Hasto PDIP Segera Periksa, Nyali KPK Dinanti Tetapkan Tersangka Pelindung Harun Masiku

Hasto PDIP Segera Periksa, Nyali KPK Dinanti Tetapkan Tersangka Pelindung Harun Masiku


Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini kembali memburu Harun Masiku. Eks politikus PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.

KPK mengklaim mendapatkan informasi baru terkait Harun Masiku. Informasi itu berkaitan dengan pihak yang diduga membantu mantan caleg PDIP tersebut bersembunyi. Bersamaan dengan temuannya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan.

KPK diharapkan segera menjerat pihak yang membantu Harun sebagai tersangka upaya perintangan penyidikan. Dengan begitu keberadaan Harun yang hilang selama hampir empat tahun menemukan titik terang.

"Penyidik akan memanggil orang tersebut (Hasto) untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (5/4/2024).

KPK sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi dalam tiga hari berturut-turut di gedung Merah Putih, Jakarta. Dimulai dengan advokat bernama Simon Petrus yang diperiksa penyidik pada Rabu 29 Mei lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Simon merupakan orang dekat Hasto.

Pada 30 dan 31 Mei, penyidik KPK memeriksa dua orang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave. Kepada ketiganya penyidik mengonfirmasi pihak yang diduga membantu Harun bersembunyi. Ali mengonfirmasi ketiga saksi memiliki hubungan kekerabatan.

Jauh sebelumnya, pada 12 Desember 2023, KPK menggeledah rumah mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan, terpidana penerima suap dari Harun Masiku. Kemudian pada 28 Desember, penyidik memeriksa Wahyu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendorong lembaga antirasuah itu menjerat pihak yang diduga membantu menyembunyikan Harun dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang upaya penghalangan penyidikan.

"Karena dengan menyembunyikan Harun Masiku termasuk membiayai kehidupannya, itu kan termasuk perintangan penyidikan. Karena dengan kaburnya Harun Masiku, maka penyidik tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, juga menyelesaikan perkara dan kasusnya yang sudah empat tahun lebih melarikan diri," terang Yudi kepada Suara.com.

Penyidik, kata Yudi, hanya perlu menyampaikan kepada pimpinan KPK adanya pidana baru. Kemudian mengumpulkan dua alat bukti untuk menjerat pihak yang membantu Harun.

"Sehingga ketika yang bersangkutan menjadi tersangka, tentu peluang untuk menemukan Harun Masiku semakin terbuka lebar," jelasnya.

Infografis rekam jejak pelarian Harun Masiku sebagai tersangka yang menjadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]
Infografis rekam jejak pelarian Harun Masiku sebagai tersangka yang menjadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengatakan, KPK juga perlu mendalami pihak internalnya yang diduga turut menghalangi pencarian Harun Masiku.

"KPK juga mesti melihat potensi adanya aktor di internal KPK yang berupaya menghambat proses pencarian Harun Masiku," kata Diky.

KPK dinilai lamban dalam upaya menangkap Harun, mengingat yang bersangkutan sudah buron selama hampir empat tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2020. Diharapkan rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu belakangan ini bukan hanya gimik belaka.

"Waktu pencariannya sudah terlalu lama dan mengindikasikan kuat ada hal-hal ganjil di balik proses hukum tersebut," ujar Diky.

Hasto di Kasus Harun Masiku

Terseretnya nama Hasto dalam pusaran kasus suap Harun Masiku kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan bukan hal baru. Pada awal-awal KPK menetapkan Harun dan Wahyu beserta dua orang lainnya sebagai tersangka, Hasto setidaknya dua kali diperiksa sebagai saksi, yaitu pada 24 dan 26 Februari 2020.

Hasto juga pernah dihadirkan sebagai saksi untuk mantan stafnya, Saeful Bahri saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 April 2020. Ketika itu Jaksa KPK mengonfirmasi soal transaksi uang Rp850 juta.

Jaksa mempertanyakan maksud pesan Saeful kepada Hasto yang menyebut Harun telah 'menggeser' uang Rp850 juta. Hasto menjawab tidak begitu mengingat pesan Saeful. Dia juga menyebut menegur mantan stafnya karena meminta dana kepada Harun.

Asal usul uang yang digunakan Harun menyuap Wahyu perlu diperdalam KPK. Hal itu guna mengungkap dugaan pihak lain yang terlibat.

"Apakah ada pihak lain, khususnya elite partai politik yang terlibat dalam praktik korupsi ini?" kata Diky.

"Salah satu pertanyaan kuncinya, apakah uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan murni uang pribadinya atau ada pihak tertentu yang mendanai proses pergantian antar waktu itu?" katanya.

Suara.com, telah berupaya menghubungi Hasto lewat pesan WhatsApp pada Rabu (5/20) untuk mengonfirmasi terkait kedekatannya dengan Simon, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Kendati demikian, Hasto pernah mengaku kasus Harun menjadi alat yang digunakan untuk mengkriminalisasi dirinya. Hal itu menurutnya karena dia aktif mengkritik Presiden Joko Widodo.

“Tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku, seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya," kata Hasto pada 18 Maret 2023.

Kasus suap yang menjerat Harun terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Januari 2020. Harun yang merupakan caleg PDIP yang kalah ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses pergantian antar waktu atau PAW. Namun rapat pleno KPU ketika itu sudah memutuskan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia--ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Demi memuluskan jalannya, Harun menyuap Wahyu selaku anggota KPU RI agar menggeser Riezky. Uang yang diberikan Harun sebanyak Rp600 juta kepada Wahyu.

Suap ini pun terendus, selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang saat itu merupakan staf Hasto.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis penjara, dan kini mereka sudah bebas dari hukuman. Sementara Harun melarikan diri.

Pada saat itu, kaburnya Harun menjadi perhatian publik. Sebab pihak imigrasi bersikukuh Harun berada di Singapura sehari sebelum OTT KPK. Namun belakangan terungkap Harun diketahui telah kembali ke Indonesia. Karenaya Ronny Sompie yang saat itu sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham dicopot dari jabatannya.

Beberapa kali terdengar kabar, Harun pernah terdeteksi berada di Malaysia dan Kamboja, namun hasilnya nihil. Hingga kini belum diketahui keberadaanya.