Suara.com - Operasi besar-besaran Satgas PKH di Taman Nasional Tesso Nilo disebut sebagai upaya menyelamatkan hutan yang rusak. Namun di balik klaim pemulihan kawasan konservasi, tersimpan kisah warga kecil yang kehilangan kebun, rumah, hingga anggota keluarga terpenjara.
MISDAR MANIK masih betul-betul mengingat panggilan terakhir dari suaminya, Desrinto Manalu, tatkala berangkat ke Pekanbaru memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Riau.
Desrianto berangkat dengan keyakinan akan pulang seperti biasa. Kepala desa bahkan telah meyakinkan keluarga tidak akan ada penahanan.
Sebelum berangkat, dia sempat berpesan kepada istrinya.
"Kamu di rumah saja ya. Jaga anak-anak kita."
Keesokan harinya, telepon dari Desrinto masih sempat masuk.
"Dia telepon pagi, bilang begini 'nanti aku telepon siang ya, aku mau ngomong sama anak-anak'," kenang Misdar saat ditemui tim IndonesiaLeaks.
Telepon yang dijanjikan itu tak pernah datang.
Misdar lalu harus menghadapi kenyataan baru, menjadi tulang punggung keluarga seorang diri. Dengan gaji guru honorer sekitar Rp500 ribu per bulan, ia harus membiayai empat anak, termasuk seorang yang sudah kuliah.
"Kepala desa ngomong, 'nyawa saya taruhannya kalaupun ditahan'. Saya percaya sama kepala desa. Tapi kenapa kenyataannya berbeda," ujar Misdar.
"Saya banyak tanggungan, anak saya empat."
Desrinto adalah satu dari enam warga yang duduk di kursi terdakwa, setelah peristiwa pengusiran Posko Komando Taktis (Poskotis) milik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Kasus itu menjadi simbol konflik yang lebih besar: benturan antara agenda negara ‘menyelamatkan’ hutan dan ribuan warga yang merasa bukan perambah, melainkan korban kekacauan tata kelola lahan selama puluhan tahun.
Awal Benturan dengan Satgas PKH
Konflik memuncak pada November 2025. Pagi itu Desrinto meninggalkan rumah menuju Blok 10, salah satu titik operasi Satgas PKH di Desa Lubuk Kembang Bunga.
Beberapa bulan sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 membentuk Satgas PKH untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan yang dianggap melanggar hukum.
Satgas tersebut dipimpin lintas kementerian dan lembaga, dengan dukungan TNI, Polri, serta Kejaksaan.
Tesso Nilo menjadi salah satu target utama. Kawasan konservasi seluas 81.793 hektare itu dinilai mengalami kerusakan serius.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyebut kawasan hutan TNTN hanya tersisa 12.561 hektare. Selebihnya telah berubah menjadi kebun sawit, permukiman, jalan, dan berbagai fasilitas lainnya.
Namun persoalan di lapangan tidak sesederhana narasi "perambah versus negara".
Ketika Satgas PKH mulai membangun pos pengamanan, memasang portal, serta membatasi akses warga menuju kebun dan permukiman, ketegangan perlahan membesar.
Puncaknya terjadi sehari setelah warga dari sejumlah desa menggelar aksi massa di Kejaksaan Tinggi Riau.
Mereka menuntut pemerintah menunjukkan dasar pengukuhan Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi. Warga meminta bukti tata batas, peta temu gelang, serta tahapan penetapan kawasan yang menurut mereka tidak pernah disosialisasikan secara jelas.
Menurut Didin, salah seorang peserta aksi, kekecewaan warga semakin besar karena pemerintah dianggap tidak mampu menjawab tuntutan tersebut.
"Artinya kehadiran satgas di sini cacat," ujar Didin.
Sepulang demonstrasi, ratusan warga bergerak menuju Poskotis Satgas PKH. Mereka meminta petugas meninggalkan lokasi.
![Warga terlibat adu argument dengan personel TNI. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/46850-warga-terlibat-adu-argument-dengan-personel-tni.jpg)
Di Poskotis lain di Dusun Kenayang, warga bahkan terlibat adu argumen dengan personel TNI yang berjaga. Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-mendorong.
