Suara.com - Setelah terkatung-katung selama hampir dua dekade di meja legislasi, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan.
Langkah ini bukan sekadar seremoni politik, melainkan sebuah revolusi hukum yang mengubah status jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.
Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu.
Mereka bekerja di ruang domestik namun tanpa payung hukum yang jelas, sehingga rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga upah yang tidak layak.
"Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial. Prosesnya tentu tidak instan, tetapi ini adalah babak baru untuk terus memperjuangkan penghapusan berbagai bentuk ketidakadilan tersebut," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini.
Mengapa UU PPRT Sangat Penting?
Dengan adanya UU PPRT, negara secara resmi mengakui bahwa PRT bukan sekadar "pembantu" melainkan adalah "pekerja" yang memiliki hak-hak konstitusional yang sama dengan buruh pabrik atau pegawai kantoran.
Pengakuan ini menjadi fondasi utama yang mengubah paradigma lama dalam hubungan kerja domestik.
"Jadi kalau kita lihat dari kacamata hukum hal yang paling penting dari Undang-undang PPRT ini adalah memberikan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja," Pakar Hukum Ketanagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati kepada Suara.com, Kamis (23/4/2026).
Status sebagai pekerja membawa konsekuensi hukum berupa hak atas upah layak, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Pemberi kerja pun dituntut menyesuaikan diri dengan standar baru. Regulasi ini dipandang sebagai langkah maju untuk menutup celah eksploitasi dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Ketua Panja RUU PPRT, sekaligus Ketua Baleg Bob Hasan menuturkan bahwa hasil pembahasan Panja telah dituangkan dalam rancangan undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Beberapa aturan di dalamnya meliputi:
1. Kepastian Status Hukum
Selama ini, hubungan antara pemberi kerja dan PRT kerap dibangun atas dasar "kekeluargaan" yang longgar dan subjektif, tanpa standar yang jelas.
Melalui undang-undang ini, negara mendorong adanya kepastian status hukum melalui perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis, yang mengatur tugas, jam kerja, hingga hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perubahan ini menjadi penting sebab selama bertahun-tahun PRT berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya batasan kerja yang tegas. Jam kerja yang panjang tanpa kepastian, beban tugas yang kerap meluas, hingga upah yang tidak transparan menjadi praktik yang jamak ditemukan.
Dengan UU PPRT, relasi kerja domestik bergeser menjadi hubungan profesional yang memiliki landasan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Termasuk mulai dari perekrutan PRT yang harus berminimal 18 tahun. Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 5 tentang persyaratan calon PRT.
Dalam Pasal 7 disebutkan perekrutan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Adapun perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
2. Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi

Selain itu, regulasi ini turut menyoroti aspek perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi yang selama ini menjadi persoalan laten. Berbagai kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga yang kerap mencuat di ruang publik menunjukkan lemahnya posisi tawar PRT di lingkungan kerja.
UU PPRT menghadirkan mekanisme pencegahan sekaligus sanksi tegas terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
"Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya menanggapi pengesahan UU PPRT.
Mengacu dari Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025, setidaknya terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut ruang domestik kerap menjadi wilayah abu-abu yang menutupi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), mulai dari fisik, psikis, ekonomi, hingga seksual.
Padahal, kerja PRT selama ini menjadi penopang penting perekonomian. Minimnya perlindungan hukum membuat praktik eksploitatif terus berlangsung, seperti jam kerja tanpa batas, tanpa hari libur, dan upah tidak layak yang dalam banyak kasus menyerupai perbudakan modern.
Pengesahan UU PPRT dinilai sebagai langkah krusial untuk mengakui kerja perawatan. Sekaligus menggeser anggapan bahwa pekerjaan domestik adalah 'kodrat perempuan' menjadi kerja yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi.
"Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dalam keterangan tertulisnya.
3. Akses Jaminan Sosial (BPJS)
Aspek lain yang tak kalah krusial adalah akses terhadap jaminan sosial. Dengan status sebagai pekerja yang diakui secara hukum, PRT kini memiliki jalur yang lebih jelas untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Skema ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi instrumen mitigasi risiko bagi pemberi kerja. Terutama ketika terjadi kecelakaan kerja atau kondisi sakit yang membutuhkan pembiayaan besar.
"Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bob Hasan dalam rapat tentang pembahasan tingkat I RUU PPRT.
Adapun ketentuan soal jaminan sosial hingga kesehatan itu sudah tertuang dalam Pasal 15 Bab V tentang Hak dan Kewajiban PRT. Tercatat setidaknya disebutkan 14 hak yang bisa diperoleh para PRT.
Kemudian ada Pasal 16 yang mengatur bahwa jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dapat berasal dari skema bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Namun, bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan tersebut, kewajiban pembayaran iuran dialihkan kepada pemberi kerja dengan sepengetahuan pengurus RT atau RW setempat.
Ketentuan lebih lanjut ditegaskan dalam ayat 4 Pasal 16 yang menyebutkan bahwa iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Dampak Bagi Pemberi Kerja (Majikan)
Pengesahan UU PPRT ini turut membawa konsekuensi langsung bagi pemberi kerja atau majikan, yang selama ini menjadi pihak utama dalam relasi kerja domestik.
UU PPRT tidak seharusnya dilihat sebagai beban finansial maupun administratif bagi rumah tangga. Sebaliknya, aturan ini menciptakan standar industri jasa domestik yang lebih stabil dan profesional.
Melalui transparansi hak dan kewajiban, produktivitas serta loyalitas pekerja dapat cenderung meningkat, yang pada akhirnya meminimalisir potensi konflik personal di kemudian hari.
UU PPRT secara konkret mulai memformalkan hubungan kerja yang sebelumnya cair dan berbasis kepercayaan personal. Terlebih dengan sejumlah kewajiban kini diatur secara tegas.
"Meskipun memang hak pekerjanya sendiri tidak disamakan dengan pekerja menurut Undang-undang Ketenagakerjaan tapi setidak-tidaknya ada hal-hal yang menjadi lebih terjamin," ujar Risfa.
Menghapus Stigma 'Pembantu'
Pengesahan UU PPRT menjadi momentum krusial untuk menghapus stigma kata "pembantu" yang selama ini berkonotasi rendah dan subordinat. Penggunaan istilah Pekerja Rumah Tangga (PRT) menekankan pada aspek profesi yang setara dengan sektor pekerjaan lainnya.
Di kota-kota besar, PRT bukan lagi sekadar tenaga bantuan, melainkan mitra strategis dalam menunjang efisiensi gaya hidup modern.
Risfa menilai perubahan terminologi ini adalah fondasi paling mendasar dari lahirnya UU PPRT.
Selama ini, PRT kerap terabaikan setelah tidak memenuhi karakteristik hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan konvensional.
"Itu lah Undang-undang PPRT ini ada. Apalagi pekerja rumah tangga selama ini bahkan sebutannya saja sebenarnya bukan pekerja rumah tangga. Banyak yang menyebutnya sebagai pembantu, asisten rumah tangga dan lain sebagainya," terang Risfa.
"Dalam konteks UU PPRT ini, hal paling penting adalah memberikan pengakuan bahwa mereka adalah pekerja," imbuhnya.
Menurut Risfa, UU PPRT menjadi instrumen untuk menata ulang hubungan antara PRT dan pemberi kerja agar lebih setara dan memiliki kepastian hukum. Relasi kerja domestik yang sebelumnya informal kini diarahkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
"Jadi dalam beberapa hal lebih memformalisasi hubungan antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerjanya dengan majikannya di rumah, yang diawali dengan konstruksi bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja," tegasnya.
Dua pekerja rumah tangga lompat dari lantai 4 kos di Benhil, Jakarta Pusat. Satu korban tewas, polisi masih menyelidiki motif dan dugaan penyiksaan.
Dengan aturan baru ini, tanggung jawab tidak hanya berada di negara, tetapi juga pemberi kerja.
Komnas Perempuan menilai, tanpa transformasi budaya, UU PPRT berisiko tidak efektif.
RUU ini mencakup mencakup jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak atas libur dan cuti, serta pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar
nonfiksi
Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.
nonfiksi
Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.
polemik
Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu
polemik
Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata
polemik
Ikan sapu-sapu bukanlah ikan asli Indonesia, habitat awalnya Sungai Amazon, Amerika
polemik
Kerry Riza dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan