Suara.com - SAHIFAH BERTARIKH 5 JULI 2023 dari Sekretariat Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, baru dibalas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia setahun kemudian.
Dalam surat tertanggal 5 Juli 2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal CITES Ivonne Higuero, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian LHK Nunu Anugrah melampirkan dokumen terkait perdagangan Hiu Martil (Sphyrna Lewini).
Namun, dokumen yang lalu dijadikan bahan pada pertemuan ke-33 Animals Committee Geneva, 12 - 19 Juli 2024, justru mengungkap karut-marut data populasi Hiu Martil maupun perdagangannya di Indonesia.
CITES adalah perjanjian internasional yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota Uni Internasional untuk Konservasi Alam tahun 1963. Dalam konvensi itu, terdapat daftar spesies Appendix II atau satwa liar yang tidak terancam punah, tapi bisa terancam lenyap bila terus ditangkap. Salah satunya adalah Hiu Martil.
Pemerintah Indonesia harus tunduk pada konvensi tersebut, setelah meratifikasi CITES berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
“Sekretariat CITES mempertanyakan kondisi Hiu Martil di Indonesia,” kata Benaya Meitasari Simeon, peneliti The International Union for Conservation of Nature, kepada tim kolaborasi liputan ini—Suara.com dan Jaring.id, Minggu 16 Juni 2024.
Benaya menjelaskan, Sekretariat CITES mempersoalkan pemerintah Indonesia jarang melaporkan data maupun informasi perdagangan Hiu Martil. Sebab, keberadaan spesies itu sudah kritis, jumlahnya menyusut dan sulit ditemui di perairan nasional.
Padahal, dalam Pasal IV Konvensi CoP18, setiap pihak yang meratifikasi konvensi harus bisa memastikan perdagangan satwa Appendix II dilakukan secara terukur, tercatat serta terdokumentasikan dari hulu sampai hilir sehingga memenuhi prinsip keberlanjutan konservasi.
Merujuk data CITES Trade, pemerintah Indonesia hanya melaporkan data perdagangan Hiu Martil pada tahun 2021 dan 2022.
Tahun 2021, Indonesia melaporkan 7.131 kilogram sirip hiu diekspor ke luar negeri. Sementara impor Hiu Martil mencapai 6.314kg. Selang setahun, tercatat 6.076kg sirip; 829kg kulit; dan, 2.982kg daging hiu diekspor.
Tapi, Sekretariat CITES meragukan data yang diserahkan pemerintah Indonesia, sehingga mereka mendesak agar melaporkan data terbaru paling lambat Juli 2024.
“Bila tak ada pelaporan, Indonesia akan tercatat sebagai negara dengan rekam jejak buruk terkait perdagangan dan upaya konservasi hiu.”
Ketika tidak memberikan laporan rutin 2023 kepada CITES, pemerintah Indonesia pada tahun yang sama justru menerbitkan izin ekspor sirip, daging, dan bahkan tulang Hiu Martil.
CV Cahaya Bahari adalah salah satu pihak yang mendapatkan Surat Izin Pemanfaatan Ikan Luar Negeri (SIPJI LN). Dengan begitu, mereka dibolehkan secara hukum mengekspor sirip, daging, dan tulang hiu.
Persekutuan komanditer beralamat di Jalan Ngesong Dukuh Kupang II Nomor 19 RT 001 RW 006, Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur ini mendapat SIPJI LN bernomor angkut jenis ikan 00385/SAJI/LN/PRL/2023.
Dalam salinan dokumen yang kami dapatkan, ekspor hiu yang dilakukan commanditaire vennotschaap tersebut ditujukan ke Cutie Logistics Company di Hong Kong, China.
Tahun lalu, CV Cahaya Bahari mengekspor 2.281,21 kilogram sirip Hiu Sutra (Carcharhinus Falciformis); 322,51kg Pari Kekeh (Rhynchobatus Australiae); 70,29 kilogram Hiu Kepala Martil Bergigi (Sphyrna Lewini); dan, 30,38kg Hiu Martil Besar (Sphyrna Mokarran).
Kesemua spesies yang diperdagangkan CV itu masuk dalam Appendix II. Sementara bila diperiksa pada laman CITES, tak pernah ada catatan tersebut dari Indonesia.
Irma Nirwana, staf administrasi perusahaan tersebut mengakui adanya ekspor hiu ke Hong Kong melalui jalur laut via Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
“Januari 2023, kami mengirimkan 4 ton sirip hiu ke Cutie Logistics Company,” kata dia, Minggu 24 Desember 2023.
Namun, ada yang janggal. Berdasarkan penelusuran data arus perdagangan melalui laman berbayar Panjiva Inc, ekspor CV Cahaya Bahari itu tak tercatat. Begitu pula Cutie Logistics Company, tak pernah terdata mengimpor hiu dari perusahaan tersebut.
Perusahaan yang berkantor pusat di 7A.26/F Well Fung Ind Center 68 TA Chung Ping Street Kwai Chung N.T itu hanya mendapat kiriman hiu dari Fishery Colombian inds, Man Kang SA (Nikaragua), dan Productos Secos Del mar Prosec Mar SAS (Kolombia).
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, pada tahun 2023, menerbitkan SIPJI LN untuk 30 perusahaan. Sedangkan periode Januari sampai Mei 2024, terdapat 13 perusahaan yang mendapatkan izin menjual hiu.
Bila dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022, jumlah perizinan itu meningkat pesat. Tahun 2021, KKP hanya menerbitkan 23 SIPJI LN. Selang setahun, cuma 13 SIPJI LN yang diterbitkan.
Sarmintohadi, Ketua Tim Kerja Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP, mengakui sudah memberikan informasi maupun data lengkap kepada CITES.
Melalui surat balasan tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan melarang ekspor Hiu Martil sejak 2017 sampai 2019. Tapi perdagangannya di dalam negeri masih diizinkan. Saat itu, pengelolaan hiu masih ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, mulai tahun 2020, ketika pengelolaan diserahkan ke KKP, ekspor hiu kembali dibolehkan dengan prinsip tetap menjaga konservasi. Tahun itu, tercatat kuota ekspor 8.815 Hiu Martil. Setahun kemudian, kuotanya berubah menjadi 7.200 Hiu Martil.
“Tapi pada 2021 realisasi ekspor hanya 2208,70kg. Tidak ada indikasi pelanggaran perdagangan ilegal untuk Hiu Martil,” demikian penegasan dalam dokumen Indonesia yang diserahkan ke CITES.
Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP mengklaim sudah menguatkan perlindungan hiu maupun pari yang habitatnya sudah kritis.
“Misalnya, kami menetapkan kawasan konservasi, penerapan status perlindungan, serta mengatur perdagangannya,” kata Victor, Sabtu 25 Mei 2024.
Tapi, setelah mendapat surat balasan dari Indonesia, Sekretariat CITES menyoroti masalah krusial, yakni dasar penetapan kuota perburuan serta ekspor Hiu Martil yang tak diserahkan kepada mereka sesuai mekanisme pada dokumen Non-Detriment Finding.
Dalam NDF, mekanisme penetapan kuota penangkapan serta perdagangan Hiu Martil harus didasari pada riset saintifik. Dokumen inilah yang tak disertakan pemerintah Indonesia.
“Merekomendasikan agar otoritas pengelolaan menyelesaikan sejumlah tindakan sebelum melakukan perdagangan internasional untuk Hiu Martil. Termasuk memperbaiki pencatatan tangkapan, penerapan kuota tangkapan berdasarkan estimasi populasi, penetapan batas ukuran individu yang didaratkan dan turunannya yang diperdagangkan, dan perlindungan tempat perkawinan dan pembibitan,” demikian rekomendasi CITES.
Fahmi, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengakui dirinya ikut menyusun laporan untuk diserahkan ke Sekretariat CITES.
”Mereka minta laporannya diperbaiki dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” kata Fahmi, Sabtu 27 Juli 2024.
Sebelum menyusun laporan untuk CITES, dirinya sudah meminta KKP menyerahkan data komprehensif penangkapan maupun perdagangan hiu secara detail, termasuk cacah spesiesnya.
Tapi persoalannya, kata Fahmi, KKP hanya mempunyai data tangkapan, tanpa ada data pebanding seperti data pendaratan hiu.
Karena sulit mendapatkan data yang diinginkan, BRIN dan KKP kekinian fokus membuat peta lokasi prioritas pendaratan hiu untuk setiap spesiesnya.
“Itu pun baru sampai wilayah Lombok.”
------------------------------
Reportase ini hasil kolaborasi tim Suara.com dengan Jaring.id yang dilakukan setahun terakhir, dengan dukungan The Environmental Justice Foundation (EJF).
"Kalau misalkan ada dana lebih atau emang duitnya nggak kepakai, ya gua mengalokasikan untuk investasi," ujar Sonia.
Dosen Unhas diskors 2 semester usai lecehkan mahasiswi bimbingan skripsi. Korban trauma, Satgas PPKS dinilai tak berpihak, bukti CCTV ungkap kebenaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti berencana dalam beberapa kesempatan menyampaikan rencana penggantian kurikulum Merdeka.
Bahkan sebagian dari kalangan ibu rumah tangga mengalihkan belanja kebutuhan pokok mereka, dari yang biasa beli ayam potong kini diganti beli tahu atau tempe.
Tragedi itu tak hanya merenggut nyawa Raden. Sebanyak 13 warga lainnya menjadi korban, beberapa menderita luka berat hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Orang yang kecanduan judi online seperti halnya orang dengan kecanduan narkotika.
Kericuhan yang telah terjadi bukan sekadar permasalahan hukum an sich maupun problem sosial-kemasyarakatan belaka, tapi dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai PSN.