Suara.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia sejak dulu bermasalah, karena mengandung nilai maupun norma qanun kolonial Belanda.
Karena itulah, sejak era pemerintahan Presiden pertama Soekarno, sudah ada upaya untuk membuat KUHP baru menggantikan yang lama.
Aturan-aturan KUHP lama sudah usang. Apalagi isinya hanyalah saduran dari Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie yang disesaki aturan-aturan diskriminatif serta rasialis.
Puluhan tahun diupayakan, sempat terinterupsi oleh pergolakan-pergolakan politik, pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan KUHP baru pada akhir tahun 2022.

Namun, pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut justru menuai protes dari banyak kalangan. Sebab, isinya justru masih mengakomodir perspektif kolonial Belanda.
Misalnya, pasal penghinaan terhadap kepala negara justru dikukuhkan dalam KUHP baru. Sementara dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang membawa spirit kebebasan, mengkritik presiden tidak dikategorikan sebagai penghinaan.
UUD 1945 hanya melarang penghinaan terhadap simbol-simbol negara yakni bendera Merah Putih dan lambang burung Garuda Pancasila.
Tak hanya itu, terdapat pula pasal yang melarang penyebaran ajaran Marxisme-Leninisme dan Komunisme.
Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, pasal tersebut adalah lelucon. Sebab secara jelas menggambarkan watak pemerintahan kolonial yang takut terhadap ilmu-ilmu kritis.
Kalangan jurnalis juga memprotes KUHP baru karena masih banyak 'pasal-pasal karet' yang dikhawatirkan bakal memicu pemberedelan media massa.
Pemberedelan yang dimaksud bukan seperti yang dilakukan rezim Soeharto saat era Orde Baru, melainkan mengancam jurnalis maupun perusahaan pers dengan pasal-pasal pidana.
Dewan Pers maupun aktivis menilai, 'pasal-pasal karet' tersebut membuat gerak peliputan kritis tak lagi leluasa.
Belum lagi pasal-pasal KUHP itu dikhawatirkan membuat ruang redaksi menerapkan swasensor karena takut disoal secara pidana.

Jurnalis maupun aktivis hak-hak kebebasan sipil juga masih terus memprotes KUHP baru. Sebab, produk hukum itu justru melanggengkan rezim hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Padahal, sejak diundangkan tahun 2008, UU ITE banyak memakan korban. Rata-rata korban pasal pencemaran nama baik UU ITE tersebut adalah aktivis maupun warga yang kritis.

DPR RI kini mempersilakan masyarakat yang masih memprotes KUHP baru tersebut untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi RI.
Tapi di lain sisi, pernyataan tersebut justru menunjukkan para legislator mengakui masih banyak 'pasal-pasal kareet' dalam KUHP baru.
Selengkapnya, berikut infrografis sejumlah tokoh yang ikut mengkritik struktur hukum dalam KUHP baru tersebut.

---------------------------------
Artikel ini adalah hasil kolaborasi peliputan antara Suara.com dan Jaring.id serta mendapat dukungan dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Tim Kolaborasi
Penanggung Jawab: Fransisca Ria Susanti (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)
Penulis: Abdus Somad (Jaring.id); Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir, dan Novian Ardiansyah (Suara.com)
Penyunting: Damar Fery Ardiyan (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)
Ilustrasi dan Infografis: Aldie Syaf Bhuana dan Ema Rohimah (Suara.com); Ali (Jaring.id)
KUHP tetap disahkan DPR RI meski masih banyak mengandung aturan-aturan bermasalah. Diklaim tetap menjamin kebebasan pers, tapi kriminalisasi terhadap jurnalis terus langgeng.
Pemerintah mengklaim KUHP baru adalah keberhasilan dekolonialisasi. Tapi banyak pihak menilai sebaliknya. Aturan hukum itu mengonsolidasi warisan kolonialisme Belanda.
Jika ada perempuan yang ramai dibahas publik, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengemukakan perempuan hanya dianggap sebagai pendulang suara semata.
Habiburokhman mengatakan sosialisasi KUHP ke aparat penegak hukum penting untuk memberikan paradigma dan nilai-nilai baru dalam KUHP.
Ada 11 bayi yang ditemukan tengah dititipkan. Sebagian besar lahir dari orang tua yang memilih menjauh dari peran pengasuhan sejak awal
polemik
Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti
nonfiksi
Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.
polemik
Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas
polemik
Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025
polemik
Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu
polemik
Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar