Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan?
Home > Detail

Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan?

Bangun Santoso | Muhammad Yasir

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:33 WIB

Suara.com - Di beranda media sosial X, seorang ibu rumah tangga di Surabaya membaca sebuah judul berita: “Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di Kamboja.” Hatinya tersentuh. Ia membayangkan penderitaan anak bangsa yang terperangkap di negeri orang.

Namun simpati itu tak bertahan lama. Saat matanya turun ke kolom komentar, empati berubah menjadi kebingungan.

“Jangan sebut mereka korban jika mereka berangkat secara sadar untuk menipu orang lain demi gaji dolar,” tulis seorang warganet. Komentar itu disukai ribuan akun.

“Uang pajak kita dipakai buat mulangin penipu? Enak bener,” timpal yang lain.

Percakapan di ruang digital ini menjadi potret dari dilema besar yang kini membelah opini publik. Gelombang pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, alih-alih disambut simpati, justru memantik perdebatan panas.

Di satu sisi, negara melihat mereka sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di sisi lain, publik menilai sebagian dari mereka berangkat secara sadar untuk menjadi operator judi online atau love scamming.

Lantas, di mana sebenarnya posisi mereka: korban yang harus dilindungi, atau pelaku yang layak dihukum?

Mengapa Publik Geram?

Sentimen negatif warganet bukan tanpa dasar. Banyak yang mempertanyakan keadilan ketika uang negara digunakan untuk memulangkan orang-orang yang dianggap sebagai bagian dari sindikat penipuan lintas negara.

Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, memahami kegelisahan itu. Menurutnya, tidak semua kasus dapat serta-merta dipukul rata sebagai TPPO murni.

“Saya tidak selalu sepakat bahwa ini pasal TPPO. TPPO mengasumsikan orang yang ‘dijual’ tidak tahu tujuan penjual dan tidak mau juga mengikuti kemauannya,” jelas Adrianus kepada Suara.com, Selasa (10/2/2026).

“Hal ini berbeda dengan kenyataan di mana orang yang berangkat dengan kemauan sendiri dan tahu akan melakukan apa," imbuhnya.

Ia menilai faktor pendorong utama adalah iming-iming materi.

“Lebih pada iming-iming memperoleh penghasilan besar. Yang tergiur bisa saja orang miskin, bisa juga kelas menengah bawah yang ingin segera kaya,” ujarnya.

Sudut Pandang Hukum: Jebakan “Kerja Paksa Digital”

Anatomi krisis WNI di Kamboja. (Dok. Suara.com)
Anatomi krisis WNI di Kamboja. (Dok. Suara.com)

Namun dalam perspektif hukum, status “korban” tidak sesederhana niat awal keberangkatan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO menekankan bahwa unsur kejahatan juga dilihat dari proses, cara, dan tujuan eksploitasi.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan pola yang kerap terjadi. Para WNI direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan legal. Kenyataannya, setibanya di Kamboja, mereka justru terperangkap.

“Para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung... dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” ungkapnya.

Di titik inilah unsur TPPO dianggap terpenuhi. Para pekerja mungkin menyadari akan bekerja di sektor abu-abu, tetapi tidak mengetahui bahwa mereka akan disekap, dipaksa bekerja hingga 18 jam per hari, paspornya disita, bahkan diperjualbelikan antarperusahaan seperti komoditas. Mereka masuk ke dalam lingkaran “kerja paksa digital” yang nyaris mustahil dilepaskan.

“Orang-orang Indonesia ini bukan bagian dari sindikat yang sepenuhnya, (mereka) bermotif ekonomi. Maka, ketika janji tidak terwujud, mereka ingin lari,” kata Adrianus, menjelaskan mengapa banyak dari mereka akhirnya melapor ke KBRI.

Angka yang Mengkhawatirkan: Ribuan Aduan, Mayoritas Tanpa Dokumen

Skala persoalan ini jauh melampaui angka pemulangan ratusan orang. Hingga awal Februari 2026, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang mengungkapkan bahwa KBRI Phnom Penh telah menerima lebih dari 3.100 aduan dari WNI bermasalah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan menyebut jumlah pekerja migran ilegal Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,4 juta orang, sangat timpang dibandingkan pekerja migran legal yang jumlahnya tak sampai satu juta.

Situasi kian rumit karena sebagian besar dari mereka tak memiliki dokumen keimigrasian.

“Permasalahan utama mereka adalah tidak memegang paspor dan menetap di Kamboja tanpa perizinan keimigrasian yang valid,” tulis KBRI Phnom Penh dalam siaran persnya.

Langkah Pemerintah: Memulangkan, Menyaring, Menghukum

Pemerintah kini berada di persimpangan yang sulit. Negara berkewajiban melindungi setiap WNI yang terancam keselamatannya di luar negeri. Namun di saat bersamaan, publik menuntut keadilan dan efek jera.

Adrianus Meliala menawarkan pendekatan tegas. Kunci dari persoalan ini menurutnya terletak pada screening yang ketat. Satgas TPPO harus mampu memisahkan secara jelas tiga kelompok: korban murni, yang benar-benar ditipu sejak awal; pelaku sadar, yang mengetahui akan bekerja sebagai operator penipuan; dan perekrut atau agen, yakni WNI yang aktif merekrut dan mengirim sesama warga ke jaringan sindikat.

Bagi korban murni, kata Adrianus, negara wajib menyediakan rehabilitasi dan pemulihan. Namun bagi mereka yang terbukti menjadi bagian dari mesin kejahatan—terutama para perekrut—penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

“Pemerintah jangan intervensi. Biarkan hukum bekerja. Mereka yang pulang lalu ditersangkakan. Biar kapok,” ujarnya.

Pada akhirnya, dilema WNI di Kamboja mencerminkan persoalan yang lebih dalam: kemiskinan, minimnya lapangan kerja layak di dalam negeri, dan kejahatan transnasional yang kian canggih.

Memulangkan mereka adalah kewajiban kemanusiaan. Namun menghukum mereka yang terbukti bersalah adalah keharusan, demi rasa keadilan dan agar lingkaran setan ini tidak terus berulang.


Terkait

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:26 WIB

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun

Dalam pemeriksaan, tersangka Taufiq dicecar sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan penipuan tersebut

Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
Senin, 09 Februari 2026 | 17:23 WIB

Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan

KBRI Singapura dampingi keluarga bocah WNI tewas tertabrak di Singapura. Ibu korban masih dirawat. Polisi tangkap pengemudi.

Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
Senin, 09 Februari 2026 | 15:18 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf

Dirut PT DSI tersangka kasus penipuan & TPPU, Taufiq Aljufri, minta maaf pada lender. Ia siap ikuti proses hukum. Total korban 15.000.

Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Senin, 09 Februari 2026 | 15:05 WIB

Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura

Jenazah bocah perempuan berusia enam tahun asal Indonesia yang tewas dalam kecelakaan tragis di Chinatown, Singapura, akhirnya dipulangkan ke Jakarta.

Terbaru
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

×
Zoomed