pasir laut ini. Menurutnya ini akan lebih merugikan ekonomi.
Tidak hanya itu, ia menyoroti potensi hilangnya blue carbon di ekosistem pesisir, yang mencapai 3,4 Giga Ton, sekitar 17% dari karbon biru dunia. Bhima menilai pemerintah seharusnya fokus memanfaatkan potensi ini, bukan mengeksploitasi pasir.
Eksploitasi pasir laut di wilayah seperti Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kutai Kartanegara, Balikpapan, serta pulau-pulau di Kepulauan Riau, akan merugikan nelayan. Pasir laut yang kaya biota penting dan lokasi tambang yang menghalangi jalur nelayan akan mengurangi pendapatan mereka.
Menurut catatan Walhi, nelayan kehilangan Rp 80,4 miliar dalam 257 hari akibat penambangan pasir laut oleh PT Boskalis, di Di Pulau Kodingareng, Sulawesi. Banyak nelayan meninggalkan pulau dan terlilit utang.
Di Bangka Belitung, sejak 2001, 300.000-500.000 ton pasir diekspor setiap bulan ke Singapura, menyebabkan kerusakan ekosistem, termasuk hilangnya 5.720 hektar terumbu karang dan 240.000 hektar mangrove.
Penambangan pasir juga memicu korupsi dan konflik dengan masyarakat adat, mengancam 3.000-4.000 orang nelayan di Lampung, yang merupakan produsen besar rajungan.
Di Jawa Timur, penambangan sejak 1996 memicu krisis ikan dan nelayan. Di Lombok Timur, meski penambangan dihentikan, nelayan tetap terdampak.
Sementara itu, di Bali, penambangan mempercepat abrasi pantai dan menghancurkan ekosistem mangrove dan terumbu karang. Kemudian di Maluku Utara, pasir besi di Morotai mengancam kelestarian pulau kecil dan pesisir.
"Kalau ada yang bilang masyarakat bisa jadi tukang atau buruh kasar yang membantu pengangkutan pasir laut, itu keliru sekali. Pendapatannya hanya temporer, begitu pasir lautnya dikeruk habis, ya, pekerjanya akan jadi pengangguran," jelasnya.
Bhima pun menegaskan ekspor pasir hanya akan menguntungkan segelintir pengusaha, dan akan semakin memperburuk ketimpangan.
Sementara Fahmi, menilai pemasukan dari ekspor pasir tidak sebanding dengan kerusakan yang akan terjadi. Perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ekologi harus dipertimbangkan.
"Belum lagi persoalan dan potensi ancaman akan tenggelamnya sejumlah pulau yang merugikan rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak lagi dapat melaut,” ujarnya.
Upaya Greenwashing Pemerintah
Pada 15 Mei 2023, Presiden Jokowi menandatangani PP 26/2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut. Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem laut yang terkena dampak sedimentasi.
Jokowi, dalam pernyataannya pada Senin (23/9), menegaskan bahwa yang diekspor hanyalah sedimen dari jalur laut kapal, bukan pasir laut.
"Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. Hati-hati, tolong dilihat. Kalau memang bukan itu, itu yang enggak benar," katanya.
Anggota Komisi IV DPR RI dari PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengkritik kebijakan Jokowi terkait eksploitasi pasir laut, yang menurutnya bertentangan dengan sikap pemerintah soal perubahan iklim.
Ia menyoroti bahwa ekspor pasir laut sudah pernah dilarang di era Presiden Megawati karena merusak ekosistem laut dan mengurangi luas pulau-pulau terluar.
Deddy juga mempertanyakan bagaimana pemerintah akan memastikan pasir yang diekspor adalah sedimen, bukan pasir laut yang merusak lingkungan.
Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, mengkritik PP 26/2023 sebagai upaya greenwashing, yang membungkus kebijakan merusak dengan klaim pemulihan lingkungan. Meski diiklankan sebagai langkah pemulihan ekosistem laut, sebagian besar isi regulasi ini lebih fokus pada mekanisme perizinan dan penambangan pasir daripada pada upaya pelestarian lingkungan.
“Sampai hari ini kita belum melihat bagaimana wujud upaya pemulihan lingkungan yang digadang-gadang sebagai tujuan utama dari peraturan tersebut, justru kita disuguhi oleh aturan-aturan yang malah melancarkan proses usaha ekspor pasirnya, bukan pemulihan lingkungannya,” jelasnya.
Afdillah menegaskan regulasi ini bukan solusi bagi pemulihan lingkungan, melainkan langkah mundur yang hanya menguntungkan segelintir elite dan berisiko memperburuk krisis ekologis serta ketidakadilan sosial.
"Pemerintah harus segera mencabut peraturan ini dan fokus melindungi lautan kita, serta berhenti mengeksploitasi lautan kita secara serampangan seperti yang terjadi selama ini," kata Afdillah.
Dosen Unhas diskors 2 semester usai lecehkan mahasiswi bimbingan skripsi. Korban trauma, Satgas PPKS dinilai tak berpihak, bukti CCTV ungkap kebenaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti berencana dalam beberapa kesempatan menyampaikan rencana penggantian kurikulum Merdeka.
Bahkan sebagian dari kalangan ibu rumah tangga mengalihkan belanja kebutuhan pokok mereka, dari yang biasa beli ayam potong kini diganti beli tahu atau tempe.
Tragedi itu tak hanya merenggut nyawa Raden. Sebanyak 13 warga lainnya menjadi korban, beberapa menderita luka berat hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Orang yang kecanduan judi online seperti halnya orang dengan kecanduan narkotika.
Kericuhan yang telah terjadi bukan sekadar permasalahan hukum an sich maupun problem sosial-kemasyarakatan belaka, tapi dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Otoritas terkait menemukan ada indikasi keterlibatan mafia human trafficking atau perdagangan manusia terkait kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh.