Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba
Home > Detail

Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba

Bimo Aria Fundrika | Muhammad Yasir

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:03 WIB

Suara.com - Tindakan anggota TNI menggerebek dan menangkap pengedar narkoba disorot. Terbaru terjadi di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain melampaui wewenang, apa yang dilakukan anggota TNI tersebut dinilai berpotensi menimbulkan problem hukum.

Tiga terduga pengedar narkoba diringkus TNI di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis malam, 1 Mei 2025. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba. Iwan Susanto.

Menurut Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto, penggerebekan bermula dari laporan warga. Laporan itu segera ditindak. Ia langsung menginstruksikan Danramil Iwan Susanto bersama Pasi Intel Kapten Inf. Bambang Herwanto untuk bergerak cepat.

Tiga pria berinisial S (26), I (23), dan M (25) ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan di hadapan Ketua RT setempat. Barang buktinya tak main-main, 32 paket sabu seberat total 38,68 gram, satu timbangan elektrik, dan alat hisap.

Letkol Andi menyebut ini bukan operasi sembarangan. Ia menegaskan bahwa TNI merespons cepat setiap laporan masyarakat. Ini, katanya, adalah wujud komitmen TNI dalam perang melawan narkoba.

Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba. (Dok Istimewa)
Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba. (Dok Istimewa)

“Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama,” kata Andi dalam keterangannya kepada wartawan.

Suara.com menerima foto penangkapan tersebut. Ketiga pelaku tampak difoto bersama barang bukti dalam sebuah ruangan. Di belakang mereka tergantung spanduk bertuliskan “Unit Intelijen.”

Andi memastikan para tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polres Bima.

“Para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Andi. 

Problem Hukum di Balik Penggerebekan oleh TNI

Langkah TNI menggerebek dan menangkap tiga terduga pengedar narkoba di Bima berbuntut kritik. Sorotan datang dari DPR dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, termasuk yang bersuara lantang. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Kepala BNN Marthinus Hukom, ia meminta BNN menaruh perhatian serius terhadap keterlibatan TNI dalam operasi semacam itu.

“Kami menyayangkan. Karena pihak yang ditangkap bisa menggugat. Meminta ganti rugi. Ini akan jadi problem hukum,” tegas Adang, Senin (5/5), di Kompleks Parlemen Senayan.

Nada serupa disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto. Ia mengakui pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat. Tapi, menurutnya, TNI tetap tak punya dasar hukum untuk melakukan penangkapan di wilayah sipil.

“TNI seharusnya meneruskan laporan itu ke polisi atau BNN. Mereka yang berwenang. Bukan TNI,” ujar Ardi kepada Suara.com, Rabu (7/5/2025).

Ardi menilai ada masalah koordinasi antara institusi. Ia menganggap tindakan penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan TNI tak bisa dibenarkan.

“Ini tetap tidak dapat dibenarkan, karena bukan tertangkap tangan. Secara hukum juga lemah dan berpotensi digugat oleh tersangka terkait penangkapan yang dilakukan dan cara memperoleh alat bukti” jelas Ardi kepada Suara.com, Rabu (7/5/2025).

Sebelum Undang-Undang TNI disahkan pada Maret 2025, sempat ada usulan untuk melibatkan TNI dalam penanganan narkotika. Tapi usulan itu akhirnya dicoret.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Girlie Lipsky Aneira Ginting, mengingatkan bahwa penyidikan dan upaya paksa soal narkotika sudah diatur jelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 81 menyebut penyidik Polri dan BNN sebagai pihak berwenang. Bahkan, Pasal 75 memberi beberapa kewenangan khusus hanya kepada BNN,” kata Girlie.

Ia khawatir, jika keterlibatan TNI dibiarkan, hak-hak sipil warga bisa tergerus. Sebab, tidak ada kejelasan siapa yang berwenang melakukan tindakan paksa di luar Polri dan BNN.

“Harus kembali pada hukum yang berlaku. Saat ini, yang boleh menangkap ya Polri dan BNN. Bukan TNI,” tandasnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, juga angkat bicara. Ia mendesak Komisi I DPR memberi peringatan kepada Panglima TNI. Sebab, menurutnya, ini bukan kejadian pertama.

“Sudah pernah juga di Medan, Sumatera Utara, dan Sulawesi,” kata Isnur kepada Suara.com.

Isnur menegaskan TNI hanya bisa menangani kasus narkotika jika menyangkut anggotanya sendiri. Keterlibatan dalam penanganan kasus sipil, apalagi sampai melakukan penggerebekan, dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran hukum serius.

“Kalau ini dibiarkan, kita akan lihat tatanan negara hukum hancur pelan-pelan. Ini membahayakan demokrasi dan prinsip konstitusional yang sudah susah payah kita bangun,” tegasnya.

Respon TNI

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Yusri Yunarto berpendapat berbeda. Menurutnya penggerebakan dan penangkapan yang dilakukan anggota TNI terhadap pengedar narkoba tak perlu diperdebatkan. Sebab tindakan tersebut hanya dilakukan diawal. Di mana proses hukum selanjutnya diserahkan kepada kepolisian. 

"Jangan lagi terpaku pada domain. Kalau memang di depan mata, kami berhak menangkap. Apalagi tertangkap tangan," kata Yusri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (7/5). 

Yusri juga mengklaim selain sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat, penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba di Kabupaten Bima itu telah dikoordinasikan dengan kepolisian. 

“Ada yang melapor, masak kami biarkan. Setelahnya diserahkan ke Polres juga," katanya.

Sementara Kepala BNN Marthinus Hukom mengaku dalam beberapa upaya penggerebekan BNN kerap berkerja sama dengan TNI. Namun pelibatan TNI itu biasanya hanya dilakukan jika wilayah penggerebekan berada di perbatasan atau laut.

“Itu kami bekerja sama dengan TNI. Kalau yang di Bima, aaya belum tahu masalahnya, ucapnya usai rapat dengar pendapat di DPR RI. 


Terkait

Fachry Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Achmad Albar: Kita Gak Suka dengan Kejadian Ini
Kamis, 08 Mei 2025 | 10:44 WIB

Fachry Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Achmad Albar: Kita Gak Suka dengan Kejadian Ini

Fachry Albar kembali diciduk polisi karena menggunakan narkoba pada20 April 2025lalu.

Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!
Kamis, 08 Mei 2025 | 08:46 WIB

Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!

"Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan (terhadap Gibran) secara konstitusional masih tertutup."

Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!
Rabu, 07 Mei 2025 | 14:08 WIB

Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!

Selain uang, Bareskrim juga menyita empat unit mobil terkait kasus judi online

Terbaru
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
polemik

80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror

Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, jurnalis masih menghadapi intimidasi, teror, hingga kekerasan.

Review Jujur Merah Putih One for All: Film yang Seharusnya Tidak Dibuat polemik

Review Jujur Merah Putih One for All: Film yang Seharusnya Tidak Dibuat

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:46 WIB

Efek suaranya minim, mixing audionya berantakan, dan dubbing-nya seperti orang membaca teks sambil menunggu pesanan makanan datang.

Review Weapons, Horor Intelektual yang Mengguncang Pikiran nonfiksi

Review Weapons, Horor Intelektual yang Mengguncang Pikiran

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:05 WIB

Weapons adalah film horor yang berani, cerdas, dan penuh emosi.

Rumah Hantu Jenderal Dudung: Gaji Prajurit Dikuliti, Sengkarut Dana Setengah Triliun Rupiah nonfiksi

Rumah Hantu Jenderal Dudung: Gaji Prajurit Dikuliti, Sengkarut Dana Setengah Triliun Rupiah

Senin, 04 Agustus 2025 | 18:10 WIB

Di balik derita para prajurit, terbentang sebuah skandal besar yang berpusat pada program ambisius era KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.

Review Film Ghost Train, Cari Hantu demi Konten Berujung Petaka nonfiksi

Review Film Ghost Train, Cari Hantu demi Konten Berujung Petaka

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09:15 WIB

Seperti apa sebuah kereta menghantui para penumpang di Korea? Jawabannya ada di film Ghost Train.

Review A Normal Woman, Saat Kecantikan Tak Mampu Bikin Hidup jadi Sempurna nonfiksi

Review A Normal Woman, Saat Kecantikan Tak Mampu Bikin Hidup jadi Sempurna

Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:05 WIB

Film A Normal Woman ketolong akting Marissa Anita yang ciamik!

Review Film I Know What You Did Last Summer, Nostalgia Berdarah yang Gagal Menyala nonfiksi

Review Film I Know What You Did Last Summer, Nostalgia Berdarah yang Gagal Menyala

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:14 WIB

Awalnya film ini menjanjikan. Opening scene cukup solid dengan karakter yang tampaknya menarik.