SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua
Home > Detail

SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir

Jum'at, 01 September 2023 | 14:21 WIB

Suara.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dinilai masih menjadi salah satu sumber utama pengekangan kebebasan berpendapat serta berekspresi di Indonesia.

Bahkan, di daerah-daerah konflik seperti Papua, UU ITE kerap diterapkan untuk 'menjaring' aktivis-aktivis hak asasi manusia (HAM) ataupun yang menyuarakan hak menentukan nasib sendiri alias right to self-determination.

Tak jarang, di Papua, UU ITE selalu dipaketkan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang makar, agar para aktivis tak bisa lolos dari hukuman pemenjaraan.

Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, mengakui hal tersebut. Menurutnya, 'pasal-pasal karet' UU ITE kerap dijadikan 'senjata' bila pemerintah mendapat kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Untuk kasus Papua sendiri, Nenden mengakui penerapan UU ITE kerapkali bertendensi politis ketimbang murni soal penegakan hukum demi keadilan.

Seperti apa bingkai luas 'pasal-pasal karet' UU ITE digunakan untuk menjerat aktivis, terutama di Papua, berikut petikan wawancara Suara.com dengan Nenden Sekar Arum.

Berdasar data SAFEnet ada berapa kasus pemidanaan UU ITE yang terjadi di Papua?

Kalau khusus UU ITE, memang tidak banyak. Ada satu sebetulnya yang terkahir kami dampingi itu, Leo Ijie. Dia advokat LBH Kaki Abu yang dilaporkan memakai UU ITE.

Tapi memang kasusnya digantung sekian tahuanan begitu. Terus tiba-tiba diproses lagi, walaupun akhirnya memang tidak dilanjutkan prosesnya di kepolisan.

Bagaimana pola atau tren pemidanaan UU ITE di Papua?

Kalau dilihat dari pola itu sebetulnya hampir sama, 11-12 seperti yang terjadi di luar Papua ya.

Untuk kasus-kasus di Pulau Jawa pun, UU ITE memang hampir sama seperti itu pola-polanya. Memang itu biasanya digunakan untuk menunjukkan power. Karena siapa sih yang bisa melaporkan atau menggunakan UU ITE? Menurut data SAFEnet memang orang-orang yang punya kuasa.

Apa yang membedakan penggunaan UU ITE di Papua dengan Jawa?

Mungkin yang perlu dilihat itu motifnya. Apa sih motif atau background-nya sehingga seseorang itu dilaporkan dengan UU ITE? Misalnya kalau di luar Papua sangat beragam ya, mulai dari ibu rumah tangga sampai aktivis itu ada.

Sedangkan kalau di Papua sendiri, kalaupun kita lihat, biasanya memang akan sangat. Buat teman-teman yang mungkin memang punya pandangan atau opini yang berbeda, contohnya Leo Ijie.

Untuk kasus Papua, penggunaan UU ITE  berpotensi menjerat orang-orang yang memilik perbedaan pandangan?

Memang disinyalir akan lebih banyak karena faktor-faktor politik lah, yang kemudian akhirnya mungkin membuat teman-teman Papua sangat rentan.

Jadi karena perbedaan pandangan politiknya lah kemudian dia sangat rentan dilaporkan dengan UU ITE atau pasal makar, atau pasal-pasal lain yang berpotensi untuk mengkriminalisasi ekspresi.

Sedangkan kalau di Jawa jadi lebih beragam. Mulai dari nagih utang sampai tadi yang perbedaan opini atau pandangan politik pun bisa dijerat. Tapi kalau di Papau mungkin jadi lebih spesifik begitu ya.

Saya baru ingat satu kasus lagi ada itu terkait demo tolak DOB (daerah otonom baru). Itu juga banyak pakai UU ITE, sehingga mereka digelandang ke kantor polisi.

Penggunaan UU ITE untuk membungkam ekspresi apakah justru berpotensi memicu persoalan lain khususnya di Papua?

Biasanya memang orang yang menggunakan UU ITE itu fungsinya untuk membungkam orang yang berbeda pendapat atau ekspresi itu yang pertama.

Terus apakah kemudian hal ini mungkin malah akan memperuncing konflik, itu juga akan jadi sangat mungkin.

Penggunaan UU ITE kadang atau seringkalinya memang hanya untuk ‘yaudah yang penting dia bisa ditangkap’ gitu ya. Karena pakai UU ITE itu paling gampang sebenarnya, enggak perlu tuh misalnya ada bukti-bukti.

Kalau makar misalnya harus ada mengibarkan bendera Bintang Kejora. Itu misalnya. Makanya yang mengerikan itu UU ITE. Apalagi kalau misalnya pasal  ujaran kebencian karena itu kan bisa langsung ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Walaupun paling banyak sih soal kasus pencemaran nama, karena itu cuma empat tahun, memang akhrinya tidak ditahan.

Tapi bagaimanapun itu melelahkan prosesnya di kepolisian. Kayak Haris dan Fatia, itu kan capek banget. Itu kadang memang sengaja untuk menambah-nambah supaya teman-teman fokusnya juga teralih karena harus mengadvokasi kasus juga, harus ngurusin ini dan itu.

-------------------------------------------------------------------

Artikel ini adalah hasil kolaborasi peliputan antara Suara.com dan Jaring.id yang mendapat dukungan dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Tim Kolaborasi

Penanggung Jawab: Fransisca Ria Susanti (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)

Penulis: Abdus Somad (Jaring.id); Agung Sandy Lesmana dan Muhammad Yasir (Suara.com)

Penyunting: Damar Fery Ardiyan (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)

Ilustrasi: Ali (Jaring.id); Rochmat (Suara.com)


Terkait

MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana
Selasa, 29 April 2025 | 14:41 WIB

MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana

MK menyatakan ketentuan soal kerusuhan dalam UU ITE yang mengganggu ketertiban di dunia digital bertentangan dengan prinsip hukum yang dijamin UUD 1945.

Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah
Selasa, 29 April 2025 | 12:51 WIB

Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah

Mahkamah Konstitusi menyatakan, bahwa pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam UU ITE dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang

MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE
Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB

MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE

Dalam putusannya MK menyatakan frasa orang lain dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945

Suara.com Dapat Serangan Siber, SAFEnet Ungkap Cara Kerja Serangan DDoS
Rabu, 16 April 2025 | 14:09 WIB

Suara.com Dapat Serangan Siber, SAFEnet Ungkap Cara Kerja Serangan DDoS

Suara.com terkena serangan DDoS besar (15/4/2025), situs sempat tak bisa diakses. Serangan dari berbagai negara, termasuk ke Liputan Khas (LiKS).

Terbaru
Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba
polemik

Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:03 WIB

Tiga pria berinisial S (26), I (23), dan M (25) ditangkap tanpa perlawanan.

Bakal Didepak: Tiga Kesalahan Fatal Hasan Nasbi di Mata Prabowo polemik

Bakal Didepak: Tiga Kesalahan Fatal Hasan Nasbi di Mata Prabowo

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:14 WIB

"Kalau sampai keliru menempatkan orang di PCO, tentu presiden sendiri yang direpotkan. Nanti justru akan menjadi beban," Yusak.

Fenomena Ormas: Bikin Resah Masyarakat dan Hambat Investasi, Tapi Dibutuhkan Saat Pemilu! polemik

Fenomena Ormas: Bikin Resah Masyarakat dan Hambat Investasi, Tapi Dibutuhkan Saat Pemilu!

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:52 WIB

Pemerintah mulai gelisah. Bukan hanya karena keresahan warga. Tapi juga karena ormas seperti ini mulai mengganggu iklim investasi.

Luka Petani Pulau Laut di Balik Konglomerat Pelopor B50 polemik

Luka Petani Pulau Laut di Balik Konglomerat Pelopor B50

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:35 WIB

Tim Indonesia Leaks juga menemukan adanya aliran uang dari PT MSAM dan PT JARR ke kementerian, institusi militer, hingga kepolisian.

Kapolres Belawan Tembak Mati Remaja Tawuran: Diskresi atau Penggunaan Kekuatan Berlebihan? polemik

Kapolres Belawan Tembak Mati Remaja Tawuran: Diskresi atau Penggunaan Kekuatan Berlebihan?

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:03 WIB

Tembakan itu diklaim sebagai tembakan peringatan. Diarahkan ke kaki. Tapi situasi gelap, jarak tak pasti. Semua serba cepat dan tidak terkendali.

Di Balik Mutasi Kilat Letjen Kunto Arief, Benarkah Ada Tarik Menarik Politik di Tubuh TNI? polemik

Di Balik Mutasi Kilat Letjen Kunto Arief, Benarkah Ada Tarik Menarik Politik di Tubuh TNI?

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:27 WIB

Panglima TNI batalkan mutasi Letjen Kunto, Pangkogabwilhan I, picu sorotan. Dikaitkan dengan tuntutan ayah Kunto soal Gibran. Mutasi dinilai politis, langka.

Mengapa Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos Bermasalah? polemik

Mengapa Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos Bermasalah?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:00 WIB

Menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos menurut sejumlah pakar bermasalah.