Dugaan Pencurian Data Pribadi di Ujung Karpet Merah Cagub Independen Dharma Pongrekun

Dugaan Pencurian Data Pribadi di Ujung Karpet Merah Cagub Independen Dharma Pongrekun


Suara.com - Diloloskannya duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur perseorangan atau independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menuai polemik. Pasalnya keputusan itu diambil di tengah dugaan banyaknya data pribadi milik warga yang dicatut untuk memenuhi syarat pencalonannya. 

Pencatutan atau pencurian data pribadi warga oleh Dharma-Kun dinilai tidak hanya melanggar Undang-Undang Pilkada, tetapi juga melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Namun, sampai saati ini tak ada keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, aparat penegak hukum, kementerian, serta lembaga terkait dalam menindaklanjuti kasus ini. Masalah itu menimbulkan spekulasi publik --Dharma-Kun hanyalah calon boneka yang diskenariokan agar Ridwan Kamil-Suswono tidak melawan kotak kosong pada Pilada Jakarta 2024.

***

Ibarat "kejar setoran," Senin tengah malam, 19 Agustus 2024, KPU DKI Jakarta melalui rapat pleno menetapkan Dharma-Kun memenuhi syarat sebagai cagub dan cawagub independen. Pasangan ini diklaim telah mengantongi dukungan dari 677.065 warga Jakarta.  

Rapat pleno yang berlangsung sejak pukul 16.00 Wib hingga 23.25 WIB di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat itu turut dihadiri Dharma-Kun. 

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan keterangan usai dinyatakan memenuhi syarat dukungan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari. [Suara.com/Dea]
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan keterangan usai dinyatakan memenuhi syarat dukungan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari. [Suara.com/Dea]

Rapat pleno sempat diskors sebanyak tiga kali karena KPU DKI Jakarta harus memverifikasi laporan warga terkait pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) yang dipergunakan Dharma-Kun sebagai syarat pencalonannya. 

KPU DKI Jakarta mengungkap ada 650 laporan yang masuk hingga malam itu. Sebanyak 247 di antaranya diklaim telah ditindaklanjuti sejak tahap verifikasi. Tapi, data tersebut belum terupdate pada laman infopemilu.

KPU DKI Jakarta kemudian mencoret 403 dari 677.468 data warga yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemberi dukungan terhadap Dharma-Kun. Walakin, Dharma-Kun tetap dinyatakan memenuhi ketentuan pencalonan jalur independen yang syarat minimumnya harus mengantongi dukungan sebesar 618.968 dari warga Jakarta. 

Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina menilai Bawaslu DKI Jakarta semestinya merekomendasikan KPU DKI Jakarta untuk menunda rapat pleno malam itu. Kemudian melakukan audit atas adanya dugaan permasalahan verifikasi yang dilakukan KPU DKI Jakarta hingga pencurian data pribadi oleh Dharma-Kun. 

Gina meyakini masih banyak warga Jakarta yang data pribadinya dicatut untuk pencalonan Dharma-Kun. PBHI sejak Jumat (16/8) telah membuka posko pengaduan terkait kasus ini. Hingga Selasa (20/8) pukul 10.00 WIB tercatat 416 warga yang melapor.

"Korban yang mengadu ke PBHI tidak ada yang sama sekali ditanya atau diverifikasi faktual. Bahkan mereka saja tidak tahu siapa Dharma-Kun itu," kata Gina kepada Suara.com, Selasa (20/8/2024).

Terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan, PBHI berencana melaporkan Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian data pribadi ke Bareskrim Polri.

"Polri juga seharusnya proaktif mengusut secara tuntas, karena sudah ada dugaan itu (pencurian data pribadi). Juga ada dugaan tindak pidana lain, bukan hanya Pelindungan Data Pribadi, tapi juga Administrasi Kependudukan dan ITE," jelasnya. 

Sumber Kebocoran Data Warga

Komunitas keamanan siber dan perlindungan data, Cyberity menyebut pencurian data pribadi warga Jakarta dalam pencalonan Dharma-Kun tak lepas dari kasus kebocoran data KPU pada November 2023 lalu. Sebanyak 204 juta data daftar pemilih tetap (DPT) bocor. 

Data pribadi [DW]
Data pribadi [DW]

Ketua Cyberity Arif Kurniawan mengungkapkan, ratusan juta data tersebut diperjualbelikan di situs dark web. Data yang beredar di peramban khusus itu dalam bentuk salinan KTP. 

"Data pribadi warga itu bocornya bukan baru sekarang, tapi sejak kasus bocornya data KPU pada November tahun lalu," kata Arif dalam perbincangan dengan Suara.com.

Arif mempertanyakan dari mana Dharma-Kun mendapatkan data pribadi warga tersebut. Untuk menjawab kasus ini, Bawaslu DKI dan otoritas terkait perlu mengaudit dan melakukan investigasi. 

"Ini kasus serius dan kejahatan pidana," ujarnya.

Menurut Arif, pencurian data pribadi warga itu melanggar Pasal 65 Ayat (1) dan (3) Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, juga melanggar Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

"Ini sudah termasuk dalam kategori penyalagunaan data pribadi. Sudah memenuhi unsur piadana," tegas Arif. 

Calon Boneka

Kasus dugaan pencurian data pribadi yang dipergunakan Dharma-Kun untuk maju sebagai calon independen di Pilkada Jakarta telah dilaporkan salah seorang korban bernama Samson ke Polda Metro Jaya pada Jumat (16/8). Dalam laporannya ia mempersangkakan pelaku dengan Pasal 67 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Namun, laporan warga tersebut tidak diproses secara hukum oleh polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berdalih perkara yang dilaporkan korban merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu. 

Pengajar ilmu hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai kasus dugaan pencatutan NIK warga untuk kepentingan pencalonan independen di Pilkada 2024 bukan sekadar pelanggaran terhadap tindak pidana Pemilu. Tetapi, juga melanggar Undang-Undang PDP, Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang ITE yang bisa diusut oleh pihak kepolisian. 

"Ini melibatkan kejahatan yang sistematis kalau betul terbukti. Karena data warga dicatut, disalahgunakan, dan kemudian tanpa persetujuan dimanfaatkan untuk kepentingan pencalonan," kata Titi dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Selain itu, kata Titi, syarat pengumpulan dukungan dari warga untuk pasangan calon independen di Pilkada 2024 tidak sesederhana melampirkan fotokopi KTP. Tetapi calon independen juga diwajibkan menyertakan surat keterangan pernyataan dari masing-masing warga pemberi dukungan yang disertai tanda tangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Artinya tindak kejahatannya itu berlapis, ada penggunaan tanda tangan untuk menyatakan dukungan dan juga ada penyalahgunaan identitas kependudukan dari warga," ujarnya. 

Oleh karena itu, Titi mendorong Bawaslu DKI Jakarta dan Kepolisian serius menindaklanjuti kasus ini. Di samping itu Kemenkominfo dan Kemendagri dianggap perlu menelusuri permasalahan terkait keamanan data kependudukan. 

"Kalau terbiarkan, sepekulasi soal skenario calon boneka untuk menghadapi calon tunggal itu akan terus berlanjut dan berlarut-larut. Implikasinya bisa menimbulkan pragmatisme dan stigma warga terhadap Pilkada Jakarta," terang Titi. 

"Dan bukan tidak mungkin akan ada gerakan untuk melakukan boikot karena dianggap proses Pilkada berjalan tidak luber, jurdil, demokratis dan penuh dengan rekayasa yang tidak diselesaikan dengan tuntas. Tentu semua tidak berharap itu terjadi," imbuhnya. 

Sementara itu, Dharma Pongrekun tidak membantah tudingan calon boneka yang ditujukan kepadanya. Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu hanya menjelaskan, rencananya maju sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024 telah dideklarasikan sejak Februari lalu. 

"Artinya sudah bisa terjawab, tetapi isu itu boleh berkembang. Saya cuma mau mengatakan, waktu lah yang akan menjawab,” kata Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8).

Sementara terkait pencatutan data pribadi warga, Dharma berdalih tidak terlibat langsung dalam proses pengumpulan data tersebut. Ia berdalih, pengumpulan data dilakukan oleh relawan. 

Putusan MK

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli menilai keputusan KPU DKI Jakarta meloloskan Dharma-Kun memang mempermudah pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus menang dibanding harus melawan kotak kosong. Namun hal itu berlaku sebelum adanya putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas minimal suara atau kursi bagi partai politik dalam mengusung pasangan calon di Pilkada 2024.

Permohonan terkait perubahan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah yang diajukan Partai Buruh dan Gelora tersebut baru diputuskan MK pada Selasa (20/8). 

Dalam putusannya MK menyatakan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2016 tentang Pilkada. 

Sehingga untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg DPRD sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Artinya PDI Perjuangan yang awalnya tidak memenuhi ambang batas, kekinian dapat mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

"Dengan kondisi seperti itu maka Pilgub Jakarta tidak lagi dua pasang calon, tapi bisa tiga pasang calon. Pilgub Jakarta akan dinamis dan kompetitif," kata Lili.