Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan
Home > Detail

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah

Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

Suara.com - Istilah Londo Ireng kini menjadi ramai, disebutkan di berbagai ruang, setelah metafora tersebut diucap Presiden Prabowo Subianto untuk menyindir kelompok jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pernyataan orang nomor satu di Republik Indonesia itu dipicu dengan keheranan atas pemberitaan salah satu media. Prabowo menyoroti artikel yang menyajikan fakta tentang kondisi sekolah rusak.

Kepala Negara menilai pemberitaan tersebut tidak proporsional. Ia menerka alasan di balik penayangan foto kondisi bangunan sekolah yang rusak. Padahal, kata dia, pemerintah telah memperbaiki 67 ribu sekolah.

"Dia cari sekolah yang belum diperbaiki, dia foto besar taruh di halaman pertama," kata Prabowo di Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Prabowo menegaskan pemerintah tidak anti terhadap kritik. Meski demikian ia menegaskan memahami tentang ada pihak dari bangsa sendiri yang justru memihak asing.

Londo ireng dipakai Prabowo sebagai metafora untuk menggambarkan pihak tersebut, termasuk di dalamnya jurnalis, pengamat, dan LSM.

"Londo-londo Ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain kan. Wartawan, jurnalis, apa itu pengamat, LSM. LSM harus kita tanya yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphone-mu siapa? Cari pekerjaan susah kita tahu kan?" kata Prabowo.

Siapa Londo Ireng Sebenarnya?

Secara harfiah, Londo Ireng berasal dari bahasa Jawa yang berarti "Belanda hitam" atau "orang Belanda berkulit hitam."

Istilah tersebut bukan ditujukan kepada orang Belanda asli, melainkan kepada prajurit asal Afrika Barat yang bertugas dalam Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) pada abad ke-19.

Dalam bahasa Belanda, mereka dikenal dengan sebutan Zwarte Hollanders atau Belanda Hitam.

Para prajurit ini berasal dari wilayah Pantai Emas Belanda (Dutch Gold Coast), yang kini menjadi bagian dari Ghana, serta sejumlah kawasan Afrika Barat lainnya seperti Burkina Faso, Mali, Niger, Pantai Gading, dan Benin.

Walaupun bukan orang Belanda secara etnis, para prajurit mengenakan seragam militer KNIL dan memakai nama-nama Belanda, serta memperoleh status hukum yang setara dengan tentara Eropa di lingkungan militer kolonial.

Oleh karena itu masyarakat Jawa menyebut mereka sebagai Londo Ireng.

Seiring berjalannya waktu, makna istilah tersebut mengalami perkembangan. Dalam penggunaan modern, londo ireng lebih sering dipakai sebagai metafora untuk menggambarkan seseorang yang dianggap lebih membela kepentingan pihak asing dibandingkan kepentingan bangsanya sendiri.

Penggunaan ini lazim ditemukan dalam kritik sosial maupun pernyataan politik, sehingga maknanya tidak lagi berkaitan langsung dengan identitas etnis.

Potret Prabowo Subianto (Instagram/Prabowo)
Potret Prabowo Subianto (Instagram/Prabowo)

Dalam konteks sejarah Indonesia, Londo Ireng merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui keterangannya, menyampaikan istilah Londo Ireng dalam berbagai daerah juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut "antek penjajah", "kolaborator", atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.

Sudut Pandang Istana Memandang Kritik

Penggunaan istilah Londo Ireng untuk memberi label terhadap kelompok jurnalis, pengamat, serta LSM, sedikit banyak memberi gambaran bagaimana Istana, dalam hal ini Prabowo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menghadapi kritik.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam kecamannya, menilai pernyataan Prabowo bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal.

Ucapan itu merupakan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat.

Pelabelan Londo Ireng untuk jurnalis, pengamat, dan LSM mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

YLBHI mengingatkan ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ia berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen, serta seluruh perangkat pemerintahan.

"Karena itu, ucapan Presiden memiliki akibat politik. Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai 'Londo Ireng', aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka," tulis YLBHI.

Perjalanan istilah Londo Ireng yang bermetafora menjadi antek asing. (Dok. Suara.com)
Perjalanan istilah Londo Ireng yang bermetafora menjadi antek asing. (Dok. Suara.com)

Bukan cuma pemberian cap Londo Ireng, sikap Prabowo yang mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM, serta siapa yang membayar listrik dan telepon mereka, patut dipersoalkan.

Pertanyaan Prabowo justru membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara. YLBHI mengingatkan bukan Presiden yang menggaji rakyat.

Sebaliknya, rakyat yang membiayai Presiden dan pemerintahannya sehingga rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik.

Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya.

YLBHI menyatakan jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti.

"Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan," tulis YLBHI.

YLBHI mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis.

"Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan," tulis YLBHI.

Delegitimasi Partisipasi Publik

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai pelabelan "Londo Ireng" terhadap jurnalis, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, maupun warga yang menyampaikan kritik merupakan bentuk delegitimasi terhadap partisipasi publik.

"Narasi demikian berpotensi membangun dikotomi antara pemerintah dan warga negara, seolah-olah kritik identik dengan permusuhan atau pengkhianatan. Padahal, dalam demokrasi konstitusional, loyalitas kepada negara justru diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan kekuasaan," ujar Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah.

Sementara itu, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai persoalan mendasar dari pernyataan Prabowo bukan semata pada legalitas ucapan, melainkan implikasinya yang sangat destruktif bagi kualitas demokrasi.

Pelabelan merendahkan semacam ini secara sistematis menggeser fokus dari substansi kritik menuju pencurigaan atas motif pengkritik, yang pada gilirannya mempersempit ruang partisipasi publik sebagai prasyarat utama akuntabilitas kekuasaan.

"Kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan. Ketika kepala negara berulang kali melabeli wartawan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai 'londo ireng' atau 'antek asing', yang terjadi bukan lagi adu gagasan, melainkan upaya mendelegitimasi pengawasan publik secara sistematis," Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qurani Farid.

MTI menyoroti pernyataan berulang dari Istana yang mengklaim pemerintah "tidak anti-kritik".

MTI menegaskan komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada retorika manis di podium, melainkan harus diwujudkan dalam sikap konkret sehari-hari.

Langkah nyata tersebut dimulai dengan berhenti membingkai suara kritis warga sebagai kaki tangan kekuatan asing atau pengkhianat bangsa.

Pemerintah dituntut untuk menjawab kritik kebijakan secara rasional melalui penjelasan data dan perbaikan kerja, bukan dengan serangan balik verbal maupun pelabelan negatif.

Gelombang Respons Organisasi Pers

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida mewakili kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’.

AJI menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan.

Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.

Presiden Prabowo Subianto berpidato di Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu(12/7/2026). (foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto berpidato di Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu(12/7/2026). (foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Pernyataan Prabowo berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.

Tuduhan terhadap tersebut dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden.

Nany mengatakan jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU.

"Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ)," kata Nany.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan pernyataan Prabowo tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.

"Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik," kata Erick.

AJI mencatat ini bukan kali pertama Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato.

"Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media," kata Erick.

Tuntutan Minta Maaf dan Introspeksi

AJI menuntut Prabowo untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Nany meminta Prabowo dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

"Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis. Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers," kata Nany.

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengingatkan kembali ajakan introspeksi yang pernah disampaikan Prabowo sendiri saat berpidato di hadapan jajaran militer, polisi, dan jaksa saat hadir dalam peresmian Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/7/2026).

MTI menekankan bahwa prinsip tersebut harus berlaku universal, termasuk bagi Prabowo dan jajaran kabinetnya. Mengingat seluruh operasional kekuasaan dibiayai oleh keringat dan pajak rakyat maka pejabat negara wajib membuka diri terhadap evaluasi serta kritik dari rakyat yang membiayainya.

MTI mendorong pemerintah untuk membedakan secara jujur antara kejahatan yang benar-benar merongrong negara yang dapat diproses melalui jalur hukum, dengan kritik publik yang wajib dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

“Sekali lagi, kritik tak boleh dianggap sebagai kejahatan, tidak boleh direspons dengan stigma negatif, apalagi dipidanakan,” kata Jilul, Direktur Eksekutif MTI.

MTI sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan akademisi untuk terus merawat ruang publik agar tetap kritis dan merdeka, sebab menjaga akuntabilitas kekuasaan adalah bentuk tertinggi kewargaan, bukan tindakan permusuhan terhadap negara.


Terkait

Prabowo Minta Kampus Kuasai Teknologi Perkapalan
Senin, 27 Juli 2026 | 16:26 WIB

Prabowo Minta Kampus Kuasai Teknologi Perkapalan

Presiden Prabowo minta Mendiktisaintek kembangkan riset teknologi perkapalan di kampus bersama PT PAL guna bangkitkan industri nasional dan buka lapangan kerja.

Daftar Pejabat Profesional Sektor Keuangan yang Mundur era Prabowo
Senin, 27 Juli 2026 | 14:09 WIB

Daftar Pejabat Profesional Sektor Keuangan yang Mundur era Prabowo

Gelombang pengunduran diri pejabat profesional di sektor keuangan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali bertambah.

Perry Warjiyo Mundur Jadi Gubernur Bank Indonesia
Senin, 27 Juli 2026 | 12:32 WIB

Perry Warjiyo Mundur Jadi Gubernur Bank Indonesia

Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Pasar Gaduh! Keponakan Prabowo Diisukan Jadi Gubernur BI
Senin, 27 Juli 2026 | 11:52 WIB

Pasar Gaduh! Keponakan Prabowo Diisukan Jadi Gubernur BI

Isu yang menyebut Wakil Gubernur Bank Indonesia (BI) Thomas Djiwandono berpeluang menjadi Gubernur BI memicu perhatian pelaku pasar.

Terbaru
Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?
polemik

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Meski keputusan ini diambil secara bulat, proses persetujuan sebelumnya sempat diwarnai kritik tajam terkait prosedur yang mendadak serta kekhawatiran akan beban anggaran

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan? polemik

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon? polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

×
Zoomed