"Lelah juga masyarakat menunggu, sekitar dua jam," ungkap Didin.
"Ujung-ujungnya masyarakat terpicu, emosional, dorong-dorongan. Tapi tidak terjadi pemukulan."
Portal dibongkar. Gapura diruntuhkan. Tenda dan bibit tanaman milik Satgas dipindahkan ke kantor desa.
Setelah itu, warga menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan Indonesia Raya.
Dari Demonstran Menjadi Terdakwa
Tidak lama setelah insiden tersebut, polisi mulai memburu sejumlah warga yang dianggap terlibat. Nama Desrinto termasuk dalam daftar.
Kabar itu membuat keluarganya cemas. Misdar sempat meminta suaminya menghindar sementara waktu. Namun Desrinto menolak.
"Saya kan bukan pembunuh. Saya bukan kriminal!"
Sebulan kemudian ia memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Riau.
Alih-alih pulang ke rumah, Desrinto justru ditahan.
Bersama lima warga lainnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan dan penghancuran barang secara bersama-sama.
Mereka dituduh menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 juta dan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Laporan polisi diduga berasal dari anggota TNI yang saat kejadian bertugas sebagai komandan pos.
Bagi Misdar, tuduhan tersebut sulit diterima.
"Bukan untuk memiliki tanah," katanya.
"Suami saya berjuang untuk masa depan anak-anak."
Kami Bukan Perambah Hutan!
Stigma sebagai perambah mulai melekat kuat setelah operasi besar Satgas PKH pada Juni 2025.
Saat itu jajaran pejabat pusat datang ke Blok 10 untuk memasang plang penyitaan kawasan.
Tulisan besar di papan tersebut menegaskan seluruh lahan Tesso Nilo berada dalam penguasaan pemerintah melalui Satgas PKH. Warga kemudian berdatangan berharap bisa berdialog.
Namun mereka hanya bisa menyaksikan dari kejauhan.
Menurut sejumlah warga, area kegiatan dijaga ketat oleh personel TNI bersenjata.
"Ada bentak-bentakan dari aparat TNI," ungkap Didin.
Anisa, warga Lubuk Kembang Bunga, masih mengingat perdebatan yang terjadi saat dirinya mempertanyakan nasib warga.
"Saya bilang 'kek mana lah kami? Kami bukan perambah hutan'," ujarnya.
Jawaban aparat membuatnya kecewa.
"Itu kan salah kalian, apa yang menjadi hak negara, ya itu ditarik'."
Bagi warga, cap sebagai perambah terasa tidak adil.
Sebagian besar mengaku membeli lahan secara terbuka, memiliki dokumen penguasaan tanah, bahkan ada yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mereka juga membayar pajak, memiliki KTP, mengikuti pemilu, serta membangun kehidupan di sana selama bertahun-tahun.
"Kami bukan perampok," tegas Jerome, warga desa Lubuk Kembang Bunga.
"Kalau kami tahu ini dijaga atau dibilang TNTN. Kami enggak bakalan kemari," imbuhnya.
"Jujur, di depan Tuhan, saya tidak tahu ini TNTN!" tegas Anisa menambahkan.
Janji Relokasi yang Tersendat
![Plang relokasi lahan Masyarakat desa Bagan Limau dari TNTN. [IndonesiaLeaks]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/11701-plang-relokasi-lahan-masyarakat-desa-bagan-limau-dari-tntn.jpg)
Ketika pemerintah mulai menertibkan kawasan TNTN, Syarifudin memilih mengambil jalur berbeda dibanding kepala desa lain.
Ia tidak ikut turun ke jalan bersama warga yang memprotes kehadiran Satgas PKH. Baginya, bernegosiasi dengan pemerintah tampak lebih menjanjikan daripada berhadapan langsung.
Pilihan itu bukan tanpa alasan. Desa Bagan Limau yang dipimpinnya termasuk salah satu dari tujuh desa yang berada di dalam kawasan TNTN.
Saat Satgas PKH mulai mendata dan memetakan lahan yang dianggap berada di dalam kawasan hutan pada 2025, Syarifudin mengakui sebagian kebun sawit warganya memang masuk dalam wilayah TNTN. Karena itu, ia memilih membuka ruang dialog.
"Kami diberi solusi, diberi jalan keluar. Jalan keluarnya itu 'bagaimana kalau masyarakat pak kades direlokasi'? Dicarikan kebun pengganti yang masih berdekatan dengan taman nasional," ujarnya.
Menurut Syarifudin, sebagian besar warga menerima tawaran tersebut. Meski ada penolakan, mayoritas memilih percaya pada janji pemerintah.
Warga mulai menyerahkan dokumen kepemilikan lahan, termasuk sertifikat hak milik (SHM), dengan harapan memperoleh kebun pengganti yang legal dan menjamin keberlangsungan hidup mereka.
Sikap kooperatif itu membuat Bagan Limau kemudian dijadikan etalase keberhasilan program pemulihan TNTN.
![Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat mengahdiri acara seremoni di Desa Bagan Limau, pada 20 Desember 2025. [Kemenhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/59179-menteri-kehutanan-raja-juli-antoni-saat-mengahdiri-acara-seremoni-di-desa-bagan-limau.jpg)
Sabtu 20 Desember 2025, empat hektare kebun sawit milik warga dipilih sebagai lokasi seremoni penumbangan perdana. Sejumlah pejabat pusat hadir, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Namun di lapangan, realitas berjalan berbeda.
Pohon-pohon sawit lebih dulu tumbang, sementara lahan pengganti yang dijanjikan tak kunjung siap ditempati.
"Sampai saat ini mereka menuntut saya, karena sawit mereka sudah tumbang, sementara mereka belum dapat kebun penggantinya," ungkap Syarifudin.
Pemerintah sebenarnya menyiapkan sekitar 632 hektare lahan pengganti yang tersebar di Kabupaten Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Pelalawan dengan skema hutan kemasyarakatan.
Namun ketika warga hendak menggarap lahan tersebut, persoalan baru muncul. Sebagian lokasi ternyata masih dikuasai pihak lain.
Sedangkan di beberapa titik lokasi, warga Bagan Limau bahkan mendapat penolakan dari masyarakat setempat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat mereka.
Akibatnya, dari total 632 hektare yang dijanjikan, hanya sekitar 297 hektare yang benar-benar dapat diakses warga. Sisanya masih terbelit konflik dan belum bisa dimanfaatkan.
Situasi ini membuat sejumlah warga kehilangan sumber penghasilan tanpa kepastian kapan dapat kembali berkebun.
Dua keluarga yang lahannya ditebang untuk kepentingan seremoni pemerintah menjadi contoh nyata. Pendapatan mereka hilang, tetapi cicilan bank tetap berjalan.
Syarifudin mengaku akhirnya ikut menanggung sebagian beban itu.
"Seharusnya penghasilan dari 4 hektare ini bisa mencapai Rp 8 juta sebenarnya. Namun karena ini ada masalah, ya berbagi lah, saya nanggung Rp 4 juta," keluhnya.
"Jadi saya sedih, Pak, sedih. Sedih lah setiap bulan tanggung kredit Rp 4 juta."
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menilai persoalan relokasi semestinya tidak menjadi masalah apabila warga bersedia menerima lokasi yang sudah disiapkan pemerintah.
"Itu tinggal menunggu waktu, kalau agak lambat kadang kan begini, dia kepingin di lokasi yang dia pilih sendiri. Nah di dalam lokasi pilihan itu ada hak orang kan," katanya.
Sertifikat ‘Raib’ Tanpa Putusan Hakim
Mandeknya relokasi hanya satu lapis dari persoalan yang lebih besar. Di balik itu, muncul polemik mengenai pembatalan ribuan sertifikat tanah milik warga.
Di Bagan Limau, misalnya, sedikitnya terdapat 63 SHM yang terbit sejak 1998—jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional pada 2014. Ironisnya, sertifikat yang pernah diterbitkan negara itu belakangan justru dianggap tidak berlaku.
"Waktu secara simbolis kami serahkan kepada Wakil Menteri ATR/BPN itu sekitar 13 SHM yang sudah kami serahkan, tapi kan banyak yang sudah disetor ke TP2E juga," ungkap Syarifudin.
TP2E atau Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo dibentuk Pemerintah Provinsi Riau pada September 2025 untuk mendukung proses pemulihan kawasan.
Sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan sertifikat tanah mereka tanpa mekanisme hukum yang jelas. Sebagai gantinya, mereka hanya memperoleh dokumen terkait lahan pengganti yang justru sebagian masih bermasalah.
Menurut Dian Kus Pratiwi, Kepala Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, langkah semacam itu seharusnya tidak bisa dilakukan begitu saja.
"Paling tidak, pembatalan SHM itu kan lewat kementerian ATR/BPN. Atau mungkin bisa lewat putusan pengadilan misalnya kalau ada sengketa-sengketa," katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sebenarnya, mengatur pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan. Setelah melewati masa tersebut, penyelesaiannya harus melalui mekanisme pengadilan.
"Masyarakat punya hak untuk asas perlindungan terhadap hak miliknya. Karena kan itu juga diatur dalam Undang-Undang Dasar," jelas Dian.
Syarifudin sendiri mengakui terdapat persoalan prosedural dalam proses tersebut. Namun sebagai kepala desa, ia merasa tidak memiliki ruang untuk menolak.
Keluhan serupa datang dari desa lain.
Amir, warga Lubuk Batu Tinggal, memegang SHM seluas enam hektare yang diterbitkan pada 1999, lima tahun sebelum kawasan itu pertama kali ditunjuk sebagai taman nasional.
"Saya merasa saya lebih dulu ada di sana ketimbang yang ini kan. Kita bicara haknya ya. Saya 1999, ini (TNTN) 2004. Kan lebih dulu saya," katanya.
Sejak Satgas PKH masuk ke desanya, Amir mengaku tekanan berlangsung secara bertahap. Mulai dari sosialisasi di balai desa hingga pemanggilan ke kantor BPN agar warga menyerahkan sertifikat mereka.
Sebagian warga akhirnya menyerah. Namun Amir memilih bertahan.
"Jadi saya merasa keberadaan saya itu legal. Kalau saya misalnya ilegal, ya saya pasti sadar diri akan menyerahkan," katanya.
Sementara Satgas PKH membantah melakukan pencabutan sertifikat secara sepihak.
"Menurut saya itu bias kalau disebutkan mencabut. Orang relokasi dan diserahkan kepada kawasan yang lebih baik dan lebih menjamin kehidupan oleh warga masyarakat," tegas Barita.
![Infografis - Historisitas keberadaan kebun sawit di dalam Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. [Syahda/Suara.com/IndonesiaLeaks]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/06/23/34997-infografis-kebun-sawit-di-tesso-nilo-riau.jpg)
Hutan yang Sudah Lama Berubah
Ketika Tim IndonesiaLeaks berkeliling Tesso Nilo pada April 2026, pemandangan yang muncul jauh dari bayangan sebuah kawasan konservasi yang masih utuh.
Permukiman berdiri rapat.
Pasar, sekolah, rumah ibadah, warung, fasilitas kesehatan hingga jaringan listrik dapat ditemukan dengan mudah.
Komnas HAM mencatat sekitar 30 ribu orang tinggal di dalam kawasan yang kini berstatus taman nasional tersebut.
![Truk pengangkut sawit melintas di sekitar Kawasan TNTN. [IndonesiaLeaks]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/94705-truk-pengangkut-sawit-melintas-di-sekitar-kawasan-tntn.jpg)
Di sepanjang jalan utama, truk pengangkut sawit hilir mudik.
Tempat penampungan buah sawit berdiri di banyak titik.
Berdasar data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, terdapat enam perusahaan kehutanan di sekitar TNTN.
Warga juga mengaku ketika mereka datang, kawasan itu sudah lebih dulu berubah.
"Buktinya jalan ini semua ada ribuan kilometer yang dibuat perusahaan. Kami datang sudah ada," ujar Imron.
Menurut berbagai dokumen yang ditelusuri tim IndonesiaLeaks, kawasan yang kini menjadi TNTN dulunya merupakan area Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Perubahan status kawasan berlangsung bertahap sejak 2004 hingga akhirnya resmi menjadi taman nasional pada 2014.
Masalahnya, proses tersebut dinilai menyisakan banyak persoalan tenurial.
Komnas HAM bahkan pernah menyebut krisis di Tesso Nilo dipicu salah satunya oleh ketidakjelasan tata batas kawasan yang menyebabkan ketidakpastian hak atas tanah.
"Tata kepengurusan lahan yang lemah juga akan cenderung menjadikan lahan sebagai komoditas pasar yang murah dan mudah diperjualbelikan," ungkap Nur Kholis, Koordinator
Subkomisi Mediasi Komnas HAM
Alih-alih menyelesaikan persoalan lama itu satu per satu, pemerintah mengambil langkah drastis.
Lebih dari seribu sertifikat hak milik dibatalkan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Desember 2025 menyebut setidaknya 1.040 SHM telah dicabut dalam rangka mengembalikan Tesso Nilo sebagai habitat satwa liar.
Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 1.073 SHM.
Pemerintah juga menawarkan relokasi bagi warga. Bagi sebagian warga, tawaran itu terdengar masuk akal.
Namun masalah muncul ketika lahan pengganti yang dijanjikan ternyata belum sepenuhnya bebas sengketa.
Ketika Cukong dan Warga Kecil Diperlakukan Berbeda
Di tengah operasi besar-besaran Satgas PKH, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.
Salah satu contohnya adalah kasus Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo.
Kedua pengusaha itu menguasai lebih dari 400 hektare kebun sawit di kawasan TNTN. Namun setelah menyerahkan lahan kepada Satgas PKH, keduanya tidak ditahan.
Polda Riau memilih menerapkan asas ultimum remedium, yakni mengedepankan penyelesaian administratif dibanding pidana.
Berbeda dengan Jasman bin Mahadi, tokoh adat Melayu Petalangan yang dipidana karena menerbitkan surat keterangan hibah atas lahan di kawasan TNTN.
Jasman divonis satu tahun empat bulan penjara.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mempertanyakan perbedaan pendekatan tersebut.
"Tanpa adanya itu, proses-proses seperti tebang pilih gampang terjadi."
Tim IndonesiaLeaks juga menemukan indikasi bahwa Nico dan Dedi masih terlibat dalam pengelolaan lahan sitaan negara melalui skema kerja sama operasional dengan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
Temuan itu belum mendapat jawaban tegas dari Satgas PKH maupun Agrinas.
Kewenangan Nyaris Tanpa Batas
![Anggota Satgas PKH mendengarkan sambutan Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan hutan hasil penindakan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/10/15280-anggota-satgas-pkh-mendengarkan-sambutan-presiden-prabowo-subianto-dalam-acara-penyerahan-denda-admi.jpg)
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Struktur organisasinya melibatkan sedikitnya 12 kementerian dan lembaga negara.
Menteri Pertahanan ditempatkan sebagai Ketua Pengarah, didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua pengarah. Di dalamnya juga terdapat Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Keuangan, Pertanian, hingga ESDM.
Besarnya komposisi tersebut membuat sejumlah kalangan menilai Satgas PKH telah berkembang menjadi lembaga dengan kewenangan luar biasa.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bahkan menyebut satgas ini sebagai lembaga "super power".
Penilaian itu muncul setelah terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2025, yang memberi satgas sejumlah kewenangan yang sebelumnya hanya dimiliki kementerian teknis.
Melalui Pasal 31 ayat (2), satgas diberi hak untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha. Padahal, kewenangan serupa sebelumnya berada di tangan kementerian seperti Kementerian Kehutanan maupun ATR/BPN.
"Satgas itu diberikan kewenangan yang sangat-sangat besar. Bahkan kewenangan yang seharusnya dimiliki sama menteri. Bahkan dia bisa memaksa menteri," kata Pelaksana Tugas Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra Firdaus.
Tak berhenti di situ, Satgas juga memiliki kewenangan untuk memblokir rekening hingga mengusulkan pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri. Yang menjadi sorotan, rekomendasi yang diterbitkan Satgas bersifat mengikat.
"Pada Pasal 31 ayat 3, dalam jangka waktu 10 hari sejak rekomendasi dari menteri atau satgas diterima, penerbit izin wajib mencabut perizinan berusaha. Jadi ini konteksnya, betapa super power-nya satgas itu ya," ujar Adam.
Persoalan lain muncul pada istilah "penguasaan kembali" yang menjadi dasar utama berbagai tindakan Satgas di lapangan.
Menurut ICEL, istilah tersebut sesungguhnya tidak dikenal dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 yang menjadi pijakan awal penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan.
Terminologi itu baru dimunculkan dalam PP Nomor 45 Tahun 2025—aturan yang terbit delapan bulan setelah Satgas mulai bekerja.
"Penguasaan kembali oleh negara itu terminologi dan mekanisme yang tidak dikenal sama sekali oleh peraturan perundang-undangan sebelumnya dalam konteks penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan," ungkap Adam.
Dalam PP 45/2025, penguasaan kembali dimaknai sebagai tindakan pemerintah untuk menertibkan dan menyelamatkan kawasan hutan.
Namun, menurut Adam, publik baru memahami konsekuensi dari mekanisme tersebut setelah aturan itu terbit: lahan yang sudah "dikuasai kembali" ternyata dapat dilepaskan status kawasan hutannya sehingga tetap dapat dimanfaatkan secara komersial, hanya saja kini berstatus sebagai aset negara.
Dian Kus Pratiwi, Kepala Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, memandang kemunculan terminologi baru tersebut bermasalah dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, aturan pada level PP dan perpres seharusnya merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi, bukan justru menciptakan norma baru dan mengubah substansi pengaturan sebelumnya.
"Asas-asas formil, kejelasan tujuan, kemudian juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan perundang-undangan yang lain. Ya ini harusnya dilakukan oleh presiden," ujarnya.
Kewenangan satgas kembali diperluas lewat Pasal II ayat (1) PP 45/2025. Ketentuan ini membuka ruang bagi satgas untuk memverifikasi ulang izin usaha yang sebelumnya telah diproses berdasarkan regulasi lama, termasuk izin yang sebenarnya sudah selesai diproses.
"Jadi ini kan keliatan banget bobroknya. Mekanisme yang lebih baru bisa menandingi mekanisme lama yang bahkan udah selesai prosesnya," beber Adam.
Daftar subjek hukum yang menjadi sasaran verifikasi ulang itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.
Menariknya, beleid tersebut terbit lebih dahulu dibanding PP 45/2025 yang menjadi dasar hukumnya.
Sedikitnya terdapat 436 subjek hukum yang masuk daftar verifikasi ulang tersebut, mulai dari izin yang masih berproses hingga yang sebelumnya sudah ditolak.
"Dan satgas bisa menentukan proses lanjutannya apa? Yang mana most likely proses lanjutannya adalah penguasaan kembali," tutur Adam.
Menurutnya, kewenangan yang begitu besar justru tidak diimbangi dengan capaian pemulihan kawasan hutan yang menjadi tujuan utama pembentukan Satgas.
"Itu sangat ironis. Harusnya simpel. Ya sudah kegiatannya jangan dibiarkan berlanjut, kawasan hutannya dipulihkan," ujarnya.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menolak anggapan bahwa satgas melakukan penyitaan lahan. Menurutnya, yang dilakukan negara adalah penguasaan kembali atas aset milik negara.
"Itu kan memang kawasan hutan milik negara, dikuasai negara. Masa negara menyita miliknya sendiri," kata Barita.
Terkait lahirnya PP 45/2025 yang belakangan dipersoalkan, Barita mengakui aturan tersebut memang terbit setelah perpres pembentukan Satgas. Namun, ia menegaskan seluruh tindakan Ssatgas tetap berlandaskan Pasal 110A dan 110B Perppu Cipta Kerja.
Ke Mana Lahan yang Dikuasai Negara?
Penelusuran tim IndonesiaLeaks menemukan bahwa sebagian besar lahan tersebut bermuara ke satu perusahaan negara: PT Agrinas Palma Nusantara.
Perusahaan ini sebelumnya bernama PT Indra Karya, BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Namun melalui PP Nomor 3 Tahun 2025, Presiden Prabowo mengubah model bisnis perusahaan tersebut menjadi perusahaan perkebunan.
Perubahan itu resmi tercatat pada 21 Februari 2025. Tak lama berselang, Agrinas langsung menerima lahan hasil penguasaan Satgas.
Tahap pertama penyerahan dilakukan pada 10 Maret 2025 dengan luasan mencapai 221.868 hektare, berasal dari aset bekas Duta Palma Group.
Hingga Mei 2026, Agrinas tercatat telah menerima sedikitnya 4,1 juta hektare lahan sawit melalui tujuh tahap penyerahan—setara sekitar 70 persen dari total lahan yang telah dikuasai Satgas.
Persoalannya, penyerahan tahap pertama itu dilakukan sebelum terdapat dasar hukum yang secara eksplisit mengatur mekanisme tersebut.
![Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/19747-satgas-pkh-menyerahkan-hasil-penyelamatan-keuangan-negara-prabowo-subianto.jpg)
Ketentuan yang memperbolehkan negara menyerahkan lahan hasil penguasaan kepada BUMN baru diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2025 yang terbit pada September 2025, atau sekitar enam bulan setelah proses penyerahan pertama berlangsung.
"Yang kemudian menjadi bermasalah itu adalah PP ini lahir setelah perpres-nya lahir... Ini kok kayak backdate gitu kan. Backdate untuk melegalisasi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah itu," kata Dian Kus Pratiwi.
Peneliti sekaligus advokat dari Auriga Nusantara, Roni Saputra, juga menilai seluruh penyerahan lahan kepada Agrinas sebelum September 2025 berpotensi cacat hukum.
"Prosedur penyerahan ke Agrinas ilegal sampai September disahkannya PP 45. Demikian pula perolehan keuntungannya. Seharusnya tidak bisa diklaim," katanya.
PP 45/2025 juga menghapus ketentuan dalam regulasi sebelumnya yang mewajibkan pemerintah menerbitkan pelepasan kawasan hutan setelah perusahaan melunasi denda administratif.
Dalam aturan terbaru, meski denda telah dibayarkan, lahan tetap dapat diambil alih negara.
Sebulan setelah PP itu terbit, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni merevisi Permenhut Nomor 20 Tahun 2025. Revisi tersebut membuka peluang pelepasan status kawasan hutan atas lahan hasil penguasaan, sehingga areal sawit tetap dapat diusahakan secara komersial oleh negara.
Agrinas sendiri kemudian membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema kerja sama operasional (KSO), dengan pembagian keuntungan antara 20 hingga 45 persen.
![Infografis - Pola pengambilan lahan oleh Satgas PKH dan pengalihannya ke Agrinas. [Syahda/Suara.com/IndonesiaLeaks]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/06/23/64055-perampasan-lahan-warga-di-tesso-nilo-riau-oleh-agrinas.jpg)
Di Riau, salah satu mitra yang terlibat adalah PT Nusantara Sawit Majuma (NSM), perusahaan yang terafiliasi dengan Nico Jan Andrio Sianipar.
Pola kerja sama semacam ini dinilai tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya kewenangan besar yang dimiliki satgas sejak awal, terutama terkait mekanisme penguasaan kembali.
Pemulihan Hutan Sebatas Simbolik
Berdasarkan dokumen yang diperoleh IndonesiaLeaks, luas kawasan TNTN yang benar-benar dipulihkan hingga kini baru mencapai sekitar 511 hektare.
Pemulihan itu tersebar di empat blok dengan total anggaran sekitar Rp7,5 miliar.
Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan 4,1 juta hektare lahan yang telah diserahkan kepada Agrinas.
Sumber pendanaan pemulihan pun bukan berasal dari denda perusahaan pelanggar, melainkan dari program internasional FOLU Net Sink 2030 yang didukung pemerintah Norwegia. Menurut Adam, skema ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum lingkungan.
"Polluters pay principle kan, kalau dalam konsep hukum lingkungan. Yang merusak, yang mem-pollute, dia yang bayar begitu," ujarnya.
"Jadi ketika misalnya sudah didenda, sudah didenda yang merusak, tapi dendanya itu justru nggak dipakai buat pemulihan, itu justru tidak sesuai dalam prinsip itu."
Program pemulihan juga tidak banyak melibatkan warga lokal. Pelaksana proyek berasal dari perusahaan kontraktor, yakni PT Bumi Riau Lestari dan CV Bina Karya Lestari asal Gunungkidul, Yogyakarta.
Ironisnya, proyek pemulihan itu pun tersendat.
Kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus mengatakan, proyek reforestasi di wilayahnya berhenti setelah seorang warga bernama Putra Richard ditangkap. Padahal, menurut Tansi, Putra hanya mengelola lahan warisan keluarga seluas sekitar tiga hektare.
"Kita sudah mendukung programnya. Kok malah ditangkap pula yang punya lahan tiga hektare," katanya.
Padahal, berbagai pihak sebelumnya telah mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menilai pemulihan ekosistem TNTN memang mendesak dilakukan. Namun, pemerintah semestinya tidak mengabaikan skema penyelesaian yang telah dirancang sejak lama.
Sejak kebakaran hutan besar pada 2015, sejumlah organisasi lingkungan bersama pemerintah sebenarnya telah menyusun peta jalan pemulihan melalui Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN).
Skema tersebut mengusulkan penyediaan permukiman baru, lahan pengganti, serta mekanisme jangka benah yang memungkinkan warga tetap memanen sawit hingga masa transisi berakhir.
Lokasi permukiman bahkan sudah diusulkan di koridor milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang selama ini turut menikmati rantai pasok sawit dari kawasan Tesso Nilo.
Namun, rencana tersebut tak pernah diwujudkan.
Okto menduga ada faktor politik yang membuat pemerintah enggan menyentuh perusahaan-perusahaan besar di sekitar kawasan.
"Tesso Nilo ini paling seksi secara isu," kata Okto.
"Jadi ketika dia melakukan pemulihan di Tesso Nilo, itu artinya satgas ini bekerja. Padahal, itu yang saya bilang tadi, selain di Tesso Nilo, mana yang dipulihkan? Harus ditunjukkan juga."
Sedangkan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membantah anggapan lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.
Menurut dia, nasib kawasan ditentukan oleh fungsi hutannya.
“Hutan konservasi dan hutan lindung tidak boleh digunakan fungsi lain selain konservasi dan perlindungan ekosistemnya,” katanya.
Ia menjelaskan kawasan seperti TNTN yang berada di kawasan konservasi akan dipulihkan kembali menjadi hutan.
Sebaliknya, kawasan hutan produksi yang selama ini dikelola secara ilegal dapat tetap dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku setelah dikuasai negara.
Barita juga menegaskan penyerahan sebagian lahan kepada Agrinas Palma Nusantara memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Perpres Nomor 5 Tahun 2025, dan PP Nomor 45 Tahun 2025. Menurut dia, Agrinas dipilih karena merupakan BUMN yang dibentuk khusus untuk mengelola kawasan yang telah dikuasai negara.
“Karena dia BUMN dibentuk khusus untuk itu,” ucapnya.
-------------------------------------------
Catatan redaksi: Atas pertimbangan faktor keamanan, kami menyamarkan identitas sejumlah narasumber.
Tulisan ini merupakan hasil kolaborasi IndonesiaLeaks. Selain Suara.com, media lain yang terlibat adalah Independen.id, Jaring.id dan Project Multatuli. Investigasi ini juga dikerjakan bersama organisasi masyarakat sipil, termasuk Trend Asia, dan didukung oleh Pulitzer Center.
Tiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (begal), sindikat pencurian sepeda motor, dan pencurian kendaraan roda empat yang selama ini meresahkan masyarakat
Pemberian nama tersebut merupakan bentuk harapan agar kehidupan gajah Sumatera terus tumbuh dan berkembang di habitat alaminya
Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.
Satgas PKH harus menjaga independensi dan menghindari ruang-ruang pertemuan yang dapat ditafsirkan sebagai kedekatan dengan pihak yang berpotensi terkait objek penertiban.
Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah
polemik
Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026
polemik
Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.
polemik
Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara
polemik
Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.
polemik
Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti
polemik
Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan