Suara.com - Di beranda media sosial X, seorang ibu rumah tangga di Surabaya membaca sebuah judul berita: “Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di Kamboja.” Hatinya tersentuh. Ia membayangkan penderitaan anak bangsa yang terperangkap di negeri orang.
Namun simpati itu tak bertahan lama. Saat matanya turun ke kolom komentar, empati berubah menjadi kebingungan.
“Jangan sebut mereka korban jika mereka berangkat secara sadar untuk menipu orang lain demi gaji dolar,” tulis seorang warganet. Komentar itu disukai ribuan akun.
“Uang pajak kita dipakai buat mulangin penipu? Enak bener,” timpal yang lain.
Percakapan di ruang digital ini menjadi potret dari dilema besar yang kini membelah opini publik. Gelombang pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, alih-alih disambut simpati, justru memantik perdebatan panas.
Di satu sisi, negara melihat mereka sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di sisi lain, publik menilai sebagian dari mereka berangkat secara sadar untuk menjadi operator judi online atau love scamming.
Lantas, di mana sebenarnya posisi mereka: korban yang harus dilindungi, atau pelaku yang layak dihukum?
Mengapa Publik Geram?
Sentimen negatif warganet bukan tanpa dasar. Banyak yang mempertanyakan keadilan ketika uang negara digunakan untuk memulangkan orang-orang yang dianggap sebagai bagian dari sindikat penipuan lintas negara.
Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, memahami kegelisahan itu. Menurutnya, tidak semua kasus dapat serta-merta dipukul rata sebagai TPPO murni.
“Saya tidak selalu sepakat bahwa ini pasal TPPO. TPPO mengasumsikan orang yang ‘dijual’ tidak tahu tujuan penjual dan tidak mau juga mengikuti kemauannya,” jelas Adrianus kepada Suara.com, Selasa (10/2/2026).
“Hal ini berbeda dengan kenyataan di mana orang yang berangkat dengan kemauan sendiri dan tahu akan melakukan apa," imbuhnya.
Ia menilai faktor pendorong utama adalah iming-iming materi.
“Lebih pada iming-iming memperoleh penghasilan besar. Yang tergiur bisa saja orang miskin, bisa juga kelas menengah bawah yang ingin segera kaya,” ujarnya.
Sudut Pandang Hukum: Jebakan “Kerja Paksa Digital”

Namun dalam perspektif hukum, status “korban” tidak sesederhana niat awal keberangkatan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO menekankan bahwa unsur kejahatan juga dilihat dari proses, cara, dan tujuan eksploitasi.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan pola yang kerap terjadi. Para WNI direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan legal. Kenyataannya, setibanya di Kamboja, mereka justru terperangkap.
“Para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung... dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” ungkapnya.
Di titik inilah unsur TPPO dianggap terpenuhi. Para pekerja mungkin menyadari akan bekerja di sektor abu-abu, tetapi tidak mengetahui bahwa mereka akan disekap, dipaksa bekerja hingga 18 jam per hari, paspornya disita, bahkan diperjualbelikan antarperusahaan seperti komoditas. Mereka masuk ke dalam lingkaran “kerja paksa digital” yang nyaris mustahil dilepaskan.
“Orang-orang Indonesia ini bukan bagian dari sindikat yang sepenuhnya, (mereka) bermotif ekonomi. Maka, ketika janji tidak terwujud, mereka ingin lari,” kata Adrianus, menjelaskan mengapa banyak dari mereka akhirnya melapor ke KBRI.
Angka yang Mengkhawatirkan: Ribuan Aduan, Mayoritas Tanpa Dokumen
Skala persoalan ini jauh melampaui angka pemulangan ratusan orang. Hingga awal Februari 2026, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang mengungkapkan bahwa KBRI Phnom Penh telah menerima lebih dari 3.100 aduan dari WNI bermasalah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan menyebut jumlah pekerja migran ilegal Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,4 juta orang, sangat timpang dibandingkan pekerja migran legal yang jumlahnya tak sampai satu juta.
Situasi kian rumit karena sebagian besar dari mereka tak memiliki dokumen keimigrasian.
“Permasalahan utama mereka adalah tidak memegang paspor dan menetap di Kamboja tanpa perizinan keimigrasian yang valid,” tulis KBRI Phnom Penh dalam siaran persnya.
Langkah Pemerintah: Memulangkan, Menyaring, Menghukum
Pemerintah kini berada di persimpangan yang sulit. Negara berkewajiban melindungi setiap WNI yang terancam keselamatannya di luar negeri. Namun di saat bersamaan, publik menuntut keadilan dan efek jera.
Adrianus Meliala menawarkan pendekatan tegas. Kunci dari persoalan ini menurutnya terletak pada screening yang ketat. Satgas TPPO harus mampu memisahkan secara jelas tiga kelompok: korban murni, yang benar-benar ditipu sejak awal; pelaku sadar, yang mengetahui akan bekerja sebagai operator penipuan; dan perekrut atau agen, yakni WNI yang aktif merekrut dan mengirim sesama warga ke jaringan sindikat.
Bagi korban murni, kata Adrianus, negara wajib menyediakan rehabilitasi dan pemulihan. Namun bagi mereka yang terbukti menjadi bagian dari mesin kejahatan—terutama para perekrut—penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
“Pemerintah jangan intervensi. Biarkan hukum bekerja. Mereka yang pulang lalu ditersangkakan. Biar kapok,” ujarnya.
Pada akhirnya, dilema WNI di Kamboja mencerminkan persoalan yang lebih dalam: kemiskinan, minimnya lapangan kerja layak di dalam negeri, dan kejahatan transnasional yang kian canggih.
Memulangkan mereka adalah kewajiban kemanusiaan. Namun menghukum mereka yang terbukti bersalah adalah keharusan, demi rasa keadilan dan agar lingkaran setan ini tidak terus berulang.
Dalam pemeriksaan, tersangka Taufiq dicecar sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan penipuan tersebut
KBRI Singapura dampingi keluarga bocah WNI tewas tertabrak di Singapura. Ibu korban masih dirawat. Polisi tangkap pengemudi.
Dirut PT DSI tersangka kasus penipuan & TPPU, Taufiq Aljufri, minta maaf pada lender. Ia siap ikuti proses hukum. Total korban 15.000.
Jenazah bocah perempuan berusia enam tahun asal Indonesia yang tewas dalam kecelakaan tragis di Chinatown, Singapura, akhirnya dipulangkan ke Jakarta.
Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti
nonfiksi
Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.
polemik
Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas
polemik
Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025
polemik
Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu
polemik
Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar
nonfiksi
Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.