Suara.com - Sejumlah kegiatan nonton bareng atau nobar film dokumenter Pesta Babi dibubarkan (diduga aparat) di sejumlah kampus Nusa Tenggara Barat (NTB).
Film karya Dandhy Laksono dkk itu dibubarkan saat hendak diputar di Universitas Mataram, pada Kamis (7/5) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, pada Jumat (8/5/2026).
Pada bulan sebelumnya, pemutaran film Pesta Babi juga sempat dibubarkan saat diputar di Universitas Pendidikan Mataram pada Senin (27/4/2026).
Kegiatan pembubaran nobar ini justru kontras bertentangan dengan pernyataan Menko Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan, jika pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan ataupun kebijakan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nobar film Pesta Babi tersebut.
Apa Itu Film Pesta Babi?
Untuk diketahui, judul film dokumenter Pesta Babi merupakan metafora. Judul film pesta babi diambil dari tradisi ritual adat suku Muyu bernama Awon Atatbon.
Ini menjadi metafora bahwa kerusakan hutan adat mengancam identitas budaya dan kelangsungan hidup masyarakat lokal, karena tanpa hutan tidak ada babi, dan tanpa babi tidak ada pesta atau kehidupan sosial.
Dokumenter ini menyoroti dampak proyek pangan dan bioetanol skala besar di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, yang membuat warga adat kehilangan tanah leluhur mereka.
Film ini memicu perhatian publik karena banyak pemutaran filmnya dibubarkan secara paksa oleh aparat di berbagai tempat, seperti di Ternate dan Mataram, dengan alasan izin atau muatan yang dianggap provokatif.
Film berdurasi 90-95 menit ini memiliki pesan utama, selain menunjukkan hilangnya tanah adat, film ini menyoroti keterlibatan aktor-aktor berkepentingan (militer dan perusahaan) dalam pengamanan proyek investasi tersebut.
Tak Perlu Takut pada Film

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan jika negara seharusnya tidak perlu takut dengan film. Film merupakan produk karya seni.
Ia menilai, film dokumenter Pesta Babi sama seperti dengan film-film lainnya. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan.
“Enggak usahlah takut sama film, gitu kan. Film itu apa sih? Ya kayak film-film biasa gitu, nggak perlu dikhawatirkan secara berlebihan lah,“ kata Adi Prayitno, saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/5/2026).
Adi berpendapat, jika film seharusnya bisa menjadi konsumsi publik. Sebab, itu merupakan produk seni yang menyangkut dengan kebebasan berekspresi.
“Saya kira itu mestinya secara terbuka diperbolehkan untuk dikonsumsi, seperti ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, kekhawatiran yang berlebihan tentang film ini, hanya akan membuat citra pemerintah kurang baik.
Padahal Menko Yusril selaku pihak yang mewakili pemerintah menegaskan, soal bubar membubarkan itu tidak ada urusannya dengan pemerintah.
Seharusnya, pelaku pembubaran membuka ruang dialog dan menjelaskan alasan mereka soal penyebab pembubaran pemutaran film tersebut.
“Yusril itu mewakili wajah pemerintah yang menganggap soal bubar membubarkan itu nggak ada urusannya dengan pemerintah. Karenanya, pihak-pihak tertentu yang mungkin, apa namanya, membubarkan nonton film itu, sebisa mungkin adakan ruang dialog dan tabayyun,” katanya
“Apa yang kemudian menjadi alasan pembubaran, kira-kira begitu. Di mana letak tidak benernya, di mana letak sesuatu yang dianggap menimbulkan kegaduhan, sebelum dibubarkan,” tambahnya.
Pembubaran kegiatan nobar film dokumenter di negara demokrasi seharusnya tidak perlu terjadi. Terlebih saat ini pemerintah secara tegas mengatakan jika tidak pernah mengeluarkan larangan.
“Pihak-pihak yang membubarkan itu atas nama siapa gitu loh? Iya kan? Yang membubarkan itu atas nama warga negara biasa, atau atas organisasi tertentu, atau mewakili siapa?,” ujarnya.
“Karena pemerintah secara terbuka, secara resmi tidak pernah memberikan larangan apapun terkait dengan film-film,” imbuhnya.
Melalui trailer yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Baru, penonton diperlihatkan suasana hutan Papua yang dibabat menggunakan alat berat.
Pembubaran yang sempat terjadi di sejumlah daerah bukan arahan pemerintah, melainkan dinamika lokal yang berkaitan dengan prosedur di masing-masing instansi.
Pesta Babi karya Dandhy Laksono. Menyingkap ironi PSN di Papua Selatan yang mengancam kedaulatan pangan lokal dan tantangan kebebasan literasi di tengah tekanan daerah.
Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Ada 11 bayi yang ditemukan tengah dititipkan. Sebagian besar lahir dari orang tua yang memilih menjauh dari peran pengasuhan sejak awal
polemik
Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti
nonfiksi
Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.
polemik
Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas
polemik
Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025
polemik
Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu
polemik
Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar